DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2014
Advertisements

KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
MONITORING DAN SUPERVISI
Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PENERIMAAN NEGARA Tanjungbalai, Nopember 2012
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT EVALUASI PENDANAAN DAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH.
PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
(Pengganti PP No. 21 Tahun 2004)
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Pengelolaan Dana Hibah
Department of Business Adminstration Brawijaya University
KEBIJAKAN BOS TA 2015 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2015
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DITJEN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN)
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
RENCANA PENARIKAN DANA HARIAN TINGKAT SATUAN KERJA
KEBIJAKAN DANA TRANSFER KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
INSPEKTORAT WILAYAH VI
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
Kementerian Keuangan RI
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
RAPAT KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
Pengelolaan Hibah Daerah
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN KEBIJAKAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD 2015 DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN

Tunjangan Guru PNSD melalui Transfer ke Daerah Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Dasar Hukum: UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor Tujuan meningkatkan profesionalisme guru melalui peningkatan kesejahteraan guru Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Profesi Guru PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk untuk bulan ke-13 Tunjangan Guru PNSD Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD Dasar Hukum: Perpres 52/2009 tentang Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Besarnya adalah Rp250.000,00 per bulan selama 12 bulan. 2

Alokasi TPG PNSD dan Tamsil PNSD (milyar rupiah) Tahun TPG Tamsil 2009 7.800,00 2010 10.994,89 5.800,00 2011 18.537,69 3.696,18 2012 30.559,80 2.898,90 2013 43.057,80 2.412,00 2014 60.540,69 1.853,59 2015 70.252,67 1.096,00 3

MEKANISME PENYUSUNAN INDIKASI KEBUTUHAN PPA BUN TRANSFER KE DAERAH (PMK No. 177/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara) DJPK sebagai PPA BUN Transfer ke Daerah menyusunan IKD dengan dilengkapi dokumen pendukung Dalam menyusun IKD DJPK berkoordinasi dengan stakeholder terkait (Kemendagri dan Bappenas) Penyusunan IKD memperhatikan : - Prakiraan Maju; - Rencana Strategis; - Hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya; - Dan aspek lain

Penyediaan Data, Penghitungan dan Penetapan Alokasi TPG PNSD dan Tamsil PNSD 2015 (PMK No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa) Kemendikbud Kemenkeu DPR Alo Melakukan Penghitungan alokasi untuk Provinsi, Kabupaten dan Kota. Memperhitungkan adanya kurang salur dan sisa dana di kas daerah atas penyaluran TA sebelumnya. Hasil Penghitungan alokasi disampaikan oleh Mendikbud kepada Menkeu c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan Agustus Hasil Perhitungan Alokasi disampaikan Pemerintah kepada DPR pada saat pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan RUU APBN Berdasarkan Pagu yang ditetapkan dalam UU APBN dan hasil penghitungan alokasi, ditetapkan alokasi untuk Provinsi, Kabupaten, Kota Dicantumkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Rincian APBN Berkoordinasi dengan Kemenkeu

Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban TPG PNSD dan Tamsil PNSD 2015 (PMK No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa) TRIWULAN SYARAT PENYALURAN JADWAL PENYALURAN BESARAN DANA YANG DISALUR PELAPORAN Pertama - Maret 30% Laporan Realisasi Semester I 2014 disampaikan paling lambat minggu I bulan Agustus 2014 Kedua Lap. Realisasi Semester I dan II Tahun 2014 Juni 25% Ketiga September Laporan Realisasi Semester II 2014 disampaikan paling lambat minggu terakhir bulan April 2015 Keempat November 20% Dalam hal dana yang disalurkan oleh Pusat ke Pemda sampai dengan Triwulan IV tidak mencukupi kebutuhan pembayaran selama 12 bulan, maka Kepala Daerah melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan pagu alokasi.

Alokasi TPG dan Tamsil Keakuratan Data PERMASALAHAN *) Alokasi TPG tahun 2014 telah memperhitungkan sisa dana pada Kas Daerah dan kurang bayar. Realisasi 2014 untuk TPG sebesar Rp54.442,39 atau 89,93% dan Tamsil sebesar 896,45 atau 48,36% PERMASALAHAN Keakuratan Data 7

Permasalahan dalam Pelaporan 2014 Format Laporan tidak sesuai dengan PMK Total Dana yang dilaporkan oleh Pemda yang disalur ke kas daerah tidak sesuai dengan PMK Laporan tidak lengkap (Kurang Form) Penyampaian laporan terlambat

Kebijakan TPG PNSD dan Tamsil PNSD Tahun 2015 Mengatur tentang: Dasar hukum 2014 PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi TPG PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota TA 2014 PMK No. 76/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tamsil PNSD kepada Daerah Provinsi, Kab. dan Kota TA 2014 PMK No. 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah PMK No. 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah Dasar hukum 2015 Perpres Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015 PMK No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa PMK No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rincian Alokasi Per Daerah Prov., Kab., dan Kota Perubahan rincian transfer ke daerah dan dana desa sebagai akibat dari perubahan data dan/atau kesalahan hitung ditetapkan dengan PMK Kemendikbud melakukan penghitungan alokasi TPG dan Tamsil utk prov, kab. dan kota Memperhitungkan kurang salur dan sisa dana Berkoordinasi dengan Kemenkeu Disampaikan paling lambat minggu keempat bulan Agustus TA bersangkutan Hasil perhitungan disampaikan Pemerintah kpd DPR pada saat Pembahasan Tk.1 NK dan RUU APBN KPA Transfer ke Daerah dapat melakukan pemotongan, penundaan dan/atau penghentian penyaluran setelah mendapat surat permintaan dr unit/instansi yg berwenang sesuai dengan Per- UU-an dan disampaikan kepada Menkeu c.q. Dirjen PK Jadwal penyaluran dr RKUN ke RKUD, syarat penyaluran & kewajiban KD menyampaikan laporan Jika terdapat kurang salur pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan dana cadangan yg dilakukan berdasarkan rekomendasi Mendikbud atau diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya

Kebijakan TPG PNSD TA 2014 (miliar rupiah) Berdasarkan Surat Bersama Dirjen Dikdas, Dirjen Dikmen dan Dirjen PAUDNI Nomor 463/B/KU/2014, 4781/C.C5/KU/2014, 6741/D/KP/2014 Hal Penghentian Transfer Dana TPG Bagi Daerah yang Mempunyai Sisa Dana Lebih. (Hasil Rekonsiliasi Kemendikbud, Kemenkeu, BPKP dengan Pemda se-Indonesia) (miliar rupiah) No. Penyaluran Daerah Jumlah Dana Disalur Alokasi PMK Selisih 1. Sampai Triwulan 1 19 117,17 468,98 351,81 2. Sampai Triwulan 3 93 3.699,18 4.976,67 1.277,48 3. Sampai Triwulan 4 393 50.690,65 - 54.507,01 56.136,31 1.629,29

Perlakuan Terhadap Kurang Bayar TPG PNSD dan Tamsil PNSD Dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Mendikbud Dana Cadangan Kurang Salur TA Berjalan Diperhitungkan Alokasi TA Berikutnya Pasal 21 dan 22 PMK Nomor 241/PMK.07/2014

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Sub Urusan Pemerintah Pusat Daerah Provinsi Daerah Kab./Kota Manajemen Pendidikan Penerapan standar nasional pendidikan Pengelolaan pendidikan Pengelolaan pendidikan menengah Pengelolaan pendidikan dasar Pasal 404 Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (UU Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014)

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Gedung Radius Prawiro, Jalan Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 10710 Telp./Fax. 021 3509445 www.djpk.kemenkeu.go.id