DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN KEBIJAKAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD 2015 DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN
Tunjangan Guru PNSD melalui Transfer ke Daerah Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Dasar Hukum: UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor Tujuan meningkatkan profesionalisme guru melalui peningkatan kesejahteraan guru Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Profesi Guru PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk untuk bulan ke-13 Tunjangan Guru PNSD Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD Dasar Hukum: Perpres 52/2009 tentang Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Besarnya adalah Rp250.000,00 per bulan selama 12 bulan. 2
Alokasi TPG PNSD dan Tamsil PNSD (milyar rupiah) Tahun TPG Tamsil 2009 7.800,00 2010 10.994,89 5.800,00 2011 18.537,69 3.696,18 2012 30.559,80 2.898,90 2013 43.057,80 2.412,00 2014 60.540,69 1.853,59 2015 70.252,67 1.096,00 3
MEKANISME PENYUSUNAN INDIKASI KEBUTUHAN PPA BUN TRANSFER KE DAERAH (PMK No. 177/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara) DJPK sebagai PPA BUN Transfer ke Daerah menyusunan IKD dengan dilengkapi dokumen pendukung Dalam menyusun IKD DJPK berkoordinasi dengan stakeholder terkait (Kemendagri dan Bappenas) Penyusunan IKD memperhatikan : - Prakiraan Maju; - Rencana Strategis; - Hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya; - Dan aspek lain
Penyediaan Data, Penghitungan dan Penetapan Alokasi TPG PNSD dan Tamsil PNSD 2015 (PMK No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa) Kemendikbud Kemenkeu DPR Alo Melakukan Penghitungan alokasi untuk Provinsi, Kabupaten dan Kota. Memperhitungkan adanya kurang salur dan sisa dana di kas daerah atas penyaluran TA sebelumnya. Hasil Penghitungan alokasi disampaikan oleh Mendikbud kepada Menkeu c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan Agustus Hasil Perhitungan Alokasi disampaikan Pemerintah kepada DPR pada saat pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan RUU APBN Berdasarkan Pagu yang ditetapkan dalam UU APBN dan hasil penghitungan alokasi, ditetapkan alokasi untuk Provinsi, Kabupaten, Kota Dicantumkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Rincian APBN Berkoordinasi dengan Kemenkeu
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban TPG PNSD dan Tamsil PNSD 2015 (PMK No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa) TRIWULAN SYARAT PENYALURAN JADWAL PENYALURAN BESARAN DANA YANG DISALUR PELAPORAN Pertama - Maret 30% Laporan Realisasi Semester I 2014 disampaikan paling lambat minggu I bulan Agustus 2014 Kedua Lap. Realisasi Semester I dan II Tahun 2014 Juni 25% Ketiga September Laporan Realisasi Semester II 2014 disampaikan paling lambat minggu terakhir bulan April 2015 Keempat November 20% Dalam hal dana yang disalurkan oleh Pusat ke Pemda sampai dengan Triwulan IV tidak mencukupi kebutuhan pembayaran selama 12 bulan, maka Kepala Daerah melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan pagu alokasi.
Alokasi TPG dan Tamsil Keakuratan Data PERMASALAHAN *) Alokasi TPG tahun 2014 telah memperhitungkan sisa dana pada Kas Daerah dan kurang bayar. Realisasi 2014 untuk TPG sebesar Rp54.442,39 atau 89,93% dan Tamsil sebesar 896,45 atau 48,36% PERMASALAHAN Keakuratan Data 7
Permasalahan dalam Pelaporan 2014 Format Laporan tidak sesuai dengan PMK Total Dana yang dilaporkan oleh Pemda yang disalur ke kas daerah tidak sesuai dengan PMK Laporan tidak lengkap (Kurang Form) Penyampaian laporan terlambat
Kebijakan TPG PNSD dan Tamsil PNSD Tahun 2015 Mengatur tentang: Dasar hukum 2014 PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi TPG PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota TA 2014 PMK No. 76/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tamsil PNSD kepada Daerah Provinsi, Kab. dan Kota TA 2014 PMK No. 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah PMK No. 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah Dasar hukum 2015 Perpres Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015 PMK No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa PMK No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rincian Alokasi Per Daerah Prov., Kab., dan Kota Perubahan rincian transfer ke daerah dan dana desa sebagai akibat dari perubahan data dan/atau kesalahan hitung ditetapkan dengan PMK Kemendikbud melakukan penghitungan alokasi TPG dan Tamsil utk prov, kab. dan kota Memperhitungkan kurang salur dan sisa dana Berkoordinasi dengan Kemenkeu Disampaikan paling lambat minggu keempat bulan Agustus TA bersangkutan Hasil perhitungan disampaikan Pemerintah kpd DPR pada saat Pembahasan Tk.1 NK dan RUU APBN KPA Transfer ke Daerah dapat melakukan pemotongan, penundaan dan/atau penghentian penyaluran setelah mendapat surat permintaan dr unit/instansi yg berwenang sesuai dengan Per- UU-an dan disampaikan kepada Menkeu c.q. Dirjen PK Jadwal penyaluran dr RKUN ke RKUD, syarat penyaluran & kewajiban KD menyampaikan laporan Jika terdapat kurang salur pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan dana cadangan yg dilakukan berdasarkan rekomendasi Mendikbud atau diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya
Kebijakan TPG PNSD TA 2014 (miliar rupiah) Berdasarkan Surat Bersama Dirjen Dikdas, Dirjen Dikmen dan Dirjen PAUDNI Nomor 463/B/KU/2014, 4781/C.C5/KU/2014, 6741/D/KP/2014 Hal Penghentian Transfer Dana TPG Bagi Daerah yang Mempunyai Sisa Dana Lebih. (Hasil Rekonsiliasi Kemendikbud, Kemenkeu, BPKP dengan Pemda se-Indonesia) (miliar rupiah) No. Penyaluran Daerah Jumlah Dana Disalur Alokasi PMK Selisih 1. Sampai Triwulan 1 19 117,17 468,98 351,81 2. Sampai Triwulan 3 93 3.699,18 4.976,67 1.277,48 3. Sampai Triwulan 4 393 50.690,65 - 54.507,01 56.136,31 1.629,29
Perlakuan Terhadap Kurang Bayar TPG PNSD dan Tamsil PNSD Dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Mendikbud Dana Cadangan Kurang Salur TA Berjalan Diperhitungkan Alokasi TA Berikutnya Pasal 21 dan 22 PMK Nomor 241/PMK.07/2014
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Sub Urusan Pemerintah Pusat Daerah Provinsi Daerah Kab./Kota Manajemen Pendidikan Penerapan standar nasional pendidikan Pengelolaan pendidikan Pengelolaan pendidikan menengah Pengelolaan pendidikan dasar Pasal 404 Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (UU Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Gedung Radius Prawiro, Jalan Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 10710 Telp./Fax. 021 3509445 www.djpk.kemenkeu.go.id