SIKLUS APBN
SIKLUS ANGGARAN DARI SISI WAKTU Penyusunan ( Januari – Juni n-1) Penetapan (16 Agustus – Oktober Tahun n-1) Pelaksanaan (Januari – Desember tahun n) Pertanggungjawaban ( Juli n+1)
PENGERTIAN ANGGARAN NEGARA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah : Rencana tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)” (UU No.17 th.2003 pasal 1 butir 7) Merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang (UU No.17 Th 2003 pasal 11 butir 1)
Terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah Belanja negara digunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelakskanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja
SUSUNAN APBN Anggaran Pendapatan Negara adalah hak pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Anggaran Pendapatan terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah. Dalam pungutan perpajakan tersebut termasuk pungutan bea masuk dan cukai
Anggaran Belanja : adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja Negara digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
Rincian belanja negara Belanja Negara dirinci menurut : - Organisasi - Fungsi - Jenis belanja
Belanja Negara menurut Organisasi disesuaikan dengan susunan organisasi Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Pusat. Belanja Negara menurut fungsi antara lain : - pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan dan perlindungan sosial Belanja Negara menurut jenis belanja : Belanja pegawai, belanja modal, belanja barang, bunga, subsidi, banuan sosial, belanja lain-lain.
PEMBIAYAAN Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali (Pasal 1.17 UU No.17 Th 2003)
SIKLUS ANGGARAN Terkait 3 Lembaga Negara Pemerintah Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
1 2 6 3 5 4 penyusunan Penetapan Perhitungan Perubahan Pelaksanaan Pertanggung jawaban
TAHAPAN PENYUSUNAN APBN APBN Disusun seuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan menghimpun pendapatan negara Dalam menyusun APBN diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan
2. TAHAP PENETAPAN APBN Penetapan APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 bln sebelum Tahun anggaran ybs dilaksaknakan. APBN yang disetujui oleh DPR terinci : - Unit Organisasi - Fungsi - Program - Kegiatan dan - Jenis belanja Jika DPR tidak menyetujui Rancangan UU Pemerintah Pusat dpt melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar anggaran Tahun lalu
3. TAHAP PELAKSANAAN APBN APBN dilaksanakan dengan Prinsip Efektif, efisien, transparan, terbuka, hasilya dpt dipertang gung jawabkan (fisik,keuangan, manfaat) Khusus berkaitan dg pengadaan Barang dan jasa diatur dalam Keppres No.80 Tahun 2003
4.TAHAP PERUBAHAN Pemerintah menyusun Laporan Realisasi Smester Pertama APBN & Prognosis utk 6 bln berikutnya. Laporan tsb disampaikan kpd DPR selambat-lambatnya akhir Juli TA ybs. Utk dibahas bersama DPR dan Pemerintah Pusat Penyesuaian APBN……………….
Penyesuaian APBN dg perkembangan dan/atau perubahan keadaan dlm rangka penyusunan prakiraan perubahan APBN th angg ybs apabila terjadi : Perkembangan ekonomi makro tdk sesuai dengan asumsi yg digunakan dlm APBN; Perubahan pokok pokok kebijakan fiskal Keadaan yg menyebabkan harus dilaksanakan pergeseran anggaran antar unit organiisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
Dalam keadaan Darurat Pemerintah dpt melakukan pengeluaran yg belum tersedia anggarannya yg selanjutnya diusulkan dlm rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dlm laporan realisasi anggaran. Pemerintah Pusat mengajukan RUU perubahan APBN th angg ybs utk mendapatkan persetujuan DPR sblm TA yg bersangkutan berakhir
5. PERTANGGUNG JAWABAN LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan mencakup : Laporan Realisasi anggaran Neraca Laporan arus kas Catatan atas laporan keuangan - dilampiri dg laporan perusahaan negara dan badan lainnya
6. PERHITUNGAN ANGGARAN Sebagai pertanggung jawaban pemerintah kpd DPR; Untuk mengetahui apakah pelakksanaan Anggaran sudah mencapai sasaran yg hendak dicapai Sebagai bahanpembanding bagi pemerintah dlm menyusun anggaran yg akan datang Bagi rakyat merupakan alat kontrol di bidang keuangan melalui DPR.