KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI DAN LABORAN Oleh: Mashuri Maschab
DASAR PERTIMBANGAN Pencapaian target pilar pertama & kedua Renstra Depdiknas tahun 2005-2009 antara lain melalui peningkatan mutu pendidikan (dosen) dan tenaga kependidikan termasuk teknisi dan laboran, penelitian dan pengembangan, publikasi hasil penelitian dan pengembangan. Laboratorium Perguruan Tinggi penting dan utama dalam pelaksanaan Tridharma PT serta dalam mewujudkan PT kelas dunia (world class university). Demikian halnya SDM pengelola laboratorium juga perlu ditingkatkan kemampuan profesionalnya. Pengelola laboratorium (teknisi/laboran) termasuk jabatan fungsional umum (jabatan fungsional non-angka kredit), dengan jenjang karier yang belum jelas ukuran kinerjanya serta karier dalam pangkat didasarkan pada ijazah pendidikan formal yang dimiliki.
JUMLAH TENAGA LAB PT PENDIDIKAN TENAGA LABORATORIUM JUMLAH % SLTA dan DI 2.695 54 DII, DIII, SARJANA MUDA 1.085 22 SARJANA (S1) 1.173 23 MAGISTER (S2) 40 1 TOTAL 4.993 100 Sumber: Biro Kepegawaian tahun 2008 pada 75 PTN
JUMLAH LAB & SEJENISNYA UNIT PENUNJANG AKADEMIK JUMLAH LABORATORIUM 2.039 BENGKEL KERJA 221 STUDIO 186 SEBUTAN LAINNYA 267 Sumber: Biro Kepegawaian tahun 2008 pada 75 PTN
Peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan. TUJUAN: Pengembangan karier PNS pengelola laboratorium perguruan tinggi ke dalam suatu jabatan karier yang terukur (jabatan fungsional tertentu dengan angka kredit). Peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan. Peningkatan kualitas pengelolaan laboratorium berbasis ISO/IEC 17025
5 Kriteria Jabatan Fungsional Tertentu Dengan Angka Kredit (Pasal 3 PP No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS) Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan tertentu dengan sertifikasi; mensyaratkan pengetahuan dan teknis tertentu dengan sertifikasi; Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan: a) tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian; 2) tingkat keterampilan bagi jabfung keterampilan. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri; Jabfung tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DENGAN ANGKA KREDIT PROSEDUR PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DENGAN ANGKA KREDIT TIDAK = Berarti tidak memenuhi kriteria dan tidak dapat disetujui YA Berarti memenuhi kriteria dan dapat dilanjutkan sampai step berikutnya EKSPOSE NASKAH AKADEMIK 1 TIDAK YA PROSES 1 SAMPAI DENGAN PROSES 4 Kementerian PAN dan BKN melakukan pengujian dan penilaian PEMBAHASAN KEGIATAN PENERBITAN JUKNIS 7 2 PENERBITAN JUKLAK 6 TIDAK YA STUDI BEBAN KERJA (UJI PETIK LAPANGAN) VALIDASI HASIL UJI PETIK YA YA PENERBITAN PERMEN.PAN 3 5 4 TIDAK TIDAK
Sampai dengan tahun 2009, Tim Kerja sudah menyelesaikan sampai dengan TAHAP KE-5 dengan produk rancangan jabfung PLP. Rancangan tersebut sudah diusulkan kepada Menteri PAN untuk ditetapkan. Tahap 6 dan 7 ditargetkan selesai pada tahun 2010.
KUALIFIKASI AKADEMIK PLP tingkat ahli disyaratkan minimal berijazah S1/DIV dengan kualifikasi yang relevan dengan laboratorium yang dikelolanya . PLP tingkat terampil disyaratkan minimal berijazah DII dengan kualifikasi yang relevan dengan laboratorium yang dikelolanya
PELUANG PERPINDAHAN JABATAN TINGKAT TERAMPIL KE AHLI Sebagai bagian dari pola pengembangan karier, dimungkinkan perpindahan jabatan/alih jalur dari jabatan fungsional PLP tingkat terampil ke jabatan fungsional PLP tingkat ahli sepanjang memenuhi persyaratan formal : Memiliki kualifikasi akademik pendidikan S1 yang relevan. Usia setinggi-tingginya 50 tahun pada waktu diangkat dalam jabatan PLP Persyaratan lain mengikuti ketetapan yang berlaku pada jabatan fungsional PLP.
YANG PERLU DIPERSIAPKAN OLEH TEKNISI/LABORAN MENJELANG PENERAPAN PLP PNS yang sampai saat ditetapkannya Peraturan Menpan ttg jabfung PLP dan Angka Kreditnya masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan laboratorium berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dpt diangkat dalam jabatan PLP melalui penyesuaian/inpassing. Jenjang jabatan dan jumlah angka kredit penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan: a. Tingkat pendidikan; b. Pangkat terahir; dan c. Masa kerja dalam pangkat terakhir.
Instansi Pembina jabatan fungsional PLP adalah TUGAS PEMBINAAN Instansi Pembina jabatan fungsional PLP adalah Departemen Pendidikan Nasional,dalam hal ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. menyusun petunjuk teknis jabfung PLP menyusun pedoman formasi jabatan PLP menetapkan standar kompetensi mengusulkan tunjangan jabatan PLP mensosialisasikan jabfung PLP menyusun kurikulum diklat menyelenggarakan diklat mengembangkan sistem informasi jabatanPLP memfasilitasi penerapan pelaksanaan jabatan PLP memfasilitasi pembentukan organisasi profesi memfasilitasi penyusunan kode etik profesi melakukan akreditasi karya ilmiah melakukan MONEF terhadap implementasi jabatan fungsional mengusulkan penyempurnaan jabatan fungsional beserta instrumen pendukungnya
Terima Kasih