KEBIJAKAN PENGEMBANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK DITJEN PMPTK DEPDIKNAS DIREKTORAT.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PENGEMBANGAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Santika Beach Resort Hotel
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 Ke
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
Disampaikan pada acara
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
Strategi Sertifikasi Dosen
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
Manajemen Umum Kepegawaian
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
100.
Santika Beach Resort Hotel
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI DAN LABORAN Oleh: Mashuri Maschab

DASAR PERTIMBANGAN Pencapaian target pilar pertama & kedua Renstra Depdiknas tahun 2005-2009 antara lain melalui peningkatan mutu pendidikan (dosen) dan tenaga kependidikan termasuk teknisi dan laboran, penelitian dan pengembangan, publikasi hasil penelitian dan pengembangan. Laboratorium Perguruan Tinggi penting dan utama dalam pelaksanaan Tridharma PT serta dalam mewujudkan PT kelas dunia (world class university). Demikian halnya SDM pengelola laboratorium juga perlu ditingkatkan kemampuan profesionalnya. Pengelola laboratorium (teknisi/laboran) termasuk jabatan fungsional umum (jabatan fungsional non-angka kredit), dengan jenjang karier yang belum jelas ukuran kinerjanya serta karier dalam pangkat didasarkan pada ijazah pendidikan formal yang dimiliki.

JUMLAH TENAGA LAB PT PENDIDIKAN TENAGA LABORATORIUM JUMLAH % SLTA dan DI 2.695 54 DII, DIII, SARJANA MUDA 1.085 22 SARJANA (S1) 1.173 23 MAGISTER (S2) 40 1 TOTAL 4.993 100 Sumber: Biro Kepegawaian tahun 2008 pada 75 PTN

JUMLAH LAB & SEJENISNYA UNIT PENUNJANG AKADEMIK JUMLAH LABORATORIUM 2.039 BENGKEL KERJA 221 STUDIO 186 SEBUTAN LAINNYA 267 Sumber: Biro Kepegawaian tahun 2008 pada 75 PTN

Peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan. TUJUAN: Pengembangan karier PNS pengelola laboratorium perguruan tinggi ke dalam suatu jabatan karier yang terukur (jabatan fungsional tertentu dengan angka kredit). Peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan. Peningkatan kualitas pengelolaan laboratorium berbasis ISO/IEC 17025

5 Kriteria Jabatan Fungsional Tertentu Dengan Angka Kredit (Pasal 3 PP No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS) Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan tertentu dengan sertifikasi; mensyaratkan pengetahuan dan teknis tertentu dengan sertifikasi; Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan: a) tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian; 2) tingkat keterampilan bagi jabfung keterampilan. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri; Jabfung tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.

JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DENGAN ANGKA KREDIT PROSEDUR PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DENGAN ANGKA KREDIT TIDAK = Berarti tidak memenuhi kriteria dan tidak dapat disetujui YA Berarti memenuhi kriteria dan dapat dilanjutkan sampai step berikutnya EKSPOSE NASKAH AKADEMIK 1 TIDAK YA PROSES 1 SAMPAI DENGAN PROSES 4 Kementerian PAN dan BKN melakukan pengujian dan penilaian PEMBAHASAN KEGIATAN PENERBITAN JUKNIS 7 2 PENERBITAN JUKLAK 6 TIDAK YA STUDI BEBAN KERJA (UJI PETIK LAPANGAN) VALIDASI HASIL UJI PETIK YA YA PENERBITAN PERMEN.PAN 3 5 4 TIDAK TIDAK

Sampai dengan tahun 2009, Tim Kerja sudah menyelesaikan sampai dengan TAHAP KE-5 dengan produk rancangan jabfung PLP. Rancangan tersebut sudah diusulkan kepada Menteri PAN untuk ditetapkan. Tahap 6 dan 7 ditargetkan selesai pada tahun 2010.

KUALIFIKASI AKADEMIK PLP tingkat ahli disyaratkan minimal berijazah S1/DIV dengan kualifikasi yang relevan dengan laboratorium yang dikelolanya . PLP tingkat terampil disyaratkan minimal berijazah DII dengan kualifikasi yang relevan dengan laboratorium yang dikelolanya

PELUANG PERPINDAHAN JABATAN TINGKAT TERAMPIL KE AHLI Sebagai bagian dari pola pengembangan karier, dimungkinkan perpindahan jabatan/alih jalur dari jabatan fungsional PLP tingkat terampil ke jabatan fungsional PLP tingkat ahli sepanjang memenuhi persyaratan formal : Memiliki kualifikasi akademik pendidikan S1 yang relevan. Usia setinggi-tingginya 50 tahun pada waktu diangkat dalam jabatan PLP Persyaratan lain mengikuti ketetapan yang berlaku pada jabatan fungsional PLP.

YANG PERLU DIPERSIAPKAN OLEH TEKNISI/LABORAN MENJELANG PENERAPAN PLP PNS yang sampai saat ditetapkannya Peraturan Menpan ttg jabfung PLP dan Angka Kreditnya masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan laboratorium berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dpt diangkat dalam jabatan PLP melalui penyesuaian/inpassing. Jenjang jabatan dan jumlah angka kredit penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan: a. Tingkat pendidikan; b. Pangkat terahir; dan c. Masa kerja dalam pangkat terakhir.

Instansi Pembina jabatan fungsional PLP adalah TUGAS PEMBINAAN Instansi Pembina jabatan fungsional PLP adalah Departemen Pendidikan Nasional,dalam hal ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. menyusun petunjuk teknis jabfung PLP menyusun pedoman formasi jabatan PLP menetapkan standar kompetensi mengusulkan tunjangan jabatan PLP mensosialisasikan jabfung PLP menyusun kurikulum diklat menyelenggarakan diklat mengembangkan sistem informasi jabatanPLP memfasilitasi penerapan pelaksanaan jabatan PLP memfasilitasi pembentukan organisasi profesi memfasilitasi penyusunan kode etik profesi melakukan akreditasi karya ilmiah melakukan MONEF terhadap implementasi jabatan fungsional mengusulkan penyempurnaan jabatan fungsional beserta instrumen pendukungnya

Terima Kasih