SESI IV Pengertian Satker Formulir RKA K/L Kesimpulan
K/L/UNIT ESELON I SATUAN KERJA PUSAT ESELON I SATUAN KERJA PUSAT ESELON II SATUAN KERJA INSTANSI VERTIKAL ESELON II SATUAN KERJA INSTANSI VERTIKAL ESELON III SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU (SNVT) SATUAN KERJA SEMENTARA (SKS) SATUAN KERJA KHUSUS (DILUAR BAGIAN ANGGARAN K/L) K/L/UNIT ESELON I
SATKER PUSAT Satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dan mengelola anggaran kantor pusat unit organisasi kementerian/lembaga. Untuk mendukung kecepatan dan kelancaran penganggaran dan pelaksanaan anggaran satker pusat dapat berupa: Unit eselon II, sepanjang memenuhi salah satu atau lebih syarat sbb: Lokasi satker berada pada prop/kab/kota yang berbeda dengan kantor pusatnya. Karakteristik tugas/kegiatan satker yang komplek Volume kegiatan dengan anggaran yang relatif besar Komite atau sejenisnya dengan bidang tugas/ kegiatan memerlukan koordinasi lintas unit organisasi /kementerian/lembaga. Contoh: Komite Standar Akuntansi Pemerintah yang mendapatkan anggaran dari dan dikoordinasikan oleh DJPBN.
SATKER VERTIKAL / UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Satker Vertikal / UPT adalah satker di daerah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dan mengelola anggaran kementerian /lembaga untuk mencapai keluaran/output dalam rangka menunjang sasaran program kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. Contoh : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai instansi vertikal DJPBN. SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) SKPD adalah satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dan mengelola anggaran kementerian negara/lembaga dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan dan mengelola anggaran Departemen Kesehatan dalam rangka dekonsentrasi maupun tugas pembantuan. Rumah Sakit Daerah Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kegiatan dan mengelola anggaran Departemen Kesehatan dalam rangka tugas pembantuan.
SATKER NON VERTIKAL TERTENTU (SNVT) SNVT adalah satker yang ditetapkan kementerian negara/lembaga untuk melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dan mengelola anggaran kementerian negara/lembaga yang bersangkutan karena adanya sifat tertentu dari kegiatan dimaksud. Beberapa contoh SNVT pada Tahun 2006 yang dimungkinkan masih digunakan pada tahun 2007, antara lain: Di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terdapat satker pusat yang ada di lokasi kegiatan dan kegiatan dimaksud tidak dapat dilaksanakan oleh SKPD karena bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya. Contoh : Kegiatan Pembangunan Listrik Pedesaan dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) setempat. Di lingkungan Departemen Perhubungan terdapat kegiatan yang ditinjau dari sifat pekerjaan memerlukan penanganan oleh satker pusat. Contoh : Pembangunan Bandar Udara yang dilaksanakan oleh SNVT Pembangunan Bandar Udara “Sultan Badaruddin II” Palembang di bawah Ditjen Perhubungan Udara. Pembangunan Jalan Kereta Api di Lampung yang dilaksanakan oleh SNVT Pengembangan Perkeretaapian Lampung di bawah Ditjen Perkeretaapian.
SATKER SEMENTARA Dalam hal kementerian/lembaga tidak dapat memanfaatkan satker sebagaimana dimaksud pada butir 1 s/d 4 tersebut diatas maka dapat menggunakan satker sementara. SATKER KHUSUS Satker Khusus adalah satker yang ditetapkan untuk melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dan mengelola dana yang bersumber dari bagian anggaran (BA) di luar anggaran kementerian negara/lembaga atau Bagian Anggaran pembiayaan Perhitungan, antara lain BA 69
Formulir RKA-KL Kolom untuk informasi mengenai output & kegiatan dalam Aplikasi RKA-KL terdapat di : Formulir 1.1, 2.1, dan 3.1 (volume keluaran per kegiatan) Formulir 1.2, 2.2, dan 3.2 (jumlah belanja/dana per kegiatan dan lokasi) Formulir 1.5 (dana per subkegiatan dan MAK, volume input)
DOKUMEN PENGANGGARAN Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKA-KL) FORMAT RKA-KL 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 2.1 2.2 2.3 2.4 3.1 3.2 3.3 3.4 KEGIATAN KELUARAN VOLUME KELUARAN KEGIATAN PRAKIRAAN MAJU KEGIATAN JENIS BELANJA MEMUAT BIAYA OUTPUT KEGIATAN PENDAPATAN KEGIATAN JENIS BELANJA RINCIAN PER MATA ANGGARAN MEMUAT BIAYA INPUT KPJM ANGGARAN KINERJA ANGARAN TERPADU ANGGARAN KINERJA ANGGARAN KINERJA mBLANKon@yahoo.com Back
Form 1.1 Kolom untuk 2007 harus diisi, baik output kegiatan maupun suboutput dari subkegiatan, karena diperlukan untuk penyusunan SAPSK/DIPA 2007, Pengisian kolom KPJM melalui Form 1.1, dengan menginput jumlah keluaran (output) per kegiatan pada kolom 2008-2009, Output tetap atau berubah (naik/turun) dipengaruhi oleh parameter terkait. Untuk sementara, kolom keluaran dari masing-masing subkegiatan pada kolom 2008-2009 tidak harus diisi.
Form 1.1 10 56 Contoh output yang tetap 10 10 Kegiatan A Kegiatan B 59 2 6 56 34 3 Contoh output yang tetap 10 10 Kegiatan A Indikator Keluaran A1 Indikator Keluaran A2 Indikator Keluaran A3 Kegiatan B Indikator Keluaran B1 Indikator Keluaran B2 Indikator Keluaran B3 Tidak harus diisi 59 53 Contoh output yang berubah
Perkiraan Anggaran untuk 2008-2009 Setelah kolom keluaran (output) dari masing-masing Kegiatan untuk tahun 2007 terisi, maka program aplikasi RKA-KL secara otomatis menghitung indeks/satuan biaya per kegiatan. Indeks Kegiatan A 2007 = pagu anggaran Kegiatan A 2007 output Kegiatan A 2007 Selanjutnya dapat dihitung perkiraan dana untuk Kegiatan A di tahun 2008 dan 2009. = Pagu anggaran Kegiatan A 200i Output Kegiatan A 200i Indeks Kegiatan A 2007 x i : 2008, 2009
Form 1.2
Volume Output kegiatan Form 1.5 Volume Output kegiatan NAMA KEGIATAN A NAMA SUBKEGIATAN A1 BELANJA PEGAWAI Gaji & Tunjangan Rincian: Honor/Lembur BELANJA BARANG Barang & Jasa Pengadaan Bahan/ATK Langganan listrik, telepon, gas, air BELANJA MODAL Tanah Pembuatan sertifikat tanah Volume input
Standarisasi Satuan Keluaran (untuk satu kegiatan yang sama) Mengingat data dalam Form 1.1 dari seluruh satker harus dapat diakumulasi untuk membuat Form 2.1 dan Form 3.1, maka satuan keluaran dari satu kegiatan harus sama (standard), agar seluruh keluaran dapat dijumlahkan. Agar hal tersebut dapat dilakukan, diperlukan pemahaman terhadap Kegiatan dan outputnya Perlu SMART dan Intervention Logic
Tidak selalu merupakan penjumlahan suboutput Sekedar Contoh Tidak selalu merupakan penjumlahan suboutput jemaah 189.000 189.000 190.000 190.000
Kesimpulan Dalam penyusunan program/kegiatan, keterkaitan perencanaan – penganggaran – pelaksanaan – pertanggungjawaban menjadi prasyarat tercapainya kinerja yang diinginkan. Perlu peningkatan kapasitas dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, terutama dalam menerapkan anggaran terpadu, anggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah.
Kesimpulan Penerapan penganggaran berbasis kinerja memerlukan perubahan pola pikir dan re-orientasi manajemen publik dari orientasi input ke outcomes/result oriented. Kebutuhan akan perubahan dan re-orientasi tersebut, menuntut pula perubahan berbagai sistem lainnya yang tidak terbatas pada penyempurnaan dalam manajemen keuangan negara dan sistem perencanaan pembangunan nasional secara keseluruhan, tetapi juga penyempurnaan berbagai elemen lain dalam manajemen pemerintahan, utamanya manajemen sumber daya manusia aparatur, antara lain seperti sistem merit dalam pengembangan pegawai, sistem remunerasi, sistem reward and punishment, dan pembangunan budaya kerja/organisasi, meskipun beberapa bagian didalamnya bukan merupakan informasi kinerja yang terkait secara langsung dengan proses penganggaran secara teknis Penerapan penganggaran berbasis kinerja dalam kerangka pembaharuan manajemen keuangan negara, memerlukan komitmen yang tinggi dari semua pihak disertai dengan langkah konkrit penataan organisasi di pusat dan daerah; adanya kerangka hukum yang jelas dan pasti; dukungan kemampuan sumber daya manusia aparatur; serta kerja sama yang efektif antara eksekutif dan legislatif. Keberhasilan penerapan penganggaran berbasis kinerja cenderung tergantung pada ukuran keberhasilan yang lebih luas yang menyertainya.
Terima Kasih