PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan.
Ketentuan PPh Pasal 25 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Ketentuan PPh Pasal 25 Contoh: Besarnya angsuran PPh Pasal 25 th 2012 adalah: PPh terutang tahun 2011 Rp. 30 jt Pengurangan: PPh Ps 21 Rp. 5 jt PPh Ps 22 Rp. 2 jt PPh Ps 23 Rp. 2 jt PPh Ps 24 Rp. 3jt Total Kredit Pajak Rp. 12 jt Dasar perhitungan PPh Ps 25 th 2012 Rp. 18 jt Besarnya PPh Ps 25 per bulan untuk tahun pajak 2012: Rp. 18 jt / 12 bulan = Rp. 1.500.000,-
Ketentuan PPh Pasal 25 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Contoh: Tuan Dias menyampaikan SPT PPh 2011 pada Maret 2012. Angsuran PPh Desember 2011 adalah Rp 1.000.000. Maka, besarnya angsuran PPh ps 25 untuk bulan Januari dan Pebruari 2012 masing-masing adalah Rp 1.000.000.
Ketentuan PPh Pasal 25 Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP. Contoh: Berdasarkan SPT PPh 2011 yg disampaikan WP pada Maret 2012, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.500.000. Pada Juni 2012 diterbitkan SKPKB 2012 yg sebesar 24 juta , maka besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2012 Rp 2 jt/bulan. Penetapan besarnya pajak berdasarkan SKP tsb bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT.
Ketentuan PPh Pasal 25 Dirjen Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut: Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian; Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; SPT PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh; WP membetulkan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP.
PPh 25 apabila ada kompensasi kerugian Penghasilan PT Dira th 2011 Rp. 120jt. Sisa kerugian th lalu yg masih dpt dikompensasikan adl Rp. 150 jt. Sisa kerugian yg belum dikompensasikan th 2011 Rp. 30 jt. Pd th 2011 PPh yg dipotong/dipungut pihak lain Rp. 2 jt Maka Penghitungan PPh Ps 25 th 2012: Penghasilan yg dipakai sbg dasar penghitungan angsuran PPh Ps 25 adalah Rp 120jt – Rp 30jt = Rp 90 jt. PPh Terutang (UU 36/2008) : 25% x Rp. 90jt = Rp 22,5 jt Angsuran PPh 25 per bulan th 2012 : ( 22,5 jt – 2 jt ) /12 = Rp 1.708.330 Apabila kompensasi rugi masih belum habis, maka angsuran PPh 2012 adalah NIHIL
PPh 25 Atas Penghasilan Tidak Teratur Pada 2010 Abbas ( TK/- ) memperoleh penghasilan teratur Rp 174,3 jt, sedangkan penghasilan tidak teratur dari menyewakan mobil . Selama tahun 2010 , mobilnya disewa sebanyak 10 kali dan mendapat penghailan Rp 20 jt. Atas sewa mobil sudah dipotong PPh 23 Rp 400.000,- Maka Penghasilan yg dipakai sbg dasar penghitungan PPh Pasal 25 pada tahun 2011 Abbas adalah hanya dari penghasilan teratur saja. Penghasilan Netto ( 174.300.000-24.300.000 ) = 150 jt PPh terutang : 5% x 50 juta = Rp 2.500.000 15% x 100 juta = Rp 15.000.000
PPh 25 Atas Penghasilan Tidak Teratur Penghitungan PPh 25 atas penghasilan teratur : Penghasilan Netto – Penghasilan sewa = 174,3 – 20 jt = 154,3 jt DPP : 154,3 -24,3 = 130 PPh = 5% x 50 juta = Rp 2.500.000 15% x 80 juta = Rp 12.000.000 PPh 25 = 14.500.000 /12 = Rp
PPh 25 atas SPT terlambat / Perpanjangan SPT / Pembetulan SPT SPT PPh Badan 2011 disampaikan tgl 25 Juni 2012, dengan data : Penghasilan Kena Pajak Rp 500 juta PPh = 25% x 500 jt = Rp 125 juta PPh dipotong pihak lain ( 22,23,24 ) = Rp 42,5 jt Angsuran Desember 2011 Rp 5 jt Maka PPh Pasal 25 Januari – Maret 2012 Rp 5 jt PPh 25 April Mei Rp 5 jt
PPh 25 atas SPT terlambat / Perpanjangan SPT / Pembetulan SPT Setelah dihitung dgn masuknya SPT PPh terutang = 125 jt – 42,5 = 82,5 jt Setoran PPh 25 April – Des 2012 ( seharusnya ) 82,5 jt / 12 = 6,875 jt Untuk April dan Mei sudah setor 5 juta, maka atas kekurangan April dan Mei dikenakan sanksi : April 2012 = 1,875 jt + ( 2% x 2 x 1,875 jt ) Mei 2012 = 1,875 jt + ( 2% x 1 x 1,875 jt ) Apabila Penghitungan PPh 25 lebih kecil, maka kelebihan pembayaran dpt dikompensasikan
Terjadi Perubahan Usaha Apabila dalam tahun berjalan ( sesudah 3 bulan atau lebih) WP dapat menunjukkan bahwa PPh terhutang akhir tahun kurang dari 75% dari total PPh 25 PT Luwes yg bergerak di bidang konveksi pada th 2012 membayar angsuran bulanan sebesar Rp 18 jt. Pada Juli 2012 pabrik milik PT Luwes terbakar. Sehingga pada akhir tahun diperkirakan perusahaan mengalami kerugian. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai bulan Agustus 2012 dapat disesuaikan menjadi lebih kecil daripada Rp. 18 jt.
Terjadi perubahan usaha PT Trendy yang juga bergerak di bidang konveksi dalam tahun 2002 membayar angsuran bulanan sebesar Rp. 18 jt. Mulai Mei 2002 PT Trendy mengalami peningkatan penjualan yang sangat besar dan diperkirakan PKP-nya akan lebih besar dibanding th sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai Agustus 2002 dapat disesuaikan menjadi lebih besar daripada Rp 18 jt.
Ketentuan PPh Pasal 25 Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi: Wajib Pajak baru; Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; WP orang pribadi pengusaha tertentu (melakukan kegiatan usaha di bid. Perdagangan grosir dan atau eceran barang konsumsi melalui gerai/outlet yg tersebar di bbrp lokasi, atau alamat usaha beda dengan alamat domisli)
Ketentuan PPh Pasal 25 PPh Ps 25 bagi WP baru: dihitung berdasarkan jml pajak yg diperoleh dari penerapan tarif umum atas penghasilan netto sebulan yg disetahunkan dibagi 12. Bagi Bank: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yg disetahunkan dikurang PPh Ps 24 yg dibayar/terutang di LN utk th pajak yg lalu dibagi 12. Bagi Bank sbg WP baru: PPh ps 25 Triwulan I dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba-rugi fiskal triwulan I yg disetahunkan dibagi 12.
Ketentuan PPh Pasal 25 Bagi BUMN/D: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) th pajak ybs yg telah disahkan oleh RUPS dikurangi dengan pemotongan/pemungutan PPh 22, 23, 24 pada tahun pajak yg lalu dibagi 12. Jika RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh 25 tiap bulan adalah sama dg angsuran PPh 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Jika ada sisa kerugian yg msh dpt dikompensasikan: penghasilan neto menurut RKAP dikurangi jml sisa kerugian yg blm dikompensasikan tsb.
PPh Pasal 29 Apabila pajak akhir tahun sesungguhnya lebih besar dari total pajak yang sudah dipotong pihak lain ( PPh Pasal 21,22,23,24 ) dan PPh angsuran yang dibayar sendiri ( PPh Pasal 25 ), maka kekurangannya harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan ( PPh 29 )
SOAL PT Aman Aman Saja memasukkan SPT PPh Badan tahun 2011 pada Masa 18 Mei 2012 dengan Laba Netto usaha sebesar Rp200.000.000. PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22 Impor) th 2011 Rp2.000.000. Angsuran PPh tahun 2011 sebesar Rp 1.500.000/bulan Hitung : Angsuran PPh 25 tahun 2012 sebelum PT AAS memasukkan SPT Angsuran PPh 25 tahun 2012 sesudah PT AAS memasukkan SPT Hitung sanksi perpajakan yang ada Hitung PPh 29 tahun 2012 apabila diketahui PPh akhir tahun 2012 sebesar Rp 60 jt dan PPh 22 tahun 2012 sebesar 3 juta