KONSEP DASAR LKM Created by Jakes Sito.SP www.penyuluhthl.wordpress.com
CONDITION OF SMALL AND MEDIUM ENTERPRISE IN INDONESIA ± 43 million = 96,2% ± 0,068 million = 0,2% ± 0,004 million = 0,01% Omset/ year : > 50 billionmilyar ± 1,62 million = 3,6% Big Enterprise Medium Small Enterprise Micro Business Omset/ year : 1 milyar<UM≤50 billionmilyar Omset/ year : 200 juta<UK≤1 billion Omset/year : UM ≤ 200 million Source : BPS (2006)
KEMANA DISTRIBUSI KREDIT BANK di Indonesia? Nilai Rp 5 Milyar keatas 33,5% Rp. 500 Juta s/d Rp. 5 milyar 31% Rp. 50 Juta s/d Rp. 500 Juta 21% Rp. 0 s/d Rp. 50 Juta 14,5% (KUKM) Kesimpulannya : 99,9% entitas pengusaha hanya mendapatkan fasilitas 14,5%
PENGANGGULANGAN KEMISKINAN Dengan penciptaan lapangan pekerjaan atau penyerapan tenaga kerja. Cara ini merupakan penanggulangan yang efektif dan berkelanjutan (sustainable). Pemberdayaan masyarakat miskin dengan usaha mikro sehingga potensi pengembangan usaha dapat dilakukan. Bahkan hasil Micro Credit Summit Global Campaign di Kopenhagen pada 1995 dan di Washington pada 1997 merumuskan bahwa program pengembangan jaringan lembaga keuangan mikro sebagai metode efektif untuk menanggulangi kemiskinan.
DEFINISI Lembaga Keuangan Mikro Lembaga bergerak di sektor keuangan Peran : fungsi intermediari antara pemilik dana dan yang membutuhkan dana Kelembagaan: dapat berupa bank dan non-bank Sasaran: adalah kelompok masyarakat/ usaha mikro dan kecil
BENTUK dan REGULASI LKM DI INDONESIA BPR/BPRS Pengaturan = UU Perbankan No.7/92 jo UU No.10/98 Perizinan = Bank Indonesia Bank Pengawasan = Bank Indonesia BRI Unit Pengaturan = UU Perbankan No.7/92 jo UU No.10/98 Perizinan = Bank Indonesia Pengawasan = * BRI Cabang * Bank Indonesia untuk BRI secara keseluruhan LKM Badan Kredit Desa (BKD) Pengaturan = UU Perbankan No.10/1998 Perizinan = Bank Indonesia Pengawasan = BRI atas nama Bank Indonesia Formal Koperasi Jasa Keuangan Syariah Pengaturan = UU Koperasi No.25/1992 dan Kepmen 91/2004 Perizinan = Kementrian Negara Koperasi & UKM Pengawasan = Kementrian Negara Koperasi & UKM Non Bank Non Bank Lembaga Dana dan Kredit Perdesaan (LDKP) Pengaturan = Peraturan Daerah Perizinan = Gubernur setiap provinsi Pengawasan = Pemda Tk . I Non • LSM, KSM Formal • UEDSP • UPPKS •
PROFIL LKM DI INDONESIA (termasuk LKMS) Jumlah unit LKM > 54.000, tersebar hingga pelosok pedesaan Indonesia Melayani > 33 juta penabung, > 21 juta peminjam, termasuk masyarakat miskin, dengan jumlah pinjaman rata-rata: Rp. 4 jt (BRI-Unit) Rp. 3,7 jt (BPR) Dibawah Rp. 1 juta (LKM lainnya) Pinjaman lebih tinggi dibanding simpanan (selain BRI Unit, dimana Simpedes > Kupedes, LDR = 78.53%, Juni 2004): Daya salur kredit yang besar melebihi kemampuan menggalang dana masyarakat Sustainabilitas sudah terbukti Tingginya* kemampuan LKM menyalurkan dana, dengan tingkat pengembalian yang baik (sustain). * Daya serap LKM diperkirakan Rp. 4 triliun, terdiri dari Rp. 2,1 triliun melalui BPR dan Rp. 1,9 triliun melalui LKM lainnya.
PERLUNYA FOKUS PADA USAHA MIKRO & KECIL Menyerap paling banyak tenaga kerja/masyarakat miskin; Dukungan permodalan masih minimal. Pelaku Usaha Jumlah1) (unit) Serapan T. Kerja (jiwa) Kontribusi PDB (Rp. miliar) Dukungan Kredit BU2) (Rp. triliun) Usaha Mikro & Kecil 99,85% 41.301.263 88,59% 65.246.294 39,40% 578,36 35.5%* 181.343* Usaha Menengah 0,14% 61.052 10,85% 7.993.499 15,34% 225,22 14,3% 73,095 Usaha Besar 0,005% 2.198 0,55% 406.215 45,26% 664,52 50,2% 256,181 JUMLAH 100% 41.364.513 73.646.008 1.468,10 100,0% 510,619 1) BPS 2002 2) Laporan BI, Agustus 2004 Termasuk kredit konsumsi, a.l C.Card, 80% Perlunya pemberdayaan fokus pada usaha mikro/masyarakat miskin, melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)
NILAI STRATEGIS Mengatur peredaran uang Penyerapan tenaga kerja dari UKM yang diberi pembiayaan Mengelola dan mengembangkan modal dan bantuan agar program sustainable Menjadi mitra strategis bagi pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (LKMS) PETA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (LKMS) Jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) : 89 Jumlah Baitul Maal Tamwil :2300 Kopontren :1200 Koperasi Syariah (Kopsyah) : 40 Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) : 120 Total :3749 Dari +/- 54,000 LKM, jumlah LKMS +/- hanya 6,44 %
PERAN STRATEGIS Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) LKMS merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi keterbatasan pembiayaan bagi masyarakat miskin di pedesaan untuk menjalankan usaha produktif LKMS dapat menjadi wahana bagi optimalisasi pengelolaan dana ZISWAF untuk kegiatan produktif dan pemerataan kesejahteraan/rezeki (Fatwa majelis Ulama Indonesia (Komisi Fatwa) tanggal 2 Pebruari 1982, tentang Mentasharufkan Dana Zakat untuk Kegiatan produktif dan Kemaslahatan Ummat) LKMS berperan aktif dalam mempromosikan pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia terutama bagi pengusaha mikro dan rumah tangga berpenghasilan rendah di pedesaan Sebagaimana hasil penelitian World Bank dan ADB, LKMS merupakan pendekatan terbaik dalam penanggulangan kemiskinan Tahun 2005 dicanangkan sebagai Tahun Keuangan Mikro Indonesia
PILAR PENGEMBANGAN LKMS 4 PILAR UTAMA PERMODALAN YANG KUAT JARINGAN YANG LUAS DAN EFEKTIF SUMBER DAYA INSANI YANG HANDAL INFORMASI DAN TEKNOLOGI YANG SOLID SISTEM DAN PROSEDUR YANG BAKU