MEKANISME PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PEMBAYARAN BPJS KETENAGAKERJAAN DISAMPAIKAN OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG UTAMA SURABAYA – KARIMUNJAWA JL KARIMUNJAWA NO 6 SURABAYA
MEKANISME PENDAFTARAN PNS DAN PPNPN KOTA SURABAYA MASING-MASING SKPD/ KECAMATAN MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN IDENTITAS PERUSAHAAN/SKPD/KECAMATAN DILAMPIRI DENGAN FOTOKOPI NPWP (BENTUK FORMULIR 1) MASING-MASING PNS/PPNPN PADA SETIAP SKPD/KECAMATAN MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN TENAGA KERJA DILAMPIRI KTP DAN KARTU KELUARGA (DAPAT DILAKUKAN DENGAN MENGISI SOFTCOPY YANG TELAH DISIAPKAN) BAGIAN KEUANGAN MENYERAHKAN DAFTAR UPAH YANG DIPERGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMBAYARAN KEPESERTAAN DALAM PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DIMULAI SEJAK TANGGAL 1 (SATU)/TANGGAL DITERIMANYA DOKUMEN TERSEBUT, BULAN SEBAGAIMANA DINYATAKAN PADA BENTUK FORMULIR 1
MEKANISME PELAPORAN PERUBAHAN DATA PNS DAN PPNPN KOTA SURABAYA 5. SKPD/DINAS WAJIB MELAPORKAN KEPADA BPJS APABILA TERJADI: PENAMBAHAN TENAGA KERJA PENGURANGAN TENAGA KERJA KARENA BERHENTI ATAU MENINGGAL DUNIA PERUBAHAN IDENTITAS TENAGA KERJA PERUBAHAN GAJI / UPAH TENAGA KERJA PELAPORAN TERSEBUT DISAMPAIKAN PALING LAMBAT 7 (TUJUH) HARI SETELAH TERJADINYA PERUBAHAN 6. DALAM HAL PERUBAHAN IDENTITAS DATA TENAGA KERJA DAN KELUARGANYA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA POIN 5 TERLAMBAT DILAPORKAN OLEH PENGUSAHA KEPADA BADAN PENYELENGGARA, APABILA TERJADI RESIKO YANG DIALAMI OLEH TENAGA KERJA DAN KELUARGANYA MENJADI TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA/SKPD
MEKANISME PEMBAYARAN IURAN PPNPN KOTA SURABAYA PENGUSAHA WAJIB MEMBAYAR IURAN PERTAMA KALI SECARA LUNAS UNTUK BULAN MULAINYA MENJADI PESERTA SEBAGAIMANA DINYATAKAN OLEH SKPD DALAM FORMULIR 1, PADA BULAN YANG BERSANGKUTAN BESARNYA IURAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1), DIHITUNG BERDASARKAN RINCIAN IURAN UNTUK MASING-MASING TENAGA KERJA SESUAI DENGAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM FORMULIR RINCIAN UPAH DAN IURAN TENAGA KERJA. IURAN SETIAP BULAN WAJIB DIBAYAR SETIAP BULAN MAKSIMAL TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA. CONTOH IURAN BULAN MARET 2015 MAKSIMAL DITERIMA OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN TANGGAL 10 APRIL 2015
MEKANISME PEMBAYARAN IURAN PPNPN KOTA SURABAYA MASING-MASING SKPD AKAN MEMILIKI NOMOR VIRTUAL ACCOUNT YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBAYARAN IURAN SETIAP BULAN. SKPD YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN IURAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA POIN (1) DAN POIN (3), DIKENAKAN DENDA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU DAN MERUPAKAN PIUTANG BADAN PENYELENGGARA TERHADAP PENGUSAHA. SERTIFIKAT KEPESERTAAN DAN KARTU PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN AKAN DICETAK SETELAH PEMBAYARAN IURAN DITERIMA DAN TELAH SESUAI DENGAN DAFTAR RINCIAN UPAH.
CONTOH SERTIFIKAT KEPESERTAAN
CONTACT PERSON HERNI VITRIANI 08123533497 / pin BB : 5363693C EMAIL: herni.vitriani@bpjsketenagakerjaan.go.id ASNAR AHDYANSYAH 081216288097 / PIN BB: 75A2B599 Email: asnar.ahdyansyah@bpjsketenagakerjaan.go.id ALAMAT : BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG UTAMA SURABAYA KARIMUNJAWA JL KARIMUNJAWA NO 6 SURABAYA TELP 031 5032701 EXT 130-143