Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN"— Transcript presentasi:

1 PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Ridwan Usman Subbid Data dan Kesejahteraan

2 Pengelolaan Data PNS Data PNS: Pengelolaan Data :
Informasi Pegawai Negeri Sipil yang merupakan informasi perseorangan dan data riwayat sejak pengangkatan sampai dengan berhenti dan/atau pensiun. Pengelolaan Data : Kegiatan merencanakan, mengembangkan, mengawasi dan menjaga data kepegawian.

3 Kegunaan Data : Bagi PNS - Bukti yuridis status kepegawian
- Memperoleh hak kepegawaian Bagi Pengelola Kepegawian - Bukti yuridis status kepegawaian - Sumber informasi pengambilan keputusan

4 Sistim Informasi ASN Untuk menjamin efisiensi, efektifitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistim Informasi ASN ( Ps 127 (1) UU Nomor 5 Tahun 2014) 2. Sistim Informasi ASN memuat seluruh Informasi dan data Pegawai ASN ( Ps 128 (1) UU Nomor 5 Tahun 2014) Data Pegawai ASN, paling kurang memuat : a. Data riwayat hidup; b. Riwayat pendidikan formal dan non formal;

5 Lanjutan ................ c. Riwayat jabatan dan kepangkatan;
d. Riayat penghargaan, tanda jasa atau tanda kehormatan; e. Riwayat pengalaman berorganisasi; f. Riwayat gaji; g. Riwayat pendidikan dan pelatihan; h. Daftar penilaian prestasi kerja; i. Surat keputusan; dan j. Kompetensi.

6 Dasar Penetapan Karpeg :
PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KARTU PEGAWAI : Identitas Pegawai Negeri Sipil yang berfungsi untuk kelengkapan segala administrasi kepegawian. Dasar Penetapan Karpeg : Keputusan Kepala BKN Nomor 01/KEP/1994 tanggal 7 Januari 1994.

7 Syarat untuk mendapatkan Karpeg
Usulan Kepala SKPD kepada PPK lewat Kepala BKD, dengan dilampiri : Fotokopi SK Calon Pegawai Negeri Sipil; Fotokopi STTPL Diklat Prajabatan; Fotokopi SK Pegawai Negeri Sipil; Pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 sejumlah 3 (tiga) lembar Kartu Pegawai berlaku selama menjadi Pegawai Negeri Sipil.

8 Dasar Penetapan Karpeg :
KARTU ISTRI / SUAMI : Berfungsi sebagai identitas istri / suami Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri / suami sah dari Pegawai Negeri Sipil. Dasar Penetapan Karpeg : Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1158a /KEP/1983 tanggal 25 April 1983.

9 Syarat untuk mendapatkan Karis/ Karsu
Usulan Kepala SKPD kepada PPK lewat Kepala BKD, dengan dilampiri : Mengisi form laporan perkawinan pertama atau laporan perkawinan janda/duda; Fotokopi akta nikah (fotokopi akta cerai, jika pernikahan janda/duda); Pasfoto istri/suami hitam putih ukuran 3 x 4 sejumlah 3 (tiga) lembar Kartu Pegawai berlaku selama menjadi Pegawai Negeri Sipil.

10 ASURANSI SOSIAL PNS Pengertian :
Asuransi sosial PNS termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua; Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh pensiunan setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan; Tabungan hari tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.

11 Lanjutan Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;

12 PROGRAM DAN PRODUK PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN ASURANSI DWIGUNA Jaminan Keuangan bagi peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum pensiun ASURANSI KEMATIAN Jaminan Keuangan apabila peserta, istri/suami, dan anak peserta meninggal dunia Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa - jasa Pegawai Negeri Sipil selama bertahun - tahun bekerja dalam dinas Pemerintah

13 PROGRAM THT KEPESERTAAN PESERTA
Pegawai Negeri Sipil (PNS Pusat dan PNS DO), tidak termasuk PNS pada Kementerian Pertahanan Pejabat Negara/ HAKIM Pegawai BUMN/BUMD Kepesertaan dimulai sejak diangkat sebagai Calon Pegawai (CPNS) /Pejabat Negara sampai dengan saat berhenti sebagai Pegawai/ Pejabat Negara PENGECUALIAN Bagi PNS Propinsi Papua yang diangkat sebelum 1 Januari 1971 kepesertannya dihitung sejak 1 Januari 1971 Bagi PNS (eks Propinsi Tim-tim) yang diangkat sebelum Januari 1979, kepesertannya dihitung sejak 1 Januari 1979

14 PROGRAM THT HAK PESERTA Manfaat THT Berhenti karena Pensiun
Berhenti karena meninggal dunia Manfaat Nilai Tunai THT Berhenti bukan karena Pensiun/bukan karena meninggal dunia Manfaat Asuransi Kematian Peserta meninggal dunia Istri/suami peserta meninggal dunia Anak peserta meninggal dunia (max 3 peristiwa)

15 PROGRAM PENSIUN Sifat Pensiun Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/duda menurut Undang-undang 11 Tahun 1969 diberikan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa - jasa Pegawai Negeri Sipil selama bertahun - tahun bekerja dalam dinas Pemerintah

16 PENETAPAN BESAR PENSIUN POKOK PNS dan JANDA/DUDANYA
BESARNYA PENSIUN POKOK PEGAWAI SEBULAN ADALAH : 2,5 % X GAJI POKOK (DASAR PENSIUN) X MASA KERJA DENGAN KETENTUAN : - MAKSIMAL 75 % DARI GAJI POKOK. - MINIMAL % DARI GAJI POKOK. BESARNYA PENSIUN POKOK JANDA/DUDA PEGAWAI SEBULAN ADALAH 36 % X GAJI POKOK.  APABILA TERDAPAT LEBIH DARI SEORANG ISTRI, MAKA HAK TERSEBUT DIBAGI SAMA UNTUK MASING-MASING ISTRI. Pasal 11 ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1969

17 YANG BERHAK PENSIUN JANDA/DUDA/YATIM-PIATU
Istri/Suami/Anak Syah yang terdaftar, apabila tidak ada yang terdaftar, maka yang berhak adalah istri yang ada waktu itu dan jika terdapat lebih dari satu istri, maka yang berhak adalah istri yang paling lama dinikahi dan tanpa terputus pernikahannya. (PNS), Tidak Mempunyai Istri lain (khusus Duda) Tidak pernah terputus pernikahannya (Janda/Duda) Yatim-piatu,Belum berusia 25 thn,belum bekerja, belum pernah nikah (PNS)/Belum berusia 21 thn, belum bekerja, belum pernah nikah (TNI/POLRI) dapat diperpanjang s/d 25 th, jika masih sekolah/ kuliah

18 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1969
BERAKHIRNYA HAK PENSIUN 1. PENERIMA PENSIUN MENINGGAL DUNIA 2. TANPA SEIZIN PEMERINTAH MENJADI ANGGOTA TENTARA/ PEGAWAI NEGARA ASING/WNA 3. TERLIBAT SUATU GERAKAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HALUAN NEGARA 4. TERBUKTI BAHWA DATA-DATA YANG DIAJUKAN UNTUK PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN, TIDAK BENAR (PALSU) 5. PENERIMA PENSIUN JANDA/DUDA MENIKAH LAGI ( Khusus untuk pensiun janda, dapat dibayarkan kembali tmt bulan berikutnya setelah pernikahannya terputus ) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 25,28,29

19 PNS PENSIUN PERS YARA T AN H A K : THT DAN PENSIUN MENGISI FORMULIR :
SPP (SURAT PERMINTAANN PEMBAYARAN) MELAMPIRKAN : 1. FOTOKOPI SK PENSIUN 2. ASLI SKPP DARI PEMDA/ KPPN 3. PASFOTO PEMOHON & ISTRI/ SUAMI UKURAN 3 X 4 CM 4. FOTOKOPI KTP PEMOHON DAN NPWP 5. FOTO KOPI BUKU TABUNGAN dan BLANGKO SP3R, Jika pembayaran melalui rekening Bank Catatan : Foto copy pertimbangan teknis dari BKN bagi PNS gol 4C keatas yang SK pensiunnya belum ditetapkan oleh Presiden

20 PNS MENINGGAL DUNIA H A K : THT DAN ASURANSI KEMATIAN PERS YARA T AN
MENGISI FORMULIR : 1. SPP (SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN) 2. SURAT KETERANGAN AHLI WARIS/AKT.3 3. KUTIPAN PERINCIAN PENERIMAAN GAJI (KPPG) BULAN KEJADIAN MELAMPIRKAN : 1. ASLI SURAT KEMATIAN DARI RUMAH SAKIT/LURAH/ KEPALA DESA 2. FOTOKOPI SURAT NIKAH DISAHKAN OLEH LURAH/ KUA 3. FOTOKOPI KTP PEMOHON

21 PNS BERHENTI PERS YARA T AN
H A K : NILAI TUNAI THT & NILAI TUNAI PENSIUN PERS YARA T AN A. MENGISI FORMULIR : 1. SPP (SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN) B. MELAMPIRKAN : 1. FOTOKOPI SK PEMBERHENTIAN 2. SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN (SKPP) 3. FOTOKOPI KARPEG DISAHKAN INSTANSI PESERTA 4. FOTOKOPI KTP PEMOHON Catatan : Bagi PNS sekaligus dibayarkan pengembalian iuran Pensiun

22 ISTRI/ SUAMI PNS MENINGGAL DUNIA
H A K : ASURANSI KEMATIAN PERS YARA T AN A. MENGISI FORMULIR : 1. SPP (SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN) 2. KUTIPAN PERINCIAN PENERIMAAN GAJI BULAN KEJADIAN B. MELAMPIRKAN : 1. ASLI SURAT KEMATIAN DARI RUMAH SAKIT/LURAH/KEPALA DESA 2. FOTOKOPI SURAT NIKAH DISAHKAN LURAH/KEPALA DESA/KUA 3. FOTOKOPI SK KGB/KENAIKAN PANGKAT TERAKHIR DISAHKAN INSTANSI 4. FOTOKOPI KTP PEMOHON .

23 ANAK PNS MENINGGAL DUNIA
H A K : ASURANSI KEMATIAN PERS YARA T AN A. MENGISI FORMULIR : 1. SPP (SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN) 2. KUTIPAN PERINCIAN PENERIMAAN GAJI BULAN KEJADIAN B. MELAMPIRKAN : 1. ASLI SURAT KEMATIAN DARI RUMAH SAKIT/ LURAH/KADES 2. FOTOKOPI SK KGB/PANGKAT TERAKHIR DISAHKAN INSTANSI 3. FOTOKOPI KTP PEMOHON Catatan : usia anak belum mencapai usia 25 tahun, belum bekerja/belum pernah nikah dan nyata menjadi tanggungan.

24 PENERIMA PENSIUN MENINGGAL DUNIA
H A K : 2. PENSIUN JANDA/DUDA PERS YARA T AN A. MENGISI FORMULIR : 1. SPP (SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN) 2. SURAT PENGESAHAN TANDA BUKTI DIRI (SPTB) DISAHKAN LURAH/KADES 3. SURAT KETERANGAN KEJANDAAN/KEDUDAAN DISAHKAN LURAH/KADES . B. MELAMPIRKAN : 1. ASLI DAN FOTOKOPI SK PENSIUN OTOMATIS 2. FOTOKOPI SURAT KEMATIAN DISAHKAN LURAH/ KADES 3. FOTOKOPI SURAT NIKAH/ KARIS/ KARSU DISAHKAN LURAH/ KUA/ CAMAT 4. PASFOTO PEMOHON TERBARU UKURAN 3X4 CM 5. FOTOKOPI KTP PEMOHON .

25 KESEJAHTERAAN PNS DALAM UU ASN
Dasar pengelolaan kesejahteraan PNS yang dilakukan oleh Taspen saat ini berupa UU 11/1969 Peraturan Pemerintah No. 25/1981 Dicabut dalam waktu paling lambat 2 (dua) Tahun UU mengamanatkan pembuatan PP tentang kesejahteraan Aparatur Sipil Negara berupa : PP Jaminan Pensiun PP Jaminan Hari Tua PP Jaminan Kesehatan PP Jaminan Kecelakaan Kerja PP Jaminan Kematian PP Bantuan Hukum. UU ASN UU 5 / 2014 PP DAN PERPRES

26 POSISI UU ASN DALAM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
SJSN KEBUTUHAN DASAR UU BPJS UU ASN BPJS KESEHATAN BPJS KETENAGAKERJAAN TASPEN ASABRI RISK

27 POSISI TASPEN PASCA UU SJSN DAN UU BPJS
Program Jaminan Sosial Nasional terdiri dari : Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian Program SJSN merupakan Program JAMINAN DASAR UU SJSN UU 40 / 2004 Pasal 64 Program BPJS Ketenagakerjaan : program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi peserta, selain peserta program yang dikelola PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI Pasal 65 PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. Penjelasan Pasal 65 Roadmap transformasi paling lambat tahun 2014. Pasal 66 Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 66 Program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT TASPEN (Persero) adalah bagian program yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU BPJS UU 24 / 2011

28 Demikian, terima kasih …


Download ppt "PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google