KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Tindak Pidana Terhadap Nyawa
J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar
Asas Asas Hukum Pidana.
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
HUKUM DAN ABORSI .
Abortus dan Menstrual Regulation
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Created : Zakki el fadhillah dan
DELIK-DELIK TERTENTU DALAM KUHP
Aborsi yang Mengejala. Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
EUTHANASIA.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal KUHP
BAHASA INDONESIA HUKUM
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
JENIS-JENIS PIDANA.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENGHINAAN.
WEWENANG PENUNTUT UMUM :
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
EUTANASIA TERHADAP HUKUM KESEHATAN D I S U S U N Dr
PENGANTAR ILMU POLITIK
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
PENGANIAYAAN.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
ABORSI Perspektif Agama Hindu
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Transcript presentasi:

KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)

PENGANIAYAAN

PENGERTIAN PENGANIYAAN Sebagaimana ternyata dalam pasal tersebut di atas undang-undang tidak memberikan perumusan apa yang dinamakan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi pengadilan, yang dinamakan “penganiayaan” adalah: menyebabkan perasaan tidak enak, menyebabkan rasa sakit, atau menyebabkan luka. Semuanya itu harus dilakukan dengan sengaja dan tanpa maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.

MACAM-MACAM PENGANIAYAAN Menurut undang-undang penganiayaan itu dibedakan atas lima macam, yaitu: a. Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP); b. Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP); c. Penganiayaan biasa yang direncanakan lebih dahulu (Pasal 353 KUHP); d. Penganiayaan berat (354 KUHP); dan e. Penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dahulu (Pasal 355 KUHP).

PENGANIAYAAN Pasal 351 KUHP Pasal 352 KUHP Pasal 353 KUHP

Pasal 351 ayat (1) KUHP Penganiayaan *) Sanksi : 2 th 8 bulan / denda Rp.4.500,- *) merusak kesehatan orang ( Psl.351(4)) *). HR. 25 Juni 1894, 11 Jan 1892 : - kesengajaan - menimbulkan rasa sakit / luka

Pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan Mengakibatkan luka berat Sanksi : 5 tahun

Pasal 351 ayat (3) KUHP Penganiayaan Mengakibatkan mati Sanksi : 7 tahun Pasal 351 (5) KUHP : Percobaan penganiayaan psl. 351 KUHP tidak dapat dipidana

Pasal 352 KUHP Penganiayaan Ringan/Tipiring Tidak termasuk 353, 356 Tidak menyebabkan : Sakit Halangan menjalankan pekerjaan / jabatan Sanksi : 3 bulan / denda Rp.4.500,-

Pasal 353 KUHP Penganiayaan Berencana Direncanakan terlebih dulu Sanksi : 4 tahun Luka berat = 7 tahun Mati = 9 tahun

Pasal 354 KUHP Penganiayaan Berat Barang siapa Dengan sengaja Melukai berat orang lain Sanksi : 8 tahun Mati = 10 tahun

Pasal 355 KUHP Penganiayaan berat Direncanakan Sanksi : 12 tahun Mati = 15 tahun

PENGANIAYAAN TERHADAP ORANG TERTENTU YANG ANCAMAN PIDANANYA DIBERBERAT Menurut Pasal 356 KUHP maka ancaman hukuman yang ditentukan bagi semua macam penganiayaan (kecuali penganiayaan ringan) dapat ditambah sepertiganya, jika penganiayaan itu dilakukan terhadap: ibunya, bapaknya yang sah, isteri, anaknya, seorang pegawai negeri pada waktu atau sebab ia menjalankan pekerjaannya yang sah; atau penganiayaan jika dilakukan dengan memakai bahan yang merusakkan jiwa atau kesehatan orang.

PERBEDAAN PENGANIAYAAN BIASA YANG BERAKIBAT LUKA BERAT DAN PENGANIYAAN BERAT Jika dibandingkan antara penganiayaan biasa yang berakibat luka berat (Pasal 351 ayat 2) dan penganiayaan berat (Pasal 354 ayat 1), perbedaannya adalah ‘penganiayaan berat’ luka berat itu disengaja (memang dikehendaki) oleh orang yang menganiaya, Sedangkan ‘penganiayaan biasa yang berakibat luka berat’, maka luka berat itu tidak dikehendaki (tidak disengaja), akan tetapi hanya merupakan akibat saja yang tidak dikehendaki oleh penganiaya.

PERBEDAAN PENGANIAYAAN BIASA ATAU BERAT YANG BERAKIBAT MATI DENGAN PEMBUNUHAN Demikian pula halnya jika kita bandingkan antara penganiayaan biasa yang berakibat mati (Pasal 351 ayat 3), penganiayaan berat yang berakibat mati (Pasal 354 ayat 2), dan pembunuhan (Pasal 338). Walaupun dalam semua hal itu terletak dalam soal “apakah yang disengaja (yang dikehendaki) oleh orang yang berbuat”. Jika matinya korban itu dikehendaki, maka ini adalah suatu ‘pembunuhan’. Apabila yang dikehendaki itu hanya ‘luka berat’ saja, tetapi akibatnya orangnya mati, ini adalah penganiayaan berat yang berakibat mati, dan jikalau baik mati maupun luka berat itu tidak dikehendaki, sengaja hanya ditujukan kepada ‘penganiayaan biasa’, akan tetapi perbuatan itu berakibat mati, maka peristiwa itu masuk “penganiayaan biasa barakibat matinya orang”.

PEMBERATAN PENGANIAYAAN penganiayaan, diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan; penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun; penganiayaan yang mengakibatkan kematian, diancam pidana penjara 7 (tujuh) tahun; penganiayaan dengan rencana, diancam pidana penjara 4 (empat) tahun; penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara 7 (tujuh) tahun; penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan kematian, diancam pidana penjara 9 (sembilan) tahun; Penganiayaan berat, diancam pidana penjara 8 (delapan) tahun; Penganiayaan melukai berat yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun; penganiayaan berat yang direncanakan lebih dulu, diancam pidana penjara 12 (dua belas) tahun; penganiayaan berat dengan rencana yang mengakibatkan kematian, diancam pidana penjara 15 (lima belas) tahun.

KEJAHATAN TERHADAP NYAWA

Kejahatan Terhadap Nyawa Pembunuhan : Pasal 338, 339, 340 KUHP Pembunuhan Khusus: Psl 341 – 345 KUHP Pengguguran Kandungan : Pasal 346 – 349 KUHP

Pembunuhan: Pasal 338 KUHP Barang siapa Sengaja Merampas nyawa orang lain Sanksi : 15 tahun

Pasal 339 KUHP Pembunuhan Diikuti, disertai, didahului Sesuatu perbuatan pidana Dilakukan dengan maksud untuk : Mempersiapkan, mempermudah, melepaskan diri, memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum Sanksi : Seumur hidup / 20 tahun

Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana Barang siapa dengan rencana Merampas nyawa orang lain Sanksi : mati / SH / 20 th

MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN ATAS PERMINTAAN ORANG ITU SENDIRI Pasal 344 KUHP: Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh. Unsur terpenting di sini adalah “atas permintaan sendiri yang nyata dan sungguh-sungguh”, jika tidak demikian, pembuat dikenakan pasal pembunuhan biasa. Pasal 345 KUHP: Dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam pidana penjara 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

Pasal 341 KUHP Seorang Ibu Karena takut akan ketahuan melahirkan anak Pada saat melahirkan / tidak lama Dengan sengaja Merampas nyawa anaknya Sanksi : 7 tahun

Pasal 342 KUHP Pembunuhan Bayi Berencana Seorang Ibu Untuk melaksanakan niat Karena takut akan ketahuan melahirkan Pada saat (tidak lama) Merampas nyawa bayinya Sanksi : 9 tahun

Pasal 343 KUHP Orang lain Turut serta Melakukan kejahatan Psl. 341, 342 = pembunuhan atau pembunuhan berencana Sanksi : mati / SH / 20 tahun

MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN ATAS PERMINTAAN ORANG ITU SENDIRI Pasal 344 KUHP: Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh. Unsur terpenting di sini adalah “atas permintaan sendiri yang nyata dan sungguh-sungguh”, jika tidak demikian, pembuat dikenakan pasal pembunuhan biasa. Pasal 345 KUHP: Dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam pidana penjara 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

Pasal 344 KUHP Barang siapa Merampas nyawa orang lain Atas permintaan orang itu sendiri Sanksi : 12 tahun

Pasal 345 KUHP Barang siapa Dengan sengaja Mendorong, menolong, memberi sarana Kepada orang lain untuk bunuh diri Jadi bunuh diri Sanksi : 4 tahun

Pembunuhan/pengguguran kandungan Pasal 346 Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349

Pasal 346 KUHP Seorang wanita Sengaja Menggugurkan / mematikan kandungan / Atau menyuruh orang lain Sanksi : 4 tahun

Pasal 347 KUHP Barang siapa Dengan sengaja Mematikan kandungan seorang wanita Tanpa persetujuannya Sanksi : 12 tahun Mengakibatkan mati = 15 tahun

Pasal 348 KUHP Barang siapa Dengan sengaja Menggugurkan / mematikan kandungan seorang wanita Dengan persetujuannya Sanksi = 5 tahun 6 bulan Mengakibatkan mati = 7 tahun

Pasal 349 KUHP Seorang dokter, bidan, apoteker (peramu obat): Sanksi : Melakukan kejahatan psl. 346, atau Membantu kejahatan psl. 347, 348 Sanksi : ditambah 1/3, dapat dicabut haknya

MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN KELALAIAN/KEALPAAN MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN

Kelalaian mengakibatkan mati / luka Pasal 359 Karena kelalaian Menyebabkan matinya orang Sanksi : 5 tahun / kurungan 1 tahun Pasal 360 ayat (1) Menyebabkan luka berat

Pasal 360 ayat (2) Pasal 361 Karena Kelalaian/Kealpaannya Menyebabkan Luka/Sakit Menimbulkan Penyakit/Halangan Pekerjaan Sanksi : 9 Bulan / Kurungan 6 Bulan Pasal 361 Menyebabkan Mati/Luka Berat/Sakit Pada Saat Menjalankan Pekerjaan Sanksi : Pidana Penjara + 1/3

Sekian & Terima Kasih