Arus Akbar Silondae, SH., LL.M BUSINESS LAW (EM 370) (15) E - COMMERCE LAW Dosen: Arus Akbar Silondae, SH., LL.M arusakbar@gmail.com 08558010008 Copyright Arus akbar Silondae
Transaksi Tradisional Vs Transaksi Elektronik Copyright Arus akbar Silondae
Copyright Arus akbar Silondae Transaksi Elektronik: Perbuatan Hukum yang dilakukan dengan dengan menggunakan Komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik (Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE) Copyright Arus akbar Silondae
Copyright Arus akbar Silondae Definisi E-Commerce: Menurut Laudon & Laudon (1998). E-Commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk-produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan computer sebagai perantara transaksi bisnis. David Baum (1999). E-Commerce merupakan satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelavanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik. 3. Penjelasan Umum UU ITE. E-Commerce adalah transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan Copyright Arus akbar Silondae
Copyright Arus akbar Silondae Kontrak Elektronik: Perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik Copyright Arus akbar Silondae
Copyright Arus akbar Silondae E-Commerce Transaksi Elektronik Kontrak Elektronik Copyright Arus akbar Silondae
Copyright Arus akbar Silondae Jenis-jenis Transaksi E-Commerce: Pembedaan berdasarkan karakteristiknya: Business to Business. Karakteristiknya: • Trading partners yang sudah saling mengetahui dan antara mereka sudah terjalin hubungan yang berlangsung cukup lama. • Pertukaran data dilakukan secara berulang-ulang dan berkala dengan format data yang telah disepakati bersama. • Salah satu pelaku tidak harus menunggu rekan mereka lainnya untuk mengirimkan data. • Model yang umum digunakan adalah peer to peer, di mana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis. Copyright Arus akbar Silondae
Copyright Arus akbar Silondae 2. Business to Consumer Karakteristiknya: • Terbuka untuk umum, di mana informasi disebarkan secara umum pula. • Servis yang digunakan juga bersifat umum, sehingga dapat digunakan oleh orang banyak. • Servis yang digunakan berdasarkan permintaan. • Sering dilakukan sistem pendekatan client-server Copyright Arus akbar Silondae
Copyright Arus akbar Silondae Manfaat E-Commerce: Melebarkan jangkauan (global reach). Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar). Menurunkan biaya operasional (operating cost). Meningkatkan customer loyalty. Meningkatkan supply management. Copyright Arus akbar Silondae
Copyright Arus akbar Silondae Ancaman Menggunakan E-Commerce (Threats) Ada beberapa bentuk ancaman yang mungkin terjadi: • System Penetration Orang-orang yang tidak berhak melakukan akses ke system computer dapat dan diperbolehkan melakukan segala sesuatu sesuai dengan keinginannya. • Authorization Violation Pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang legal yang dimiliki seseorang yang berhak mengakses sebuah sistem. Copyright Arus akbar Silondae
Copyright Arus akbar Silondae • Planting Memasukan sesuatu ke dalam sebuah system yang dianggap legal tetapi belum tentu legal di masa yang akan datang. • Communications Monitoring Seseorang dapat memantau semua informasi rahasia dengan melakukan monitoring komunikasi sederhana di sebuah tempat pada jaringan komunikasi. • Communications Tampering Segala hal yang membahayakan kerahasiaan informasi seseorang tanpa melakukan penetrasi, seperti mengubah informasi transaksi di tengah jalan atau membuat sistem server palsu yang dapat menipu banyak orang untuk memberikan informasi rahasia mereka secara sukarela. Copyright Arus akbar Silondae
Copyright Arus akbar Silondae • Denial of service Menghalangi seseorang dalam mengakses informasi, sumber, dan fasilitas-fasilitas lainnya. • Repudiation Penolakan terhadap sebuah aktivitas transaksi atau sebuah komunikasi baik secara sengaja maupun tidak disengaja. Copyright Arus akbar Silondae
Copyright Arus akbar Silondae Aspek Legalitas E-Commerce Transaksi: Adalah suatu tindakan atau serangkaian tindakan yang melahirkan suatu kontrak atau sejumlah kontrak. Terjadinya Transaksi tradisional: Penawaran dan Persetujuan = kata sepakat (KUHPerdata) Terjadinya Transaksi E-Commerce: - Pada saat penawaran yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui penerima (Ps 20 ayat 1 UU ITE) - Persetujuan dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik (Ps 20 ayat 2 UU ITE) Copyright Arus akbar Silondae
Copyright Arus akbar Silondae Alat Bukti Transaksi: Alat bukti transaksi tradisional (KUHPerdata): Surat-surat (akte) a. akte otentik b. akte di bawah tangan 2. Kesaksian 3. Persangkaan 4. Pengakuan 5. Sumpah Alat bukti transaksi E-Commerce: Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya Copyright Arus akbar Silondae
Copyright Arus akbar Silondae Informasi Elektronik: adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Copyright Arus akbar Silondae
Copyright Arus akbar Silondae Dokumen Elektronik : adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Copyright Arus akbar Silondae
Copyright Arus akbar Silondae TERIMA KASIH Copyright Arus akbar Silondae
Copyright Arus akbar Silondae