ASSALAMU’ALAIKUM KELOMPOK 6: 1. Lian Yustiatin

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
Advertisements

KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
MANUSIA, TANAH, DAN LAHAN
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
Dasar Pengelolaan Sampah Kota
RENCANA PENGEMBANGAN PARIWISATA KABUPATEN BANYUASIN
Eksplorer dunia barat/ timur ke Indonesia
Perencanaan Tata Guna Lahan
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
Pokok Bahasan 3 KATEGORI KAWASAN KONSERVASI
DAMPAK PARIWISATA TERHADAP LINGKUNGAN DAN BUDAYA
CREATED BY: WICKY BARIREZA Xi ips
Dampak Pariwisata dan Lingkungan Binaan
Kewenangan Pengelolaan
PERENCANAAN PERJALANAN ECOTOURISM
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Sektor Industri Oleh : Hermien Roosita Asisten Deputi Urusan Manufaktur, Prasarana dan.
Prof. Dr. Ir. Dietriech G. Bengen, DEA
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
RENCANA PENYUSUNAN RKL DAN RKT PADA RENCANA PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA ALAM BUKIT SULAP ANTARA PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DAN BALAI BESAR TNKS TAHUN.
PT. INDULEXCO Consulting Group
Deputi Bidang Pengembangan Regional
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
DAMPAK PEMBANGUNAN PARIWISATA
ADAPTASI.
Daya Tarik dan Daya Dorong Kota-Desa
Perencanaan Hutan Berbasis Ekosistem
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
EKONOMI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PEREKONOMIAN INDONESIA
I. PENDAHULUAN Rumusan 'ecotourism' sebenarnya sudah ada sejak 1987 yang dikemukakan oleh Hector Ceballos-Lascurain yaitu sbb:
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
TEKNOLOGI DALAM AGRIBISNIS
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Eksplorer dunia barat/ timur ke Indonesia
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Manajemen Destinasi Pariwisata
Pariwisata Bekelanjutan
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
Pengelolaan drainase.
KEBIJAKAN RTH REVITASLISASI PERMASALAHAN HUTAN MALABAR MALANG
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
Kajian Teori Perumahan dan Pemukiman. Pengertian Rumah Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA KONSERVASI FLORA DAN FAUNA
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
DASAR HUKUM REKLAMASI RAWA
INDONESIA MENUJU POROS MARITIM DUNIA Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi Poros Maritim Dunia.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
RDTR Tata ruang untuk investasi. Analisis pengembangan kawasan  Analisis ekternal yang mempengaruhi pengembangan kawasan 1.Arahan pengembangan kawasan.
Transcript presentasi:

ASSALAMU’ALAIKUM KELOMPOK 6: 1. Lian Yustiatin 110070189 2. Rumsari 110070093 3. Wahyuni Miftahani 110070277

PENGELOLAAN EKOLOGI PARIWISATA BIOLOGI UMUM PENGELOLAAN EKOLOGI PARIWISATA

EKOLOGI PARIWISATA ekologi pariwisata merupakan kegiatan wisata yang menarik perhatian besar terhadap kelestarian sumber daya alam dan lingkungan sebagai salah satu isu utama dalam kehidupan manusia, baik secara ekonomi, social maupun politik.Hal ini akan terus berlangsung, terutama didorong oleh dua aspek, yaitu: ketergantungan manusia terhadap sumber daya alam dan lingkungannya makin tinggi, keberpihakan masyarakat kepada lingkungan makin meningkat.

PENGELOLAAN EKOLOGI PARIWISATA MELIPUTI : Konsep Pengelolaan Ekologi pariwisata Pendekatan dalam Pengelolaan Ekologi Pariwisata Standar Pembinaan Ekologi Pariwisata peranan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Ekologi Pariwisata Peranan Sektor Publik dalam pengelolaan Ekologi Pariwisata Perencanaan dan Pengelolaan Infrastruktur Ekologi pariwisata

1. KONSEP PENGELOLAAN EKOLOGI PARIWISATA YAITU Manusia berhak menikmati apa saja yang mereka butuhkan, termasuk menikmati pengembangan ekologi pariwisata, tidak hanya mengejar kebutuhan material semata akan tetapi memiliki landasan pijak yang kokoh dalam menata, memanfaatkan dan mengembangkan ekologi pariwisata pada prinsip-prinsip pembangunan ekologi pariwisata yang berkelanjutan menjadi bagian penting dari pembangunan kepariwisataan berkelanjutan sebagai konsep dan pendekatan yang telah diakui secara nasional maupun internasional.

2.PENDEKATAN PENGELOLAAN EKOLOGI PARIWISATA Pendekatan lingkungan Pendekatan partisipasi dan pemberdayaan Pendekatan sektor publik Pendekatan pengembangan infrastruktur Pendekatan pengendalian dampak ekologi pariwisata Pendekatan zonasi kawasan ekologi pariwisata Pendekatan pengelolaan ekologi pariwisata Pendekatan perencanaan kawasan ekologi pariwisata Pendekatan pendidikan ekologi pariwisata Pendekatan pemasaran Pendekatan organisasi

A.Pendekatan lingkungan YAITU: Mengingatkan kepada para pelaku yang terkait alam pengembangan ekologi pariwisata untuk senantiasa mengendalikan diri (self control), mempertimbangkan manfaat sebesar-besarnya untuk melestarikan alam dan lingkungannya serta keseimbangan budaya yang pada gilirannya secara menyeluruh pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional, termasuk masyarakat penduduk asli.

B.Pendekatan partisipasi dan pemberdayaan YAITU: Pendekatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat setempat pengembangan ekologi pariwisata, harus mampu menghasilkan model partisipasi masyarakat.

C. Pendekatan sektor publik Peran sektor publik sangat penting dalam pembinaan otoritas untuk menyusun kebijakan dan pengendalian tentang manfaat sumber daya alam dan lingkungan, di dalamnya pemerintah memiliki otoritas dalam penentuan kebijakan yang berkaitan dengan program dan pembiayaan sektor pembangunan lingkungan dan kepariwisataan yang memiliki mekanisme kerjasama baik secara vertikal maupun horizontal dan struktural,

D. Pendekatan pengembangan infrastruktur YAITU: Penyediaan infrastruktur dasar adalah merupakan kegiatan penting untuk memperkuat pengembangan ekologi pariwisata. Jalan, jembatan, air bersih, jaringan telekomunikasi, listrik dan sistem pengendalian dan pemeliharaan lingkungan, merupakan unsur-unsur fisik yang dibangun dengan cara menghindari perusakan lingkungan atau menghilangkan ranah keindahan pada lokasi ekologi pariwisata.

E. Pendekatan pengendalian dampak ekologi pariwisata YAITU: Pengembangan ekologi pariwisata berdampak kepada pemanfaatan sumber daya yang tersedia seperti terhadap areal yang digunakan, banyaknya energi yang terpakai, banyaknya sanitasi, polusi suara dan udara, tekanan terhadap flora dan fauna serta ketidakseimbangan lingkungan

F. Pendekatan zonasi kawasan ekologi pariwisata YAITU: Zona Inti : dimana atraksi/daya tarik wisata utama ekologi pariwisata. Zona Antara (Buffer Zone) : dimana kekuatan daya tarik ekologi pariwisata dipertahankan sebagai ciri-ciri dan karakteristik ekologi pariwisata yaitu mendasarkan lingkungan sebagai yang harus dihindari dari pembangunan dan pengembangan unsur-unsur teknologi lain yang akan merusak dan menurunkan daya dukung lingkungan dan tidak sepadan dengan ekologi pariwisata. Zona Pelayanan : wilayah yang dapat dikembangkan berbagai fasilitas yang dibutuhkan wisatawan, sepadan dengan kebutuhan ekologi pariwisata. Zona Pengembangan : areal dimana berfungsi sebagai lokasi budidaya dan penelitian pengembangan ekologi pariwisata.

G. Pendekatan pengelolaan ekologi pariwisata Untuk terkendalinya pengelolaan ekologi pariwisata secara profesional dibutuhkan manajemen/pengelolaan kawasan ekologi pariwisata yang berdasarkan kepada aspek-aspek Sumber Daya Manusia (man), seperti keuangan (money), aspek material, aspek pengelolaan/bentuk usaha (metode) dan aspek market (pasar). Kelima unsur tersebut dapat diorganisasikan dalam bentuk usaha Korporasi, Perseroan Terbatas (PT), Koperasi maupun Perorangan atau Corporate Manajemen.

H. Pendekatan perencanaan kawasan ekologi pariwisata YAITU: Perencanaan kawasan ekologi pariwisata dimaksudkan untuk menjawab beberapa pertanyaan terhadap unsur-unsur perencanaan yang menjadi daya dukung pengembangan dan pembinaan kawasan ekologi pariwisata.

I. Pendekatan pendidikan ekologi pariwisata YAITU: Pendekatan pendidikan ekologi pariwisata harus bermula dari dasar, dan di tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar dan berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi, oleh karena itu dibutuhkan semacam modul praktik yang dapat diberikan pengajarannya oleh setiap Pembina baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan khusus.

J. Pendekatan pemasaran YAITU: Pendekatan pemasaran ekologi pariwisata lebih ditujukan dalam konsep pemasaran social dan pemasaran bertanggung jawab.

K. Pendekatan organisasi agar segala sesuatu yang telah menjadi kebijakan dapat dibicarakan, didiskusikan dan dicari jalan pemecahannya dalam satu organisasi ekologi pariwisata yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan pembinaan ekologi pariwisata di satu kota dan kabupaten di daerah tujuan wisata.

3. 3.Standar Pembinaan Ekologi Pariwisata YAITU: Sebagai jumlah fasilitas rekreasi dengan segala kelengkapannya, yang perlu disediakan bagi kebutuhan masyarakat untuk berbagai macam atraksi rekreasi, oleh karena itu standar harus memenuhi persyaratan, antara lain: standar harus realistis dan mudah untuk digunakan standar harus dapat diterima dan berguna bagi pengguna maupun pengambil keputusan harus didasarkan kepada analisis yang sesuai berdasarkan informasi mutakhir yang dapat diperoleh.

4.peranan Partisipasi Masyarakat dalam Pengembangan Ekologi Pariwisata Keberlanjutan ekologi pariwisata, hanya dapat dipertahankan apabila kegiatan ekologi pariwisata sejalan dengan kepentingan masyarakat daerah tersebut. Adapun partisipasi dapat berbentuk : a. Reklamasi rehabilitasi lahan b. Konservasi c. Regulasi lingkungan

a. Reklamasi rehabilitasi lahan Inventarisasi lahan kritis baik yang diakibatkan oleh peristiwa alam, tetapi memiliki daya tarik wisata atau lahan kritis yang diakibatkan dampak pembangunan pariwisata yang tidak terkendali. Penelusuran lokasi, bertujuan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan kerusakan lahan Penyusunan hasil pemeliharaan dalam bentuk kajian terhadap upaya-upaya rehabilitasi kerusakan lahan dan lahan kritis

b. Konservasi Melibatkan masyarakat sekitar daerah ekowisata dengan jalan kerjasama pengelolaan, Dalam penetapan kawasan taman nasional (kawasan taman nasional) harus melalui tahapan tidak serta-merta ditetapkan oleh pemerintah, akan tetapi melalui tahapan sosialisasi kepada masyarakat diikuti dengan perjanjian-perjanjian dengan penduduk setempat, Penduduk setempat bersama pemerintah menyusun rencana pengelolaan terhadap kawasan taman nasional, Berbagai peran dan tanggung jawab, Dibutuhkan panduan yang memadai dalam pengelolaan kawasan konservasi, Peningkatan penelitian, pengetahuan, kerjasama dalam pengembangan kawasan konservasi.

c. Regulasi lingkungan Dalam pembinaan regulasi lingkungan masyarakat secara aktif diupayakan untuk secara bersama-sama mempelajari bahan kajian teoritis baik yang bersifat undang-undang, peraturan daerah dan payung hukum lainnya, dengan mengimplementasikannya di lapangan bersama-sama masyarakat

5.Peranan Sektor Publik dalam pengelolaan Ekologi Pariwisata a.Peranan pemerintah dalam upaya memperbaharui sumber daya alam ,meliputi: Melakukan penelitian terhadap sumber daya yang perlu direhabilitasi dan reklamasi yang dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan ODTW ekologi pariwisata baru yang tidak kalah besarnya dengan ekologi pariwisata yang sudah ada bersama masyarakat Mengembangkan partisipasi masyarakat secara berkesinambungan, melalui pengembangan ekonomi kerakyatan dalam bentuk mengelola seluruh potensi ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dengan menerapkan prinsip atau asas ekonomi kerakyatan.

b.Peran pemerintah sebagai fasilitator dan regulator melalui : Penciptaan iklim yang kondusif bagi peningkatan akses dan partisipasi masyarakat Peningkatan aset dan kapabilitas masyarakat Perlindungan masyarakat dari praktek dan kekuatan yang memiskinkan dan meminggirkan.

6.Perencanaan dan Pengelolaan Infrastruktur Ekologi pariwisata Untuk dapat berkembangnya suatu lokasi ekologi pariwisata tidak dapat dilepaskan dari upaya penyediaan infrastruktur yang dapat menunjang kelancaran dan kemudahan bagi wisatawan mencapai ODTW-ekologi,

Langkah awal dalam penyediaan infrastruktur dasar seperti: Masyarakat harus melakukan pengawasan atas perkembangan kegiatan penyediaan prasarana dasar yang sedang dibangun. Mengajak organisasi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan dengan dibangunnya kawasan ekologi pariwisata melalui aktivitas ekonomi seperti koperasi, pengembangan UKM. Masyarakat harus lebih dibimbing secara berkesinambungan terhadap berbagai keuntungan yang dinikmati masyarakat setempat, baik secara perorangan maupun kelompok.

Membentuk kelompok pemangku kepentingan lokal yang akan intensif dalam kegiatan pembangunan prasarana dasar Memberikan wawasan yang seluas-luasnya terhadap manfaat keuntungan dengan kegiatan pengembangan kawasan ekowisata dengan kegiatan konservasi. Infrastruktur yang meliputi jalan, jembatan, listrik, telekomunikasi, air bersih merupakan infrastruktur dasar yang keberadaannya menjadi keharusan untuk dibangun baik di ekologi pariwisata maupun pada jalur yang menuju ke lokasi ekologi pariwisata

Untuk pengembangan infrastruktur membutuhkan tingkat kerjasama yang tinggi diantara instansi pemerintah atau BUMN pengelola kegiatan. Memberikan informasi secara terbuka terhadap dampak negatif yang dapat terjadi dengan berkembangnya kawasan ekowisata

PERATURAN PENGELOLAAN EKOLOGI PARIWISATA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN

ADA YANG DI TANYAKAN ??

Terimakasih atas perhatiannya

Selesai WASSALAMU’ALAIKUM