UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGGUL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RANCANGAN PERMENDAGRI TENTANG PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH DR. Drs. A. Fatoni, M.Si. Disampaikan.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
PERANAN SUAMI ISTRI
UKURAN PERKAWINAN & PERCERAIAN
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
TUGAS SOSIOLOGI SUKU TENGGER SMA NEGERI 1 WARU 2011.
SOSIOLOGI HINDU DHARMA
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
STRATIFIKASI SOSIAL Disampaikan oleh : Kumpulan 6 Ahmad Johari
UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGGUL
PENDIDIKAN AGAMA HINDU UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL
PENDIDIKAN AGAMA HINDU UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL
PENDIDIKAN AGAMA HINDU UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT (PERTEMUAN 8).
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA.
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MAKALAH : MATA KULIAH ACARA AGAMA HINDU   JUDUL: ORANG SUCI AGAMA HINDU (PANDHITA DAN PINANDITA) Dosen pembimbing: Dra. AA Oka Puspa, M. Fil. H   Disusun.
HUKUM KELUARGA.
BUDAYA LOKAL 2017.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Hukum keluarga.
UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGGUL
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Hukum Perkawinan.
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
Nama: Retno Widyawati Npm:
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Om Swastyastu.
OM SWASTYASTU.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN AGAMA HINDU UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL
PERKAWINAN HUKUM ADAT 1 ASALAMUALAIKUM WR WB.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
WELCOME TO OUR BELOVED CAMPUS
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
Fenomena Pernikahan Siri
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERKAWINAN BERKUALITAS
ADOPSI ANAK.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGGUL
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
POLIGAMI !!! MUHAMMAD JUNAEDI ARAS A / D3 TEKNIK KIMIA.
Hukum Perkawinan.
SOSIOLOGI HINDU DHARMA
KELUARGA SUKINAH OLEH : WANITA HINDU DHARMA INDONESIA.
VERIFIKASI DATA 1. 2 ASPEK LEGAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PEMBIAYAAN DOKUMEN – DOKUMEN HUKUM YANG DAPAT DIJADIKAN SUMBER INFORMASI, ANTARA LAIN.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGGUL PENDIDIKAN AGAMA HINDU PANDITA & PINANDITA UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGGUL JAKARTA

Pengertian Pandita dan Pinandita Pandita artinya terpelajar, pintar, bijaksana. Pandita adalah rohaniwan Hindu yang tergolong Dwijati. Gelar Dwijati dalam masyarakat Hindu yang berada di Bali terdiri dari; *Pedanda adalah gelar seorang sulinggih yang berasal dari keluarga Brahmana. *Bhagawan adalah gelar seorang sulinggih yang berasal dari keluarga Ksatriya. *Rsi adalah gelar seorang sulinggih yang berasal dari keluarga Wesya *Bujangga adalah gelar seorang sulinggih yang berasal dari keluarga Wasnawa. *Empu adalah gelar seorang sutinggih yang berasal dari keluarga Pande *Dukuh Adalah gelar seorang sulinggih yang berasal dari keluarga Pasek.

Ø  Pinandita adalah rohaniawan Hindu yang bertugas selaku pembantu mewakili Pandita. Hal ini ditetapkan oleh Parisada dalam Mahasaba; ke II tahun 1968 yang menetapkan sebagai berikut: Selaku pembantu mewakili Pandita ditetapkan adanya Pinandita terdiri: Pemangku Wasi Mangku Balian Mangku Dalang Pangemban Dharma Acarya.

Status Pandita dan Pinandita Status Pandita adalah rohaniawan Hindu yang telah di Diksa dan tergolong Dwijati. Pelaksanaan upacara Diksa ini bersifat merubah status yang bersangkutan setelah melalui disiplin hidup yang cukup ketat.

Status Pinandita adalah tergolong Ekajati Status Pinandita adalah tergolong Ekajati. Seorang Pinandita juga diharuskan mempelajari Weda untuk Ngeloka Palasaraya. Upacara pengesahan untuk menjadi Pinandita hanya sampai pada tingkat Pewintenan. Upacara pewintenan juga bisa dilakukan oleh umat secara umum. yang tujuannya hanyalah untuk mcnsucikan diri. Upacara peweintenan boleh dilakukan berulangkali. Berbeda dengan upacara Diksa yang hanya boleh dilakukan sekali (tan wenang anyusum diksa)

Wewenang Pandita Sesuai Keputusan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu, seorang Pandita berwenang menyelesaikan upacara Panca Yadnya. Kewenangan seorang Pandita tidak secara otomatis diperoleh setelah menyelesaikan upacara Diksa, melainkan. masih memerlukan pengesahan yang bersitat memberi legalitas.

Wewenang Pinandita Sesuai dengan Ketetapan Mahasabha II tahun 1968 bahwa Pinandita tidak diperkenankan untuk melakukan Pewintenan kepada seorang yang ingin menjadi Pinandita. Pinandita tidak dibolehkan untuk membuat Tirta Pangentas. Dalam menyelesaikan upacara Dewa Yadnya dan Manusia Yadnya hanya pada tingkat Madudus Alit.

Syarat-syarat Pandita & Pinandita Laki-Iaki yang sudah kaum. Wanita yang sudah kawin. Laki-laki yang Nyukla Brahmacari. Wanita yang tidak kawin (kenya). Pasangan suami istri yang sah. Umur sudah dewasa. Paham dalam bahasa Kawi. Indonesia. Sanskerta. Memiliki pengetahuan agama (Hindu), memiliki pengetahuan umum. Sehat lahir dan batin. Mendapat tanda kesetiaan dari Pandita calon Nabenya.

Kuis : Jelaskan Pengertian Pandita dan Pinandita ! Sebutkan gelar yang di pergunakan oleh seorang Pandita ! Sebutkan pula gelar yang digunakan oleh seorang Pinandita ! Jelaskan batas kewenangan Pinandita ! Sebut dan jelaskan syarat- syarat menjadi Pandita dan Pinandita!