Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Perkawinan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Perkawinan."— Transcript presentasi:

1 Hukum Perkawinan

2 II. Hukum Perkawinan Perkawinan
Tidak saja menyangkut hubungan calon- calon mempelai semata, tetapi keluarga besar masing-masing pihak Bahkan menyangkut arwah leluhur untuk dimintakan restu bersifat magis contoh: adanya upacara adat untuk menentukan hari baik perkawinan

3 Tujuan Perkawinan Menurut Prof. Hazairin:
Menjamin Ketenangan (‘KO’ELTE’) Menjamin Kebahagiaan (‘WELVAART’) menjadi kesuburan (‘VRUCHTBAARHEID’)

4 MENURUT VAN GENNEP (SOSIOLOGI PERANCIS) :
Adanya upacara peralihan dalam perkawinan yang melambangkan peralihan/perubahan status yang tadinya hidup terpisah setelah melalui upacara ritual menjadi hidup bersatu sebagai suami-isteri upacara peralihan (RITES DE PASSAGE) terdiri atas: Upacara perpisahan dari status semula (RITES DE SEPARATION) Upacara perjalanan ke status yang baru (RITES DE MARGE) Upacara penerimaan dalam status yang baru (RITES DE AGGREGATION)

5 TUJUAN PERKAWINAN Menurut Prof. Djojodiguno: Perkawinan bukanlah suatu hubungan perjanjian- kontrak tetapi merupakan suatu paguyuban

6 PERTUNANGAN Dilaksanakan mendahului adanya sebuah perkawinan Tujuan:
Ingin menjamin perkawinan yang dikehendaki dapat dilangsungkan dalam waktu dekat membatasi pergaulan yang sangat bebas Memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk lebih saling mengenal Pertunangan baru meningkat apabila pihak laki- laki memberi TANDA PENGIKAT (PENINGSET, PANYANCANG, PAWEWEH)

7 PERKAWINAN TANPA LAMARAN
Tujuan: membebaskan diri dari berbagai kewajiban yang menyertai perkawinan menghindari tentangan dari pihak orangtua & keluarga Contoh: kawin lari

8 Pembatalan pertunangan
Dapat dilakukan Dalam hal-hal sbb: 1.Menjadi Kehendak Kedua Belah Pihak Setelah Pertunangan Berlangsung Dalam Beberapa Waktu Lamanya 2.Jika salah satu pihak tidak memenuhi janjinya, akibat: bagi pihak yang melanggar janji wajib mengembalikan tanda ikat

9 Contoh-contoh Kawin Lari:
A) Lampung: si wanita dan pria melarikan diri dengan meninggalkan surat, barang atau uang di rumah si calon mempelai wanita. Pasangan tersebut kemudian mencari perlindungan di rumah tertua adat. B) kalimantan: laki-laki yang melarikan wanita yang terikat pertunangan dengan laki-laki lain wajib membayar ganti rugi kepada pihak keluarga wanita dan laki-laki tunangan si wanita tersebut. c) Lombok: Adat ‘Merariq’

10 SISTEM PERKAWINAN Sistem Endogami Seseorang Hanya Diperbolehkan Kawin Dengan Seorang Dari Sukunya Sendiri. Contoh: Toraja Sistem Ini Akan Lenyap Jika Hubungan Daerah Itu Dengan Daerah Lainnya Semakin Mudah B) SIstem Exogami Seorang diharuskan kawin dengan orang di luar suku/clan/kerabat/marganya. Contoh: tapanuli C) Sistem Eleutheorgami Larangan kawin karena adanya hub.Darah spt.: Ibu, nenek, cucu, dll. Sistem ini paling banyak pengikut di indonesia

11 PERKAWINAN ANAK-ANAK Tujuan: Segera merealisasi ikatan hubungan kekeluargaan antara kerabat laki-laki dan perempuan yang telah lama mereka idamkan disebut pula kawin gantung Anak-anak yang belum dewasa dijodohkan- dikawinkan, tetapi hubungan suami isteri hanya dibolehkan ketika telah dewasa

12 PERCERAIAN Sangat dihindari di kalangan masyarakat hukum adatsebab-sebab diperbolehkannya perceraian: 1.isteri melakukan Zina 2.Kemandulan Isteri 3.Suami Mengalami Impotens 4.Suami Meninggalkan Isteri Sangat Lama 5.Isteri Berkelakuan tidak sopan/pantas 6.keinginan bersama dari kedua pihak ketidakcocokan


Download ppt "Hukum Perkawinan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google