KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENJAMINAN MUTU UNS Workshop Penjaminan Mutu UNS 6 Oktober 2011 KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENJAMINAN MUTU UNS Oleh: REKTOR UNS Prof. Dr. RAVIK KARSIDI, MS
VISI DAN MISI UNS SEBAGAI PIJAKAN Surat Keputusan Senat UNS No. 417/J27/ HK.PP/2006, Tanggal 16 Agustus 2006 tentang Visi Universitas Sebelas Maret VISI UNS : “Menjadi Pusat pengembangan ilmu, teknologi, dan seni yang unggul di tingkat internasional dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur budaya nasional” KONSEPSI PENTING: Target kinerja sampai tingkat internasional Landasan nilai luhur berbasis budaya nasional (local wisdom) Seluruh sistem dan gerak warga UNS mengikuti standar internasional namun tetap berbasis budaya nasional
MISI UNS 1 Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang menuntut pengembangan diri dosen dan mendorong kemandirian mahasiswa dalam memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap; 2 Menyelenggarakan penelitian yang mengarah pada penemuan baru di bidang ilmu, teknologi, dan seni; 3 Menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang berorientasi pada upaya pemberdayaan masyarakat.
Peningkatan mutu yang berkelanjutan VISI OPERASIONAL Rektor 2011-2015: Menuju Universitas Sebelas Maret Berkelas Dunia dalam Kebersamaan UNS MAJU DAN DINAMIS Penguatan tata kelola Peningkatan mutu yang berkelanjutan Internasionalisasi
BUDAYA KERJA UNS ACTIVE Team Work Integrity Visioner Consumer Achievement Consumer Satisfaction Team Work Integrity Visioner Entrepreneurship ACTIVE
Cakupan QA JANJI & ATURAN Spesifikasi PT, Fakultas, Program Studi SANAAN PELAK- INPUT PROCESS OUTPUT OUTCOME Kompetensi Lulusan Spesifikasi PT, Fakultas, Program Studi JANJI & ATURAN TERTULIS Peraturan Akademik Standard Akademik Kebijakan Akademik
Pengorganisasian SPMI (SISTIM PENJAMINAN MUTU INTERNAL) PT dapat mengimplementasikan SPMI melalui salah satu dari 3 (tiga) model yang lazim berikut: MODEL 1: Pengorganisasian implementasi SPMI melalui Unit Khusus SPMI MODEL 2: Pengorganisasian implementasi SPMI secara Embedded /melekat pada Manajemen PT MODEL 3: Pengorganisasian implementasi SPMI melalui Unit Khusus SPMI dan Embedded (gabungan) UNS saat ini
Pengorganisasian SPMI: MODEL 1 Unit Khusus (1) Kekuatan: Lebih independen dan akuntabel Lebih berwibawa/disegani Lebih efektif Kelemahan: Perlu SDM khusus Perlu sarana dan prasarana Perlu alokasi dana cukup besar Memperbesar struktur organisasi PT dan dapat memperpanjang rantai birokrasi Secara psikologis dapat menimbulkan rasa kurang nyaman di kalangan SDM pada PT
Pengorganisasian SPMI MODEL 2 Embedded (2) Kekuatan: Tidak perlu SDM ataupun sarana dan prasarana khusus sehingga relatif tidak perlu dana besar Fleksibel, secara psikologis membuat nyaman kalangan SDM Kelemahan: Kurang obyektif dan akuntabel Sulit mengkoordinasi pejabat struktural dari berbagai unit Pejabat kurang fokus melaksanakan SPMI Kurang berwibawa
Pengorganisasian SPMI MODEL 3 Gabungan (3) Model gabungan dapat terjadi melalui salah satu mekanisme berikut: Awalnya membentuk Unit Khusus SPMI, lalu kemudian selewat beberapa waktu unit dihapus berganti menjadi cara embedded. Pada aras PT dibentuk Unit Khusus SPMI, pada aras unit pelaksana dilakukan dengan cara embedded.
IMPLEMENTASI SPMI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
STRUKTUR ORGANISASI SPMI UNS Seluruh unit-unit penjaminan mutu di lingkungan UNS secara organisatoris berada langsung dibawah Rektor dengan garis koordinasi dibawah Pembantu Rektor I . Secara garis besar proses penjaminan mutu di UNS dilaksanakan seperti diagram struktur organisasi pelaksana penjaminan mutu dibawah ini:
DRAFT SOTK UNS TERKAIT SPMI (SPMI merupakan bagian dari LPPMP) BAB XII LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Bagian Pertama Umum Pasal 96 Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan unsur pelaksana yang mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi program-program akademik untuk peningkatan dan penjaminan mutu lulusan.
DRAFT SOTK UNS TERKAIT SPMI Pusat dilingkungan lembaga pengembangan dan penjaminan mutu UNS terdiri atas : Pusat penjaminan mutu pendidikan; Pusat pengembangan sistem pembelajaran; Pusat bimbingan dan konseling dan pengembangan karir; dan d. Pusat pengembangan teknologi informasi untuk pembalajaran. NB. Sifat Penjaminan Mutu masih terbatas pada Mutu Pendidikan??
Bagian Kedua Fungsi Pasal 97 Untuk melaksanakan tugas tersebut, Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, mempunyai fungsi: menyusun sistem mutu pendidikan dan tenaga pendidikan/kependidikan melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dan lulusan. Melaksanakan penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kurikulum dan program pembelajaran fakultas; melaksanakan penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi terhadap proses pembelajaran fakultas; melaksanakan penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pemanfataan sarana, prasaran, dan media pembelajaran di fakultas-fakultas; melaksanakan penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi terhadap evaluasi pembelajaran di fakultas-fakultas; melaksanakan penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi terhadap sistem penjaminan mutu di fakultas-fakultas; melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas dosen lingkungan universitas; dan melaksanakan pembinaan dan penjaminan untuk peningkatan akreditasi program studi.
DRAFT PRGS KEBIJAKAN DASAR UNS TERKAIT PENJAMINAN MUTU Setiap satuan pendidikan wajib menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan dengan menerapkan manajemen penjaminan mutu. Standar Mutu Pendidikan selalu ditingkatkan secara terencana, terarah dan berkelanjutan untuk memenuhi atau melampaui standard pendidikan nasional/Internasional 2. Setiap satuan pendidikan wajib melakukan evaluasi diri untuk menjaga, meningkatkan mutu serta skuntabilitas untuk mendapatkan akreditasi nasional/internasional 3. Setiap satuan pendidikan harus mengembangkan sistem informasi manajemen pendidikan yang akurat, tepat guna untuk mendukung manajemen mutu.
KENDALA YANG DIHADAPI SPMI UNS SAAT INI 1. SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL UNS BELUM MEMILIKI STRUKTUR ORGANISASI YANG BAKU 2. KEBIJAKAN KEBIJAKAN UNS TERKAIT SPMI DALAM SOTK/PRGS TERKAIT SPMI BELUM DI EVALUASI SECARA OPTIMAL 3. SISTEM PENJAMINAN MUTU BERSIFAT (SPMI) BELUM DIIMPLEMENTASIKAN SECARA SISTEMATIK, KOMPREHENSIF DAN TERINTEGRASI DARI TINGKAT UNIVERSITAS S/D PRODI
Perlu dikaji ulang: STRUKTUR ORGANISASI SPMI UNS TUPOKSI Setiap Unit dan setiap posisi pada SPMI Jalinan Koordinasi MASING MASING BIDANG Penegasan cakupan dan target setiap standar mutu Implementasi setiap standar Mohon kerjasamanya Terima kasih