Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3 Professional Ethics Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3 Tony Soebijono
Hak: kepemilikan, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu menurut hukum Kekayaan: sesuatu yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual Kekayaan Intelektual: Kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, lagu, karya tulis, karikatur, dsb Tony Soebijono
HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Norma/Hukum tersebut diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Tony Soebijono
HAKI Kepemilikan HAKI bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi. SIFAT HAKI Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas Bersifat eksklusif dan mutlak Tony Soebijono
Sejarah HAKI Sejarah HaKI dimulai di Venice, Italia tahun 1470 ketika mereka mengeluarkan UU HAKI pertama yang melindungi Paten. Peneliti semacam Galileo(Astronom) dan Guttenberg(penemu mesin cetak) menikmati perlindungan dan mendapat hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum Paten di Venice diadopsi oleh kerajaan Inggris di tahun 1623 (Statute of Monopolies). Amerika Serikat sendiri baru memiliki UU Paten tahun 1791 Tony Soebijono
Sejarah HAKI Paris Convention (1883) untuk masalah paten, merek dagang dan desain Berne Convention (1886) untuk masalah copyright atau hak cipta Konvensi ini memutuskan membentuk United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). Setelah itu WIPO menjadi badan administratif khusus PBB, dan WIPO menetapkan 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia di tahun 2001. Tony Soebijono
Sejarah HAKI 15 April 1994 muncul persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) di Maroko. Indonesia sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan mengeluarkan UU No 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organitation-WTO). Semua undang-undang HaKI di Indonesia, baik berupa Paten, Hak Cipta, Merek Dagang, dsb nanti merujuk ke WIPO dan WTO Tony Soebijono
Kenapa Pemerintah Perlu Mengatur HAKI ? HAKI merupakan salah satu instrument yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Asumsinya, dengan perlindungan karya cipta, maka kreatifitas dan inovasi akan bermunculan. Dengan sendirinya, kualitas sumber daya manusia akan lebih tinggi. Tony Soebijono
Karya Cipta Berwujud dalam Kelompok HaKI Hak Cipta (Copyright) UU No. 19 tahun 2002 Paten (Patent) untuk melindungi ide: UU No 14 Th. 2001. Merk (Trademark) : UU No 15 tahun 2001. Contoh: Kacang Atom merk Garuda, merk Coca Cola Rahasia Dagang (Trade Secrets) ): UU No 30 Tahun 2000. Contoh: Rahasia dari formula Coca Cola Desain Industri: UU No 31 Tahun 2000 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: UU No 32 Tahun 2000 Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety) UU No. 29 tahun 2000 Tony Soebijono
Apa itu Hak Cipta (Copy Right) ? Tony Soebijono
UU Hak Cipta UU No. 19 tahun 2002, pasal 12(1) a dan 72(3) Penjelasan Pasal 72(3): Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan atau menyalin program Komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau program aplikasinya. Yang dimaksud kode sumber adalah sebuah instruksi (file) program yang berisi pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer)…” Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 Tony Soebijono
Apa itu Hak Cipta ? Adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tony Soebijono
Siapa Pemegang Hak Cipta ? Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari si pencipta Apa itu Ciptaan ? adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Tony Soebijono
Ciptaan yang dapat dilindungi Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim. Tony Soebijono
Ciptaan yang dapat dilindungi Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan Arsitektur Peta Seni Batik Fotografi, Sinematografi Tony Soebijono
Apakah yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan ? Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang tidak orisinil. Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata. Ciptaan yang sudah merupakan milik umum. Tony Soebijono
Contoh yang tidak memiliki hak cipta Hasil rapat-rapat terbuka lembaga negara Peraturan-perundang undangan Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah Putusan pengadilan Keputusan badan arbitase atau keputusan badan sejenis Tony Soebijono
YANG Tidak melanggar hak cipta Memperbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan Segala sesuatu yg diumumkan pemerintah kecuali ada ada ketentuan tentang hak cipta Pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar dan sejenis, baik seluruh maupun sebagian dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap Tony Soebijono
YANG Tidak melanggar hak cipta jika pengutipan dilakukan untuk kepentingan: pendidikan Penelitian Penulisan karya ilmiah Penyusunan laporan dengan catatan harus menuliskan sumbernya Untuk keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan Tony Soebijono
YANG Tidak melanggar hak cipta Memperbanyak ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni, sastra dalam huruf braile untuk keperluan para tunanetra KECUALI perbanyakan untuk kepentingan komersial Perbanyakan suatu ciptaan SELAIN PROGRAM KOMPUTER, secara terbatas untuk keperluan aktivitas yang nonkomersial Pembuatan salinan cadangan program komputer oleh pemilik program untuk digunakan sendiri Tony Soebijono
Jangka waktu perlindungan atas ciptaan Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta yang terakhir meninggal dunia. Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan kepada publik. Tony Soebijono
YANG Berlaku TANPA BATAS WAKTU: Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama spt: hikayat, dongeng, legenda, babat, lagu kerajinan tangan, koreografi, dan karya seni lainnya Tony Soebijono
Pengalihan Hak Cipta Hak cipta dapat dialihkan baik seluruh maupun sebagian, karena: Pewarisan Hibah Wasiat Perjanjian tertulis Sebab lain yang dibenarkan UU Hak cipta tidak dapat disita kecuali jika hal itu diperoleh dengan melawan hukum Tony Soebijono
CARA MENGAJUKAN HAK CIPTA Diajukan oleh pencipta/pemegang hak cipta/ kuasanya harus terdaftar Diajukan ke direktorat hak cipta rangkap dua yang ditulis dalam Bahasa Indonesia Jika pencipta lebih dari 2 orang harus disertai akta resmi yang menjelaskan tentang hal ini. Tony Soebijono
Digital Rights Management (DRM) TUJUAN DRM Terdapat otentifikasi atas pencipta dari sebuah karya cipta Dapat memberikan jaminan terhadap integritas dari sebuah karya cipta Penyalinan secara sah, penyebarluasan atau mengkomunikasikan lebih lanjut kepada publik adalah tidak diperkenakan apabila pencipta tidak menghendaki hal tersebut. Akses terhadap suatu Karya Cipta dapat diberikan secara terbatas kepada pihak-pihak tertentu yang berwenang Segala macam aturan dalam sebuah kontrak, misalnya berupa lisensi dapat disimpan Karya Cipta dapat dengan aman ditransmisikan Pencipta mempunyai kepastian akan adanya pembayaran yang sepadan atas Karya Ciptanya Tony Soebijono
Etika dalam SI Etika dalam dunia sistem informasi dibahas pertama kali oleh Richard Mason (1986) Privasi Akurasi Properti Akses Tony Soebijono
Privasi Menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya Kasus: Junk mail Manajer pemasaran mengamati e-mail bawahannya Penjualan data akademis Tony Soebijono
Akurasi Terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi ( Kebenaran data) Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan. Kasus: Terhapusnya data/ rekam medik seorang pasien Kasus kesalahan pendeteksi misi TNI Tony Soebijono
Properti Perlindungan terhadap hak PROPERTI (hak terhadap hasil/ kepemilikan sebuah produk) yang sedang digalakkan saat ini yaitu yang dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual). HAKI biasa diatur melalui hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). Tony Soebijono
Akses Fokus dari masalah AKSES adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan Teknologi informasi diharapkan malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak Tony Soebijono
Tugas Kelompok Berdasarkan Topik pertemuan Pertemuan 4 : Hak Kekayaan Industri : Hak Paten Pertemuan 5 : Hak Kekayaan Industri : Merk Pertemuan 6 : Hak Kekayaan Industri : Desain Industri Pertemuan 7 : Hak Kekayaan Industri : Rahasia Dagang Pertemuan 8 : Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI Pertemuan 9 : Cyber Ethic Pertemuan 10 : Etika Bisnis dan E-commerce Pertemuan 11 : Cyber Law Tony Soebijono
thx Tony Soebijono