Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK CIPTA.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
ETIKA DALAM E-BISNIS Suatu Pemahaman : Suatu Pemahaman : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan.
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
Konsep HAKI KONSEP HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum 4/7/2017
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Pengantar HKI.
Universitas Gadjah Mada
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
TELAAH KRITIS KONSEP HAKI Kelompok 4 : 1.Suyatno 2.Priyanto 3.Ahda N 4.Wahyono 5.Purwijatmiko 6.Sulistyowati.
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
Muhammad faris prabowo
Teknologi Informasi dan Komunikasi
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
HaKI (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
SEKILAS TENTANG HaKI.
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Hak Kekayaan Intelektual
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Universitas Gadjah Mada
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3 Professional Ethics Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3 Tony Soebijono

Hak: kepemilikan, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu menurut hukum Kekayaan: sesuatu yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual Kekayaan Intelektual: Kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, lagu, karya tulis, karikatur, dsb Tony Soebijono

HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Norma/Hukum tersebut diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Tony Soebijono

HAKI Kepemilikan HAKI bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi. SIFAT HAKI Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas Bersifat eksklusif dan mutlak Tony Soebijono

Sejarah HAKI Sejarah HaKI dimulai di Venice, Italia tahun 1470 ketika mereka mengeluarkan UU HAKI pertama yang melindungi Paten. Peneliti semacam Galileo(Astronom) dan Guttenberg(penemu mesin cetak) menikmati perlindungan dan mendapat hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum Paten di Venice diadopsi oleh kerajaan Inggris di tahun 1623 (Statute of Monopolies). Amerika Serikat sendiri baru memiliki UU Paten tahun 1791 Tony Soebijono

Sejarah HAKI Paris Convention (1883) untuk masalah paten, merek dagang dan desain Berne Convention (1886) untuk masalah copyright atau hak cipta Konvensi ini memutuskan membentuk United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). Setelah itu WIPO menjadi badan administratif khusus PBB, dan WIPO menetapkan 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia di tahun 2001. Tony Soebijono

Sejarah HAKI 15 April 1994 muncul persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) di Maroko. Indonesia sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan mengeluarkan UU No 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organitation-WTO).  Semua undang-undang HaKI di Indonesia, baik berupa Paten, Hak Cipta, Merek Dagang, dsb nanti merujuk ke WIPO dan WTO Tony Soebijono

Kenapa Pemerintah Perlu Mengatur HAKI ? HAKI merupakan salah satu instrument yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Asumsinya, dengan perlindungan karya cipta, maka kreatifitas dan inovasi akan bermunculan. Dengan sendirinya, kualitas sumber daya manusia akan lebih tinggi. Tony Soebijono

Karya Cipta Berwujud dalam Kelompok HaKI Hak Cipta (Copyright)  UU No. 19 tahun 2002 Paten (Patent) untuk melindungi ide: UU No 14 Th. 2001. Merk (Trademark) : UU No 15 tahun 2001. Contoh: Kacang Atom merk Garuda, merk Coca Cola Rahasia Dagang (Trade Secrets) ): UU No  30 Tahun 2000. Contoh: Rahasia dari formula Coca Cola Desain Industri: UU No 31 Tahun 2000 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: UU No 32 Tahun 2000 Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety) UU No. 29 tahun 2000 Tony Soebijono

Apa itu Hak Cipta (Copy Right) ? Tony Soebijono

UU Hak Cipta UU No. 19 tahun 2002, pasal 12(1) a dan 72(3) Penjelasan Pasal 72(3): Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan atau menyalin program Komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau program aplikasinya. Yang dimaksud kode sumber adalah sebuah instruksi (file) program yang berisi pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer)…” Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 Tony Soebijono

Apa itu Hak Cipta ? Adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tony Soebijono

Siapa Pemegang Hak Cipta ? Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari si pencipta Apa itu Ciptaan ? adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Tony Soebijono

Ciptaan yang dapat dilindungi Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim. Tony Soebijono

Ciptaan yang dapat dilindungi Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan Arsitektur Peta Seni Batik Fotografi, Sinematografi Tony Soebijono

Apakah yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan ? Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang tidak orisinil. Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata. Ciptaan yang sudah merupakan milik umum. Tony Soebijono

Contoh yang tidak memiliki hak cipta Hasil rapat-rapat terbuka lembaga negara Peraturan-perundang undangan Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah Putusan pengadilan Keputusan badan arbitase atau keputusan badan sejenis Tony Soebijono

YANG Tidak melanggar hak cipta Memperbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan Segala sesuatu yg diumumkan pemerintah kecuali ada ada ketentuan tentang hak cipta Pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar dan sejenis, baik seluruh maupun sebagian dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap Tony Soebijono

YANG Tidak melanggar hak cipta jika pengutipan dilakukan untuk kepentingan: pendidikan Penelitian Penulisan karya ilmiah Penyusunan laporan dengan catatan harus menuliskan sumbernya Untuk keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan Tony Soebijono

YANG Tidak melanggar hak cipta Memperbanyak ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni, sastra dalam huruf braile untuk keperluan para tunanetra KECUALI perbanyakan untuk kepentingan komersial Perbanyakan suatu ciptaan SELAIN PROGRAM KOMPUTER, secara terbatas untuk keperluan aktivitas yang nonkomersial Pembuatan salinan cadangan program komputer oleh pemilik program untuk digunakan sendiri Tony Soebijono

Jangka waktu perlindungan atas ciptaan Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta yang terakhir meninggal dunia. Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan kepada publik. Tony Soebijono

YANG Berlaku TANPA BATAS WAKTU: Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama spt: hikayat, dongeng, legenda, babat, lagu kerajinan tangan, koreografi, dan karya seni lainnya Tony Soebijono

Pengalihan Hak Cipta Hak cipta dapat dialihkan baik seluruh maupun sebagian, karena: Pewarisan Hibah Wasiat Perjanjian tertulis Sebab lain yang dibenarkan UU Hak cipta tidak dapat disita kecuali jika hal itu diperoleh dengan melawan hukum Tony Soebijono

CARA MENGAJUKAN HAK CIPTA Diajukan oleh pencipta/pemegang hak cipta/ kuasanya harus terdaftar Diajukan ke direktorat hak cipta rangkap dua yang ditulis dalam Bahasa Indonesia Jika pencipta lebih dari 2 orang harus disertai akta resmi yang menjelaskan tentang hal ini. Tony Soebijono

Digital Rights Management (DRM) TUJUAN DRM Terdapat otentifikasi atas pencipta dari sebuah karya cipta Dapat memberikan jaminan terhadap integritas dari sebuah karya cipta Penyalinan secara sah, penyebarluasan atau mengkomunikasikan lebih lanjut kepada publik adalah tidak diperkenakan apabila pencipta tidak menghendaki hal tersebut. Akses terhadap suatu Karya Cipta dapat diberikan secara terbatas kepada pihak-pihak tertentu yang berwenang Segala macam aturan dalam sebuah kontrak, misalnya berupa lisensi dapat disimpan Karya Cipta dapat dengan aman ditransmisikan Pencipta mempunyai kepastian akan adanya pembayaran yang sepadan atas Karya Ciptanya Tony Soebijono

Etika dalam SI Etika dalam dunia sistem informasi dibahas pertama kali oleh Richard Mason (1986) Privasi Akurasi Properti Akses Tony Soebijono

Privasi Menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya Kasus: Junk mail Manajer pemasaran mengamati e-mail bawahannya Penjualan data akademis Tony Soebijono

Akurasi Terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi ( Kebenaran data) Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan. Kasus: Terhapusnya data/ rekam medik seorang pasien Kasus kesalahan pendeteksi misi TNI Tony Soebijono

Properti Perlindungan terhadap hak PROPERTI (hak terhadap hasil/ kepemilikan sebuah produk) yang sedang digalakkan saat ini yaitu yang dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual). HAKI biasa diatur melalui hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). Tony Soebijono

Akses Fokus dari masalah AKSES adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan Teknologi informasi diharapkan malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak   Tony Soebijono

Tugas Kelompok Berdasarkan Topik pertemuan Pertemuan 4 : Hak Kekayaan Industri : Hak Paten Pertemuan 5 : Hak Kekayaan Industri : Merk Pertemuan 6 : Hak Kekayaan Industri : Desain Industri Pertemuan 7 : Hak Kekayaan Industri : Rahasia Dagang Pertemuan 8 : Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI Pertemuan 9 : Cyber Ethic Pertemuan 10 : Etika Bisnis dan E-commerce Pertemuan 11 : Cyber Law Tony Soebijono

thx Tony Soebijono