KONSEP & SISTEM PELAYANAN KESEHATAN Prof. Dr.dr.Rizanda Machmud M.Kes
TOPIK PENDAHULUAN SISTEM RUJUKAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN DASAR SISTEM PELAYANAN KESEHATAN DASAR STANDART PELAYANAN MINIMAL
DEFINISI Pelayanan Kesehatan adalah: Setiap upaya yang dilaksanakan sendiri atau secara bersama2 dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan dan meningkatkan kesehatan perorangan , keluarga, kelompok maupun masyarakat
PENDAHULUAN PELAYANAN KES DASAR PELAYANAN KES STRATA PERTAMA ≈
STRUKTUR PELAYANAN KES UKP UKM RSUP, RS VERTIKAL, DEPKES, DINKES PROV, STRATA KETIGA DINKES KAB/KOTA, BALAI KES MASY RSUD, BALAI KES MASY, PREKTEK SPESIALIS STRATA KEDUA PUSK, BP, DOKTER PRAKTEK STRATA PERTAMA PUSKESMAS POS YANDU, POSKESDES, KLG POS YANDU, POSKESDES, KLG MASYARAKAT/ KELUARGA
PELAYANAN KES STRATA PERTAMA UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (Promotif. Preventif, Curatif & Rehabilitatif) RAWAT JALAN TINGKAT PERTAMA RAWAT INAP TINGKAT PERTAMA PERSALINAN PERTOLONGAN GAWAT DARURAT PUSKESMAS KELILING
PELAYANAN KES STRATA PERTAMA UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PROMOSI KESEHATAN KES IBU DAN ANAK PENCEGAHAN & PEMBERANTASAN PENY MENULAR KESEHATAN LINGKUNGAN PERBAIKAN GIZI PROGRAM UKM LAINNYA
PEMBAGIAN PELAYANAN KESEHATAN (HEALTH SERVICES) PELAYANAN KEDOKTERAN (MEDICAL SERVICSES) PELAYANAN KESEHATAN MASY ( PUBLIC HEALTH SERVICES)
SYARAT POKOK YANKES Tersedia dan berkesinambungan (Available and Continous) Dapat diterima dan wajar (Acceptable and Apropriate) Mudah dicapai (Accesible) Mudah dijangkau (Affordable ). Bermutu (Quality)
STRATIFIKASI YANKES Pelayanan Medik Pelayanan Medik Dasar Pelayanan (UKP Strata 1) Pelayanan Medik Spesialistik (UKP strata 2&3)
STRATIFIKASI YANKES. Pelayanan Kesehatan tingkat pertama (Primary Health Services ) yankes yang bersifat pokok yang sangat dibutuhkan oleh sebahagian besar masy. Dan punya nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masy. Umumnya yankes tingkat pertama ini bersifat rawat jalan
2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua. (Secondary Health Services) Pelayanan kesehatan lebih lanjut dan telah bersifat rawat inap, dan untuk penyelenggaraannya membutuhkan tenaga2 spesialis. 3. Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga (Tertiary Health Services) Pelayanan kesehatan yang lebih kompleks dan diselenggarakan olah tenaga2 subspesialis.
SISTEM RUJUKAN
SISTIM RUJUKAN MASALAH KES. MASALAH KESMAS MASALAH KEDOKTERAN RUJUKAN KESEHATAN RUJUKAN MEDIK TEKNO LOGI SARANA PENDE RITA OPERA SIONAL PENGETA HUAN BAHAN LAB.
SISTIM RUJUKAN Tercipta yankes yang menyeluruh dan terpadu. Manfaat yang ada kalau dilihat dari unsur pembentuk yankes Pemerintah sebagai penentu kebijakan Masy sebagai pemakai jasa pelayanan Kalangan kesehatan sebagai penyelenggara yankes
d c b a Individu / Keluarga 3. Tingkat Tkt Kedua Fasilitas Rumah Sakit Rujukan Lanjutan 3. Tingkat Kedua Fasilitas Pelayanan d Rumah Sakit Propinsi/Swasta Tkt Rujukan Pertama Rumah Sakit Kabupaten/Swasta c 3. Tingkat Pertama Fasilitas Pelayanan b Puskesmas DTP/Rawat Inap - Puskesmas Pembantu - Polindes/Wahana a Tkt Rujukan Dasar 2. Tingkat Masyarakat Posyandu (Kader) 1. Tingkat Rumah Tangga Individu / Keluarga
Pemerintah penentu kebijakan Membantu penghematan dana, krn tidak perlu menyiapkan alat kedokteran pada setiap sarana. Memperjelas sistim pelayanan kesehatan, krn terdapat hub. kerja antar berbagai sarana kes. yang ada. Mempermudah pekerjaan administrasi, terutama pada aspek perencanaan
Dari sudut masy sebagai pemakai jasa pelayanan Meringankan biaya pengobatan, krn dapat dihindari pemeriksaan yang sama dan berulang. Mempermudah masy. memperoleh pelayanan, karena sudah diketahui dengan jelas tugas dan fungsi pelayanan.
Dari sudut kalangan kesehatan sebagai penyelenggara yankes. Memperjelas jenjang karir tenaga kesehatan dengan berbagai akibat positif seperti semangat kerja, ketekunan dan dedikasi. Membantu peningkatan pengetahuan dan keterampilan dengan kerjasama yang terjalin. Memudahkan dan meringankan beban tugas, karena setiap saranan kesehatan mempunyai tugas dan kewajiban tertentu
PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN DASAR Introduksi Jaminan Kesehatan Masyarakat
Mengapa Diperlukan Jaminan Kesehatan ? Karakteristik Yankes: Per orangan/keluarga: Solusi universal: Service/jasa, Dominasi profesional, Uncertainty, Price In-elastic, Asymmetry Information, PPK Induce demand. Patient ignorancy, Externality, Jaminan Kesehatan *) Tak pernah terjangkau Terpaksa bayar Tidak adil Membayar Sendiri Peserta tertentu PPK dikontrak/kerjasama Pembayaran prospektif INA DRG Manfaat pasti Sistem rujukan Kendali mutu Clinical pathway Telaah utilisasi *) Masyarakat miskin dibiayai Negara Jamkesmas 22 Donald Pardede 22
Kenapa Masyarakat Miskin ? AKB dan AKABA kelompok maskin selalu diatas AKB dan AKABA kelompok masyarakat berpendapatan tinggi Persalinan oleh tenaga kesehatan pd maskin, hanya sebesar 21,3% dibandingkan 89,2% pd masyarakat kaya Status kesehatan maskin diperburuk dng masih tingginya penyakit menular seperti malaria, TB paru, HIV/AIDS, dll Pemanfaatan RS masih didominasi oleh kelompok mampu, sedangkan maskin memanfaatkan pelayanan Puskesmas 48,7% kendala biaya, jarak dan transportasi AKB dan AKABA 3-4 kali lipat pada masy. miskin dibanding masy. mampu 23 SUMBER : SDKI 2003
KEBIJAKAN UMUM (1) Kebijakan Tahun 2011 merupakan kelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya yang lebih disempurnakan Selama Manlak dan Juknis baru belum terbit tetap berlaku Manlak dan Juknis yang sebelumnya Perluasan Pelayanan dengan “JAMPERSAL” yang sasaran seluruh Bumil yang belum memiliki jaminan kesehatan/persalinan. Pendanaan Jamkesmas dan Jampersal bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan (JENIS BELANJA BANTUAN SOSIAL). Total APBN 2011 Sebesar; 6.3 T tetap perlu dukungan APBD untuk Komplementasi dan Suplementasi. Dana Jampersal terintegrasi secara utuh dengan Dana Jamkesmas menjadi satu kesatuan. Dana Jamkesmas ditransfer langsung dari Rekening Kas Negara ke Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Rumah Sakit/Balkesmas; PELAKSANAAN JAMKESMAS & JAMPERSAL 2011 24
KEBIJAKAN UMUM (2) Besaran Alokasi Dana Jamkesmas & Jampersal Kab/Kota ditetapkan sesuai SK Menteri Kesehatan Tim Pengelola jadi satu untuk mengelola Jamkesmas, Jampersal dan BOK --- TP JAMKESMAS & BOK Pertanggungjawaban Dana: Pola Klaim untuk di Pelayanan Dasar (Jamkesmas & Jampersal) Pola Klaim dengan SOFTWARE INA-CBG’s utk Pelayanan Lanjutan (Jamkesmas & Jampersal) Proses Verifikasi Pertanggungjawaban dana tetap dilakukan;. Tim Pengelola Jamkesmas & BOK (Bag Verifikasi) untuk Pelayanan kesehatan Dasar Verifikator Independen untuk Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kepesertaan Jamkesmas 2011 mengacu pada data BPS 2008 berjumlah 60,5 juta jiwa, namun secara Nas jumlah sasaran tetap 76,4 juta jiwa. PELAKSANAAN JAMKESMAS & JAMPERSAL 2011 25
KEBIJAKAN UMUM (3) Peserta Jamkesmas tidak boleh dikenakan iur biaya dengan alasan apapun FASKES untuk Jampersal tidak hanya melibatkan Puskesmas dan jaringan tetapi melibatkan Bidan Praktek, Klinik Bersalin, Dokter Praktek yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kab/Kota Akan ada beberapa pedoman dan Juknis sebagai acuan pelaksanaan: Pedoman Pelaksanaan JAMKESMAS Juknis Jamkesmas di Pelayanan Dasar Juknis Jampersal Penyelenggaraan Jamkesmas, Jampersal dan BOK merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan PT Askes tetap dilibatkan untuk Manajemen Kepesertaan (Cetak dan distribusi) keseluruh peserta PELAKSANAAN JAMKESMAS & JAMPERSAL 2011 26
KEBIJAKAN PENDANAAN (1) Dana Pelayanan Kesehatan Jamkesmas, Jampersal, BOK bersumber dari APBN (6,3 T, 932 M). Jenis Belanja Yankes Jamkesmas, Jampersal adalah BANSOS, sedangkan BOK berupa Belanja Barang. Dana Operasional Manajemen Tim Pengelola bersumber APBN melalui Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tetap dilakukan Luncuran dana dengan memperhitungkan Lap. Pertanggungjawaban dan Kepatuhan Faskes (Cooperatif) Pertanggungjawaban Dana Luncuran; Di Pelayanan Kesehata dasar dengan Klaim Di Pelayanan Kesehatan Lanjutan tetap dengan INA-CBG’s Pendanaan Jamkesmas Yandas dan Jampersal menjadi satu rekening khusus Jamkesmas (Giro) di Dinkes Kab/Kota, sedangkan BOK dengan SATKER tersendiri. PELAKSANAAN JAMKESMAS & JAMPERSAL 2011 27 S
KEBIJAKAN PENDANAAN (2) Proses Verifikasi Pertanggungjawaban dana tetap dilakukan;. Tim Pengelola Jamkesmas & BOK (Bag Verifikasi) untuk Pelayanan kesehatan Dasar Verifikator Independen untuk Pelayanan Kesehatan Lanjutan Setelah diverifikasi Verifikator Independen dan ditandatangani oleh Direktur RS/Balkesmas dan Verifikator Independen RS/Balkesmas dapat langsung mencairkan dana klaim tanpa menunggu Umpan Balik (feed back) dari Pusat (PPJK) P2JK (TP Jamkesmas Pusat) akan turun segera melakukan pembinaan apabila ada praduga kesalahan pertanggung jawaban, kesulitan secara teknis software. Ada pengalihan Grouper INA-DRG’s ke INA-CBG’s (UNU-IIHG) PELAKSANAAN JAMKESMAS & JAMPERSAL 2011 28
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan R.I PROGRAM JAMKESMAS Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan R.I
Tujuan Jamkesmas Meningkatnya Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Seluruh Masy. Miskin Penyelenggaraan Pelayanan Yang Efektif dan Efisien May. Miskin Sehat dan produktif Prinsip: Nirlaba Portabilitas Ekuitas Akuntabel Pengentasan Kemiskinan 30
KEPESERTAAN (1) Kepesertaan tidak berubah (76,4 JT JIWA) Kepesertaan berdasarkan pada dara BPS Tahun 2008 (By Name by adress) sejumlah 60,5 JT JIWA Untuk memenuhi 76,4 Juta akan dibagi kedaerah secara proporsional dengan memprioritaskan memasukkan peserta yang sedang dalam perawatan di rawat lanjutan Akan dilakukan pencetakan dan penerbitan Kartu Jamkesmas baru pada tahun 2011. Apabila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu tidak masuk dalam data tersebut menjadi tanggung jawab daerah. PELAKSANAAN JAMKESMAS & JAMPERSAL 2011 31
Kepesertaan (2) Gelandangan pengemis/org terlantar: tidak menggunakan kartu ttp menggunakan srt ketr/rekomendasi Dinsos (sejenis) setempat Penghuni Rutan/Lapas: tidak menggunakan kartu ttp menggunakan srt ketr/rekomendasi Kalapas/Karutan Penghuni Panti Sosial Miskin: menggunakan kartu dan didaftarkan. Sementara kartu blm terdistribusi dapat menggunakan srt ketr/rekomendasi rekomendasi Dinsos (sejenis) setempat Maskin daerah bencana pasca tanggap darurat: menggunakan kartu dan didaftarkan. Sementara kartu blm terdistribusi dapat menggunakan srt ketr/rekomendasi rekomendasi Dinsos (sejenis) setempat Peserta program PKH (Program Keluarga Harapan) adalah juga peserta program Jamkesmas 32
Kepesertaan (3) Untuk semua jenis kepesertaan tersebut; SKP ditebitkan oleh petugas PT Askes (Persero) setempat, sepanjang syarat administrasinya terpenuhi Untuk masyarakat miskin yang pada saat pendaftaraan tidak termasuk dalam data base (kecuali yang barulahir setelah penetapan database), sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda setempat. Bagi bayi terlahir dari keluarga peserta Jamkesmas langsung menjadi peserta baru, PT Askes memberikan kartu Jamkesmas. 33
Program Jaminan Persalinan PPJK Kementerian Kesehatan R.I www.ppjk.depkes.go.id Donald Pardede-P2JK Kemenkes-draft 7 Januari 2011
Latar Belakang (1) Komitmen Global : MDGs Gizi: bumil, bayi, balita, anak Raker Cipanas Januari 2010 Inpres 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 Reduksi Kematian Bayi RPJMN 2010 - 2014 Reduksi Kematian Ibu MDG 2015 HIV/AIDS, Malaria, Tbc Raker Tampak Siring April 2010 Inpres 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan Yang Berkeadilan Pro Rakyat, Keadilan Utk Semua, MDGs, Pemb.Ekonomi 8 Tujuan Sustainable Dev. & Human Capital Dev. 35 35 AKI 228 per 100.000 KH; AKB 34 per 1000 KH (SDKI, 2007) 90% kematian ibu krn persalinan (SKRT, 2001) Target MDGs tahun 2015AKI 102 per 100.000 KH Salah satu masalah penting adalah pembiayaan 35
Definisi Jaminan Persalinan adalah program pemeriksaan kehamilan (antenatal), persalinan dan pemeriksaan masa nifas (postnatal) bagi seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan serta bayi yg dilahirkannya pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan program. Jaminan persalinan terintegrasi dengan program Jamkesmas Sasaran Merupakan sasaran tambahan dari program Jamkesmas Sasaran adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan/persalinan yang melakukan pemeriksaan kehamilan (ANC), persalinan, dan pemeriksaan masa nifas (PNC) bagi ibu dan bayi yang dilahirkannya c. Perkiraan jumlah sasaran adalah 60% dari estimasi proyeksi jumlah persalinan. 36
Tujuan Umum Meningkatnya akses pemeriksaan kehamilan (antenatal), persalinan, dan pelayanan nifas dan bayi baru lahir yang dilahirkannya (postnatal) yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan menghilangkan hambatan finansial dalam rangka menurunkan AKI dan AKB. Khusus: Memberikan kemudahan akses pemeriksaan kehamilan (antenatal), persalinan, dan pelayanan nifas ibu, dan bayi baru lahir yang dilahirkannya (post natal) ke tenaga kesehatan Mendorong peningkatan pemeriksaan kehamilan (antenatal), persalinan, dan pelayanan nifas ibu dan bayi baru lahir (post natal) ke tenaga kesehatan. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel . 37
Manfaat Jaminan Persalinan (1) Ruang lingkup pelayanan dalam Jaminan persalinan tingkat pertama meliputi: Pelayanan ANC sesuai standar pelayanan dengan frekuensi 4 kali selama hamil; Pertolongan persalinan normal; Pertolongan persalinan dengan penyulit pervaginam yang dapat dilakukan di Puskesmas PONED Pelayanan Nifas (PNC) sesuai standar Pelayanan neonatus dan penatalaksanaan rujukan neonatus dengan komplikasi sesuai standar pelayanan Deteksi dini faktor risiko, komplikasi kebidanan dan neonatus Penanganan komplikasi kebidanan di Puskesmas PONED sampai proses rujukan ke Rumah Sakit 38 Donald Pardede-P2JK Kemenkes-draft 15 Desember 2010
Manfaat Jaminan Persalinan (2) Ruang lingkup pelayanan dalam Jaminan persalinan tingkat lanjutan meliputi: Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi (risti) dan penyulit; Pertolongan persalinan dengan risti dan penyulit yang tidak mampu dilakukan di pelayanan tingkat pertama; Penanganan Komplikasi Kebidanan dan Neonatus di Faskes PONEK Faskes PONEK adalah Faskes yang mampu memberi pelayanan Obstetri (kebidanan) dan Neonatus Emergensi Komprehensif Motivasi KB (Kontap) bagi ibu yang memanfaatkan program ini. 39 Donald Pardede-P2JK Kemenkes-draft 15 Desember 2010
JAMKESMAS-JAMPERSAL-BOK (2) ITEM JAMKESMAS Fokus kegiatan Rawat jalan Rawat inap Gadar Transport rujukan Via lokakarya mini JAMPERSAL Fokus kegiatan Pemeriksaan kehamilan Pertolongan persalinan Pelayanan nifas, termasuk pelayanan bayi baru lahir & KB pasca persalinan Penanganan komplikasi pada kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir Via lokakarya mini BOK Fokus kegiatan Upaya yankes Penunjang yankes Manajemen puskesmas Pemeliharaan ringan Pusk Via lokakarya mini Fokus Perencanaan PELAKSANAAN JAMKESMAS & JAMPERSAL 2011 40
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN DASAR
Puskesmas dan Upaya Pokok. adalah unit pelaksana Pembangunan kesehatan diwilayah kecamatan. Unit pelaksana teknis dinas ( UPTD): yaitu unit organisasi dilingkungan Dinas Kesehatan Kab/Kota yang melaksanakan tugas Teknis Operasional.
Visi Puskesmas. Visi Pembangunan Kesehatan melalui puskesmas adalah tercapainya “Kecamatan Sehat 2010”. Merupakan gambaran masyarakat kec. Masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan yang ditandai dengan pendudulnya yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi2nya.
MISI Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan. Memberdayakan masyarakat dan keluarga dalam pembangunan kesehatan. Memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu.
Strategi. Mengembangkan dan menetapkan pendekatan kewilayahan. Mengembangkan dan menerapkan azas kemitraan serta pemberdayaan masyarakat dan keluarga. Meningkatkan Profesionalisme Petugas.
Fungsi Puskesmas. Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan. Pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga dalam pembangunan. Kesehatan. Pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Upaya Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan: Pelayanan Kesehatan Masyarakat, yang lebih mengutamakan pelayanan Preventif dan Promotif dg pendekatan kelompok masy, diselenggarakan bersama masyarakat. Pelayanan MedikDasar. Yang lebih mengutamakan pelayanan kuratif dan rehabilitatif dengan pendekatan individu dan keluarga.
Struktur Organisasi Puskesmas. Kepala Puskesmas BPP ( Badan Penyantun Puskesmas Tata Usaha Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pelayanan Medik Puskesmas Pembantu
Program Pokok Puskesmas. Promosi Kesehatan. Kesehatan Lingkungan. Kesehatan Ibu dan Anak, termasuk KB. Perbaikan Gizi. Pemberantasan Penyakit Menular. Pengobatan.
Program Pengembangan Program pengembangan tergantung kebutuhan dan disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas
STANDART PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN Bab 2 pasal 2 Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal. Pasal 2 ayat (4) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan pedoman standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota;
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target Tahun 2010:
Pelayanan kesehatan Ibu dan Bayi Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 ( 95 %); Cakupan pertolongan persalinan oleh Bidan atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan (90 %); Ibu hamil risiko tinggi yang dirujuk (100 %); Cakupan kunjungan neonatus (90 %); Cakupan kunjungan bayi (90%); Cakupan bayi berat lahir rendah / BBLR yang ditangani (100%).
Pelayanan kesehatan Anak Pra sekolah & Usia Sekolah Cakupan deteksi dini tumbuh kembang anak balita dan pra sekolah (90%); Cakupan pemeriksaan kesehatan siswa SD dan setingkat oleh tenaga kesehatan atau tenaga terlatih / guru UKS/Dokter Kecil (100%); Cakupan pelayanan kesehatan remaja (80%).
Target program Pelayanan Keluarga Berencana : Cakupan peserta aktif KB (70%). Pelayanan imunisasi : Desa/ Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) (100%). Pelayanan Pengobatan / Perawatan : Cakupan rawat jalan (15 %); Cakupan rawat inap (1,5 %). Pelayanan Kesehatan Jiwa : Pelayanan gangguan jiwa di sarana pelayanan kesehatan umum (15%).
Target program Pemantauan pertumbuhan balita : Pelayanan gizi : Balita yang naik berat badannya (80 %); Balita Bawah Garis Merah (< 15 %). Pelayanan gizi : Cakupan balita mendapat kapsul vitamin A 2 kali per tahun (90%); Cakupan ibu hamil mendapat 90 tablet Fe (90%); Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada bayi Bawah Garis Merah dari keluarga miskin (100%); Balita gizi buruk mendapat perawatan (100%).
Target program Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Dasar dan Komprehensif : Akses terhadap ketersediaan darah dankomponen yang aman untuk menangani rujukan ibu hamil dan neonatus (80%); Ibu hamil risiko tinggi / komplikasi yang ditangani (80%); Neonatal risiko tinggi / komplikasi yang ditangani (80%).
Target program Pelayanan gawat darurat : Sarana kesehatan dengan kemampuan pelayanan gawat darurat yang dapat diakses masyarakat (90%). Penyelenggaraan penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Gizi Buruk Desa/kelurahan mengalami KLB yang ditangani < 24 jam (100%); Kecamatan bebas rawan gizi (80%).
Target program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Polio: Acute Flacid Paralysis (AFP) rate per 100.000 penduduk < 15 tahun ( ≥1). Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit TB Paru: Kesembuhan penderita TBC BTA positif (> 85%). Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit ISPA: Cakupan balita dengan pneumonia yang ditangani (100%).
Target program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit HIVAIDS: Klien yang mendapatkan penanganan HIV-AIDS (100%); Infeksi menular seksual yang diobati (100%). Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) : Penderita DBD yang ditangani (80%). Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Diare: Balita dengan diare yang ditangani (100%).
Target program Pelayanan kesehatan lingkungan : Institusi yang dibina (70%). Pelayanan pengendalian vektor: Rumah/bangunan bebas jentik nyamuk Aedes (>95%). Pelayanan hygiene sanitasi di tempat umum : Tempat umum yang memenuhi syarat (80%).
Target program Penyuluhan perilaku sehat : Rumah tangga sehat (65%); Bayi yang mendapat ASI- eksklusif (80%); Desa dengan garam beryodium baik (90%); Posyandu Purnama (40%). Penyuluhan Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P3 NAPZA) berbasis masyarakat: Upaya penyuluhan P3 NAPZA oleh petugas kesehatan ( 15%).
Target program Pelayanan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan: Ketersedian obat sesuai kebutuhan (90%); Pengadaan obat esensial (100%); Pengadaan obat generik (100%). Pelayanan penggunaan obat generik:Penulisan resep obat generik (90%). Penyelenggaraan pembiayaan untuk pelayanankesehatan perorangan: Cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan pra bayar (80%). Penyelenggaraan pembiayaan untuk Keluarga Miskin dan masyarakat rentan : Cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan Keluarga Miskin dan masyarakat rentan (100%).
BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 4 Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan masyarakat; Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud ayat(1) secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota; Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal dilakukan oleh tenaga dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
BAB IV PELAKSANAAN Pasal 5 Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan, merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing DaerahKabupaten/Kota. Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam perencanaan program pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Standar Teknis yang ditetapkan. Sumber pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan untuk pencapaian target sesuai Standar Pelayanan Minimal seluruhnya dibebankan pada APBD.
BAB V PEMBINAAN Pasal 6 Pemerintah dan Pemerintah Propinsi memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal dan mekanisme kerjasama antar Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 7 Menteri Kesehatan melaksanakan supervisi dan pemberdayaan Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Dengan berlakunya keputusan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 1747/Menkes-Kesos/SK/12/2000 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dinyatakan tidak berlaku lagi.
TERIMA KASIH