HUKU PEMERINTAHAN DAERAH By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 2 OKTOBER 2012 4/9/2017
HIKMAH HARI INI “Tidaklah ada senjata yang sangat ampuh bagi syaitan untuk manusia melainkan perasaan takut miskin, Jika takut miskin ini sudah bercokol di hati, Dia akan terhalang dari kebenaran, Dia akan berbicara dengan hawa nafsu Dan dia akan berburuk sangka kepada Allah.” [Sofyan Ats Tsauri] 4/9/2017
PASAL 18 UUD 1945 Negara Kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis 4/9/2017
PEMERINTAH DAERAH KEPALA DAERAH : UU NO. 32 TAHUN 2004 Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya…… GUBERNUR WALIKOTA BUPATI PEMERINTAH DAERAH KEPALA DAERAH : 4/9/2017
Pada dasarnya kewenangan pemerintahan dalam negara kesatuan adalah milik pusat. Dengan kebijakan desentralisasi pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pemerintahan tersebut kepada daerah. Materi wewenang, yaitu semua urusan pemerintahan yang terdiri atas urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan lainnya. Manusia yang diserahi wewenang, adalah masyarakat yang tinggal di daerah yang bersangkutan sebagai kesatuan masyarakat hukum. Wilayah yang diserahi wewenang, yaitu daerah otonom, bukan wilayah administrasi. 4/9/2017
Melalui UU No. 32 tahun 2004 Indonesia menganut cara no dua. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah dilakukan dengan 2 cara : Ultra vires doktrine, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dengan cara merinci satu persatu. Open and arrangement atau general competence, yaitu daerah otonom boleh menyelenggarakan semua urusan di luar yang dimiliki pusat. Artinya pusat menyerahkan kewenangan pemerintahan kepada daerah untuk menyelenggarakan kewenangan berdasarkan kebutuhan dan inisiatifnya sendiri di luar kewenangan yang dimiliki pusat. Melalui UU No. 32 tahun 2004 Indonesia menganut cara no dua. 4/9/2017
Politik luar negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan fiskal Agama Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Sisa kewenangan pusat yg berskala provinsi dan bersifat lintas kabupaten/kota Pem. Kabupaten/Kota Sisa kewenangan pusat dan pemerintah provinsi yang berskala kabupaten/kota 4/9/2017
Kewenangan Pemerintah Pusat Kewenangan pemerintah pusat lebih menekankan pada penetapan kebijakan yang bersifat norma, standar, kriteria dan prosedur. Kewenangan pelaksanaan hanya terbatas pada kewenangan yang bertujuan : mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara menjamin pelayanan kualitas pelayanan umum yang setara bagi warga negara menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional menjamin keselamatan fisik dan non fisik yang setara bagi semua warga negara 4/9/2017
Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pempus Terbatas Pemprov Koordinatif Pemkab/kot Luas 4/9/2017
DAFTAR PUSTAKA Philipus M. Hadjon, dkk., Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mad University press. S F Marbun, dkk, 2002, Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, UII Press. Sudono Syueb, 2008, Dinamika Hukum Pemerintahan Daerah ; Sejak kemerdekaan sampai Era Reformasi, Surabaya, Laksbang Mediatama, Cet.ke-1. 4/9/2017
JAZAKALLAH TERIMA KASIH SEKIAN JAZAKALLAH TERIMA KASIH 4/9/2017