SOAIALISASI PEDOMAN PENGISIAN DAN PENULISAN BLANGKO IJAZAH DAN SKHUAMBN MI, MTs, MA Surabaya, 30 Juli 2013.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RANCANGAN PERMENDAGRI TENTANG PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH DR. Drs. A. Fatoni, M.Si. Disampaikan.
Advertisements

KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PENGEMBANGAN SILABUS.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PARA PELAMAR YANG LULUS SELEKSI CPNS FORMASI UMUM TAHUN 2013
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2013
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
Perancangan Basis Data Basis Data.  mahasiswa memahami tahap-tahap perancangan basis data 2 TIK •mahasiswa mengetahui bagaimana menentukan dan menempatkan.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
PETUNJUK PENGISIAN RAPOR
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Menempatkan Pointer Q 6.3 & 7.3 NESTED LOOP.
Menilai Pencapaian Kompetensi lulusan Secara Nasional Pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
PERANGKAT AKREDITASI SD/MI
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
Sumber Bahan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
1suhardjono waktu 1Keterkatian PKB dengan Karya Inovatif, Macam dan Angka Kredit Karya Inovatif (buku 4 halaman ) 3 Jp 3Menilai Karya Inovatif.
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD.
STANDARD PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR (SPM)
4. PROSES POISSON Prostok-4-firda.
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2012/2013
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD
Sistem Pengkodean Wilayah Administrasi BPS
PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH & SKHUAMBN
KEUANGAN UJIAN NASIONAL
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Luas Daerah ( Integral ).
BAGI TENAGA HONORER KATEGORI II YANG DINYATAKAN LULUS
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
SUNSET POLICY.
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
Hotel Lombok Raya Mataram, 18 Juli 2008 KESEPAKATAN BERSAMA PERTEMUAN TAHUNAN FORUM KOMUNIKASI PEJABAT FUNGSIONAL PERENCANA DEPARTEMEN SOSIAL RI.
SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT KORDINASI PERSIAPAN KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSM) TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2013 Surabaya, 7 Maret 2013.
PERNYATAAN IMPLIKASI DAN BIIMPLIKASI
Sosialisasi Penyelenggaraan
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
SELAMAT DATANG Peserta Sosialisasi Pedoman Pengisian Blangko Ijazah MI Bagi Kepala MIN dan Kasi Pendma Se-Jawa Timur Surabaya, 25 Juli 2014.
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
ULANGAN HARIAN BIDANG STUDY : PKn – Perumusan Pancasila KELAS : VI
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
TATA SURAT MENYURAT OLEH: SRI SULASTRI, M.Pd.
KOMUNIKASI MANEJERIAL STIE Jakarta International College
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
SK Dirjen Pendidikan Islam No. DJ.I/456A/2008
Kep Dirjen Pendis No 2016 Tahun 2015 (REVISI)
SOSIALISASI PENULISAN BLANKO IJAZAH DAN SHUAMBN MADRASAH Tahun Pelajaran 2016/2017 (SK Dirjen Pendis No 2094 Tahun 2017) SEKSI KURIKULUM DAN EVALUASI.
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH
SOSIALISASI PENULISAN BLANKO IJAZAH DAN SHUAMBN MADRASAH Tahun Pelajaran 2016/2017 (SK Dirjen Pendis No 2094 Tahun 2017) SEKSI KURIKULUM DAN EVALUASI.
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENULISAN DAN PENGISIAN BLANKO IJAZAH DAN SHUAMBN BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV. JATIM Sidoarjo,
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
Kep Dirjen Pendis No 2016 Tahun 2015 KAMIS 11 JUNI 2015
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Transcript presentasi:

SOAIALISASI PEDOMAN PENGISIAN DAN PENULISAN BLANGKO IJAZAH DAN SKHUAMBN MI, MTs, MA Surabaya, 30 Juli 2013

PENGERTIAN Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian. SKHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa peserta didik telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.  

JENIS-JENIS BLANGKO IJAZAH DAN SKHUAMBN Jenis Blangko Ijazah terdiri atas : a. Blangko Ijazah tingkat Madrasah Ibtidaiyah; b. Blangko Ijazah tingkat Madrasah Tsanawiyah; c. Blangko Ijazah tingkat Madrasah Aliyah: 1) Program IPA 2) Program IPS 3) Program Bahasa 4) Program Keagamaan

Lanjutan Jenis Blangko SKHUAMBN terdiri atas : a. Blangko SKHUAMBN untuk Madrasah Ibtidaiyah; b. Blangko SKHUAMBN untuk Madrasah Tsanawiyah; c. Blangko SKHUAMBN untuk Madrasah Aliyah. 1) Program IPA 2) Program IPS 3) Program Bahasa 4) Program Keagamaan  

Petunjuk Umum Penulisan Blangko Ijazah Yang berhak menulis dan mengisi Blangko Ijazah ialah Kepala Madrasah atau petugas yang ditunjuk oleh Kepala Madrasah. Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah Madrasah harus jelas dan rapi dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur/tidak mudah terhapus. Yang berhak menandatangani dan menerbitkan Ijazah ialah Kepala Madrasah asal peserta didik yang sedang menjabat, tidak dapat ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt.) atau pelaksana harian (Plh.) Kepala Madrasah.

Lanjutan 4. Dalam penulisan harus dihindari adanya kesalahan. Jika terjadi kesalahan tulisan, tidak boleh dicoret, di tip-ex atau ditimpa. Ijazah yang salah disilang dengan tinta warna hitam dari kedua sudut yang berlawanan, sebagai pernyataan blangko ijazah tersebut tidak sah lagi. 5. Stempel Madrasah menggunakan tinta warna ungu dibubuhkan diantara pasfoto dan tanda tangan Kepala Madrasah, stempel harus menyentuh pasfoto. 6. Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah sesuai dengan indeks yang dikeluarkan Ditjen Pendidikan Islam, sebagaimana terlampir dalam lampiran I.

Petunjuk Khusus Penulisan dan Pengisian Ijazah Halaman Depan 1. Diisi berturut-turut dengan kode jenis satuan pendidikan pada madrasah Penyelenggara, kode provinsi dan kabupaten /kota, klasifikasi surat Kemenag, nomor urut ijazah yang dikeluarkan oleh madrasah asal peserta didik, tahun pelaksanaan ujian nasional atau ujian madrasah. Contoh : MI.___/01.___/PP.01.1/0001/2013 Untuk MI di Provinsi Aceh MTs.__/02.___/PP.01.1/0001/2013 Untuk MTs di Provinsi Sumut MA.__ /03.___/PP.01.1/0001/2013 Untuk MA di Provinsi Sumbar 

Lanjutan Penjelasan MI._____ MTs.____ MA._____ : Singkatan satuan pendidikan madrasah. 01. : Kode Provinsi dan Kode Kabupaten/Kota. 02. : Kode Provinsi dan kode kabupaten/kota sesuai dengan kode A butir 6. PP.01.1 : Klasifikasi Surat Kementerian Agama untuk Bidang Pendidikan dan Pengajaran khususnya ijazah. 01. Untuk evaluasi dan ijazah 01.1 Untuk surat-surat yang berkenaan dengan evaluasi/ujian dan ijazah dari tingkat RA/BA, Madrasah, Diniyah, Pondok Pesantren sampai Perguruan Tinggi.

lanjutan 0001 : nomor urut ijazah diatur dan diberikan oleh madrasah negeri/swasta yang berhak menerbitkan ijazah dimulai dari nomor 1 (satu) dengan diawali angka 0 (nol) sesuai dengan jumlah siswa yang berhak memperoleh ijazah. 2013 : Tahun pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional serta Ujian Madrasah.

Lanjutan 2. Diisi nama Madrasah yang berhak mengeluarkan ijazah sesuai dengan nomenklatur madrasah yang bersangkutan. Contoh : MA Negeri 13 Jakarta (untuk madrasah negeri) MA Nurul Huda (untuk madrasah swasta) 3. Diisi dengan nama pemegang/pemilik ijazah, ditulis dengan huruf kapital secara jelas dan tebal. Untuk MI sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/ kenal lahir/ bukti kelahiran yang sah. Untuk MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya atau akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan penulisan pada ijazah sebelumnya. Contoh : FATKHUL MANAN  

lanjutan 4. Diisi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran pemilik ijazah. Untuk MI sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir /bukti kelahiran yang sah, untuk MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya atau akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan penulisan pada ijazah /STTB sebelumnya. Contoh : Jakarta, 14 Oktober 1999

Lanjutan Diisi dengan nama orang tua pemegang ijazah Untuk MI sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran yang sah. Untuk MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya atau akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan penulisan pada ijazah sebelumnya. Contoh : Ahmad Iskandar Diisi dengan nomor induk pemilik ijazah sesuai dengan nomor yang tercantum pada Buku Induk di madrasah yang bersangkutan. Contoh : 00079991

Lanjutan 7. Diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional. Disesuaikan dengan nomor peserta Ujian Nasional. 8. Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan ijazah, adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti tanggal penerbitan ijazah (disesuaikan dengan tanggal pengumuman hasil Ujian Nasional). Contoh : Jakarta, 2013

Lanjutan 9. Nama kepala madrasah yang berwenang mengeluarkan dan menandatangani ijazah, dan dibubuhkan tanda tangannya. Bagi kepala madrasah yang pegawai negeri sipil mengisi NIP, sedangkan bagi kepala madrasah yang bukan PNS diisi tanda garis/strip (---) Contoh : a. untuk yang PNS : Drs. H. Lukman Hakim, M.Pd. NIP. 196512131989031002 untuk yang bukan PNS : Drs. H. Muhammad Sholeh, M.Pd. NIP. ---

Lanjutan 10. Ditempel foto terbaru pemegang ijazah berukuran 3x4 hitam-putih atau berwarna menghadap ke depan. 11. Dibubuhkan cap tiga jari tengah siswa (telunjuk, jari tengah, jari manis) tangan kiri pemegang ijazah.   12. Dibubuhkan stempel yang harus menyentuh pasfoto. Stempel yang digunakan adalah stempel madrasah asal peserta didik

Petunjuk Khusus Penulisan Ijazah Halaman Belakang 1. Ditulis nama pemilik ijazah dengan huruf kapital. Untuk MI, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah. Untuk MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya atau akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan penulisan pada ijazah sebelumnya. Contoh: BASSAM RAHMANA 2. Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran pemilik ijazah. Untuk MI sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran yang sah, untuk MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya atau akte /dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan penulisan ijazah. Contoh: Mataram, 17 Agustus 1998  

Lanjutan Diisi dengan nomor induk pemilik ijazah sesuai dengan nomor yang tercantum pada Buku Induk Madrasah yang bersangkutan. Contoh : 0007991 Diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional. Disesuaikan dengan nomor peserta Ujian Nasional. Pengisian nilai rata-rata rapor : a. MI dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11 b. MTs dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5 c. MA dari semester 3, 4, dan 5  

Pengisian nilai mata pelajaran pada ujian madrasah terdiri atas : 5. Pengisian nilai rata-rata rapor diisi dengan rentang nilai 0 - 10 dengan dua desimal di belakang koma. 6. Pengisian nilai ujian madrasah diisi dengan rentang nilai 0 - 10 dengan dua desimal di belakang koma. 7. Pengisian nilai madrasah diisi dengan rentang nilai 0 - 10 dengan dua desimal di belakang koma. 8. Pengisian nilai rata-rata diisi dengan rentang nilai 0 - 10 dengan dua desimal di belakang koma.

Pengisian nilai mata pelajaran pada ujian nasional terdiri atas : 9. Pengisian nilai madrasah diisi dengan rentang nilai 0 - 10 dengan dua desimal di belakang koma. 10. Pengisian nilai ujian nasional diisi dengan rentang nilai0 -10 dengan dua desimal di belakang koma. 11. Pengisian nilai akhir diisi dengan rentang nilai 0 - 10 dengan satu desimal di belakang koma dengan pembulatan. 12. Pengisian nilai rata-rata diisi dengan rentang nilai 0 - 10 dengan satu desimal di belakang koma dengan pembulatan. 13. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal dan bulan penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan Ujian Nasional.

Lanjutan 14. Nama kepala madrasah yang berwenang mengeluarkan dan menandatangani ijazah, dan dibubuhkan tanda tangannya. Bagi kepala Madrasah yang pegawai negeri sipil mengisi NIP, sedangkan bagi kepala madrasah yang bukan PNS diisi tanda garis/strip ( - - - ) Contoh : a. untuk yang PNS : Dr. H. Kafa Billah M.Pd. NIP. 196512131989031002 b. untuk yang bukan PNS : Dr. H. Romzi Farras, M.A NIP. --- 15. Tanda tangan kepala madrasah asal peserta didik.  

PETUNJUK PENGISIAN DAN PENULISAN BLANGKO SKHUAMBN 1. Yang berhak menulis dan mengisi blangko SKHUAMBN ialah Kepala Madrasah Penyelenggara Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau petugas yang ditunjuk oleh Kepala Madrasah. 2. Pengisian dan Penulisan Blangko SKHUAMBN harus jelas dan rapi dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur /tidak mudah terhapus. 3. Yang berhak menandatangani dan menerbitkan SKHUAMBN ialah Kepala Madrasah Penyelenggara.

Lanjutan 4. Dalam penulisan harus dihindari adanya kesalahan. Jika terjadi kesalahan tulisan tidak boleh dicoret, di tip-ex atau ditimpa. SKHUAMBN yang salah disilang dengan tinta warna hitam dari kedua sudut yang berlawanan, sebagai pernyataan blangko SKHUAMBN tersebut tidak sah digunakan. 5. Stempel madrasah menggunakan tinta warna ungu dibubuhkan di antara pasfoto dan tanda tangan kepala madrasah, stempel harus menyentuh pasfoto. 6. Kode Provinsi adalah sesuai dengan indeks yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sebagaimana terlampir dalam lampiran II.  

Petunjuk Khusus Penulisan dan Pengisian SKHUAMBN 1. Penomoran SKHUAMBN berdasarkan blangko SKHUAMBN yang diterbitkan oleh MI, MTs, dan MA penyelenggara adalah dengan kode Provinsi sebagaimana urutan dalam huruf A angka 6 (lampiran II), diikuti dengan nomor urut madrasah penyelenggara Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MI, MTs, dan MA yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan diakhiri dengan Tahun Penerbitan SKHUAMBN. Contoh: 09/01/2013   09 ....... adalah kode Provinsi DKI Jakarta 01 ....... adalah nomor urut madrasah penyelenggara UAMBN pada provinsi tersebut 2013 adalah tahun penerbitan SKHUAMBN 

Lanjutan 2. Diisi nama Madrasah Penyelenggara Ujian, yang berhak mengeluarkan SKHUAMBN sesuai dengan nomenklatur madrasah yang bersangkutan. Contoh : MI Negeri 13 Jakarta (untuk madrasah negeri), MI Nurul Huda (untuk madrasah swasta) 3. Diisi dengan nama pemegang/pemilik SKHUAMBN, ditulis dengan huruf kapital secara jelas dan tebal sesuai dengan yang tercantum ijazah/STTB/STL yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya atau akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan penulisan pada ijazah/STTB/STL sebelumnya. Contoh : MUHAMMAD FIKRI

lanjutan 4. Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran pemilik SKHUAMBN, sesuai dengan yang tercantum pada ijazah/STTB/STL yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya atau akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan penulisan pada ijazah /STTB /STL sebelumnya. Contoh : Jakarta, 14 Oktober 1999 5. Diisi dengan nama orang tua pemegang SKHUAMBN Untuk MI sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran yang sah. Untuk MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya atau akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan penulisan pada ijazah/STTB sebelumnya. Contoh : H. M. Faisal Akbar

Lanjutan 6. Diisi dengan nama dan alamat madrasah tempat siswa belajar, sesuai dengan nomenklatur madrasah yang berlaku. Untuk MI, MTs, atau MA yang menggabung diisi sesuai dengan dokumen nomenklatur madrasah penyelenggara. Contoh : MTs Negeri 13 Jakarta (untuk madrasah negeri) MTs Nurul Huda (untuk madrasah swasta). 7. Diisi dengan nomor induk pemilik SKHUAMBN sesuai dengan nomor induk yang tercantum pada Buku Induk di Madrasah yang bersangkutan. Contoh : 00079993

Lanjutan 8. Diisi nilai mata pelajaran dan jumlah nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dengan angka dua digit di belakang koma dan ditulis dengan huruf sebagai penyebutan nilai angka. 9. Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SKHUAMBN, adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan. Contoh : Jakarta, 24 Mei 2013

Lanjutan 10. Nama kepala madrasah penyelenggara ujian yang berwenang mengeluarkan dan menandatangani SKHUAMBN, dan dibubuhkan tanda tangannya. Bagi kepala madrasah yang pegawai negeri sipil mengisi NIP, sedang bagi kepala madrasah yang bukan PNS diisi tanda garis/strip ( - - - ) Contoh : a. untuk yang PNS : Dr. H. Lukman Hakim, M.Pd. NIP. 196512131989031002 b. untuk yang bukan PNS : Dr. H. Muhammad Sholeh, M.Pd. NIP. --- 11. Tanda tangan kepala madrasah penyelenggara. 12. MI 000000019 nomor Blangko SKHUAMBN, sudah tercetak pada blangko. 

KODE PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2006 13. Provinsi Jawa Timur (13) 13.1. Kabupaten Pacitan 01 13.2. Kabupaten Ponorogo 02 13.3. Kabupaten Trenggalek 03 13.4. Kabupaten Tulungagung 04 13.5. Kabupaten Blitar 05 13.6. Kabupaten Kediri 06 13.7. Kabupaten Malang 07 13.8. Kabupaten Lumajang 08 13.9. Kabupaten Jember 09 13.10. Kabupaten Banyuwangi 10 13.11. Kabupaten Bondowoso 11 13.12. Kabupaten Situbondo 12 13.13. Kabupaten Probolinggo 13 13.14. Kabupaten Pasuruan 14 13.15. Kabupaten Sidoarjo 15 13.16. Kabupaten Mojokerto 16 13.17. Kabupaten .lombang 17 13.18. Kabupaten Nganjuk 18

Lanjutan 13.19. Kabupaten Madiun 19 13.20. Kabupaten Magetan 20 13.21. Kabupaten Ngawi 21 13.22. Kabupaten Bojonegoro 22 13.23. Kabupaten Tuban 23 13.24. Kabupaten Lamongan 24 13.25. Kabupaten Gresik 25 13.26. Kabupaten Bangkalan 26 13.27. Kabupaten Sampang 27 13.28. Kabupaten Pamekasan 28 13.29. Kabupaten Sumenep 29 13.30. Kota Kediri 30 13.31. Kota Blitar 31 13.32. Kota Malang 32 13.33. Kota Probolinggo 33 13.34. Kota Pasuruan 34 13.35. Kota Mojokerto 35 13.36. Kota Madiun 36 13.37. Kota Surabaya 37 13.38. Kota Batu 38

KODE PROVINSI 13. Provinsi Jawa Timur 13

CONTOH BLANGKO IJAZAH MI, MTs, DAN MA YANG SUDAH DIISI Lihat pada lampiran

SEKIAN TERIMAKSIH