Pembangunan Koperasi antara harapan dan kenyataan Disusun oleh: Kartawan
Pasal 33 UUD 45 & Pelaku Ekonomi Rumusan Pasal 33 UUD ‘45 Pelaku Ekonomi Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan ,efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga kese imbangankemajuan dankesatuan ekonomi nasional **** **** Koperasi BUMN Swasta
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa produksi dilaksanakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyaratlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun yang sesuai dengan itu adalah koperasi
Tenaga Kerja/unit Usaha Persentase Jumlah Usaha Perbandingan Daya Serap Tenaga Kerja/Unit Usaha & Persentase Jumlah Usaha Tenaga Kerja/unit Usaha Besar Menengah Kecil Mikro 108 19 3 2 3,82 0,2 0,7 15,8 83,3 96,18 % penyerapan Persentase Jumlah Usaha
Definisi Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar- kan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan ( UU Perkoperasian No.25 tahun 1992)
Dalam wacana sistem ekonomi dunia, KOPERASI disebut juga sebagai the third way, atau "jalan ketiga", istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai "jalan tengah" antara kapitalisme dan sosialisme.
Koperasi di Luar Negeri - Di negara sosialis seperti RRC, koperasi adalah counterpart sector negara, yg merupakan wadah dari usaha individu dan usaha rumah tangga. - Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara, dan Australia, koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. - Di Jepang, koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. - Di Belanda koperasi cukup maju dan menjadi bagian perekonomian yang penting .
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia (Pasal 5 UU Perkoperasian Indonesia No. 25 Tahun 1992) 1. Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka, 2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, 3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota , 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, 5. Kemandirian 6. Pendidikan perkoperasian 7. Kerjasama antar koperasi
Fakta di Lapangan Tidak semua keanggotaan bersifat sukarela Kurang terbuka 3. Prioritas pelayanan bukan kepada anggota 4. Nepotisme 5. Tergantung 6. Pendidikan rendah 7. Kerjasama antar koperasi kurang
Tasikmalaya Asal para kreditor Tempat lahirnya koperasi Jiwa entrepreneur Koperasi di Tasikmalaya seharusnya lebih maju
Jumlah Koperasi tahun 2006 Nasional Kota Tasikmalaya Koperasi (unit) 134.963 467 Anggota(orang) 27.776.133 66.233 Penduduk yang berkoperasi : - Nasional : 12 % - Tasikmalaya : 11%
Pertumbuhan jumlah anggota : Nasional : 0,18% Tasikmalaya : 0,016%
Pertumbuhan volume usaha : Nasional : 5,70% Tasikmalaya : 3,00%
Pertumbuhan SHU Nasional : 10,46% Tasikmalaya : 1,79 %
Hasil Penelitian
CAPAIAN KOPERASI DI KOTA TASIKMALAYA
Growth and Share Jumlah Koperasi dengan Volume Usaha Koperasi di Kota Tasikmalaya Jenuh Potensial Growth Koperasi Jasa Koperasi Produksi Konsumsi Menurun Dominan Koperasi Serba Usaha Share Koperasi produksi berada pada daerah dominan, Koperasi konsumsi berada pada daerah jenuh
Permasalahan Koperasi 1. Kesadaran masyarakat berkoperasi rendah 2. Kurang pembinaan dari pemerintah 3. Penguasaan Teknologi dan akses informasi rendah 4. Kualitas manajemen rendah 5. Jenis usaha belum berorientasi pasar 6. Kesulitan mencari mitra usaha 7. Kemampuan melayani kebutuhan/kepentingan anggota rendah 8. Pengambilan keputusan lambat 9. Interest pribadi
Simpulan Sampai berusia 62 tahun Koperasi sebagai pilar ekonomi bangsa belum berperan seperti yang diharapkan (diamanatkan UUD 1945) Perkembangan Koperasi di kota kelahirannya belum menggembirakan Perlu peningkatan perhatian dari pemerintah dan komitmen dari semua pihak dalam rangka pembanunan koperasi
Rekomendasi Perlu sosialisasi dan persuasif akan manfaat berkoperasi kepada masyarakat. Pembinaan yang terarah sesuai dengan kebutuhan koperasi dan tidak tumpang tindih. Melakukan pendidikan dan latihan Pembentukan koperasi atas dasar kepentingan bersama Mendorong kemitraan yang saling menguntungkan Memberikan pelayanan secara komprehensive atas dasar kebutuhan anggota Memberikan kewenangan kepada pengurus untuk pengambilan keputusan tertentu
Rekomendasi (lanjutan) 8. Terkait dengan posisi masing-masing jenis koperasi pemerintah perlu mengambil peran : a. Koperasi Produksi dan Koperasi Jasa (pertumbuhan tinggi dan share tinggi) perlu terus dipertahankan dan dijadikan sebagai koperasi unggulan b. Koperasi Konsumsi & Koperasi Serba Usaha (pertumbuhan rendah dan share rendah) perlu dilakukan pembinaan program manajerial koperasi terpadu (kewirausahaan, keuangan, permodalan, sumber daya manusia, produksi, teknologi, pemasaran) secara kontinue.
SEKIAN TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA