Ilmu Pengetahuan Sosial

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

PELAKU-PELAKU EKONOMI
PENGANTAR PERKOPERASIAN
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Pajak Penghasilan Final
KOPERASI.
KONSEP DASAR PAJAK.
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pembangunan Koperasi antara harapan dan kenyataan
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
ILLUSTRATED WEEKLY NEWSPAPER
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
BAB 3 PASAR.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
KOPERASI INDONESIA.
KOPERASI Oleh YAS.
SISTEMEKONOMI INDONESIA
Adalah cara suatu negara untuk mengatur dan mengorganisasikan kegiatan ekonomi sesuai ideologi negaranya dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BENTUK – BENTUK DAN CIRI PASAR
KOPERASI INDONESIA.
By : Koperasi By :
KOPERASI INDONESIA.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PELAKU – PELAKU EKONOMI
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
KOPERASI & kewirausahaan
KOPERASI.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah badan usaha atau organisasi ekonomi kerakyatan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang juga merupakan anggota dari.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PELAKU – PELAKU EKONOMI
KELOMPOK 7 NURUL HIDAYATI ( ) REVANI SASMITANING ( )
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
ADZIB GAIZHA F A
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
POKOK PERMASALAHAN EKONOMI, PELAKU EKONOMI DAN SISTEM EKONOMI
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
By : Koperasi By :
PAJAK.
SISTEM EKONOMI Strategi atau cara suatu bangsa atau negara mengatur tata kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakatnya.
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Pertemuan 5 pelaku ekonomi
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Universitas Muhammadiyah Surakata
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KOPERASI.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
Transcript presentasi:

Ilmu Pengetahuan Sosial EKONOMI Kelas VIII

KEBUTUHAN DAN KELANGKAAN SUMBER DAYA BAB 1 KEBUTUHAN DAN KELANGKAAN SUMBER DAYA

A. KEBUTUHAN Kebutuhan adalah segala sesuatu yang diperlukan manusia dalam hidupnya, yang bisa diperoleh dengan cara memiliki atau menikmati suatu barang atau jasa.

Kebutuhan menurut Tingkat Kepentingan B. KEBUTUHAN MANUSIA 1. Kebutuhan Manusia menurut Tingkat Kepentingannya Kebutuhan menurut Tingkat Kepentingan Primer Sekunder Tersier

2. Kebutuhan Manusia menurut Waktu Pemenuhan Kebutuhan sekarang penting dan mendesak Kebutuhan menurut waktu penggunaannya Kebutuhan yang tidak akan datang sekarang dan bisa ditunda

3. Kebutuhan Manusia menurut Sifatnya Kebutuhan jasmani Kebutuhan menurut Sifatnya Kebutuhan rohani

4. Kebutuhan Manusia menurut Subjeknya Kebutuhan pribadi Berdasarkan pilihan pribadi Kebutuhan menurut Subjeknya Kebutuhan sosial Berkaitan dengan kehidupan bersama

C. SKALA PRIORITAS KEBUTUHAN Prioritas 1 Prioritas 2 Prioritas 3 Kebutuhan primer Kebutuhan sekunder Kebutuhan tersier Kebutuhan sekarang Kebutuhan masa Kebutuhan jasmani datang Kebutuhan rohani

D. ALAT PEMENUH KEBUTUHAN Secara garis besar terdiri dari: - Barang adalah benda ekonomi yang jelas wujudnya - Jasa adalah benda ekonomi yang tidak nyata

Alat Pemenuh Kebutuhan dikelompokan sebagai berikut: Menurut Menurut hubungannya Menurut tujuan kelangkaannya dengan benda lain penggunaannya Benda Ekonomi Benda pengganti atau benda substitusi Benda produksi Benda bebas Benda pelengkap atau benda komplementer Benda konsumsi

E. PEMANFAATAN SUMBER DAYA YANG LANGKA Kelangkaan Adalah situasi atau keadaan dimana jumlah sumber daya yang ada dirasakan kurang atau tidak cukup untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia. Sumber Daya Sumber Daya Alam Sumber Daya Manusia Sumber Daya Modal Tanah, air Barang tambang, Hutan dan segala isinya, Udara dan sinar matahari.

Beberapa cara mengatasi kelangkaan: 1. Efisiensi dalam menggunakan sumber daya 2. Penggunaan teknologi dalam proses produksi 3. Menjaga kelestarian sumber daya alam

PELAKU-PELAKU EKONOMI BAB 2 PELAKU-PELAKU EKONOMI

Pelaku Ekonomi dibagi berdasarkan Jenis kegiatan Peran yang spesifik Terdiri dari yaitu Konsumen Produsen Rumah Pemerintah Perusahaan Tangga Distributor Koperasi Masyarakat Luar Negeri

A. PERANAN PELAKU EKONOMI 1. Rumah Tangga Peranan utama: Konsumen Selain berperan sebagai konsumen rumah tangga juga berperan sebagai produsen dan distributor. 2. Perusahaan Perusahaan Merupakan badan usaha yangmenjalankan suatu kegiatan dengan tujuan utama memperoleh keuntungan. Peranan perusahaan: Produsen

Peranan utama pemerintah: Pengatur Pemerintah bertanggung jawab agar kegiatan perekonomian berjalan lancar. Dalam menjalankan perannya pemerintah juga melakukan kegiatan konsumsi. Kegiatan konsumsi pemerintah, salah satunya ditujukan untuk barang publik. Barang publik adalah barang yang bersifat non rival dan nonexclusive.

4. Koperasi a. Sejarah Koperasi Indonesia Koperasi pertama kali dirintis oleh R. Arta Wiryaatmadja pada tahun 1986, yang bekerja sama dengan E. Sieburg mendirikan bank penolong dan tabungan . Pada tahun 1913 Serkat Dagang Islam mendirikan toko koperasi, dan pada masa penjajahan Jepang fungsi koperasi rusak. Pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres koperasi 1 di Tasikmalaya, Jawa Barat, Yang kemudian ditetapkan menjadi hari koperasi. Kongres ini ditujukan untuk mengembangkan koperasi Indonesia. Yang mampu meningkatakan perekonomian Indonesia. Pada Kongres Koperasi II ditetapkan Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia

Berbagai program pembinaan koperasi dilakukan untuk mengembangkan koperasi sehingga pada tahun 2005 jumlah koperasi mencapai 134.963 unit dengan anggota 27.286.784 jiwa. b. Pengertian Koperasi menurut UU Koperasi No. 25 tahun 1992: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluaragaan”.

c. Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Landasan Idiil Pancasila Landasan Koperasi Landasan Struktural UUD 1945 Asas koperasi: Asas kekeluargaan Tujuan: memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggota, memajukan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat umum, dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi, dan Peran Koperasi d. Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi berdasarkan UUD No. 25 Tahun 1992 Fungsi, dan Peran Koperasi Prinsip Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial anggota koperasi Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, yaitu atas kehendak dan keputusan para anggota Pembagian SHU dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota bukan berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian, yang berarti bahwa koperasi harus bisa berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain

e. Pendirian dan Pembubaran Koperasi Syarat-syarat pendirian koperasi Koperasi primer dibentuk oleh anggota sekurang-kurangnya 20 orang Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi Pendirian koperasi didirika dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar Berkedudukan dalam wilayah RI Isi Anggaran Dasar Koperasi Daftar nama pendiri Nama dan tempat kedudukan Maksud dan tujuan serta bidang usaha Ketentuan mengenai anggota Ketentuan mengenai rapat anggota Ketentuan mengenai pengelolaan Ketentuan mengenai permodalan Ketentuan mengenai jangka waktu berdiri Ketentuan mengenai pembagian SHU Ketentuan mengenai sanksi Koperasi dibubarkan berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah

f. Keanggotaan Koperasi Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi Hak Kewajiban Menghadiri, dan menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputuan yang telah disepakati dalam rapat anggota Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluaragaan

g. Perangkat Organisasi Koperasi 1. Rapat Anggota 2. Pengurus 3. Pengawas h. Permodalan dan Sisa Hasil Usaha Koperasi Modal sendiri Modal Koperasi Modal Pinjaman Modal Penyertaan

SHU = Penerimaan – Biaya-biaya Sisa Hasil Usaha (SHU) SHU adalah laba koperasi selama satu tahun buku. SHU = Penerimaan – Biaya-biaya SHU kemudian dikurangi dana cadangan dan dibagikan kepada anggota, sesuai dengan jasa usaha dan modal masing-masing anggota, keperluan pendidikan perkoperasian, dan keperluan koperasi lainnya, yang ditentukan oleh rapat anggota.

i. Bentuk dan Jenis Koperasi Menurut Tingkatannya Menurut Sifat Usaha Menurut Luas Usaha Koperasi Koperasi Koperasi Koperasi Koperasi Koperasi Koperasi Primer Sekunder Konsumsi Produksi Simpan Berfungsi Berfungsi Pinjam Tunggal Jamak Koperasi Koperasi Pemasaran Jasa - Koperasi Pusat - Koperasi Gabungan - Koperasi Induk

J. Pembina Koperasi di Indonesia - Membimbing koperasi sesuai kepentingan ekonomi anggotanya - Mendorong,mengembangkan dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian - Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan serta pengembangan lembaga keuangan koperasi - Membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerja sama antar koperasi yang saling menguntungkan - Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan berbagai masalah yang dihadapi koperasi

5. Masyarakat Luar Negeri Adalah orang atau badan usaha yang berada diluar negeri. Kegiatan ekonomi dengan masyarakat luar negeri disebut Perdagangan Internasional. Perdagangan Internasional terdiri dari: - Ekspor - Impor

B. HUBUNGAN ANTAR PELAKU EKONOMI Masyarakat Luar Negeri Pendapatan Ekspor Impor Pembayaran Pasar Barang dan Jasa Penjualan Pembelian Pembelian Pembayaran Pajak Pajak Perusahaan Pemerintah Rumah Tangga Koperasi Subsisdi, pelayanan Subsidi, pelayanan Pembelian Penjualan Pasar Faktor Produksi Pembayaran Pendapatan Ekspor Impor

BAB 3 PASAR

KEDUDUKAN PASAR DALAM KEGIATAN EKONOMI Pengertian Pasar - Dalam arti sempit Pasar adalah tempat dilakukannya kegiatan jual beli berbagai macam barang dan jasa untuk kehidupan sehari-hari. - Dalam arti luas Pasar adalah proses berlangsungnya transaksi permintaan dan penawaran atas barang dan jasa.

B. MACAM-MACAM PASAR Pasar Barang Konsumsi Menurut Jenisnya Pasar Faktor Produksi Pasar Konkret Menurut Wujudnya Pasar Abstrak Pasar Menurut Jenis Barang yang Dijual Pasar Ikan, Pasar Sayur Menurut Hari Pasar Pasar Senen, Pasar Rebo, Pasar Minggu Menurut Nama Tempat Pasar Lokal Menurut Luas Jangkauan Distribusi Pasar Daerah Pasar Nasional Pasar Internasional

C. PASAR KONKRET Pasar Konkret didefinisikan sebagai suatu tempat dimana pembeli dan penjual bertemu untuk memperjualbelikan barang atau jasa. 1. Ciri-Ciri Pasar Konkret a. wujud pasar nyata b. adanya penjual dan pembeli c. barang dan jasa yang diperjualbelikan nyata 2. Contoh Pasar Konkret Pasar Kramat Jati, Pasar Beringharjo, Mal Tunjungan 3. Kegunaan Pasar Konkret bagi Kegiatan Ekonomi Masyarakat Pembeli dengan mudah mendapatkan barang yang dibutuhkan, Penjual dapat menawar barangnya dengan bebas, distributor dapat dengan mudah mendistribuskan barang.

D. PASAR ABSTRAK Pasar Abstrak adalah tempat terjadinya proses interaksi tidak langsung antara pembeli dan penjual untuk mencapai kesepakatan tentang harga barang tanpa perlu secara fisik melihat barang yang diperjualbelikan. 1. Ciri-Ciri Pasar Abstrak a. Wujud pasartidak nyata b. Pembeli dan penjual tidak bertatap muka langsung c. Barang yang diperjualbelikan tidak ada ditempat bertemunya penjual dan pembeli 2. Contoh Pasar Abstrak - Pasar modal atau bursa efek - Pasar valuta asing - Pasar atau bursa tenaga kerja - Pasar atau bursa komoditas

E. PENELITIAN SEDERHANA TENTANG PASAR 1. Observasi Pasar - Pengamatan langsung tentang pasar - Penyusunan masalah atau pertanyaan yang berkaitan dengan hasil pengamatan - Pengumpulan data yang relevan untuk menjawab pertanyaan 2. Laporan Observasi - Laporan dibuat secara kronologi (menurut urutan altivitas) - Pada akhir laporan dibuat kesimpulan - Cantumkan nam diri atau kelompok dengan jelas

BAB 4 KETENAGAKERJAAN

A. PENDUDUK, TENAGA KERJA, DAN ANGKATAN KERJA Penduduk Usia Kerja Penduduk diluar usia kerja (tenaga kerja) (Bukan Tenaga kerja) Angkatan Kerja Bukan Angkatan Kerja Bekerja Menganggur Sekolah Pengurus Penerima Rumah Tangga Pendapatan Bekerja penuh Setengah Menganggur Kentara Tidak Kentara Produktivitas rendah Penghasilan rendah

B. MASALAH PENGANGGURAN DI INDONESIA Penganggur adalah orang yang tergolong angkatan kerja tetapi tidak bekerja dan orang yang ingin bekerja tetapi tidak mendapat pekerjaan. Pengganggur = Angkatan Kerja – Orang yang Bekerja Tingkat Pengangguran = Jumlah Penganggur X 100 % Jumlah Angkatan Kerja Alasan munculnya pengangguran : 1. Tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah 2. Penggunaan mesin dalam produksi 3.Lesunya perekonomian sehingga lapangan pekerjaan terbatas

C. DAMPAK PENGGANGGURAN TERHADAP KEGIATAN EKONOMI MASYARAKAT Dampak Pengangguran Ekonomi Sosial Pendapatan rendah Pendapatan per kapita Daya beli masyarakat Pendapatan negara Beban psikologis Biaya sosial

D. PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI MASALAH KETENAGAKERJAAN Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi : “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”. Undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan diantaranya : 1. Kepmenaker No. 3 Tahun 1996 2. Kepmenaker No. 150 Tahun 2000 3. Kepmenaker No. 78 Tahun 2001 4. Kepmenaker No. 13 Tahun 2003 Peran pemerintah dalam mengatasi penggangguran adalah ; 1. Memperluas kesempatan dan lapangan kerja 2. Meningkatkan mutu tenaga kerja

BAB 5 SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA DAN PELAKU-PELAKU EKONOMI

A. SISTEM EKONOMI 1. Sistem Ekonomi Liberal Sistem ekonomi berdasarkan ideologi terbagi menjadi sistem ekonomi liberal, sistem ekonomi komando, dan sistem ekonomi campuran. 1. Sistem Ekonomi Liberal Ciri sistem ekonomi liberal : a. Hak-hak pribadi diakui secara luas b. Sebagian besar modal dan kegiatan ekonomi dikuasai swasta c. Kegiatan ekonomi ditentukan oleh mekanisme pasar Kebaikan sistem ekonomi liberal : - Terdapat kebebasan yang sangat luas - Kreativitas masyarakat lebih berkembang - Lebih efisien memecahkan masalah ekonomi Keburukan sistem ekonomi liberal : - Bisa mengarah ke monopoli - Persaingan mendorong orang untuk melakukan segala cara - Perusahaan yang tidak efisien bisa tersingkir dari pasar - Mengutamakan kepentingan pribadi - Kurang memperhatikan pemerataan

2. Sistem Ekonomi Komando Ciri sistem ekonomi komando : a. Semua sumber daya milik pemerintah b. Kegiatan ekonomi diatur dan diawasi pemerintah Kebaikan sistem ekonomi komando : - Adanya jaminan pekerjaan bagi semua orang - Tingkat pemerataan ekonomi tinggi - Harga barang stabil Keburukan sistem ekonomi komando : - Tidak terdapat kebebasan bagi pelaku-pelaku ekonomi - Hak milik perorangan tidak diakui - Inisiatif dan kreativitas rakyat sering terhambat - Perekonomian sering berjalan tidak efisien

3. Sistem Ekonomi Campuran Sistem ekonomi campuran dimaksudkan untuk menghindari kelemahan-kelemahan dari sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi komando, sehingga keduanya digunakan secara bersamaan. Ciri sistem ekonomi campuran : a. Kegiatan ekonomi sebagian dilakukan oleh swasta, sebagian oleh pemerintah b. Pihak swasta memiliki kebebasan untuk melaksanakan aktivitas ekonomi, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum

3. Sistem Perekonomi Indonesia Sistem perekonomi yang dianut Indonesia termasuk kedalam sistem perekonomian campuran. Sistem ekonomi yang dikembangkan adalah Sistem Ekonomi Kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan. Sistem ini memungkikan seluruh potensi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam perekonomian. Prioritas utama yang dikembangkan adalah penegakan prinsip keadilan, penciptaan iklim usaha yang sehat, serta pemilihan dan pemberdayaan terhadap yang lemah Ciri negatif sistem ekonomi yang harus dihindari, yaitu: - Sistem persaingan bebas tak terbatas (free fight liberalisme) - Sistem Etatisme

B. PELAKU-PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA Swasta BUMN Koperasi Perum Persero BUMD

Ciri-ciri BUMN, Badan usaha swasta, Koperasi Pemilik modal Pemerintah Individu atau swasta Anggota koperasi Tujuan usaha Menciptakan kemakmuran masyarakat Memperoleh laba dan kemakmuran pemilik modal Meningkatkan kemakmuran anggota koperasi Bidang usaha Sektor-sektor strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak Sesuai dengan Peraturan dan perundang-undangan Sesuai kebutuhan anggota

C. KEMITRAAN Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dan usaha menengah dan atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Salah satu kebijakan ekonomi Indonesia adalah mengembangkan hubungan kemitraan antar usaha yang saling menunjang dan menguntungkan.

BAB 6 PAJAK

A. DEFINISI PAJAK Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh negera dandibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diberikan secara langsung. Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah karena memaki fasilitas negara secara langsung. Ciri-ciri pajak : 1. Merupakan iuran wajib 2. Dibayar oleh wajib pajak 3. Dipungut oleh negara 4. Tidak diberikan balas jasa secara langsung terhadap pajak yang dipungut 5. Dipungut berdasarkan norma-norma hukum dan undang-undang 6. Digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan rakyat

B. UNSUR PAJAK 1. Subjek Pajak adalah pihak (berupa orang atau badan usaha ataupun warisan yang belum terbagi) yang wajib membayar pajak kepada negara. 2. Objek Pajak (Dasar Pajak) adalah objek atau hal yang dikenai pajak. 3. Tarif Pajak adalah ketentuan tentang berapa beban pajak yang harus dipikul oleh objek pajak.

C. PRINSIP-PRINSIP PERPAJAKAN 1. Prinsip kesamaan/keadilan (equity) 2. Prinsip kepastian (certainty) 3. Prinsip kecocokan/ kelayakan (convenience) 4. Prinsip ekonomi (economy) D. FUNGSI PAJAK 1. Sebagai Sumber Kas Negara (Budgetair) 2. Sebagai Alat Pengatur (Regularend) 3. Sebagai Sarana untuk Memajukan Keadilan Sosial

E. JENIS-JENIS PAJAK Pajak Pusat Pemungut Pajak Pajak Daerah Pajak Langsung Jenis-Jenis Pajak Penanggung Beban Pajak Pajak Tidak langsung Pajak Subjektif Sifat Pajak Objektif

F. UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN - UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang berbunyi: “ segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang “ - UU No. 9 Tahun 1994 dan UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - UU No. 7 Tahun 1991 dan UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan - UU No. 11 Tahun 1994 dan UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah - UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan - UU No. 7 Tahun 1995 tentang Bea Materai

G. CONTOH PEMUNGUTAN PAJAK 1. Pajak Penghasilan Sesuai dengan UU No. 17 tahun 2000, jika orang tuamumemperoleh penghasilan lebih kecil dari Rp 25 juta, tarif dasar PPh-nya 5%,makintinggi penghasilan seseorang makintinggi pula tarif PPh-nya. Pak armando adalah seorang karyawan sebuah perusahaan. Penghasilan dalam setahun yang terkena pajak adalah sebesar Rp 40 juta. Berapa pajak penghasilan yang harus ditanggungnya dalam sebulan? Jawab: 25.000.000,00 x 5 = 1.250.000,00 10 15.000.000,00 x 10 = 1.500.000,00 + 100 PPh tertanggung = 2.750.000 Jadi, pajak penghasilan yang harus dibayar Pak Armando dalam satu tahun adalah Rp 2.750.000,00. Sedangkan pajak penghasilan yang harus ditanggungnya setiap bulan sebesar Rp 2.750.000,00 : 12 = Rp 229.166,67.

2. Pajak Kendaraan Bermotor Sesuai dengan UU No. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah, tarif maksimum yang dikenakan untuk PKB adalah 5 persen. 3. Pajak Hotel dan Restoran Dasar pembayaran pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan restoran. adapun tarif pajaknya paling tinggi 10 persen, sesuai dengan peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/ kota yang bersangkutan.

H. SANKSI PAJAK 1. Wajib pajak yang terlambat atau tidak memberikan laporan bulanan akan dikenakan sanksi berupa denda 2. Wajib pajak yang tidak atau kurang dalam membayar pajak, tetapi memberikan laporan bulanan, ia akan kena sanksi berupa bunga 3. Wajib pajak yang tidak atau kurang dalam membayar pajak dan tidak memberikan laporan bulanan akan dikenakan sanksi berupa kenaikan/ tambahan jumlah pembayaran.

BAB 7 PERMINTAAN, PENWAWARAN, DAN HARGA KESEIMBANGAN

A. PERMINTAAN 1. Pengertian Permintaan Permintaan adalah keinginan yang disertai dengan kesediaan dan kemampuan untuk membeli barang atau jasa pada tingkat bunga dan waktu tertentu. 2. Permintaan dan Konsumsi Konsumsi adalah salah satu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh orang atau lembaga untuk memperoleh manfaat atau nilai guna suatu barang atau jasa. Kegiatan konsumsi didahului oleh permintaan yang berawal dari keinginan.

3. Faktor-Faktor yang Menentukan Permintaan a. Mode dan Selera b. Harga Barang atau Jasa yang Bersangkutan c. Harga Barang Pelengkap dan Pengganti d. Jumlah Penduduk (Konsumen) e. Pendapatan f . Perkiraan dan Harapan Konsumen

B. PENAWARAN 1. Pengertian Penawaran Penawaran adalah keinginan yang disertai dengan kesediaan dan kemampuan untuk menjual barang atau jasa pada tingkat bunga dan waktu tertentu. 2. Penawaran dan Produksi Produksi adalah Kegiatan orang atau badan atau lembaga untuk menghasilkan atau menambah manfaat (nilai guna) suatu barang. Penawaran dapat terjadi jika didahului oleh proses produksi.

3. Faktor-Faktor yang Menentukan Penawaran a. Harga Barang Pelengkap dan Pengganti b. Teknologi c. Jumlah Produsen d. Harapan Produsen

C. HARGA KESEIMBANGAN (EKUILIBRIUM) 1. Pengaruh Harga terhadap Permintaan dan Penawaran Pengaruh Harga terhadap Permintaan: Jika harga suatu barang tinggi, maka permintaan terhadap barang rendah. Jika harga suatu barang rendah, maka permintaan terhadap barang tinggi. Hukum Permintaan adalah hukum atau dalil ekonomi yang mengatakan bahwa permintaan terhadap barang atau jasa cenderung turun jika harga barang atau jasa tersebut naik, dan sebaliknya, permintaan terhadap barang atau jasa cenderung naik jika harga barang atau jasa tersebut turun, ceteris paribus.

Skedul Permintaan adalah sebuah daftar yang menunjukan jumlah barang yang diminta selama periode waktu tertentu pada berbagai tingkat harga, dengan menganggap faktor-faktor lainnya tetap (ceteris paribus) Kurva Permintaan adalah sebuah garis atau kurva yang menghubungkan jumlah barang yang diminta pada berbagai tingkat harga. Bentuk kurva oermintaan selalu negatif

Pengaruh Harga terhadap Penawaran: Jika harga suatu barang tinggi, maka penawaran terhadap barang tinggi. Jika harga suatu barang rendah, maka penawaran terhadap barang rendah. Hukum Penawaran adalah hukum atau dalil ekonomi yang mengatakan bahwa penawaran terhadap barang atau jasa cenderung naik jika harga barang atau jasa tersebut naik, dan sebaliknya, permintaan terhadap barang atau jasa cenderung turun jika harga barang atau jasa tersebut turun, ceteris paribus.

Skedul Penawaran adalah daftar yang menunjukan jumlah barang yang ditawarkan selama periode waktu tertentu pada berbagai tingkat harga, dengan menganggap faktor-faktor lainnya tetap (ceteris paribus) Kurva Penawaran adalah sebuah garis atau kurva yang menghubungkan jumlah barang yang dipasok atau ditawarkan pada berbagai tingkat harga.

2. Terbentuknya Harga Keseimbangan Melalui Permintaan dan Penawaran Harga keseimbangan atau harga ekuilibrium adalah harga yang dibentuk oeh kekuatan pembeli dan kekuatan penjual yang ada di pasar, yaitu harga di mana jumlah barang yang diminta sama dengan jumlah barang yang ditawarkan. Harga disekuilibrium adalahharga yang terjadi ketika jumlah barang yang diminta tidak sama dengan jumlah barang yang ditawarkan

Kuantitas (output) keseimbangan adalah tingkat kuantitas di mana jumlah barang yang diminta persis sama dengan jumlah yang ditawarkan pada tingkat harga tertentu.

D. PERMINTAAN, PENAWARAN, DAN ETIKA EKONOMI Dalam melakukan permintaan dan penawaran, baik konsumen maupun produsen harus memperhatikan etika ekonomi.