ECSTASY Methylen dioxi methyl-amphetamine (MDMA)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bahaya ROKOK Narkoba – HIV AIDS
Advertisements

NARKOBA Di susun oleh : Ahmad Ali Ridho
NARKOTIKA, ALKOHOL, PSIKOTROPIKA DAN ZAT-ZAT ADIKTIF
LATIHAN PENENTUAN BESAR SAMPEL
“MORFIN” Oleh: 1). Delia Ayu Putri Pangestu (10)
LAJU REAKSI By Indriana Lestari.
Pendahuluan Interaksi obat adalah perubahan efek suatu obat akibat pemakaian obat lain (interaksi obat-obat) atau oleh makanan, obat tradisional dan senyawa.
NAPZA a. pengertian napza
BanYakNya PenggUNaan obat berbahaya dikalaNgan reMajA, MEmbUAt dAmPak nEGatif baGI nEGara INi…… Oleh kaRena iTU, kaMi perSEmbAhKan beBeraPa haL teNtang……..
BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA
Penyuluhan Kesehatan Remaja NAPZA NAPZA KSPAN SMA N 1 Petang.
Spermisida Pelatihan Teknologi Kontrasepsi Terkini (Contraceptive Technology Update – CTU) Jakarta, 20 – 24 Mei 2003.
PRINSIP KERJA PROSEDUR ANALISIS PROKSIMAT
Transpirasi Tumbuhan Tujuan : - Mengukur laju transpirasi pada dua jenis tumbuhan, yaitu Acalypha sp. dan Bauhemia sp. - Membandingkan laju transpirasi.
Tiga dari hal2 yg ada dibawah ini terdapat pd klien
Peralatan dan Teknik Analisis Laboratorium
ANALISIS OBAT HERBAL: SIRIH
Obat bentuk: Padat, cair atau gas Fisik Fsikoaktif Pikiran Perasaan Tingkah laku.
Presentasi Biologi Psikotropika
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
Oleh KKN PPL UNY SMA N 3 PURWOREJO 2010
NARKOBA
Penderita Asam Urat Lebih Banyak Lelaki
ALKOHOL ETHANOL: Ethyl alkohol C2H5OH H2C OH H3C
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM
Oleh : Irmayanti Sirman Nim : p Kelas : B
MEMAHAMI BAHAYA HIV / AIDS Di Susun : Arif Nurhuda, S.Pd
Penggolongan Obat-Obat SSP
Obat pada saraf pusat Obat bentuk: Padat, cair atau gas Fisik
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
Penggolongan Obat-Obat SSP
NARKOBA Ghaida Rose Angkawati
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA.
NARKOBA (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
NARKOBA (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
IPA TERPADU ZAT ADIKTIF - PSIKOTROPIKA
NARKOBA & BAHAYANYA.
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya
NARKOBA VS GENERASI MUDA
Disusun oleh : Felyani Ali
Nama. : Heri Juana Kelas. : E/319 Program
PENGGOLONGAN OBAT.
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang
NARKOBA BY JULINDA LESTARI.
ZAT ADITIF DAN ADIKTIF DISUSUN OLEH : NAMA: NUR AJENG SUNA ATMIA
ZAT PSIKOTROPIKA Pengertian
OLEH Hj. Dwi Rosilawati, SE.S.Pd
Laporan Pendahuluan dan Asuhan Keperawatan pada Remaja Ketergantungan NAPZA ADE RIA CARISNA.
Di Tulis Oleh: HERI JUANA (Guru PENJASKES MI Al-Mubarak)
IPA TERPADU ZAT ADIKTIF - PSIKOTROPIKA
Dra Ratih Dyah Pertiwi, M.Farm, Apt
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
NARKOBA, PSIKOTROPIKA, ZAT ADIKTIF (NAPZA)
SIAPA INI??? Tu j u a n U n d a n g - U n d a n g N a r k o t i k a N o m o r 3 5 Ta h u n Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan.
ALKOHOL ETHANOL: Ethyl alkohol C2H5OH H2C OH H3C
OLEH Hj. Dwi Rosilawati, SE.S.Pd
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
PENGGOLONGAN OBAT.
Anemia pada Remaja Puteri Puskesmas Cipedes dr Rinny Oktafiani 2017.
NARKOBA SHELLA SANDRA UTARI PRODI D4 KEBIDANAN POLTEKES BPH CIREBON.
NARKOBA Oleh KKN PPL UNY SMA N 3 PURWOREJO Pengertian Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif.
NARKOBA NARKOBA adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya Diambil dari bahasa Inggris narcoticsyang artinya obat bius. Dalam istilah kedokteran.
NARKOBA Oleh KKN PPL UNY SMA N 3 PURWOREJO Pengertian Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif.
NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat.
BAHAYA NARKOBA Di Susun Oleh 1.EVA HIDAYAH 2.FITRI DESWIYANTI 3.HILMA FARHAINI 4.RENI 5.SUAMAH.
Transcript presentasi:

ECSTASY Methylen dioxi methyl-amphetamine (MDMA) Menyebabkan adiksi kuat diawasi ketat:  hanya untuk IPTEK medis Pengguna ilegal no 2 setelah canabis Banyak digunakan untuk : - pesta dansa, Diskotik, bar dan klab malam

MEKANISME TOKSISITAS ECSTACY ECSTACY MERUSAK RESEPTOR SEROTONIN NEURO CHEMICAL MENGATUR: - Emosi Terminal axon (mengandung serotonin) - berpikir - memory - tidur Serotonin bebas Terikat transporter serotonin aktif dalam reseptor meningkat 1 jam Mengganggu

Effek ecstasy pada otak Sel serotonin Neuron serotonin

Reseptor serotonin dilihat secara elektron mikroskopik

Terminal serotonin yang memanjang, lingkaran merah adalah sinapsis Pengaruh ecstacy Otak Sel saraf dan bagiannya Terminal serotonin yang memanjang, lingkaran merah adalah sinapsis

. Gambaran dalam terminal axon serotonin. . Didalam terminal axon bentuk kantong kecil (vesicel) mengandung molekul serotonin. Bila ada arus listrik datang ke axon, vesicel melekat pada lapisan luar dari terminal axon dan mengeluarkan serotonin kedalam sinapsis. . Gambaran dalam terminal axon serotonin. Vesicel yang mengambang dipermukaan menempel pada membran dan mengeluarkan serotonin dalam sinapsis.

Sinapsis diperbesar, menunjukkan beberapa molekul serotonin mengambang

. Foto elektron mikroskop dari sebuah terminal axon serotonin, sebuah dendrit (dibawahnya) dan sinapsis diantaranya

. Gambar diperjelas dari proses pembebasan serotonin kedalam sinapsis.

Serotonin reuptake transporter. Bersamaan dengan pengikatan dendritik reseptor, molekul serotonin juga mengikat reuptake transporter pada membran axon. Transporter tersebut mengambil molekul dan dibawa kembali pada terminal axon. Satu jam setelah mengkonsumsi ecstasy. Vesicel membebaskan sejumlah besar serotonin kedalam sinapsis.

Ecstacy menyebabkan terjadinya pembebasan serotonin MDMA masuk kedalam terminal axon langsung terikat dengan reuptake transporter MDMA mempunyai afinitas lebih tinggi daripada serotnin, menyebabkan serotonin terbebaskan kedalam axon

Pengaruh ecstasy mulai menurun. Sejumlah reseptor serotonin aktif berkurang, menyebabkan jumlah serotonin berkurang dalam sinapsis. Hal tersebut artinya penderita mulai kembali ke kondisi normal.   Mono amine oksidase memecah serotonin. Sekitar 3 jam setelah mengkonsumsi ecstasy, transporter serotonin mengambil serotonin dari sinapsis, tetapi masih banyak serotonin aktif dalam reseptor, sehingga penderita masih mengalami efek dari obat tersebut.

.Memproduksi serotonin baru. Sel serotonin otak memproduksi serotonin bila asam amino 5-hydroxy tryptophan (5-htp) masuk kedalam sel dan akan berhuibungan dengan enzim dekarboksilase. Sekali masuk dalam axon, dekarboksilase 5-htp berubah bentuk menjadi serotonin dimana ia masuk kedalam vesicel. Kembali ke kondisi normal. Bergantung pada seberapa banyak MDMA dikonsumsi, penderita akan kekurangan serotonin, sehingga hanya sedikit reseptor yang aktif daripada sebelum mengkonsumsi ecstasy. Hal inilah yang menyebabkan penderita ingin mengkonsumsi lagi, karena ia mengalami perasaan depresi.  

Gangguan regulasi reseptor yang menyebabkan “ecstasy related-depression”. Otak dibentuk untuk beradaptasi dengan perubahan lingkungan. Sekali otak terpengaruh ecstasy, reseptor serotonin menjadi hiperaktif disebabkan molekul dari serotonin, mereka mungkin kembali kemembran dendrit.

Dopamin dan serotonin tinggal sedikit dan reuptake transponder kosong, menyebabkan terminal axon degenerasi

Pengaruh lain: Terjadi depresi, Kerusakan otak Gelisah, Tidak dapat tidur Nausea, keringat dingin Kerusakan hati Lambat berpikir Gangguan sistem memory susah mengingat-ingat/berpikir Menyendiri Prestasi kerja atau sekolah menurun

Laboratorium produksi dan Analisis Narkoba Pembuatan Narkotik dan Psikotropika: Laboratorium Clandesteine (lab. Ilegal), jenisnya: 1. Laboratorium ekstraksi 2. Laboratorium konversi 3. Laboratorium synthesis 4. Laboratorium pembuat tablet 5. Laboratorium multi-proses

laboratorium - Lokasi: 1. Tetap 2. Berpindah-pindah - Bahan: 1. Precursor: Efedrin, Pseudo-efedrin, obat saraf pusat, codein,cocain, morfin, coca dsb. 2. Reagen (asam – basa): asam asetat, as.hydrokarbonat, NaOH, KOH dsb. 3. Katalis: Mg, Li, Pb, Pd, Ni 4. Solvent: aseton, kloroform, dietyl ether, benzen, toluen, metanol dsb. 5. Gas: Nitrogen, hidrogen, amoniak, HCl, butane/propan

Prinsip analisis Metode skreening: Menunjukkan golongan obatnya Rapid test dipstick, catridge Radioimmunoassay (RIA) Enzim multiplied Immunoassay (EMIT) Fluorescenc polarization immunoassay (FPIA) Metoda konfirmasi: a. Kromatografi lapis tipis (TLC) b. Kromatografi cair kinerja tinggi (HPLC) c. kromatografi gas mass spektrometry (GC-MS) Prinsip: Ekstraksi sampel (urine) Larutkan dalam senyawa yang mudah menguap baca pada alat

C. Bahan contoh (barang bukti) Bahan mentah dan olahan: Dipisah menurut jenisnya: - Tanaman - serbuk/ bubuk/ tablet b. Tanaman dikirim lengkap -batang - daun - biji - bunga c. Barang bukti dikirim semua ( bila dalam jumlah yang sedikit)

2. Bahan biologik (darah, urine, jaringan ) a. Periode waktu pengambilan - Urine: - waktu dalam hari -jumlah : 25 – 50 ml - darah: - waktu dalam jam - jumlah: - darah 10 ml - serum 5ml b. Cara penyimpanan (wadah disegel dan dilabel setelah pengambilan) - serum : dalam vial, botol tertutup rapat - darah: vial dengan antikoagulan tertutu rapat - urine: botol plastik tertutup rapat Semua sampel ditaruh dalam wadah dingin (termos) selama dalam perjalanan kemudian taruh dalam pendingin –20oC. dalam lab sebelum diananalisis

Penyidikan kasus yang berhubungan penggunaan obat bius (DRE) (hal. 86) Tersangka melakukan kelalaian waktu bekerja? Bila ya, kelalaiannya berhubungan dengan obat bius? Bila ya, termasuk golongan obat bius yg mana? Dan adakah hubungannya dengan kelalaian tersebut?

Hasil positif palsu pada uji biologik, darah urine dan jaringan lain(hal 87) Obat analgesik Marijuana Obat semprot hidung amfetamin Obat batuk (vicks44) opiat Obat flu methadon Antibiotik kokain

Kasus uji positif palsu (hal 88) Kecelakaan pekerja bangunan Positif opiat/morfin 2. Kecelakaan lalu lintas Positif amfetamin

USAHA PENANGGULANGAN KECANDUAN (hal.59) 1. Secara tidak langsung: Memperbaiki sistem pemerintahan yang stabil dan aman Memperbaiki sistem perekonomian rakyat Memperluas lapangan kerja Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam dunia pendidikan Penegakan hukum yang benar-benar adil dan merata

2. Secara langsung: Meningkatkan kewaspadaan petugas imigrasi baik di bandara maupun pelabuhan terhadap kemungkinan terjadinya penyelundupan obat bius Pengawasan secara ketat peredaran obat bius yang dijual diapotek maupun toko obat Pengawasan cukup ketat terhadap penjualan minuman keras berkadar alkohol tinggi, baik di supermarket maupun toko-toko agen penjual minuman keras Menangkap penjual, pengedar dan pengguna obat bius untuk diadili sesuai dengan tingkat kesalahannya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku Melakukan rehabilitasi medik dan psikiatrik terhadap orang yang menderita ketergantungan obat.

IDENTIFIKASI MASALAH(hal. 60) Kecanduan obat dalam anggota keluarga: a. Orientasi pengobatan - Pindah tempat: Pekerjaan, sekolah, menjauhi lingkungan yang buruk - Tinggal ditempat yang nyaman, diawasi anggota keluarga sendiri - Kemauan yang kuat untuk berhenti mengkonsumsi (terutama pada saat putus obat) b. Detoksifikasi - Perlu dirawat dirumah sakit dengan pengawasan medis dalam program “narcotic anonymus” - Pemberian obat substitusi (terutama pada saat menunjukkan gejala putus obat)

c. Narcotic anonymus - Dibentuk suatu komunitas pecandu untuk bebagi pengalaman - Disponsori oleh LSM atau pemerintah yang terkait - Memisahkan kebiasaan lama menuju kebiasaan yang baik Kecanduan obat pada wanita a. Potensi adiksi dan prostitusi - Menjadi pelacur kemudian kecanduan - Kecanduan kemudian menjadi pelacur b. Resiko tertular HIV - Penggunaan obat melalui injeksi yang bergantian - Resiko berganti pasangan

Penyalahgunaan obat dan aturan perundangan Malaysia: seseorang yang memiliki, menggunakan, membawa, mengimport, mengekspor, memproduksi dan menanam obat yang terlarang akan dijatuhi hukuman 2 tahun sampai hukuman mati. Singapura: akan diberlakukan hukuman mati bagi seseorang yang memiliki: 30 g atau lebih morfin, 15 g atau lebih heroin, 1,2 Kg atau lebih opium, 30 g atau lebih kokain, 500 g atau lebih kanabis, 200 g atau lebih kanabis resin (minyak kanabis), 250 g atau lebih ecstasy atau ice dan 1000 g atau lebih kanabis campur 3. Thailand: hukuman penjara sampai hukuman mati bagi seseorang yang kecanduan atau membawa obat bius.

UU no 22 dan no 5 4. Indonesia: undang-undang mengenai narkotika nomer 22 tahun 1977 sebagi pengganti undang-undang nomer 9 tahun 1976, karena kejahatan narkotika telah bersifat transnasional dan kejahatan narkotika dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi yang canggih. Dimana dalam perundangan tersebut: Barang siapa menanam, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika Golongan I yang didahului dengan permufakatan jahat dapat dipidana penjara seberat-beratnya 12 tahun dan denda sebanyak- banyaknya 750 juta rupiah. Disamping itu pada tahun yang sama diberlakukan undang- undang tentang psikotropika nomor 5 tahun 1977. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa: Barang siapa menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimpor psikotropika Golonga I, secara terorganisir, akan dipidana mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun dan denda sebesar 750 juta rupiah.

Pengobatan (hal. 73-80) Satu jenis pengobatan kurang sesuai: Kemauan yang kuat penderita Pendekatan individu, keluarga, tempat kerja dan masyarakat Pemberian obat substitusi Pengobatan alternatif Fisik akupunktur