STANDAR PEMBIAYAAN SMP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
HAKIKAT MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN
PENGEMBANGAN SILABUS.
STRATEGI PENYUSUNAN RAPBS
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
ANALISIS PROFIL DAN PETA MUTU PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
STANDAR PEMBIAYAAN SD Oleh Dr. Darsono, M.Pd
STANDAR PEMBIAYAAN SDLB
Oleh: Darsono Jl Soekarno-Hatta 126 Margorejo Metro Telp. (0725) 44021; HP darsono
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Analisis Standar Proses
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PANDUAN.
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Bismillahirrohmaanirrohiem
Pelayanan Standard Minimun
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
Analisis Standar Penilaian
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
Sesi 2 Pengenalan Terhadap EDS/M dan Instrumen EDS/M
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
PANDUAN PENGEMBANGAN SILABUS MATA PELAJARAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih ( )
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
Analisis Standar Proses
Analisis Standar Penilaian
PROPOSAL TESIS oleh : warsiyanto nim : q
MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA TIM PEMBINA ADIWIYATA PROPINSI JAWA TIMUR
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) di SATUAN PENDIDIKAN
Analisis Standar Proses
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Transcript presentasi:

STANDAR PEMBIAYAAN SMP

RASIONAL Bahwa pendidikan merupakan investasi kemanusiaan (human investment) yang menjadi tumpuan harapan bagi masa depan suatu bangsa, oleh karenanya pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk mengantisipasi kesulitan daerah atau sekolah dalam mencapai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan melalui beberapa peraturan menteri, maka perlu disusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan pada kabupaten/ kota dan satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

DASAR HUKUM Permendiknas No. 69 Tahun 2009 Tentang Standar Pembiayaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

STANDAR PEMBIAYAAN SMP JENIS PEMBIAYAAN Biaya investasi, merupakan tanggung jawab pemerintah Biaya operasional, merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat Biaya personal, merupakan tanggung jawab orang tua siswa

B. SUMBER PEMBIAYAAN Pemerintah Pusat, untuk menunjang operasional sekolah; Pemerintah daerah, sekurang-kurangnya 50% dari RAPBS yang diperlukan; Dana masyarakat termasuk dana dari orangtua/masyarakat/dunia usaha diupayakan untuk membiayai peningkatan mutu program pengayaan dan program khusus yang disepakati orang tua; dan Sumber lain, misalnya, hibah, pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. KOMPONEN YANG PERLU DIBIAYAI Kegiatan teknis edukatif untuk proses belajar mengajar Kegiatan penunjang untuk operasionalisasi ruang belajar dan kegiatan ekstrakurikuler; Perawatan sarana pendidikan Perawatan kegiatan penunjang Kesejahteraan guru dan pegawai sekolah Langganan Daya dan Jasa Program khusus yang mengacu pada peningkatan mutu Sekolah

D. SATUAN PEMBIAYAAN Satuan biaya operasi non personalia untuk jenjang pendidikan SMP adalah sebesar Rp. 1.200.000,00 per siswa/tahun. Jumlah dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai hal-hal sebagai berikut. Seluruh rangkaian kegiatan yang terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Penyusunan program sekolah seperti: RPS, RKAS, RAPBS, dll. Penyusunan perencanaan program pembelajaran seperti: Silabus, RPP, Proram Remidi, Pengayaan dan Pendalaman.

LANJUTAN Penunjang pelaksanaan pembelajaran, seperti: pengadaan media pembelajaran, pengadaan buku sumber, bahan ajar, dan LKS. Pengadaan ATK dan prabot kelas, seperti: papan tulis, spidol, penghapus, perbaikan meja kursi siswa, Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), seperti: PTK, MGMP, IHT, Seminar dan Pelatihan-pelatihan. Kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG), yaitu untuk: pengadaan instrumen, pengambilan data, dan pengolahan data.

E. PROSEDUR PENENTUAN BIAYA Penentuan biaya operasional sekolah dilakukan oleh sekolah bersama orang tua siswa (komite sekolah) yang besarnya didasarkan atas kebutuhan sekolah melaui proses analisis yang matang dengan mempertimbangkan standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Biaya operasional sekolah tertuang dalam APBS, yang dapat diakses oleh siapapun yang berkepentingan.

F. PENGELOLAAN PEMBIAYAAN Pengelolaan pembiayaan pendidikan dilakukan secara transparan dan dipertanggungjawabkan penggunaannya setiap tahun kepada pemerintah atau pemerintah daerah, dan badan peran serta masyarakat (komite sekolah/dewan sekolah).

G. RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS) Setiap satuan pendidikan wajib menyusun RKAS. Dalam penyusunan RKAS melibatkan stakeholders (Komite Sekolah, tokoh masyarakat, dan semua pihak yang berkepentingan terhadap sekolah). Sumber-sumber pembiayaan dicatat secara transparan dan akuntabilitas.

H. PELAPORAN Setiap penggunaan dana sekolah wajib membuat laporan tentang dana yang digunakan secara berkala yang bersifat transparan dan akuntabel. Laporan disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan secara tertib dan teratur.

Selesai