MEKANISME PELAYANAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) di Kota Bandung DINAS BANGUNAN KOTA BANDUNG 2005 MEKANISME PELAYANAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) di Kota Bandung
I. DASAR HUKUM 1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 3. Peraturan Daerah Kotamadya DT II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung. 4. Peraturan Daerah Kotamadya DT II Bandung Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2001 tentang Kewenangan Daerah Kota Bandung Sebagai Daerah Otonom 6. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota BandungA
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2005 tentang Penundaan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12,13,14,15,17,18 dan 19 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Keputusan Walikota Bandung Nomor 640/Kep.554-Huk/2004 tentang Harga Dasar Bangunan dan Tarif Ongkos Bongkar Bangunan di Kota Bandung. Keputusan Walikota Bandung Nomor 875.1/Kep.550-Huk/2005 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pelaksanaan Penertiban Bangunan Kepada Kepala Dinas Bangunan Kota Bandung.
SUBSTANSI IMB Substansi Ijin Mendirikan Bangunan dilihat dari : Aspek Pengendalian Ijin Mendirikan Bangunan merupakan alat kendali pemanfaatan ruang kota. Ijin Mendirikan Bangunan merupakan alat kendali pengawasan pelaksanaan pembangunan gedung dan bangunan lainnya. Ijin Mendirikan Bangunan merupakan arahan teknis pelaksanaan pembangunan gedung dan bangunan lainnya. Aspek Pembinaan Ijin Mendirikan Bangunan merupakan alat pembinaan kepada masyarakat untuk : Tertib hukum Tertib mendirikan bangunan Tertib lingkungan
Aspek Pendapatan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Catatan : “ IMB lebih berorientasi kepada aspek pengendalian dan pembinaan kepada masyarakat dibandingkan dengan aspek pendapatan “.
III. MEKANISME / PROSEDUR PEMOHON WALIKOTA 1 SIE REGISTRASI 2 SIE TEKBANG SEKDA 3 4 SIE PEMETAAN & PENOM. 11 5 SIE DOK. 6 SUB DIN 7 BAG. TU 8 KADIS 9 10
PROSEDUR IMB 1 2 3 4 1 Hari 5 3 Hari 6 UNIT NO. JENIS KEGIATAN PEMOHON R E G TEK B A N G PEMETAAN & PENO MO R AN DOK KA SUB DIN A KA BAG. TU KADIS S E K D A WALI KOTA YANTAP Sub Din A KADIS / W.K BAG. TU Penerimaan berkas IMB Pemeriksaan gmbr rencana dan peninjauan lapangan Perhitungan Ret. /SKR Pemberian No. Reg. Pemetaan & Situasi Pembuatan Konsep IMB/pengetikan Pemeriksaan PIMB Pemeriksaan berkas Penandatanganan IMB Penomoran Kep. IMB Pencatatan / Dok. IMB Penyerahan IMB 1 1 2 2 3 3 4 4 5 1 Hari 5 6 3 Hari 6 7 2 Hari 7 8 8 2 Hari 9 9 10 11 12 2 Hari 10 1 Hari 13 Sub Din A 11 1 Hari 14 Yantap 12 15
IV. KETERKAITAN DENGAN IJIN LAINNYA IJIN LOKASI: Master Plan. IPPT : Rencana Kota. IJIN PEMATANGAN LAHAN: Persiapan Pembangunan IJIN JALAN MASUK: Penggunaan Damija dan Saluran air IJIN GANGGUAN ( HO ): Pemanfaatan Bangunan
V. PERMASALAHAN DAN UPAYA PEMECAHAN MASALAH NO. PERMASALAHAN UPAYA PEMECAHAN MASALAH 1. Persyaratan kurang lengkap Langsung diinformasikan kepada pemohon untuk dilengkapi 2. Persyaratan lengkap tetapi belum benar Diinformasikan kepada pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan 3. Ada Perubahan Rencana dan Fungsi Bangunan Diinformasikan kepada pemohon untuk dilakukan perubahan IPPT 4. Ada informasi dari lapangan: protes warga, sengketa tanah Dilihat dahulu permasalahannya, apabila secara teknis tidak masalah maka akan diproses lebih lanjut. Proses ijin ditangguhkan sampai dengan permasalahan selesai. 5. Kesulitan komunikasi antara petugas dengan pemohon dalam gambar teknis bangunan Meminta kepada pemohon untuk membawa perencanaanya. 6. Ketidaksamaan persepsi terhadap waktu penyelesaian IMB Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat pemohon.