MEKANISME PELAYANAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) di Kota Bandung

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

TURUNAN/ DIFERENSIAL.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Materi Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
Unit Pelayanan Area mempunyai tugas pokok :
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOAL ESSAY KELAS XI IPS.
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Intensive Course Human Resources Development Management
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat
HASIL PENILAIAN PPID AWARD
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp amplop.
Kewajiban pencatatan pajak M-2
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Pendidikan Kewarganegaraan
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Identifikasi Kebutuhan Sistem Komputerisasi
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Luas Daerah ( Integral ).
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Tata cara Penanaman Modal
Hubungan Antar Pemerintahan
fmipa universitas mulawarman
MATERI KEGIATAN PELAYANAN PENGADUAN PUBLIK
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
POSKO LAPANGAN DAN SATGAS SAR
Pembuatan SIUP, TDP, HO Tahap 1 Siapkan Fromulir permohonan SIUP, TDP, HO ditandatangani Direktur Siapkan dokumen legalitas Lembaga (Akta pendirian, SK.
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
HERRY TATZUKO, Kajian Yuridis Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli.
SESI 6 MENGAMANKAN SUARA CALEG PEREMPUAN
SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
KASUS-KASUS YANG (MUNGKIN) TERJADI PADA UJIAN NASIONAL
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
DODY SANTOSO, Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
Tata Cara Izin Peternakan (Kab. Cianjur)
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pengembangan Portofolio
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN S O P
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Disampaikan oleh : Dra. RESMIYATI MARNINGSIH, M.Si
SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama.
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
Prosedur Pengurusan Izin Gangguan
Transcript presentasi:

MEKANISME PELAYANAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) di Kota Bandung DINAS BANGUNAN KOTA BANDUNG 2005 MEKANISME PELAYANAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) di Kota Bandung

I. DASAR HUKUM 1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 3. Peraturan Daerah Kotamadya DT II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung. 4. Peraturan Daerah Kotamadya DT II Bandung Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2001 tentang Kewenangan Daerah Kota Bandung Sebagai Daerah Otonom 6. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota BandungA

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2005 tentang Penundaan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12,13,14,15,17,18 dan 19 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Keputusan Walikota Bandung Nomor 640/Kep.554-Huk/2004 tentang Harga Dasar Bangunan dan Tarif Ongkos Bongkar Bangunan di Kota Bandung. Keputusan Walikota Bandung Nomor 875.1/Kep.550-Huk/2005 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pelaksanaan Penertiban Bangunan Kepada Kepala Dinas Bangunan Kota Bandung.

SUBSTANSI IMB Substansi Ijin Mendirikan Bangunan dilihat dari : Aspek Pengendalian Ijin Mendirikan Bangunan merupakan alat kendali pemanfaatan ruang kota. Ijin Mendirikan Bangunan merupakan alat kendali pengawasan pelaksanaan pembangunan gedung dan bangunan lainnya. Ijin Mendirikan Bangunan merupakan arahan teknis pelaksanaan pembangunan gedung dan bangunan lainnya. Aspek Pembinaan Ijin Mendirikan Bangunan merupakan alat pembinaan kepada masyarakat untuk : Tertib hukum Tertib mendirikan bangunan Tertib lingkungan

Aspek Pendapatan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Catatan : “ IMB lebih berorientasi kepada aspek pengendalian dan pembinaan kepada masyarakat dibandingkan dengan aspek pendapatan “.

III. MEKANISME / PROSEDUR PEMOHON WALIKOTA 1 SIE REGISTRASI 2 SIE TEKBANG SEKDA 3 4 SIE PEMETAAN & PENOM. 11 5 SIE DOK. 6 SUB DIN 7 BAG. TU 8 KADIS 9 10

PROSEDUR IMB                 1 2 3 4 1 Hari 5 3 Hari 6 UNIT NO. JENIS KEGIATAN PEMOHON R E G TEK B A N G PEMETAAN & PENO MO R AN DOK KA SUB DIN A KA BAG. TU KADIS S E K D A WALI KOTA YANTAP Sub Din A KADIS / W.K BAG. TU Penerimaan berkas IMB Pemeriksaan gmbr rencana dan peninjauan lapangan Perhitungan Ret. /SKR Pemberian No. Reg. Pemetaan & Situasi Pembuatan Konsep IMB/pengetikan Pemeriksaan PIMB Pemeriksaan berkas Penandatanganan IMB Penomoran Kep. IMB Pencatatan / Dok. IMB Penyerahan IMB 1 1   2 2  3 3  4 4  5 1 Hari  5 6 3 Hari  6 7 2 Hari 7  8 8 2 Hari 9  9  10  11  12 2 Hari  10 1 Hari  13 Sub Din A 11 1 Hari 14 Yantap   12 15

IV. KETERKAITAN DENGAN IJIN LAINNYA IJIN LOKASI: Master Plan. IPPT : Rencana Kota. IJIN PEMATANGAN LAHAN: Persiapan Pembangunan IJIN JALAN MASUK: Penggunaan Damija dan Saluran air IJIN GANGGUAN ( HO ): Pemanfaatan Bangunan

V. PERMASALAHAN DAN UPAYA PEMECAHAN MASALAH NO. PERMASALAHAN UPAYA PEMECAHAN MASALAH 1. Persyaratan kurang lengkap Langsung diinformasikan kepada pemohon untuk dilengkapi 2. Persyaratan lengkap tetapi belum benar Diinformasikan kepada pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan 3. Ada Perubahan Rencana dan Fungsi Bangunan Diinformasikan kepada pemohon untuk dilakukan perubahan IPPT 4. Ada informasi dari lapangan: protes warga, sengketa tanah Dilihat dahulu permasalahannya, apabila secara teknis tidak masalah maka akan diproses lebih lanjut. Proses ijin ditangguhkan sampai dengan permasalahan selesai. 5. Kesulitan komunikasi antara petugas dengan pemohon dalam gambar teknis bangunan Meminta kepada pemohon untuk membawa perencanaanya. 6. Ketidaksamaan persepsi terhadap waktu penyelesaian IMB Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat pemohon.