PERAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) PADA LEMBAGA LITBANG LOKAKARYA PENGUATAN KEMAMPUAN (PK) KOMERSIALISASI LITBANG DAN MANAJEMEN HKI LIPI Angkatan III, Tahap 2 Bandung, 13 -16 Juli 2004 Pusat Inovasi LIPI
A. PENDAHULUAN HKI yang sering kita dengar : ? Pembajakan software/ DVD/VCD dll Pemalsuan merek-merek terkenal: Gucci, Luis Vitton, Sony dll Rekor kita di USTR 301: Priority Watch List: 1996, 1997, 2001, 2002, 2003, 2004 (pemerintah US tidak menjamin investasi, tidak melarang/menganjurkan) Watch List: 1999, 2000 ( swasta boleh investasi, ada jaminan asuransi ttp pemerintah US tidak akan berinvestasi) sumber: http://www.ustr.gov/reports/ Pusat Inovasi LIPI
HKI (modal intelektual) pada umumnya telah dipandang sebagai asset yang paling penting di perusahaan-2 besar dan kuat dunia Sering digunakan sbg alat untuk mendominasi pasar dan meraih keuntungan yang berkesinambungan. Secara kasar, modal intelektual dapat diukur dari nilai pasar – saham. Contoh hitungan modal intelektual perusahaan Multinasional tahun 1997 Perusahaan GE Shell MSoft Exxon CCola Intel Merck Nilai pasar 222 191 160 158 151 151 121 Saham 34 77 11 44 7 19 13 M.Int’ual 188 114 149 114 144 132 108 Pusat Inovasi LIPI
Pusat Inovasi LIPI www. interbrand.com
B. PERKEMBANGAN HKI DI LEMBAGA LITBANG Inspirasi Bayh-Dole Act 1980 (Senator Birch Bayh & Bob Dole) Fasilitasi eksploitasi hasil litbang PRO (Public Research Organisation) dg menstransfer dr pemerintah ke universitas dan kontaktor Pemerintah/peneliti individual - PRO Bagian pendapatan dibagi juga kpd inventor Preferensi lisensi kpd UKM Kewajiba melaporkan PRO kepada pemerintah Kepastian hukum Biaya transaksi lebih rendah Formal/eficient saluran transfer teknologi Pemerintah turunkan tarif pendaftaran untuk PRO Pusat Inovasi LIPI
Survey OECD: Th 2000 US PRO 8000 paten (5% total patent) Pendapatan dari lisensi <10% dana penelitian IMPACT: Arah riset: lebih ke arah terapan, lebih banyak publikasi akademik Alat penunjang riset yg dapat menghambat tidak dipatenkan Eklusifitas dikurangi Pusat Inovasi LIPI
Typicality TTO (Technology Transfer Office) Jumlah pegawai sedikit: generalist yang specialisasi di teknologi tertentu Di Jepang: 90%TTO didirikan setelah tahun 1990 Di USA Rata-rata berumur 12 tahun (tahun 2003) Lebih mengandalkan hubungan informal dan jaringan peneliti unt. bergerak Rata-rata mengelola 10-50 paten Pendapatan bervariasi Pusat Inovasi LIPI
PROs’ Gross Income from IP Country Germany (Eur) Japan (Eur) Korea (USD) USA (USD) Russia (Eur) Gross Income (000) 66.368 1.397 2.790 1.297.452 1.375 Avg Income/ active licence (000) 55 139 25 150 172 Avg Income/ TTO (000) 2.886 93 279 7.723 688 Licences negotiated (%) Patented invention Patent pending Non Patented Copyright materials Industrial Design Plant Breeder Rights Others Avg number licences/PRO 28.6 37.2 6.9 25.0 0.6 1.7 8.9 19.1 8.7 53.3 36.4 1.6 5.9 34.2 33.9 26.7 3.7 1.5 20.3 2.9 19.4 11.7 59.2 6.8 28 Diekstrak dari OECD 2003 Pusat Inovasi LIPI
Top 10 Universities Patent Recipients for the 2002 Source: USPTO 2004 Pusat Inovasi LIPI
Contoh : University of California Pusat Inovasi LIPI
Contoh : University of California Pusat Inovasi LIPI
Contoh : University of California Pusat Inovasi LIPI
FY 99 SUMMARY $27 billion 12,324 5,545 3,661 3,914 $862 million Contoh : University of California FY 99 SUMMARY All Universities Research Expenditures $27 billion Invention Disclosures 12,324 New U.S. Patent Applications 5,545 U.S. Patents Issued 3,661 Licenses Signed 3,914 Gross Licensing Income $862 million Pusat Inovasi LIPI
Contoh : University of California Pusat Inovasi LIPI
Pusat Inovasi LIPI
C. HKI DALAM SIKLUS INOVASI Apa itu HKI ? Hak Kekayaan Intelektual yang lazim disingkat HKI atau HaKI adalah padanan dari kata Intellectual Property Rights dalam bahasa Inggris, yang lebih sering disingkat IPR. HKI dapat didefinisikan sebagai hak yang timbul bagi hasil ide/pemikiran yang memberikan dampak/manfaat bagi kehidupan manusia dan lingkungannya Pusat Inovasi LIPI
2. Discovery vs invention Discovery merupakan penemuan terhadap suatu sifat baru dari suatu material atau benda yang sudah dikenal atau sudah ada sebelumnya secara alami. Sedangkan invention merupakan penemuan berupa ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Invensi dapat dipatenkan, sedangkan discovery tidak Pusat Inovasi LIPI
Invention Scientific Discovery Innovation Market 3. Components of an Innovativion Cycle (Khalil, 2000) Bisa saja tidak berkembang menjadi produk yang laku Invention Tidak seketika bernilai komersial Scientific Discovery Adopsi invensi Innovation Market Membeli atau tidak peduli pada inovasi Pusat Inovasi LIPI
4. Cycle of Intellectual Creation R&D (Intellectual Creation) Profit IPR Filing Recovery of R&D Cost (Excercise of Right) Obtainment of right Right Sumber: JIII Pusat Inovasi LIPI
D. REZIM HKI Jenis-jenis HKI Hak Cipta (copy rights), Paten (patent), Merek (trade mark) Desain industri (industrial design) Desain tata letak sirkuit terpadu (layout designs of integrated circuits) Rahasia Dagang (trade secret) Perlindungan Varietas Tanaman Pusat Inovasi LIPI
2. Keterlibatan Indonesia dalam perjanjian HKI Internasional 1950, ikut Konvensi Paris ttg hak Kekayaan Industri 1994 masuk WTO - TRIPs 1997 masuk Paris Conv for the protection of IP and Establishing WIPO 1997 ikut PCT (Patent Coop. Treaty) 1997 ikut TML (Trademarrk Law Treaty) 1997 ikut Bern Conv for the protection of literary and artistic works 1997 ikut WIPO Copyrights Treaty (WCT) Pusat Inovasi LIPI
3. TRIPS Menurut prinsip dasar TRIPs, perlindungan dan penegakan HKI seharusnya menyumbangkan peningkatan inovasi di bidang teknologi dan untuk pengalihan dan penyebaran teknologi, bagi keuntungan produser maupun bagi para pengguna ilmu teknologi tersebut dan didalam sebuah cara yang kondusif, berguna bagi kesejahteraan ekonomi dan sosial, dan bagi keseimbangan hak dan kewajiban. Pusat Inovasi LIPI
4. Pro dan kontra tentang HKI 4.a. Pandangan negara maju : Penanaman modal asing dan alih teknologi yg diperlukan negara berkembang memerlukan hukum HKI yang kuat. Kekuatiran perlindungan HKI menyebabkan hanya informasi lama/ mutu rendah yang akan dialihkan ke negara berkembang. Biaya lisensi untuk pembelian teknologi akan menjadi mahal karena perhitungan kerugian potensial dr aset intelektual dimasukkan. Peningkatan perlindungan HKI di negara berkembang membantu pembangunan yg berkelanjutan dari sumber domestik Kekayaaan Intelektual merangsang pemodal dan inventor domestik sehingga menghasilkan teknologi yg kompetitif dan mengurangi ketergantungan terhadap negara maju Dengan perlindungan HKI yang ketat penanam modal lebih berani berinvestasi karena keuntungan ekonomi lebih terjamin Pusat Inovasi LIPI
4.b. Pandangan negara berkembang: Manfaat peningkatan hukum HKI hanya akan dinikmati negara-negara pengekspor KI Umumnya negara berkembang sebagai pembeli maka tidak perlu melindungi HKI secara ketat Negara maju telah menciptakan KI yang bernilai tinggi, negara berkembang hanya sedikit. Sedangakan KI negara berkembang, yang banyak berupa Pengetahuan Tradisional, tidak mudah memenuhi syarat standar perlindungan KI menghambat pengalihan teknologi ke negara berkembang Harga yang tinggi dari produk karena pembebanan biaya lisensi menguras devisa negara berkembang HKI merupakan bentuk “penjajahan ekonomi yang sopan” Pusat Inovasi LIPI
5. Peraturan Perundangan HKI di Indonesia UU PVT : UU No. 29 Tahun 2000 UU Rahasia Dagang : UU No. 30 Tahun 2000 UU Desain Industri : UU No. 31 Tahun 2000 UU DSTLT : UU No. 32 Tahun 2000 UU Paten : UU No. 14 Tahun 2001 UU Merek: UU No 15 Tahun 2001 UU Hak Cipta : UU No. 19 Tahun 2002 Pusat Inovasi LIPI
E. MANFAAT HKI BAGI LEMBAGA LITBANG Memberi kepastian hukum bagi invensi-invensi hasil litbang andalan, yang dihaslkan institusi Promosi potensi kemampuen Iptek kepada calon klien Dapat digunakan untuk menggalang dana dari stakeholder Membiayai riset dan penembangan dengan memanfaatkan penjualan, lisensi, royalti hasil KI Mendorong kompetisi dan kreativitas peneliti untuk melakukan penelitian yang menghasilkan nilai tambah tinggi Membantu memahami peta teknologi kegiatan yang ditekuni dengan memanfaatkan dokumen paten Pusat Inovasi LIPI
Manfaat Dokumen Paten Informasi paten biasanya paling mutakhir, hasil survai di USA menunjukkan bahwa 70 % informasi ini belum dijumpai di literatur sebelumnya. Kegunaan informasi paten secara umum Menghindari duplikasi pekerjaan R&D Mengidentifikasi ide baru yang spesifik dan solusi teknis dari produk atau proses Mengidentifikasi ‘state of the art’ pada bidang teknologi yang spesifik agar ‘up to date’ dengan perkembangan yg terakhir Mengkaji dan mengevaluasi teknologi yang spesifik dan mengidentifikasi calon lisensor Mengidentifikasi teknologi alternatif dan sumbernya Pusat Inovasi LIPI
Membantu pengembangan solusi teknik, produk dan proses yang baru Menemukan sumber ‘know-how’ pada bidang yang spesifik atau pada suatu negara tertentu Membantu pengembangan solusi teknik, produk dan proses yang baru Mengidentifikasi prospek HKI (validitas, kepemilikan) terutama untuk menghindari penyontekan (infringement) Mengkaji kebaruan dan kelayakpatenan dari teknologi yang dikembangkan sendiri, bila akan didaftarkan di kantor HKI domestik atau luar negeri. Memonitor aktivitas kompetitor di dalam maupun luar negeri Mengidentifikasi ceruk pasar atau menemukan trend baru dalam suatu teknologi atau pengembangan produk pada tahap awal Pusat Inovasi LIPI
Contoh waktu yang diperlukan dari invensi menjadi inovasi dari beberapa paten Pusat Inovasi LIPI
Average Technology Effort/ Country by Technology Groups, 1997-98 Technology groups R&D per capita (US$) Total R&D (US$ b) Patents/ 1000 people Total Patents High: Taiwan, Korea, Singapore, Hongkong 293.25 14.93 0.99 6,803 Moderate: Russia, Poland, Hungary, Brazil, Argentina, Chile, Mexico 14.01 0.41 0.02 50 Low: China, India, Egypt, Thailand, Indonesia 0.24 0.08 0.00 11 Negligible:Pakistan, Albania, El Salvador, LDC R&D only financed by productive enterprises. Patents taken out in the US. Total R&D and patents are average for each country Pusat Inovasi LIPI
F. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI LEMBAGA LITBANG, TERMASUK LIPI HKI : penerapan ide dan informasi yang memiliki nilai komersil, (kekayaan pribadi yang dapat dimiliki, sama dengan bentuk kekayaan lainnya). Ketiadaan paten akan menyebabkan kesenjangan ‘jembatan’ antara para penemu dengan industri untuk merealisasikan modal intelektualnya. Para peneliti di Indonesia pada umumnya bersemangat membuat publikasi ilmiah, akan tetapi kurang mempertimbangkan kemungkinan memperoleh paten. Karena Hak Cipta otomatis melindungi publikasi tersebut, tanpa perlu harus mendaftar sebelumnya, maka kesadaran akan adanya aturan-aturan HKI di kalangan peneliti menjadi rendah. Pusat Inovasi LIPI
Peneliti sudah merasa cukup puas bila telah mempublikasi hasil penelitiannya, dan memandang tim lain yang harus merubah temuannya menjadi berguna untuk industri/ masyarakat. Penerapan sistim paten merupakan integrasi dari tiga komponen, yakni invensi, komersialisasi dan regulasi. Dengan meningkatnya paten nasional dengan sendirinya keperluan perlindungan hukum dan penghargaan terhadap HKI akan meningkat juga. Dapat diduga disini bahwa kekurang pedulian peneliti terhadap KI orang lain dapat terjadi karena mereka tidak pernah merasa terpromosikan dari hasil karya mereka. Kurangnya sarana untuk penelusuran dokumen paten on-line dan penguasaan bahasa asing juga berperan dalam rendahnya penggunaan informasi paten untuk menunjang penelitian Pusat Inovasi LIPI
G. PERLUNYA LIPI MENGGIATKAN HKI Di Universitas atau lembaga riset negara lain , hasil technology licensing memberikan income yang besar bagi institusi. Hasil lisensi : spin off company industry baru produk baru Lapangan kerja Kerjasama lembaga penelitian dengan industri sangat penting dalam pengembangan paten. LIPI, memerlukann dukungan dana dari industri sebagai alternatif anggaran pemerintah yang makin berkurang nilainya. Pusat Inovasi LIPI
Kerjasama Industri – Lembaga : industri dapat menghemat fasilitas dan biaya pengembangan bagi produk-produk yang sangat cepat berkembang. Perusahaan perlu mendapatkan jaminan bahwa mereka harus dapat menggunakan hasil penelitian yang tidak dapat diakses oleh kompetitornya. Lembaga penelitian menganggap hasil penelitian adalah gambaran identitas dan misi sehingga tidak selayaknya dirahasiakan. Kunci untuk memecahkan dilema ini ialah mendaftarkan paten. Lembaga penelitian akan dapat mempublikasi hasil penelitian tetapi setelah menandatangani persetujuan untuk mendaftarkan paten yang akan melindungi secara eksklusif hak perusahaan penyandang dana untuk mengkomersialkan invensi yang didanainya. Pusat Inovasi LIPI
H. BAGAIMANA MENDAPATKAN KEUNTUNGAN DARI HKI ? Perlakukan hasil riset anda sebagai harta tak berwujud, yang bisa diwariskan. Carilah cara efektif melindunginya Kenali berbagai jenis KI Jaga Kerahasaiaan, gunakan secrecy agreement bila perlu Lindungi dengan sistim HKI yang tepat secepatnya Buatlah prototipe atau model sehingga bisa dilihat kecemerlangan ide dan potensi pasarnya Pusat Inovasi LIPI
Catat semua langkah kegiatan riset, pengurusan HKI, promosi dll. Identifikasi potensi pasar, calon pembeli, pemodal, jenis industri, distribusi dll Cari bantuan orang yang mampu membisniskan invensi anda Buka pikiran untuk membuat uang dari invensi anda: melisensikan, memproduksi sendiri ? Pertegas kepemilikan KI anda. Lawan dan antsipasilah kegiatan pembajakan yang akan terjadi terhadap KI anda Pusat Inovasi LIPI