TEKNIS PEMBERIAN IBEL & TUBEL SERTA PERMASALAHANNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
KAITANNYA DENGAN KEPANGKATAN DAN PRESTASI AKADEMIK DOSEN
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
SYARAT-SYARAT USULAN KEPEGAWAIAN
Oleh: Supranawa Yusuf, S.H. MPA (Kepala Biro Kepegawaian)
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
Pengembangan SDM Ibu Jujun Rusmijati Kepala Bagian Pengembangan SDM
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
Menyusun rencana, program, dan anggaran Kopertis
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Transcript presentasi:

TEKNIS PEMBERIAN IBEL & TUBEL SERTA PERMASALAHANNYA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Tugas dan Izin Belajar Di ingkungan Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan pada hari Jum’at tanggal : 25 Mei 2012 BIRO KEPEGAWAIAN SETJEN KEMENAG RI JAKARTA

DASAR PEMBERIAN IBEL DAN TUBEL BAGI PNS KEMENTERIAN AGAMA SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR SE/18/M.PAN/5/2004 TANGGAL 24 MEI 2004 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR & IZIN BELAJAR BAGI PNS SURAT KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 175 TAHUN 2010 TANGGAL 30 DESEMBER 2010 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR & IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

ALASAN KONGKRIT PNS MENGIKUTI PENDIDIKAN LANJUTAN ADANYA KEINGINAN UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI ADANYA KETENTUAN UNDANG-UNDANG No.14 Th.2005 YG MENSYARATKAN KEPADA PNS UNTUK PENINGKATAN STRATA PENDIDIKAN S1/S2/S3 ADANYA KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH YG MENGATUR TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS BAGI YG MEMPEROLEH IJAZAH TINGKAT PENDIDIKAN SEORANG PNS AKAN MEMPENGARUHI DALAM HAL PERTIMBANGAN PENGANGKATAN DALAM SUATU JABATAN ADANYA PROGRAM BEASISWA BAGI PNS KEMENTERIAN AGAMA DAN PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN

DARI ALASAN KONGKRIT ITU, MAKA : PERLU DI TERBITKAN SURAT KEPUTUSAN IZIN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR DARI PEJABAT YG BERWENANG

TUJUAN TEKNIS IZIN DAN TUGAS BELAJAR : MEWUJUDKAN PROFESIONALITAS DAN LEGALITAS PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA YG MELANJUTKAN PENDIDIKAN SETINGKAT LEBIH TINGGI MELALUI PEMBERIAN IJIN DAN TUGAS BELAJAR

PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN SK IBEL & TUBEL NO PEJABAT BERWENANG PROGRAM S.1 / D.IV S.2 / S.3 1 SEKRETARIS JENDERAL - PNS KEMENTERIAN AGAMA 2 KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENAG PUSAT 3 KEPALA KANWIL KEMENAG PROVINSI BAGI PNS KANWIL KEMENAG DI LINGKUNGAN MASING-MASING 4 REKTOR/KETUA BAGI PNS PTAN/STAN DI LINGKUNGAN MASING-MASING

KELENGKAPAN ADMINISTRASI TUGAS BELAJAR (TUBEL) PNS KEMENTERIAN AGAMA YG MELANJUTKAN STUDI MELALUI PROGRAM BEASISWA PENUH YG PEMBIAYAANYA BERASAL DARI LEMBAGA / SPONSOR PERSYARATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI DASAR PERTIMBANGAN 1. Bertatus sebagai PNS 1. SUKET dari Sponsor 1. Program Studi yg ditempuh memiliki relevansi dengan tugas kedinasan. 2. Sehat Jasmani & Rohani 2. SUKET dari Perguruan Tinggi. 3. DP.3 Terakhir setiap unsur bernilai BAIK 4. Dalam 1 Th Terakhir tidak pernah dijatuhi HUKDIS 3. SUPER yg menyatakan kesediaan utk melaksana- kan tugas belajar sesuai ketentuan yg berlaku 2. Masih memiliki masa bhakti sekurang-kurangnya 5 Th setelah masa tugas belajarnya selesai 5. Batas Usia Maksimal 10 Th sebelum Batas Usia Pensiun

KELENGKAPAN ADMINISTRASI IZIN BELAJAR (IBEL) PNS Kementerian Agama yg melanjutkan Pendidikan atas biaya sendiri dilaksanakan diluar jam kerja kantor PERSYARATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI 1. Bertatus sebagai PNS 1. Fotokopi SKKP Terakhir yg sudah dilegalisir 2. Sehat Jasmani & Rohani 3. Masa Kerja Minimal 2 Th sejak diangkat PNS 2. SUKET dari Perguruan Tinggi ybs. 4. DP.3 2 tahun Terakhir setiap unsur bernilai BAIK 5. Dalam 1 Th Terakhir tidak pernah dijatuhi HUKDIS Tingkat Sedang atau Berat 3. Jadwal Perkuliahan ASLI dari Perguruan Tinggi Ybs. 5. Status Perguruan Tinggi Terakreditasi bukan model pend. kelas jauh dan kelas sabtu minggu 4. Profil Perguruan Tinggi termasuk Alamat Lengkap dan Radius Lokasi Perguruan Tinggi dari tempat tugas PNS ybs. maks.60 km/2 jam 6. Prog.Studi yg ditempuh memiliki relevansi dgn TUGAS FUNGSI Kementarian Agama 7. Dilaksanakan diluar jam kerja kantor dan tidak mengganggu tugas kedinasan

PROSEDUR PENETAPAN SK IZIN/TUGAS BELAJAR PNS KEMENTERIAN AGAMA PROGRAM S.1/D.IV PEGAWAI DI LINGKUNGAN UNIT ESELON I PROGRAM S.1/D.IV SEKJEN cq KAROPEG PENETAPAN SK OLEH KAROPEG SEKRETARIS UNIT ESELON I Diusulkan Kepada KEPALA KANWIL KEMENAG PROV. SEKALIGUS BERWENANG MENETAPKAN SK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENAG PROVINSI PROGRAM S.1/D.IV ATASAN LANGSUNG SECARA HIERARKI Kepada Diusulkan REKTOR PTAN/ KETUA STAN SEKALIGUS BERWENANG MENETAPKAN SK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PTAN/STAN PROGRAM S.1/D.IV ATASAN LANGSUNG SECARA HIERARKI Diusulkan Kepada

PROSEDUR PENETAPAN SK IZIN dan TUGAS BELAJAR PNS KEMENTERIAN AGAMA PROG. S.2/S.3 PEGAWAI DI LINGKUNGAN UNIT ESELON I PROGRAM S.2/S.3 SEKJEN MELALUI KAROPEG PENETAPAN SK OLEH SEKJEN SEKRETARIS UNIT ESELON I Diusulkan Kepada PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENAG PROVINSI PROGRAM S.2/S.3 SEKJEN MELALUI KAROPEG PENETAPAN SK OLEH SEKJEN KEPALA KANWIL KEMENAG PROVINSI Kepada Diusulkan SEKJEN MELALUI KAROPEG PENETAPAN SK OLEH SEKJEN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PTAN/STAN PROGRAM S.2/S.3 REKTOR PTAN / KETUA STAN Diusulkan Kepada

JANGKA WAKTU TUGAS DAN IZIN BELAJAR NO PROGRAM STUDI JANGKA WAKTU BELAJAR 1 D.II 4 SEMESTER 2 D.III 6 SEMESTER 3 D.IV 8 SEMESTER 4 S.1 5 S.2 6 S.3 IZIN BELAJAR DAPAT DIPERPANJANG MAKS. 4 SEMESTRER TUGAS BELAJAR DAPAT DIPERPANJANG MAKS. 2 SEMESTER

PERMASALAHAN SECARA UMUM DALAM PROSES SK TUGAS DAN IJIN BELAJAR Pejabat Pengelola Kepegawaian banyak yg belum memahami perbedaan antara Pegawai Izin Belajar dengan Pegawai Tugas Belajar; Usul penyampaian Tugas dan Izin Belajar lambat disampaikan ke Biro Kepegawaian; Masih banyak pegawai Tugas Belajar Prog.S.2 dan S.3 hanya dibekali SK. Pemberian Beasiswa dari Pejabat atau Pihak Sponsor tanpa ada SK. Dari Sekretaris Jenderal; Program study lanjutan yang ditempuh tidak linier / relevan dengan jenjang S.1 maupun bidang tugasnya;

Masih ada Pegawai Tugas Belajar yang masih menerima tunjangan jabatan pada bulan ke 7 dst. Pegawai Izin Belajar banyak yang tidak memahami tentang pendidikan lanjutan dengan kategori Kelas Jauh atau Sabtu Minggu dan Program Kerjasama; Adanya Oknum yang memungut biaya utk pengurusan SK. Tugas dan Izin Belajar padahal pengurusannya tanpa dipungut biaya; Standar Pelayanan Minimal penyelesaian SK Tugas dan Izin Belajar dalah 5 hari kerja sepanjang pejabat yang bberwenang ada ditempat tugasnya; Tidak sedikit PNS yg telah selesai kuliah S.2 dan atau S.3 akan tetapi baru akan mengurus Izin Belajarnya di Biro Kepegawaian

SEKIAN TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT - Bagian Assessment dan Pengembangan Pegawai - Created by.Iwan Kurniawan, S.Pd, M.Si