TEKNIS PEMBERIAN IBEL & TUBEL SERTA PERMASALAHANNYA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Tugas dan Izin Belajar Di ingkungan Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan pada hari Jum’at tanggal : 25 Mei 2012 BIRO KEPEGAWAIAN SETJEN KEMENAG RI JAKARTA
DASAR PEMBERIAN IBEL DAN TUBEL BAGI PNS KEMENTERIAN AGAMA SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR SE/18/M.PAN/5/2004 TANGGAL 24 MEI 2004 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR & IZIN BELAJAR BAGI PNS SURAT KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 175 TAHUN 2010 TANGGAL 30 DESEMBER 2010 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR & IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
ALASAN KONGKRIT PNS MENGIKUTI PENDIDIKAN LANJUTAN ADANYA KEINGINAN UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI ADANYA KETENTUAN UNDANG-UNDANG No.14 Th.2005 YG MENSYARATKAN KEPADA PNS UNTUK PENINGKATAN STRATA PENDIDIKAN S1/S2/S3 ADANYA KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH YG MENGATUR TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS BAGI YG MEMPEROLEH IJAZAH TINGKAT PENDIDIKAN SEORANG PNS AKAN MEMPENGARUHI DALAM HAL PERTIMBANGAN PENGANGKATAN DALAM SUATU JABATAN ADANYA PROGRAM BEASISWA BAGI PNS KEMENTERIAN AGAMA DAN PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN
DARI ALASAN KONGKRIT ITU, MAKA : PERLU DI TERBITKAN SURAT KEPUTUSAN IZIN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR DARI PEJABAT YG BERWENANG
TUJUAN TEKNIS IZIN DAN TUGAS BELAJAR : MEWUJUDKAN PROFESIONALITAS DAN LEGALITAS PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA YG MELANJUTKAN PENDIDIKAN SETINGKAT LEBIH TINGGI MELALUI PEMBERIAN IJIN DAN TUGAS BELAJAR
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN SK IBEL & TUBEL NO PEJABAT BERWENANG PROGRAM S.1 / D.IV S.2 / S.3 1 SEKRETARIS JENDERAL - PNS KEMENTERIAN AGAMA 2 KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENAG PUSAT 3 KEPALA KANWIL KEMENAG PROVINSI BAGI PNS KANWIL KEMENAG DI LINGKUNGAN MASING-MASING 4 REKTOR/KETUA BAGI PNS PTAN/STAN DI LINGKUNGAN MASING-MASING
KELENGKAPAN ADMINISTRASI TUGAS BELAJAR (TUBEL) PNS KEMENTERIAN AGAMA YG MELANJUTKAN STUDI MELALUI PROGRAM BEASISWA PENUH YG PEMBIAYAANYA BERASAL DARI LEMBAGA / SPONSOR PERSYARATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI DASAR PERTIMBANGAN 1. Bertatus sebagai PNS 1. SUKET dari Sponsor 1. Program Studi yg ditempuh memiliki relevansi dengan tugas kedinasan. 2. Sehat Jasmani & Rohani 2. SUKET dari Perguruan Tinggi. 3. DP.3 Terakhir setiap unsur bernilai BAIK 4. Dalam 1 Th Terakhir tidak pernah dijatuhi HUKDIS 3. SUPER yg menyatakan kesediaan utk melaksana- kan tugas belajar sesuai ketentuan yg berlaku 2. Masih memiliki masa bhakti sekurang-kurangnya 5 Th setelah masa tugas belajarnya selesai 5. Batas Usia Maksimal 10 Th sebelum Batas Usia Pensiun
KELENGKAPAN ADMINISTRASI IZIN BELAJAR (IBEL) PNS Kementerian Agama yg melanjutkan Pendidikan atas biaya sendiri dilaksanakan diluar jam kerja kantor PERSYARATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI 1. Bertatus sebagai PNS 1. Fotokopi SKKP Terakhir yg sudah dilegalisir 2. Sehat Jasmani & Rohani 3. Masa Kerja Minimal 2 Th sejak diangkat PNS 2. SUKET dari Perguruan Tinggi ybs. 4. DP.3 2 tahun Terakhir setiap unsur bernilai BAIK 5. Dalam 1 Th Terakhir tidak pernah dijatuhi HUKDIS Tingkat Sedang atau Berat 3. Jadwal Perkuliahan ASLI dari Perguruan Tinggi Ybs. 5. Status Perguruan Tinggi Terakreditasi bukan model pend. kelas jauh dan kelas sabtu minggu 4. Profil Perguruan Tinggi termasuk Alamat Lengkap dan Radius Lokasi Perguruan Tinggi dari tempat tugas PNS ybs. maks.60 km/2 jam 6. Prog.Studi yg ditempuh memiliki relevansi dgn TUGAS FUNGSI Kementarian Agama 7. Dilaksanakan diluar jam kerja kantor dan tidak mengganggu tugas kedinasan
PROSEDUR PENETAPAN SK IZIN/TUGAS BELAJAR PNS KEMENTERIAN AGAMA PROGRAM S.1/D.IV PEGAWAI DI LINGKUNGAN UNIT ESELON I PROGRAM S.1/D.IV SEKJEN cq KAROPEG PENETAPAN SK OLEH KAROPEG SEKRETARIS UNIT ESELON I Diusulkan Kepada KEPALA KANWIL KEMENAG PROV. SEKALIGUS BERWENANG MENETAPKAN SK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENAG PROVINSI PROGRAM S.1/D.IV ATASAN LANGSUNG SECARA HIERARKI Kepada Diusulkan REKTOR PTAN/ KETUA STAN SEKALIGUS BERWENANG MENETAPKAN SK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PTAN/STAN PROGRAM S.1/D.IV ATASAN LANGSUNG SECARA HIERARKI Diusulkan Kepada
PROSEDUR PENETAPAN SK IZIN dan TUGAS BELAJAR PNS KEMENTERIAN AGAMA PROG. S.2/S.3 PEGAWAI DI LINGKUNGAN UNIT ESELON I PROGRAM S.2/S.3 SEKJEN MELALUI KAROPEG PENETAPAN SK OLEH SEKJEN SEKRETARIS UNIT ESELON I Diusulkan Kepada PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENAG PROVINSI PROGRAM S.2/S.3 SEKJEN MELALUI KAROPEG PENETAPAN SK OLEH SEKJEN KEPALA KANWIL KEMENAG PROVINSI Kepada Diusulkan SEKJEN MELALUI KAROPEG PENETAPAN SK OLEH SEKJEN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PTAN/STAN PROGRAM S.2/S.3 REKTOR PTAN / KETUA STAN Diusulkan Kepada
JANGKA WAKTU TUGAS DAN IZIN BELAJAR NO PROGRAM STUDI JANGKA WAKTU BELAJAR 1 D.II 4 SEMESTER 2 D.III 6 SEMESTER 3 D.IV 8 SEMESTER 4 S.1 5 S.2 6 S.3 IZIN BELAJAR DAPAT DIPERPANJANG MAKS. 4 SEMESTRER TUGAS BELAJAR DAPAT DIPERPANJANG MAKS. 2 SEMESTER
PERMASALAHAN SECARA UMUM DALAM PROSES SK TUGAS DAN IJIN BELAJAR Pejabat Pengelola Kepegawaian banyak yg belum memahami perbedaan antara Pegawai Izin Belajar dengan Pegawai Tugas Belajar; Usul penyampaian Tugas dan Izin Belajar lambat disampaikan ke Biro Kepegawaian; Masih banyak pegawai Tugas Belajar Prog.S.2 dan S.3 hanya dibekali SK. Pemberian Beasiswa dari Pejabat atau Pihak Sponsor tanpa ada SK. Dari Sekretaris Jenderal; Program study lanjutan yang ditempuh tidak linier / relevan dengan jenjang S.1 maupun bidang tugasnya;
Masih ada Pegawai Tugas Belajar yang masih menerima tunjangan jabatan pada bulan ke 7 dst. Pegawai Izin Belajar banyak yang tidak memahami tentang pendidikan lanjutan dengan kategori Kelas Jauh atau Sabtu Minggu dan Program Kerjasama; Adanya Oknum yang memungut biaya utk pengurusan SK. Tugas dan Izin Belajar padahal pengurusannya tanpa dipungut biaya; Standar Pelayanan Minimal penyelesaian SK Tugas dan Izin Belajar dalah 5 hari kerja sepanjang pejabat yang bberwenang ada ditempat tugasnya; Tidak sedikit PNS yg telah selesai kuliah S.2 dan atau S.3 akan tetapi baru akan mengurus Izin Belajarnya di Biro Kepegawaian
SEKIAN TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT - Bagian Assessment dan Pengembangan Pegawai - Created by.Iwan Kurniawan, S.Pd, M.Si