Oleh: Mangapul P.Tambunan Departemen Geografi FMIPA-UI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
outline Latar Belakang Kerangka Teori permasalahan solusi
Advertisements

Contoh Kasus Pantai Utara Jakarta
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Hak Ulayat dan Hukum Adat
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SUSTAINABLE DEVELOPMENT
Perencanaan Kota Minggu 8.
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
fmipa universitas mulawarman
Ipteks bagi Masyarakat
Klasifikasi tata guna lahan
HANDOUT 7 PELINGKUPAN.
Perencanaan Tata Guna Lahan
METODE DAN TEKNIK PENILAIAN ANALISIS KOMPONEN BIOTIK
PRINSIP-PRINSIP Landuse Planning
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
PROSES AMDAL Proses penyiapan informasi mengenai dampak lingkungan untuk pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan pembangunan.
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN AIR MINUM
ANALISIS PADA INTEGRASI PERTIMBANGAN LINGKUNGAN
DODY SANTOSO, Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
ALTERNATIF PENYELESAIAN KONFLIK DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PENGGUNAAN TANAH (SUMBER DATA LAND USE, KLASIFIKASI LAND USE & FAKTOR PEMBENTUK POLA LAND USE) Oleh : Drs.Mangapul P.Tambunan,M.Sc Departemen Geografi.
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Peran serta masyarakat dalam penataan ruang
PROFILE KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG & KOMITMEN PELAKSANAAN LAYANAN TAHUN 2015.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYUSUNAN DOKUMEN PETA TUTUPAN VEGETASI
KONSEP PENANGANAN KUMUH
EKONOMI SUMBERDAYA AIR
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Spatial approach & perencanaan
Oleh: Enan Adiwilaga.
Model Perencanaan Tata Guna tanah
By Siti Nurul Chotimah, S. Pd
Pemanfaatan Sumber Daya ALAM
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
PEMBANGUNAN DESA NEXT BACK MENU Pengantar Proses Perencanaan
KONSEP DAN KARAKTERISTIK KOTA SERTA PROSES PEMBENTUKANNYA
Lingkungan Hidup.
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Studi Kelayakan Bisnis
AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
Departemen Geografi FMIPA Universitas Indonesia
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
Pemanfaatan SDA dengan Pembangunan Berkelanjutan
KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (KA-ANDAL)
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
Kuliah I Tata Guna Lahan Pendahuluan
Pengelolaan drainase.
GEOGRAFI. PENGERTIAN GEOGRAFI Geografi adalah ilmu yang mempelajari persamaan dan perbedaan fenomena geosfer dengan sudut pandang kewilayahan dan kelingkungan.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.
(Land Acqusition and Resetlement Action Plan /LARAP)
PROGRAM PENATAAN KEPENDUDUKAN
Transcript presentasi:

Oleh: Mangapul P.Tambunan Departemen Geografi FMIPA-UI

1. Abstrak Tanah sebagai sumberdaya mempunyai makna satuan dan ukuran yang nyata dan konkrit di dalam hal kesuburan, volume (ton), dan luasan (hektar). Keberadaan luasan tanah sebagai sumberdaya di Kota Tangerang mempunyai nilai luasan yang tetap (fixed land area value), sedangkan jumlah penduduk yang mendiami dan menetap di wilayah Kota Tangerang setiap tahunnya bertambah berdasarkan deret ukur. Dampak dari pertambahan penduduk ini, mengakibatkan terjadinya konflik di dalam pemanfaatan/penggunaan dan penguasaan/pemilikan tanahnya pada pembangunan. Karakteristik konflik pengelolaan sumberdaya tanah di wilayah Kota Tangerang yang merupakan wilayah kota yang berbatasan dan bersinggungan dengan wilayah Propinsi Kota Tangerang mempunyai nilai (value) yang signifikan/berarti dengan keberadaan stabilitas keamanan ibukota negara Republik Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan berupa aspek keruangan (spatial methode) dengan memperhatikan catur tertib (administrasi, hukum, penggunaan, dan pengelolaan) pertanahaan, di mana keluaran akhir berupa penggunaan tanah berencana yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kata Kunci: Sumberdaya Tanah, Konflik Pengelolaannya, dan Penataan Ruang

2. Pendahuluan Tanah sebagai sumberdaya dalam ukuran luasan (Hektar) dengan keanekaragam penggunaan dan penguasahannya di wilayah Kota Tangerang. Faktanya terjadi Konflik Penggunaan Tanah. Syarat Penilaian Penggunaan Tanah (Space Use). Tujuan: Ingin mengetahui karekteristik konflik pengelolaan sumberdaya tanah di wilayah Kota Tangerang. Latarbelakang :

Kerangka Penelitian: 1.TERTIB HUKUM PERTANAHAN  UUPA  UU/24/1992  UU/23/ TERTIB ADMINISTRASI PERTANAHAN  Pendaftaran (PPAT)  Database  Pemetaan Persil Tanah 3. TERTIB PENGGUNAAN PERTANAHAN  Fisik Medan  Peruntukan & Tata Guna Tanah  RUTR & RBWK  RTK 3. TERTIB PEMELIHARAAN PERTANAHAN  Wilayah Tanah Usaha  Lestari dan Berkelanjutan  Optimal  Serasih/Selaras Catur Tertib Pertanahan

Tanah sebagai sumberdaya Data Eksisting: 1. Luasan 2. Peruntukan 3. Penggunaan 4. Penguasaan Link and Match Sistem : Penggunaan tanah berencana Data RUTR 1. Luasan 2. Peruntukan 3. Penggunaan 4. Pengusaan Input-Proses-Output 1. Up – Dating 2. Maping 3. Evaluation & Analysis 4. Report

2. Metode Penelitian 2.1. Pengumpulan data a. Studi kepustakaan b. Dokumentasi 2.2. Pengolahan data Tahap pengolahan data meliputi; a. Pemeriksaan ulang data atau informasi dan macam isian data. b. Mengklasifikasikan data menjadi dua kelompok yakni kualitatif dan kuantitatif. c. Mengubah jenis data/menyesuaikan/modifikasi sesuai dengan teknik analisis yang digunakan.

2.3. Analisis data a.Analisis data/informasi dengan metode analisis keruangan (spatial analysis) yakni menggunakan metode pertampalan dengan satuan unit analisis grid atau wilayah administrasi pada tingkat kelurahan atau rukun warga (RW). b.Analisis perubahan penggunaan tanah pada tahun (time series). c.Analisis kesesuaian RUTR 2005 dan Peruntukan Penggunaan Tanah dengan melihat kondisi setiap penggunaan tanahnya dari tahun dan kencederungan peruntukan penggunaan tanah hingga tahun d.Analisis diskripsi mengenai pengkajian ada tidaknya hubungan kausatif antara kebijakan dengan perubahan tata ruang.

3. Hasil & Pembahasan Wilayah Kec.Tangerang, Cipondoh dan Cileduk yang pengusaan tanah dominan berupa hak guna bangunan, kemudian hak milik dengan konflik sumberdaya tanahnya berupa penggunaan tanah pemukiman, jasa dan perdagangan. Identifikasi karakteristik konflik sumberdaya tanah yang terjadi di wilayah ini pada umumnya, berupa: 1.Pemukiman yang dibangun tidak memiliki IMB dan IPB; 2.Tidak sesuai dengan peruntukannya atau penataan ruang, di mana pada jalur hijau (RTH) terdapat usaha bengkel, SPBU, atau lainnya yang beroreantasi pada aspek ekonomi ; 3.Penyerobotan tanah negara dan partikelir (meliputi tanah tidur) yang dilakukan oleh masyarakat marginal dan intelektual, serta lembaga swasta (LSM atau NGO); 4.Penguasaan Tanah yang tidak tertib administrasi, di mana pada sebidang tanah pemilikannya lebih dari 1 orang atau 1 lembaga. Hal ini terjadi karena adanya permainan antara mafia tanah dengan oknum pegawai BPN Pemda Kota Tangerang (KKN) Karakteristik Konflik Pengelolaan Sumberdaya Tanah

Wilayah Kec.Jatiuwung, Batuceper dan Benda, identifikasi karakteristik konflik pengelolaan sumberdaya tanah berupa: 1.Peruntukkan dan penggunaan sebidang tanah industri tidak sesuai dengan dokumen Analisis dampak lingkunganya (meliputi AMDAL dan ANDAL, RKL, dan RPL) dan Rencana Terinci Kota (RTK); 2.Pemukiman liar/ilegal yang kumuh (slum area) yang terdapat disepanjang tanggul sungai Cisadane dan jalan tol Tangerang-Jakarta- Merak; 3.Tidak terpenuhi ukuran tertib pemeliharaan pertanahan, misal untuk wilayah tanah usaha, lestari dan berkelanjutan, serta optimal; 4.Pada penggunaan tanah pertanian sawah yang kelas 1 (sangat baik) berubah fungsi sebagai wilayah bandara Sukarno-Hatta dan pemukiman terencana (development housing).

Asumsi: 1.Morfologi tanah relatif datar dan homogen; 2.Pola persebaraan penduduk merata dan kepadatannya jiwa/km2; 3.Penguasaan Tanah oleh masyarakat, swasta dan pemerintah; 4.Wilayah terbangun > 50% dari total luas wilayah kota ; 3.2. Model Solusi Konflik Pengelolaan Sumberdaya Tanah Konflik tanah Perkotaan Pengusaan Penggunaan Peruntukkan Catur Tertib Pertanahan 1.Administrasi 2.Hukum 3.Penggunaan 4.Pemeliharaan Akomodatif, Pertanahan Berencana Pembangunan Kota untuk: 1. Kemakmuran 2. Kesejahteraan 3. Atlas masyarakatnya

4. Kesimpulan 1. Kebijakan pertanahan di Indonesia didasarkan kepada UUPA 1960 sebagai induk (core) dalam pengelolaan sumberdaya tanah untuk Kehutanan, Pertambangan, Pemukiman, Pertanian, Lingkungan Hidup, dan Otonomi Daerah; 2. Wilayah Kota Tangerang memiliki karakteristik konflik sumberdaya tanah, yang dilakukan oleh: - Individu dengan Individu ; - Individu dengan Pemerintah Kota ; - Individu dengan Lembaga Swasta (Developer, LSM); - Lembaga Swasta dengan Pemerintah Kota; - Pemerintah Kota dengan Pemerintah Daerah; - Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat pada sebidang tanah didalam hal penguasaan, penggunaan dan peruntukkannya. 3. Minimasi konflik pengelolaan sumberdaya tanah di wilayah Kota Tangerang dapat dilakukan dengan cara akomodatif dengan model prosedural, yang diawali dengan tertib administrasi, tertib hukum, tertib penggunaan, dan tertib pemeliharaan. Dan diakhiri dengan pembangunan pertanahan berencanan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakatnya.