KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI Menurut ILO : "An association of persons, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation o a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risks and benefits of theundertaking" Menurut International Cooperative Alliance (ICA): “An autonomous association of persons united voluntarily to meet their common economic, social and cultural needs and aspirations through a jointly-owned and democratically-controlled enterprise”
Dikeluarkan dalam konggresnya yang ke 100 di Manchester tahun 1995 Telah mengesahkan ICA Cooperative Indentity Statement (ICIS) Menurut UU RI No. 25/ 1992 Ttg PERKOPERASIAN: “Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang a/ badan hukum koperasi dgn melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Menurut Mohammad Hatta dlm bukunya The Cooperative Movement in Indonesia: “koperasi adl. Usaha bersama u/ memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong pendapat dr Moh. HATTA berdasarkan psl. 33 UUD 1945
Dpt ditarik kesimpulan bhw unsur-2 koperasi adl. Sbb : Merupakan perkumpulan orang, bkn semata perkumpulan modal; Adanya kesamaan baik dlm 7-an, kepentingan maupun dlm kegiatan ekonomi yg menyebabkan lahirnya beragam bentuk dan jenis koperasi; Merupakan usaha yg bersifat sosial, ttp tetap bermotif ekonomi; Bukan ber-7 an u/ keuntungan badan koperasi itu sendiri, ttp u/ kepentingan kesejahteraan anggota; Diurus bersama, dengan semangat kebersamaan dan gotong royong;
6. netral; 7. demokratis; 8. Menghindari persaingan antar anggota; 9. Merupakan suatu sistem (terintegrasi dan terorganisasi); 10. Sukarela; 11. Mandiri dengan kepercayaan diri; 12. Keuntungan dan manfaat sama, proporsional dgn jasa yg diberikan; 13. pendidikan; 14. Moral 15. Pengaturan beragam u/ stp negara, ttp dgn satu prinsip yg tetap sama, yaitu prinsip-2 koperasi.
HAKIKAT KOPERASI 7-AN KOPERASI : 7-an ekonomi 7-an sosial SIFAT KOPERASI : Kerjasama antara orang-2 yg masuk golongan kurang Mampu dlm hal kekayaan yg ingin meringankan beban hidup a/ beban kerja
NILAI-2 KOPERASI Kemandirian Bertanggung jawab Demokrasi] Kesetaraan Keadilan Solidaritas Nilai-2 etika : Kejujuran Keterbukaan Tanggung jawab sosial Perhatian terhadap sesama
PRINSIP-2 DALAM KOPERASI : Voluntary and Open Membership Democratic Member Control Member Economic Participation Autonomy and Independence Education, training and information Cooperation among Cooperatives Concern for community
Jenis Koperasi : Koperasi Konsumsi Koperasi Produksi Koperasi simpan pinjam Koperasi serba usaha Berdasarkan tingkatannya dibagi mjd 2 macam : Koperasi primer Koperasi sekunder
PENDIRIAN KOPERASI, STATUS BADAN HUKUM, MODAL-2, DAN PRINSIP KEUANGAN Koperasi sbg subyek hukum (persoon recht), Didasarkan pada psl 1653-1665 KUHPer Syarat-2 Pendirian Koperasi mnt UU tahun 1992 ttg PERKOPERASIAN : Jumlah Anggota min. 20 orang Dibuat Anggaran dasar
3. Jumlah dan jenis Modal Dasar yg disetor Perolehan Status Badan Hukum dari Koperasi bisa didapatkan jika telah dibuat dan ditandatangani akta pendirian Koperasi yang memuat Anggaran Dasar o/ Notaris dan diumumkan di BNRI MODAL DLM KOPERASI : Modal dasar a. modal sendiri b. modal pinjaman
2. Modal sendiri a. simpanan pokok b. simpanan wajib c.dana cadangan d. hibah 3. Modal Pinjaman a. Pinjaman Anggota b. Pinjaman dari Koperasi Lain c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan d. Obligasi dan Surat Utang e. Sumber Keuangan lain
SISA HASIL USAHA (SHU) Psl. 45 UU Perkoperasian PRINSIP KEUANGAN : Equity a/ ekuitas Modal penyertaan Modal Sumbangan Dana Cadangan SHU Kewajiban Aktiva Transaksi Usaha Koperasi