KOPERASI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KARAKTERISTIK KOPERASI
Advertisements

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Selamat jumpa di Pelajaran Ekonomi Oleh : Dra. Hj. Poppie Komarawati M.Pd.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSI KOERASI
JATI DIRI KOPERASI.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
KOPERASI.
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
KOPERASI.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
III. PRINSIP KOPERASI PENGERTIAN PRINSIP
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
KOPERASI Apa itu koperasi..???.
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PERSEROAN TERBATAS (PT)
KOPERASI.
KOPERASI DAN YAYASAN.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
Koperasi dan Perbankan PNB 1605/ 3 (3 - 0)
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
III BADAN USAHA YG BERBADAN HUKUM 1. KOPERASI Dasar hukum : UU no 25 th 1992 tentang KOPERASI Difinisi (1). KOPERASI adalah badan usaha yg beranggotakan.
Koperasi Dalam Analisis Organisasional Komparatif
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
KOPERASI Oleh YAS.
Koperasi, Ideologi dan Sistem Ekonomi
Hukum Koperasi Istilah Koperasi Kata koperasi berasal dari Bahasa Inggris: co-operation yang artinya usaha bersama. Usaha Bersama Vs Usaha Sendiri Dalam.
PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
By : Koperasi By :
Cooperative in Analysis Comparative
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
PERMODALAN KOPERASI Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
KOPERASI.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi
Berliansyah EB05 UNIVERSITAS GUNADARMA
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
KOPERASI.
By : Koperasi By :
TAMU 13 MODAL KOPERASI.
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Koperasi Indonesia 8.
Dasar Pembentukan Koperasi
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Pengertian dan Prinsip Koperasi
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Transcript presentasi:

KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI Menurut ILO : "An association of persons, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation o a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risks and benefits of theundertaking" Menurut International Cooperative Alliance (ICA): “An autonomous association of persons united voluntarily to meet their common economic, social and cultural needs and aspirations through a jointly-owned and democratically-controlled enterprise”

Dikeluarkan dalam konggresnya yang ke 100 di Manchester tahun 1995 Telah mengesahkan ICA Cooperative Indentity Statement (ICIS) Menurut UU RI No. 25/ 1992 Ttg PERKOPERASIAN: “Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang a/ badan hukum koperasi dgn melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasarkan atas asas kekeluargaan”

Menurut Mohammad Hatta dlm bukunya The Cooperative Movement in Indonesia: “koperasi adl. Usaha bersama u/ memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong  pendapat dr Moh. HATTA berdasarkan psl. 33 UUD 1945

Dpt ditarik kesimpulan bhw unsur-2 koperasi adl. Sbb : Merupakan perkumpulan orang, bkn semata perkumpulan modal; Adanya kesamaan baik dlm 7-an, kepentingan maupun dlm kegiatan ekonomi yg menyebabkan lahirnya beragam bentuk dan jenis koperasi; Merupakan usaha yg bersifat sosial, ttp tetap bermotif ekonomi; Bukan ber-7 an u/ keuntungan badan koperasi itu sendiri, ttp u/ kepentingan kesejahteraan anggota; Diurus bersama, dengan semangat kebersamaan dan gotong royong;

6. netral; 7. demokratis; 8. Menghindari persaingan antar anggota; 9. Merupakan suatu sistem (terintegrasi dan terorganisasi); 10. Sukarela; 11. Mandiri dengan kepercayaan diri; 12. Keuntungan dan manfaat sama, proporsional dgn jasa yg diberikan; 13. pendidikan; 14. Moral 15. Pengaturan beragam u/ stp negara, ttp dgn satu prinsip yg tetap sama, yaitu prinsip-2 koperasi.

HAKIKAT KOPERASI 7-AN KOPERASI : 7-an ekonomi 7-an sosial SIFAT KOPERASI : Kerjasama antara orang-2 yg masuk golongan kurang Mampu dlm hal kekayaan yg ingin meringankan beban hidup a/ beban kerja

NILAI-2 KOPERASI Kemandirian Bertanggung jawab Demokrasi] Kesetaraan Keadilan Solidaritas Nilai-2 etika : Kejujuran Keterbukaan Tanggung jawab sosial Perhatian terhadap sesama

PRINSIP-2 DALAM KOPERASI : Voluntary and Open Membership Democratic Member Control Member Economic Participation Autonomy and Independence Education, training and information Cooperation among Cooperatives Concern for community

Jenis Koperasi : Koperasi Konsumsi Koperasi Produksi Koperasi simpan pinjam Koperasi serba usaha Berdasarkan tingkatannya dibagi mjd 2 macam : Koperasi primer Koperasi sekunder

PENDIRIAN KOPERASI, STATUS BADAN HUKUM, MODAL-2, DAN PRINSIP KEUANGAN Koperasi sbg subyek hukum (persoon recht),  Didasarkan pada psl 1653-1665 KUHPer Syarat-2 Pendirian Koperasi mnt UU tahun 1992 ttg PERKOPERASIAN : Jumlah Anggota min. 20 orang Dibuat Anggaran dasar

3. Jumlah dan jenis Modal Dasar yg disetor Perolehan Status Badan Hukum dari Koperasi bisa didapatkan jika telah dibuat dan ditandatangani akta pendirian Koperasi yang memuat Anggaran Dasar o/ Notaris dan diumumkan di BNRI MODAL DLM KOPERASI : Modal dasar a. modal sendiri b. modal pinjaman

2. Modal sendiri a. simpanan pokok b. simpanan wajib c.dana cadangan d. hibah 3. Modal Pinjaman a. Pinjaman Anggota b. Pinjaman dari Koperasi Lain c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan d. Obligasi dan Surat Utang e. Sumber Keuangan lain

SISA HASIL USAHA (SHU)  Psl. 45 UU Perkoperasian PRINSIP KEUANGAN : Equity a/ ekuitas Modal penyertaan Modal Sumbangan Dana Cadangan SHU Kewajiban Aktiva Transaksi Usaha Koperasi