Prodi Agribisnis FP UNS KEBIJAKAN KOPERASI Prodi Agribisnis FP UNS
SIKAP & KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KOPERASI Sikap Pemerintah thd Koperasi : Antagonism : sikap merintangi/pengawasan scr ketat & berlebihan thd gerakan koperasi. Tindakan menentang tsb krn (1). Koperasi di negara-negara tsb didirikan gerakan politik yg dianggap berbahaya, (2). Adanya golongan ttt, dr luar & dalam parlemen yg merasa terancam kepentingannya di lapangan ekonomi, (3). Koperasi melancarkan ajaran persamaan ras & agama dlm perekonomian. Tindakan menentang tsb berupa : (1). Sistem perpajakan yg tdk adil dgn tdk mengerti koperasi sbg usaha yg non profit oriented, (2). Peraturan/UU yg mencegah/menyulitkan dlm menjalankan usaha koperasi
SIKAP PEMERINTAH THD KOPERASI........ Indefference : sikap acuh tak acuh/tdk memperhatikan koperasi, tdk ada peraturan yg memungkinkan koperasi bekerja scr wajar. Sikap pemerintah tdk menunjukkan sikap yg menghalangi, ttp juga tdk mendorong perkembangan koperasi. Pemerintah bersikap seolah-olah koperasi tdk ada. Biasanya di negara-negara Eropa dimana gerakan koperasi baru lahir.
SIKAP PEMERINTAH THD KOPERASI....... Over sympaty : perhatian pemerintah thd koperasi sangat besar. Pemerintah ingin menjalankan segala sesuatu sedapatnya, bahkan memberi bantuan yg berlebihan, krn koperasi dipandang sbg organisasi rakyat yg baik & tepat utk perbaikan ekonomi & sosial masy. Pemerintah mendorong scr aktif pembentukan koperasi scr cepat, sebelum berkembang jiwa & pengertian anggota thd perkoperasian. Akibatnya (1). Mutu koperasi tdk baik, (2). Bantuan tenaga & modal dr pemerintah tdk mendidik ke arah self help & sukarela sbg dasar gerakan koperasi.
SIKAP PEMERINTAH THD KOPERASI....... Well-Balance : sikap pemerintah thd koperasi scr wajar, pemerintah memberi bantuan dlm batas-batas sesuai prinsip koperasi & kebutuhan koperasi. Tdk bersifat menghalangi & tdk memanjakan/memberi bantuan scr berlebihan. Berupa (1). Peraturan perpajakan yg adil, krn koperasi non profit oriented, (2). Adanya Kementerian yg khusus dibentuk utk melayani perdagangan, pertanian, perikanan, perburuhan, dll, yg berhubungan dg kegiatan koperasi.
KEBIJAKAN KOPERASI Kebijakan yg merintangi : Jerman : pemerintahan Sismark melarang diadakan Kongres Koperasi th 1959 & tokoh-tokoh pelopor koperasi (Schulze) dianggap berbahaya. Norwegia : pemerintah sangat menghalangi gerakan koperasi pd awal pertumbuhannya & pelopor koperasi (Markus Thrane) dianggap berbahaya bg golongan yg berkuasa. Inggris : pengawasan scr ketat thd pertumbuhan koperasi. Rusia : menjadikan koperasi hanya sbg alat pemerintah; unsur sukarela & demokrasi tdk ada. Jepang : paksaan kpd masy, shg menghilangkan sendi-sendi dasar koperasi.
KEBIJAKAN KOPERASI Kebijakan yg merintangi.................... Indonesia : Masa Belanda (1). Koperasi hanya utk pamong praja, (2). Adanya pengawasan ketat dlm pertumbuhan koperasi (Undang-undang ttg syarat, teknis & biaya), (3). Monopoli perdagangan. Masa Jepang (1). Koperasi hanya sbg alat pemenuhan kebutuhan perang Jepang, (2). Koperasi yg sdh berdiri jaman Belanda diperketat syaratnya, sesuai asas militer Jepang.
KEBIJAKAN KOPERASI Kebijakan yg membantu : adanya campur tangan pemerintah dlm perkembangan koperasi, dg intensitas yg berbeda-beda. * Di negara yg sistem perekonomiannya diatur pemerintah, tugas memberi dorongan dg pengawasan, dilaksanakan terutama melalui perencanaan nasional, dimana koperasi memegang peranan penting dlm pengawasan yg dilaksanakan oleh wakil-wakil dr Pusat/Gabungan Koperasi & pemerintah. * Di negara yg baru berkembang, peranan pemerintah perlu lebih aktif, krn cita-cita koperasi masih perlu dipahami oleh sebagian masy. & pertumbuhan koperasi scr cepat/spontan tdk bisa diharapkan.
KEBIJAKAN KOPERASI Kebijakan yg membantu......................... Pemerintah memberikan bantuan & kebijakan di bidang finansial, a.l : 1. Subsidi utk membentuk & mengembangkan koperasi (biaya administrasi, pendidikan, bimbingan & penguatan permodalan) 2. Kredit umumnya tdk langsung dr pemerintah, ttp dr Bank dg syarat mudah & murah 3. Jaminan, khususnya dlm pengembalian pinjaman yg dilakukan oleh koperasi 4. Pemerintah ikut dlm permodalan koperasi dg jalan andil dlm koperasi.
KEBIJAKAN KOPERASI Kebijakan yg membantu........................ Bantuan & kebijakan yg sifatnya menumbuhkan koperasi, a.l : 1. Keringanan/pembebasan pajak, biaya pendaftaran & badan hukum rendah & pembebanan bea masuk bg produk impor 2. Kontrak & fasilitas-fasilitas lain (telepon, subsidi saprodi, dll) 3. Bantuan dlm bentuk tanah & bangunan 4. Pendidikan & latihan
KEBIJAKAN KOPERASI DI INDONESIA Sebelum ada peraturan koperasi : Th 1895 : R. Aria Wiraatmadja mendirikan lumbung desa utk kaum priyayi/pamong praja Th 1898 : Petani mulai masuk menjadi angg. koperasi Th 1908 : Tumbuhnya gerakan koperasi & dikembangkan koperasi konsumsi Th 1912 : Serikat Dagang Islam mulai mengembangkan koperasi kredit utk pedagang, usaha kecil, dll
KEBIJAKAN KOPERASI DI INDONESIA Setelah ada peraturan koperasi : Masa sebelum kemerdekaan : Th 1915 : peraturan kerajaan Belanda yg menetapkan badan usaha Koperasi hrs memenuhi persyaratan akte dlm bhs Belanda & biaya adm. yg cukup tinggi Th 1927 : peraturan koperasi yg mengatur pertumbuhan koperasi & hanya berlaku bg pribumi, serta taat pd hukum adat Th 1933 : peraturan koperasi yg isinya tdk jauh beda dg peraturan th 1927, ttp taat pd hukum barat Th 1942 : masa Jepang berlaku hukum & peraturan darurat perang, & koperasi sbg alat pemerintah Jepang.
KEBIJAKAN KOPERASI DI INDONESIA Setelah ada peraturan koperasi.............. Masa setelah kemerdekaan : Th 1949 : peraturan yg isinya tdk jauh beda dg peraturan koperasi th 1927 Th 1958 : UU Koperasi no 79/1958 Th 1959 : PP no 60/1959, penyempurnaan UU Koperasi no 79/1958, & mulai ada campur tangan pemerintah thd koperasi sesuai kondisi politik. Jumlah koperasi berkembang pesat, ttp tertinggal dlm perkembangan organisasi & usaha. Th 1967 : UU Koperasi no 12/1967 ttg pokok-pokok perkoperasian Th 1992 : UU Koperasi no 25/1992 ttg pokok-pokok perkoperasian, pengganti UU no 12/1967.
KEBIJAKAN KOPERASI DI INDONESIA Orde Baru : kebijaksanaan pemerintah a.l : 1. Program Pembinaan & Pengembg. Usaha Koperasi : a. meningkatkan & memperluas peranan koperasi b. memberikan bantuan penyediaan sarana usaha yg menunjang keg. usaha koperasi c. mengusahakan kesempatan bg koperasi utk memperoleh kredit yg memadai, & meningkatkan peranan lembg. keuangan bg koperasi d. meningkatkan jiwa kewira-koperasian bg pengelola koperasi, terutama dlm manajemen usaha, dg kursus, pendidikan, latihan & memberikan konsultasi usaha.
KEBIJAKAN KOPERASI DI INDONESIA Orde Baru : kebijaksanaan pemerintah............ e. memberikan bantuan tenaga manajer & kary. yg terdidik & terlatih dlm mengelola adm. & keuangan f. mengusahakan agar setiap peraturan yg berkaitan dg bidang usaha, selalu memberikan kesempatan & dukungan yg seluas-luasnya bg koperasi utk melaksanakan kegiatannya g. meningkatkan kerjasama antar koperasi & koperasi dg negara (BUMN) & swasta kemitraan usaha h. memantapkan pengembangan pusat-pusat pelayanan koperasi yg tersebar di seluruh wilayah.
KEBIJAKAN KOPERASI DI INDONESIA Orde Baru : kebijaksanaan pemerintah.............. 2. Program Pembinaan Kelembagaan Koperasi : a. menyempurnakan pola & pedoman tatanan kelembagaan di bidang manajemen & organisasi, utk mendorong kerjasama yg terpadu & menyeluruh sbg sistem perekonomian nasional b. mendorong pembentukan & pengembg. unit-unit organisasi & usaha di setiap wilayah kerja koperasi, utk meningkatkan jangkauan & mutu pelayanan kpd anggota & masyarakat c. melaksanakan pembinaan & pengawasan agar alat kelengkapan koperasi dpt melaks. keg. sesuai fungsinya d. membantu koperasi agar mampu menjalankan fungsinya atas kekuatan sendiri & memonitor, serta mengevaluasi hasil pendidikan koperasi e. menyelenggarakan latihan & penataran, penerangan & penyuluhan koperasi bagi angg, pengurus, pengawas & masy.
KEBIJAKAN KOPERASI DI INDONESIA Orde Baru : kebijaksanaan pemerintah............. 3. Program Penunjang : a. Program pendidikan SDM koperasi b. Program penelitian perkoperasian c. Program penyempurnaan efisiensi aparatur Departemen Koperasi d. Program penyempurnaan prasarana fisik Departemen Koperasi