ORGANISASI SOSIAL DAN PERKAWINAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
PRANATA SOSIAL Oleh: Tim.
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
PERKAWINAN Dimana menetap setelah menikah? Utrolokal Virilokal
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
DEPARTEMEN SOSIOLOGI FISIP UNAIR
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
MACAM-MACAM LEMBAGA, PERAN, DAN FUNGSINYA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA.
Dua Sejoli Sebrang Pulau Dewata
PERJANJIAN PERKAWINAN
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Di bawah ini yang bukan merupakan ciri-ciri badaniah adalah....
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
KELUARGA MUHAMMAD NOOR HIDAYAT.
BAB 10 KELUARGA DAN RUMAH TANGGA
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
IBD, IAD, ISD (MASALAH INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT)
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Hukum Perkawinan.
BENTUK-BENTUK KELUARGA
Pencegahan Perkawinan
Peran Dan Fungsi Lembaga Sosial
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA
Hukum Perkawinan.
ASSALAMU’ALAIKUm WR WB
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2. LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
PERKAWINAN HUKUM ADAT 1 ASALAMUALAIKUM WR WB.
Pola perkawinan endogamy
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
Keluarga dan Pernikahan
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
SISTEM KEKERABATAN Dasar kekerabatan masyarakat Asmat adalah keluarga inti monogami, atau kadang-kadang poligini, yang tinggal bersama- sama dalam rumah.
POLIGAMI !!! MUHAMMAD JUNAEDI ARAS A / D3 TEKNIK KIMIA.
TYPE KELUARGA DAN TRADISI DI AMERIKA MATA KULIAH CROSS CULTURE UNDERSTANDING     DISUSUN OLEH : MUH ROHWAN - NPM MAYA PERTIWI – NPM
Hukum Perkawinan.
KONSEP KELUARGA Andan Firmansyah.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

ORGANISASI SOSIAL DAN PERKAWINAN

Organisasi Sosial ditinjau dari dasar pembentukannya terbagi atas 4 rupa: 1. Peristiwa perkawinan: somah, keluarga inti 2. Ketunggalan darah atau atas dasar hubungan darah: kerabat atau sanak saudara (kin group) 3. Ketunggalan tempat pemukiman: desa, kampung, kota 4. Niat bersama untuk mengejar pamrih/tujuan tertentu: himpunan profesi, serikat usaha, kelompok arisan, dll

MASYARAKAT TRADISIONAL banyak fungsi terangkum menjadi satu, di satu tangan organisiasi dan tidak terpencar ke dalam banyak kesatuan organisasi Organisasi model 4 (niat bersama) tidak banyak dijumpai

PERKAWINAN Merupakan saat peralihan terpenting dalam lingkaran kehidupan seorang individu Dari sudut kebudayaan, perkawinan merupakan pengatur kelakuan manusia berkenaan dengan kehidupan seksualnya Dengan adanya pengaturan tersebut menyebabkan seorang manusia tidak dapat melakukan hubungan kelamin dengan sembarang orang

Perkawinan  menurut UU Perkawinan No. 1 th 74: Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan  Parsudi Suparlan Hubungan permanen antara laki-laki dan perempuan yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku.

Perilaku dan kondisi seksual manusia yang mendasari berkembangnya pranata perkawinan: Kecenderungan manusia untuk membentuk pasangan pasangan antara jodoh-jodoh dalam kehidupan manusia cenderung bertahan lama pasangan yang tetap dan mantap  menunjang secara positif evolusi sosial manusia  memungkinkan peningkatan daya survive manusia mengurangi persaingan antar laki-laki untuk memperebutkan perempuan dengan pasangan yang tetap menunjang upaya untuk melindungi dan membesarkan anak

Fungsi perkawinan  Koentjaraningrat mengatur kelakuan manusia yang bersangkutan dengan kehidupan seksualnya memberi kejelasan akan hak dan kewajiban serta perlindungan pada hasil persetubuhan memenuhi kebutuhan akan teman hidup memenuhi kebutuhan akan gengsi, harta dan naik kelas dalam masyarakat memenuhi buhungan baik antar kelompok kerabat

Berdasarkan jumlah pasangan Jenis-jenis perkawinan Berdasarkan jumlah pasangan monogami Poligami poligini poliandri

Berdasarkan asal jodoh Berdasarkan perbedaan kedudukan sosial indogami eksogami Berdasarkan perbedaan kedudukan sosial hipergami hipogami

Pilihan jodoh dalam perkawinan Dalam setiap masyarakat biasanya ada pengaturan tentang pilihan jodoh atau larangan untuk berjodoh. Marriage preferences (perkawinan yang dianggap ideal). Dalam banyak masyarakat, terutama yang berkekerabatan unilineal, biasanya ada preferensi untuk kawin dengan saudara sepupu silang (cross cousin) yaitu anak saudara perempuan ayah atau anak saudara laku-laki ibu. di Masyarakat Jawa misalnya dalam pilihan jodoh biasanya juga mempertimbangkan bobot, bibit, bebet.

2. Larangan untuk mengambil jodoh berdasarkan pertimbangan atau pengaturan tertentu - berkainan dengan hubungan darah/keturunan - berkaitan dengan kepercayaan/keyakinan - faktor adat-istiadat lainnya.

PERKAWINAN: KONTRAK SOSIAL ADAT NEGARA AGAMA

1. Kawin beli (bride price) Cara memperoleh jodoh dalam perkawinan: 1. Kawin beli (bride price) Dengan memberikan sejumlah mas kawin kepada gadis atau kerabat gadis Arti dasar mengganti kerugian  berkaitan dengan adat menetap setelah menikah virilokal Sehingga mas kawin merupakan kompensasi keuntungan yang didapat kerabat laki-laki Di banyak etnis pengertian mas kawin  beli Besar kecilnya seringkali ditetapkan secara berunding  pertimbangan kedudukan, kecantikan, usia, dll

2. Kawin lewat pengabdian (bride service) Seringkali juga mengandung unsur religi/ kepercayaan  berkait dengan upaya menangkal efek krisis dalam proses peralihan Mas kawin/harta pembelian kadang juga datang dari pihak perempuan , disebut uang jumputan (dowry)  untuk memperkuat hubungan baik antar dua kelompok kerabat 2. Kawin lewat pengabdian (bride service) Sbg penggati mas kawin, pemuda harus bekerja pd keluarga kerabat gadis 3. Pertukaran gadis (bride exchange) Mengharuskan pihak laki-laki yang melamar gadis menyediakan seorang gadis dari kelompoknya untuk dikawin laki-laki dari keluarga pihak gadis

4. Melarikan calon mempelai perempuan Gadis calon mempelai diculik/dilarikan sbg akibat keluarga pihak pgadis tidak menyetujui atau mas kawin terlalu tinggi 5. Kawin lari Atas kesepakatan/sepengetahuan dari kerabat kedua pihak, untuk menghindari mas kawin yang ditetapkan oleh adat 6. Kawin pungut Biasanya terjadi pd masyarakat berkekerabatan patrilineal  tidak memiliki anak laki-laki

7. Perkawinan sororat/lanjutan Duda mengawini saudara perempuan mantan isterinya yang telah meninggal 8. Perkawinan levirat/pengganti Janda kawin dengan saudara laki-laki mantan suaminya yang telah meninggal

Adat menetap setelah menikah Utrolokal (bebas menetap) Virilokal (sekitar kerabat suami) Uxorilikal (sekitar kerabat istri) Bilokal (kerabat istri/suami) Neolokal (tempat baru) Avunkulokal (sekitar saudara laki2 ibu) Natolokal (tempat tinggal msg2 slm waktu ttt)

PERCERAIAN Penghentian hubungan perkawinan karena kehendak pihak-pihak atau salah satu pihak dalam hubungan perkawinan Tidak menghentikan status mereka sebagai orang tua Schusky mengisyaratkan: - hubungan perkawinan  kontraktual - hubungan orang tua-anak  non kontraktual Pada masyarakat sederhana prosedur perceraian cenderung mudah  urusan keluarga Alasan yang sering dipakai sebagai dasar: Ketiadaan anak Kesehatan/ kemalasan isteri

PERKAWINAN KELUARGA: Merupakan kesatuan sosial terkecil yang dipunyai oleh manusia sebagai makhluk sosial Suatu kesatuan kehidupan yang terbentuk atas dasar ikatan perkawinan Bentuk paling dasar: sebuah keluarga terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri ditambah anak-anak mereka yang belum menikah  Disebut dengan keluarga inti/nuclear family/conjugal family.  resminya terbentuk oleh hubungan perkawinan yang syah. Penyimpangan: kumpul kebo, kawin baku piara, gendakan

Pengecualian: keluarga inti tidak lengkap (suami & isteri tidak hidup bersama dalam satu rumah, karena berbagai alasan: keluarga matrifokal keluarga patrifokal Pada suku Ashanti: suami isteri tinggal di kerabat masing-masing.

Bentuk keluarga yang kompleks lainya: Fraternal/ joint family: dua atau lebih saudara sekandung (biasanya laki-laki) yg sudah kawin dan membentuk keluarga inti sendiri-sendiri kemudian bergabung menjadi satu Polyginous family Polyandrous family Marriage group

Fungsi Keluarga: Reproduksi Sosialisasi Ekonomi (produksi, distribusi dan konsumsi Pengaturan kehidupan seksual Proteksi/ perlindungan yang menjamin keamanan dan keselamatan

KERABAT: orang yang dianggap/ digolongkan mempunyai hubungan keturunan/darah atau hubungan perkawinan dengan EGO. Ketentuan mengenai siapa yang tergolong sebagai kerabat EGO dibuat berdasarkan atas sistem kekerabatan yang berlaku dalam masyarakat ybs di mana EGO adalah salah seorang warganya

KEKERABATAN: Serangkaian aturan yang mengatur penggolongan orang yang sekerabat, yang melibatkan adanya berbagai tingkatan hak dan kewajiban di antara orang-orang yang sekerabat, yang membedakannya dengan hubungan-hubungan mereka dengan orang-orang yang tidak tergolong sekerabat.

SIMBOL-SIMBOL KEKERABATAN: Fa Mo Wi Ego Si Br Si : laki-laki : perempuan : hub. perkawinan SO DA : keturunan : hub. saudara kandung

: Saudara kembar : mati : Kawin tidak sah Fa : father Mo : Mother So : son Da : daughter Wi : wife Si : sister Br : brother