KONSEPSI HUBUNGAN ANTARA BANGSA, NEGARA DAN PERSEORANGAN DENGAN OBYEK HUKUM AGRARIA M.Hamidi Masykur SH.M.Kn
Apakah perseorangan, masyarakat, negara dapat mengadakan hubungan langsung dengan tanah (hak milik) ? Aliran Collectivisme (JJ.Rousseau,Henry George dan Van Openheimer) Menitik beratkan kepada sifat kodrat manusia sebagai mahluk sosial. Hanya masyarakatlah yang hanya mempunyai hubungan langsung dengan tanah (hak milik) Aliran Individualisme (Thomas Aquino, Rerum Rovarum, Qadraqesimo AnNo) Menitik beratkan manusia sebagai individu. Sebagai manusia individu mempunyai hak untuk mempertahankan diri termasuk kehidupannya, untuk itu manusia membutuhkan benda diluarnya.
3. Prof. Dr. Drs. Notonagoro SH (TEORI JALAN TENGAH) A.FAKTOR MANUSIA 1. Manusia mempunyai sifat dwi tunggal 2. Hubungan manusia dengan tanah bersifat relatif : kepentinga sosial masyarakat B. FAKTOR TANAH Perbandingan jumlah antara manusia dengan tanah tidak seimbang Mengusahakan menjalin hubungan sebanyak mungkin dengan tanah Bagi yang tidak mememiliki tanah harus diberi kemungkinan untuk memperoleh manfaat atau menikmati hasil dari tanah tersebut C. FAKTOR MASYARAKAT (NEGARA) Negara yang memperhatikan sifat kedua sifat kodrat manusia = negara kebudayaan Pemilikan tanah diserahkan kepada masing-masing individu tetapi negara berhak menentukan kewajiban sosial yang dibebankan kepada hak milik perseorangan. D. FAKTOR HUKUM Indonesia merupakan negara hukum kebudayaan Negara harus mengatur tentang pengalokasian tanh untuk kepentingan negara, masyarakat dan perseorangan serta kepentingan perdamaian
HUBUNGAN BANGSA INDONESIA DENGAN OBYEK HUKUM AGRARIA Masyrakat Indonesia sudah bersatu sebagai “ bangsa Indonesia” maka hukum agraria nasional harus menempatkan “hak bangsa” sebagai hak tertinggi. Hubungan antara bangsa Indonesia dengan BARA semacam hubungan hak Ulayat yang ditingkatkan paling atas yang meliputi seluruh wilayah negara UUPA =Hak Bangsa bukan hak milik melainkan hak hubungan kepunyaan yang berisi kewenangan untuk menguasai. Apabila Hak Bangsa diartikan sebagai hak milik maka tidak ada hak perseorangan. Hak Bangsa memiliki dua unsur Unsur Kepunyaan Artinya semua/ tiap-tiap individu berhak mempunyai hak atas tanah Unsur Kewenangan Untuk mengatur penggunaan dan pemeliharaan BARA yang terkandung didalamnya “ TIDAK MUNGKIN KEWENANGAN INI DILIMPAHKAN KEPADA SELURUH BANGSA INDONESIA MAKA KEMUDIA DILIMPAHKAN KEPADA NEGARA SEBAGAI ORGANISASI KEKUASAAN DARI BANGSA INDONESIA”
HUBUNGAN NEGARA DENGAN OBYEK HUKUM AGRARIA Teori Individualisme : Kedudukan negara sama dengan kedudukan perorangan (privat-rechtelijk) merupakan hubungan hak milik Teori Colektivisme : kedudukan negara bersifat (publik rechtelik) konsep ini membawa konsekuensi adanya pemisahan antara negara dengan warga negaranya. Teori Gabungan : Negara tidak diberikan kedudukan sebagai privat dan publik tetapi negara sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat
Pasal 33 ayat 3 UUD 45 Jo. Pasal 2 ayat (3) UUPA Negara diberi hak lanjutan Pasal 33 ayat 3 UUD 45 Jo. Pasal 2 ayat (3) UUPA Negara diberi hak “ hak menguasai” WEWENANG: KEDALAM & KELUAR
WEWENANG KEDALAM 1.Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan BARA: Membuat planning mengenai BARA untuk berbagai macam kepentingan. Mewajibkan setiap pemegang hak atas tanah untuk memelihara kesuburan tanah Mewajibkan setiap pemegang tanah untuk mengerjakan tanahnya sendiri Mengatur cara pembukaan tanah &pemungutan hasil hutan
2. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan BARA : Menentukan bermacam-macam hak atas tanah Mengusahakan sebanyak mungkin orang untuk dapat berhubungan dengan tanah
Lanjutan.. 3.Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah: Mengatur peralihan hak atas tanah Mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia
WEWENANG KELUAR Negara harus menegaskan bahwa hubungan Bangsa Indonesia dengan BARA bersifat ABADI Hanya WNI yang mempunyai hubungan penuh dan kuat BARA
TERIMAKASIH