Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV"— Transcript presentasi:

1 PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
HENRI LUMBAN RAJA, S.E., S.H., M.H. LAW OFFICE HENRI LUMBAN RAJA & PARTNERS

2 JAMINAN KREDIT PADA UMUMNYA
1. Hak Tanggungan Beberapa unsur pokok dari hak tanggungan yang termuat di dalam definisi: Hak Tanggungan adalah hak jaminan untuk pelunasan hutang. Objek Hak Tanggungan adalah hak atas tanah sesuai Pasal 4 ayat (1) UU HT atau UUPA. Hak Tanggungan dapat dibebankan atas tanahnya (hak atas tanah) saja, tetapi dapat pula dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. 1

3 JAMINAN KREDIT PADA UMUMNYA
Hutang yang dijamin harus suatu utang tertentu. Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. 2 2

4 HAK TANGGUNGAN Pasal 8 UUHT:
“(1) Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. (2) Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.“ 3 3

5 HAK TANGGUNGAN Akar pertanggung jawaban dan kewajiban pemegang Hak Tanggungan ada 2 (dua): (1) Segala kebendaan debitur baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatannya (Pasal 1131 KUH Perdata). (2) Hasil penjualan objek Hak Tanggungan dibayarkan kepada seluruh kreditur secara seimbang (pond-pond gewijs : pari passu), kecuali jika ada alasan yang sah untuk didahulukan (Pasal 1132 KUH Perdata). 4

6 HAK TANGGUNGAN Pemegang Hak Tanggungan: Pasal 9 UUHT:
“Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.“ Obyek Hak Tanggungan atas Tanah: a. Sertifikat Hak Milik (SHM). b. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). c. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). d. Sertifikat Hak Pakai. 5 5

7 UU No. 42 Tahun 1999 ttg Jaminan Fidusia (UUJF)
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. (Pasal 1 ayat (1)). Objek Fidusia: Benda yaitu segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, yaitu: baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud (hak cipta, merk- UU No. 28/2014 Pasal 16 (3)). bergerak (Mobil) maupun tidak bergerak (Rumah Susun) yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan atau Hipotik). Pasal 1 (4). 6

8 FIDUSIA Hak Pemegang Fidusia (Pasal 15 UUJF).
Proses Pembebanan Fidusia (Pasal 13 UUJF). 7

9 GADAI Pengertian Gadai:
hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan. 8

10 GADAI Sifat-sifat Gadai :
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.  Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjagajangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali. Adanya sifat kebendaan. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai. 9

11 GADAI Sifat-sifat Gadai : Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 KUHPerd. dan pasal 1150 KUHPerdata. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu. 10

12 GADAI Objek Gadai:  Semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk. (Pasal 1150 KUHPerd sd KUHPerdt. 11

13 GADAI Hak Pemegang Gadai:
Berhak untuk menjual benda digadaikan atas kekuasaan sendiri. Berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai. Berhak menahan benda gadai sampai ada pelunasan hutangdari debitur. Berhak mempunyai referensi. Berhak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim. Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai. 12

14 GADAI Kewajiban Pemegang Gadai:
Pasal 1157 ayat 1 KUHP perdata pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya harga barang yang digadaikan yang terjadi atas kelalaiannya. Pasal 1156 KUHP ayat 2 berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual. Pasal 1159 KUHP ayat 1 beranggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai. Kewaijban untuk mengembalikan benda gadai jika debitur melunasi hutangnya. Kewajiban untuk melelang benda gadai. 13

15 GADAI Hapusnya Gadai: Hapusnya Perjanjian pokok.
Musnahnya benda gadai. Pelaksanaan eksekusi. Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai. 14

16 HIPOTIK Pengertian Hipotik, suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan (Pasal 1162 KUHPerd. Sifat Hipotik: a. Bersifat accesoir. b. Bersifat zaaksgefolg/droit de suit c. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yg lain berdasarkan pasal KUH Perdata. 15

17 HIPOTIK Objek Hipotik:
Berdasarkan Pasal 314 KUHD ayat (4) Kapal 20 M3. Pesawat dan helikopter berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan Pasal 12 16

18 HIPOTIK Hipotik, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah kita miliki, yaitu Pasal 314 s/d Pasal 315 e KUHD (WvK) juga dapat diletakkan atas kapal-kapal laut Indonesia yang berukuran 20 M3 dan lebih yang telah dibukukan, pesawat terbang dan Helikopter. 17

19 JAMINAN PERORANGAN (BORGTOCHT)
Jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang atau kreditur dengan seorang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berhutang atau debitur. Dasar hukum: Pasal 1820 KUH Perdata. “Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.” 18

20 JAMINAN PERORANGAN (BORGTOCHT)
Si penanggung diwajibkan membayar kepada si berpiutang bila aset si berutang sudah terlebih dahulu digunakan utk membayar kewajibannya tetapi belum juga lunas (Pasal 1831 KUH Perdata). Si penanggung sifatnya hanya cadangan kecuali diperjanjikan lain (Pasal 1832 KUH Perdata). 19

21 JAMINAN PERORANGAN (BORGTOCHT)
Jika beberapa orang telah mengikatkan dirinya sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama, utang yang sama, maka masing-masing terikat untuk seluruh utang itu (Pasal 1836 KUH Perdata), kecuali masing-masing sudah memecah utang yang ditanggung sesuai kemampuan masing-masing (Pasal KUH Perdata). 20

22 JAMINAN PERORANGAN (BORGTOCHT)
Si penanggung yang telah membayar kewajiban si berutang, demi hukum si penanggung menggantikan segala hak si berpiutang (kreditur) terhadap si berhutang. Penggantian ini sesuai dengan perjanjian Subrogasi (Pasal 1402 sub 3 KUH Perdata). 21


Download ppt "PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google