PENDIDIKAN PANCASILA
LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA PENDAHULUAN PENDIDIKAN ADALAH UPAYA MASYARAKAT & PEMERINTAH GUNA KELANGSUNGAN HIDUP WARGANYA & GENERASI PENERUS. BERMAKNA MAMPU MENGANTISIPASI HARI DEPAN, SENANTIASA TERKAIT DENGAN KONTEKS BUDAYA, BANGSA & NEGARA KEMAMPUAN MASYARAKAT TSB, MEMERLUKAN PEMBEKALAN IPTEKS YANG DILANDASI NILAI-NILAI YANG MENJADI PANDUAN DAN KEYAKINAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA & BERNEGARA. BANGSA INDONESIA, SELAIN MENGUASAI IPTEKS, HARUS BERIMAN DAN BERTAKWA, BERBUDI PEKERTI LUHUR, SEHAT JASMANI & ROHANI, MEMILIKI RASA TANGGUNG JAWAB YANG BERSENDIKAN NILAI-NILAI PANCASILA. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA RI & PANDANGAN HIDUP BANGSA HARUS MENJADI PENUNTUN SIKAP & PERILAKU RAKYAT YANG SESUAI DENGAN KEHIDUPAN SEBAGAI WARGA NKRI. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA & PANDANGAN HIDUP BANGSA MERUPAKAN SATU KESATUAN & SALING BERKAITAN SERTA KETERGANTUNGAN.
PANCASILA PANCASILA, SEBAGAI DASAR ATAU FILSAFAT NEGARA RI SECARA RESMI DISAHKAN PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA (PPKI), TANGGAL 18 AGUSTUS 1945, DAN DIUNDANGKAN DALAM BERITA REPUPLIK INDONESIA, TAHUN II No. 7, TERDIRI ATAS 2 (DUA) BAGIAN, PEMBUKAAN & BATANG TUBUH (Pasal-Pasal). PADA ALINEA KEEMPAT PEMBUKAAN TERCANTUM RUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA MELIPUTI: 1. BASIS ATAU FUNDAMEN NEGARA, 2. TUJUAN YANG MENENTUKAN NEGARA, DAN 3. PEDOMAN YANG MENENTUKAN CARA BAGAIMANA NEGARA ITU MELAKSANAKAN FUNGSI-FUNGSINYA DALAM MENCAPAI TUJUAN BERDASARKAN KETENTUAN YURIDIS TERSEBUR, MAKA SETIAP WARGA NEGARA TERUTAMA KALANGAN PERGURUAN TINGGI SEBAGAI INSAN INTELEKTUAL SUDAH SEHARUSNYA MEMPELAJARI, MENGHAYATI & MENDALAMI SERTA MENGEMBANGKAN, AKHIRNYA MENGAMALKAN DALAM SETIAP ASPEK KEHIDUPAN DALAM RANGKA BERMASYARAKAT, BERBANGSA & BERNEGARA. HAKEKAT PANCASILA MENGANDUNG DUA PENGERTIAN POKOK, “SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA & SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA”.
LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN PANCASILA PASAL 31 ayat 3, “Pemerintah mengusahakan & menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan & ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Merupakan penjabaran dari PEMBUKAAN UUD 1945, ALINEA KEEMPAT, yaitu: “Pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa,…” UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL. 3. KETETAPAN MPR No. X/MPR/1998 tentang POKOK-POKOK REFORMASI PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PENYELAMATAN & NORMALISASI KEHIDUPAN NASIONAL SEBAGAI HALUAN NEGARA. 4. KEP. MEN.DIK.NAS. R.I. No. 056/U/1994, mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 30 TAHUN 1990, menetapkan bahwa status Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai Mata Kuliah Wajib untuk setiap Program Studi & bersifat Nasional. 5. KEP. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL R.I. No. 010/0/2000.
6. KEP. MEN. DIK. NAS. No. 232/U/2000 ttg 6. KEP. MEN.DIK.NAS. No. 232/U/2000 ttg. PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI & PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA DITETAPKAN, BAHWA PENDIDIKAN AGAMA, PENDIDIKAN PANCASILA & PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MERUPAKAN KELOMPOK MKPK YANG WAJIB DIBERIKAN DALAM KURIKULUM SETIAP PROGRAM STUDI / KELOMPOK PROGRAM STUDI. KEP. DIR. JEN. DIKTI. DEP.DIK.NAS. R.I. No. 265/DIKTI/KEP/2000, tentang PENYEMPURNAAN KURIKULUM INTI MKPK PENDIDIKAN PANCASILA PADA PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA. PASAL 1, “Mata Kuliah Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila merupakan salah satu komponen yang tak dapat dipisahkan dari kelompok MKPK dalam susunan Kurikulum Inti Perguruan Tinggi di Indonesia”. PASAL 2, bahwa “Mata Kuliah Pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk Program Diploma / Politeknik dan Program Sarjana”. PASAL 4, bahwa “Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur Filsafat Pancasila di Perguruan Tinggi bertujuan untuk: 1. Dapat memahami & mampu melaksanakan Pancasila & UUD 1945 dalam kehidupan sebagai warganegara RI, 2. Menguasai pengetahuan & pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara yang penerapan pemikiran berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 3. Memupuk sikap & perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai & norma Pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan IPTEKS & pembangunan.
7. KEP. DIRJEN. DIKTI. DEPDIKNAS. RI. No. 38/DIKTI/Kep/2002 jo No 7. KEP. DIRJEN.DIKTI.DEPDIKNAS. RI. No. 38/DIKTI/Kep/2002 jo No. 43/ DIKTI/ Kep/2006, ttg. RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN MKPK DI PERGURUAN TINGGI. Pasal 2, “Visi kelompok MKPK di PT. membantu mahasiswa memantapkan keperi- badiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilaai-nilai dasar keagamaan dan kebudayaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan & mengembangkan IPTEKS yang dimilikinya dengan rasa tanggungjawab” Pasal 3, “Kompetensi kelompok MKPK bertujuan menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional & dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual”. 8. PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi : A. Menyiapkan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan Akademik dan/atau Profesional yang dapat menerapkan, dan/atau memperkaya khasanah IPTEKS. B. Mengembangkan & menyebarluaskan IPTEKS serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kehidupan nasional.
LANDASAN HISTORIS PANCASILA DIGALI SEMENJAK LAHIRNYA BANGSA INDONESIA, MELIPUTI NILAI KETUHANAN, SIKAP TOLERANSI, KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB. MELALUI PROSES YANG CUKUP PANJANG, NILAI-NILAI PANCASILA TELAH MELALUI PEMATANGAN, MAKA PARA TOKOH BANGSA SAAT AKAN MENDIRIKAN NEGARA RI MENJADIKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA. WALAUPUN DALAM ALINEA IV PEMBUKAAN UUD 1945 TIDAK TERMUAT ISTILAH “PANCASILA”, NAMUN YANG DIMAKSUD DASAR NEGARA DENGAN ISTILAH “PANCASILA”. HAL INI DIDASARKAN ATAS INTERPRETASI HISTORIS DALAM RANGKA PEMBENTUKAN RUMUSAN DASAR NEGARA, YANG SECARA SPONTAN DITERIMA OLEH PARA TOKOH BANGSA. SEJARAH KETATANEGARAAN TELAH TERJADI BEBERAPA KALI PERUBAHAN UUD. UUD 1945 DIGANTI OLEH KONSTITUSI RIS (1949), KEMUDIAN BERUBAH MENJADI UUD SEMENTARA (1950), DAN AKHIRNYA DIKELUARKAN DEKRIT 5 Juli 1959, YANG ISINYA: I. MEMBUBARKAN KONSTITUANTE, II. MENETAPKAN BERLAKUNYA KEMBALI UUD 1945, DAN TIDAK BERLAKUNYA UUDS TAHUN 1950. III. DIBENTUKNYA MPRS DAN DPAS DALAM WAKTU YANG SESINGKAT- SINGKATNYA. DASAR DEKRIT TSB, UUD 1945 BERLAKU KEMBALI HINGGA SAAT INI,
LANDASAN KULTURAL DALAM HIDUP BERMASYARAKAT, BERBANGSA & BERNEGARA, SETIAP NEGARA DI DUNIA MEMILIKI SUATU PANDANGAN HIDUP, FILSAFAT HIDUP YANG MERUPAKAN SUATU PEGANGAN DALAM KANCAH PERGAULAN MASYARAKAT INTERNASIONAL. SETIAP BANGSA MEMILIKI CIRI PANDANGAN HIDUP YANG BERBEDA, BANGSA INDONESIA MENDASARKAN PANDANGAN HIDUP DALAM SUATU ASAS KULTURAL YANG DIMILIKI & MELEKAT PADA BANGSA SENDIRI YAITU PANCASILA. PANCASILA MERUPAKAN PENCERMINAN NILAI YANG TUMBUH DALAM KEHIDUPAN BANGSA, DIANGKAT DARI NILAI-NILAI KULTURAL YANG DIMILIKI BANGSA INDONESIA MELALUI PROSES PEMIKIRAN FILOSOFIS PENDIRI NEGARA YANG DIGALI DARI BUDAYA SENDIRI, SEJAJAR DENGAN KARYA-KARYA BESAR BANGSA LAIN DI DUNIA. PANCASILA TIDAK MENGANDUNG NILAI-NILAI YANG KAKU & TERTUTUP, A TERBUKA MASUKNYA NILAI-NILAI YANG POSITIF YANG DATANG DARI DALAM MAUPUN DARI LUAR, SEHINGGA GENERASI PENERUS, TERUTAMA KALANGAN INTELEKTUAL KAMPUS DAPAT MENDALAMI, DALAM ARTIAN MENGEMBANGKAN SESUAI TUNTUTAN ZAMAN.
LANDASAN FILOSOFIS PANCASILA SEBAGAI DASAR FILSAFAT NEGARA & FILOSOFIS BANGSA INDONESIA, MERUPAKAN SUATU KEHARUSAN MORAL UNTUK SECARA KONSISTEN MEREALISASIKANNYA DALAM SETIAP ASPEK KEHIDUPAN DENGAN MENDASARKAN PADA NILAI-NILAI DALAM SILA-SILA PANCASILA. SECARA FILOSOFIS, BANGSA INDONESIA SEBELUM MENDIRIKAN NEGARA SEBAGAI BANGSA YANG BERKETUHANAN & BERPERIKEMANUSIAAN. SECARA OBJEKTIF, MANUSIA INDONESIA ADALAH BERKETUHANAN, BERPERIKEMANUSIAAN YANG ADIL & BERADAB SERTA BERUSAHA MEMPERTAHANKAN PERSATUAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN. NILAI-NILAI PANCASILA MERUPAKAN DASAR FILSAFAT NEGARA, MAKA KONSEKUENSINYA, SETIAP ASPEK PENYELENGGARAAN NEGARA HARUS BERSUMBER PADA NILAI-NILAI PANCASILA TERMASUK SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. PANCASILA SEBAGAI DASAR FALSAFAH NEGARA, MENJADI SUMBER NILAI PEMBANGUNAN NASIONAL YANG BERKAITAN DENGAN POLITIK, EKONOMI, HUKUM, SOSIAL & BUDAYA SERTA PERTAHANAN KEAMANAN.
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA RAKYAT MELALUI PERWAKILANNYA, MENYATAKAN BAHWA PENDIDIKAN NASIONAL DIARAHKAN UNTUK MENINGKATKAN KECERDASAN SERTA HARKAT & MARTABAT BANGSA. MEWUJUDKAN MANUSIA SERTA MASYARAKAT INDONESIA YANG BERIMAN & BERTAKWA TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, BERKUALITAS & MANDIRI, SEHINGGA MAMPU MEMBANGUN DIRINYA & MASYRAKAT SEKELILINGNNYA SERTA BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBANGUNAN BANGSA. PERKULIAHAN PANCASILA MENGARAHKAN PERHATIAN PADA MORAL, YANG DIHARAPKAN DAPAT DIWUJUDKAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI DALAM MASYARAKAT YANG TERDIRI ATAS BERBAGAI GOLONGAN & AGAMA. BERPERILAKU YANG ADIL & BERADAB, BERBUDAYA DENGAN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN BERSAMA DIATAS KEPENTINGAN PERORANGAN & GOLONGAN. DENGAN DEMIKIAN PERBEDAAN PEMIKIRAN & PENDAPAT ATAU KEPENTINGAN, DAPAT DIATASI MELALUI MUSYAWARAH DENGAN DASAR KEADILAN.
TUJUAN PERKULIAHAN PANCASILA JUGA UNTUK MEMBERIKAN DASAR-DASAR ILMIAH ATAU TRANSFORMASI NILAI MELALUI PENGEMBANGAN PENGETAHUAN SECARA ILMIAH, SERTA UNTUK MEMBENTUK MANUSIA PANCASILAIS SEBAGAI CALON PEMIMPIN DI MASA DEPAN. MEMBERIKAN PENGERTIAN, PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT ATAU TATA NILAI BANGSA, DASAR NEGARA & IDEOLOGI NASIONAL DENGAN SEGALA IMPLIKASI YANG DIHADAPI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA & BERNEGARA YANG BERLANGSUNG SANGAT CEPAT, SERTA MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN IPTEKS DISERTAI POLA KEHIDUPAN YANG MENGGLOBAL. DENGAN MEMILIKI PENGETAHUAN PANCASILA SECARA ILMIAH, MAHASISWA AKAN MEMILIKI KETAHANAN IDEOLOGIS DALAM MENGHADAPI PENGARUH NEGATIF DARI LUAR. MEMPERSIAPKAN WARGA NEGARA YANG BERKESADARAN KEBANGSAAN, SERTA PEMIMPIN-PEMIMPIN YANG BERTANGUNG -JAWAB TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) YANG BERSENDIKAN PANCASILA. KEBERHASILAN DALAM PENDIDIKAN PANCASILA, AKAN MEMBUAHKAN SIKAP MENTAL BERSIFAAT CERDAS, PENUH TANGGUNG JAWAB DENGAN PERILAKU YANG: - BERIMAN & BETAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SERTA BERPERIKEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB