KeIslaman dan Ke-MA-an III

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perceraian Menurut Hukum Islam
Advertisements

PERNIKAHAN.
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
Sistem Reproduksi Wanita
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
ANAK DI LUAR NIKAH (MUI)
Al-Qur'an & Iptek Tugas agama XII IPS.
Perkawinan antara orang berbeda agama.
12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I.
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
BUNGA BANK DAN RIBA PERTEMUAN KEENAM.
Munakahat / perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
BIDANG kedokteran Dewasa ini para ulama dihadapkan pada masalah lebih rumit, karena banyak masalah-masalah kedokteram yang tidak ada penegasan dalam nash,
MANDI WAJIB BAGIAN 5.
Assalamualaikum Wr.Wb..
AGAMA MATERI BENTUK-BENTUK PERNIKAHAN YANG DIHARAMKAN DISUSUN OLEH : LUKMANUL HAKIM & RIKI RIANDA PUTRA DOSEN : Dr. ANWAR, ST,.MT,.M.Ag UNIVERSITAS MALUKUSSALEH FAKULTAS TEKNIK JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
PERJANJIAN PERKAWINAN
MENGENAL IDDAH DAN IHDAD DALAM DUNIA PERKAWINAN ISLAM
Sistem Reproduksi Wanita
INFERTILITAS Vita novia Iii b.
TEKNOLOGI PANJI HIDAYAT, M. Pd.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BIOTEKNOLOGI KLONING.
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
KELOMPOK .III ARI RIRIS YUNI
Teknologi Reproduksi.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Teknologi Reproduksi dan Bioteknologi
Pernikahan dalam islam
KLONING BIOTEKNOLOGI Program Studi Pendidikan Biologi
PANDANGAN AGAMA ISLAM TENTANG BAYI TABUNG
RIBA DAN PERMASALAHANNYA
Oleh: SRI ASTUTI WIHEL SRI WAHYUNI VINSENSIA
Infertilitas pada usia reproduksi dan manajemen
DISUSUN OLEH : ABDUL KARIM ARMI MASMUN ROGAYAH
Nama : Fardianti Yulizar Nim : Tingkat : 1 B
Oleh: muthia amelia masri
Alat Reproduksi Wanita
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS VETERAN RI MAKASSAR
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
UNSUR DAN PROSES PENCIPTAAN MANUSIA
1B VIII POLITEKNIK KESEHATAN SURAKARTA JURUSAN KEPERAWATAN Group Anggota: 1. Erlinna Milandani (02) 2. Eva Korina (05) 3. Galih Adi Prasetyo (15)
Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I
Ilmu alamiah dasar bioteknologi KLONING
Proses dan masa pembuahan
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
KLONING Disusun oleh Ragil S Rohani Sri Maryuni Umi Kalsum
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
INSEMINASI BUATAN MANUSIA MENURUT AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
MUNAKAT Standar Kompetensi:
NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI.
BAYI TABUNG Infertilitas pada Pihak Suami:
PERKAHWINAN DALAM ISLAM
 Saat ini program bayi tabung menjadi salah satu masalah yang cukup serius. Hal ini terjadi karena keinginan pasangan suami – istri yang tidak bisa memiliki.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI. Masalah reproduksi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menjadi masalah kesehatan yang utama. Akibat rendahnya.
Sistem Reproduksi Wanita
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
CHAIRANISA ANWAR, SST., MKM
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

KeIslaman dan Ke-MA-an III INSEMINASI BUATAN BAYI TABUNG

PETA KONSEP BAYI TABUNG BA Y I T ABUNG PENGERTIAN I N S E M A BUATAN KLASIFIKASI BIBIT MACAM DAN HUKUMNYA HUKUM DI INDONESIA KLONING VIDEO 1 2

Pengertian bayi tabung Bayi tabung adalah sel telur yang telah dibuahi oleh sperma yang telah dibiakkan dalam tempat pembiakan (cawan) yang sudah siap untuk diletakkan ke dalam rahim seorang ibu. Dalam bahasa Arab dikenal dengan Isitilah طفل الأنابيب BACK

Klasifikasi Menurut Bibit 1. Antara sperma dari suami dan ovum dari isterinya yang kemudian ditanam dalam rahim isterinya. 2. Antara sperma yang telah dibekukan dalam bank sperma dari suaminya yang meninggal dan ovum isterinya kemudian ditanam dalam rahim isterinya. 3. Antara sperma dari laki-laki yang tidak diketahui asalnya dan ovum wanita yang tidak bersuami kemudian ditanam dalam rahim wanita itu. 4. Antara sperma dan ovum isteri kemudian ditanam dalam rahim orang lain (sewa rahim). BACK

Hukum dan Macamnya Untuk bibit yang berasal dari suami-isteri yang sah dan ditanamkan pada isterinya, kebanyakan ulama membolehkan, karena bukan termasuk kategori zina, dan keduanya terikat dengan akad nikah. Untuk bibit dari suami-isteri dan ditanamkan pada orang lain, lembaga fiqh OKI menghukumi haram karena dikhawatirkan percampuran nasab dan hilangnya keibuan serta halangan syara’ lainnya. Untuk kasus sperma suami yang telah meninggal dan ovum isteri lalu ditanam pada rahim isteri, tidak dapat dibenarkan oleh Islam, karena diantara sebab putusnya hubungan pernikahan adalah salah satu pasangan suami-isteri meninggal.

Inseminasi Heterolog, yang disebut juga artificial insemination donor (AID) yaitu iseminasi buatan yang selnya bukan berasal dari air mani suami isteri yang sah. Inseminasi Homolog, disebut juga artificial insemination husband (AIH) yaitu iseminasi buatan yang berasal dari sel air mani suami-isteri yang sah. Inseminasi buatan dan bayi tabung dibolehkan dalam Islam manakala perpaduan sperma dengan ovum itu bersumber dari suami-isteri yang sah. Yang dilarang adalah iseminasi buatan yang berasal dari perpaduan sperma dan ovum dari orang lain BACK

Pandangan HUKUM lembaga fatwa di indonesia      Dilihat dari segi teknologinya, empat lembaga fatwa, 1. Bahtsul Masail NU, 2. Komisi Fatwa MUI, 3. Dewan Hisbah PERSIS, 4. dan MPKS menyepakati bolehnya melakukan inseminasi buatan dan bayi tabung, sepanjang sperma berasal dari suami dan ovum dari istrinya yang masih terikat dalam pernikahan dan dihamilkan oleh wanita pemilik ovum tersebut, dan mengharamkan insemi­nasi buatan atau bayi tabung donor karena akan berakibat me­ran­cukan nasab. Majlis Tarjih mengeluarkan fatwa dengan dua pendirian, membolehkan dan mengharamkan. Pandangan HUKUM lembaga fatwa di indonesia

     Bahtsul Masail dan pendapat yang membolehkan bayi tabung dari Majlis Tarjih mewajibkan pula cara mengeluarkan sperma dan/atau ovum secara muhtaram atau tidak bertentangan dengan syara’, bahkan Majlis Tarjih menyarankan agar petugas yang menandur­kannya dalam rahim adalah wanita. Maksudnya, jika dalam proses pe­nge­luaran sperma dan penandurannya dalam rahim tidak muhta­ram maka hukum inseminasi tersebut menjadi haram. MUI dan Dewan Hisbah lebih memperluas batasan kebolehan dan keha­ramannya, bagi suami yang berpoligami, zigot hanya boleh dita­nam di rahim pemilik ovum demi menjaga kemurnian nasab. BACK

BACK

BACK

See you tomorrow goog bye