Palembang, 9 Juli 2013
1. Visi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Unggul terdepan dalam mewujudkan masyarakat ilmiah yang cerdas, berbudaya, dan professional di Bidang Hukum 2. Semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap mutu lulusan Fakultas Hukum (UNSRI) 3. Keluhan Stakeholder terhadap pelaksanaan KKL yang kurang terencana
Deskripsi Singkat KKL adalah kegiatan mahasiswa yang terecana dan terbimbing dalam bentuk praktek kerja guna memberikan pengalaman belajar tentang aplikasi disiplin ilmu hukum pada institusi tempat KKL
Standar Kompetensi Mampu memahami dan menganalisis praktik hukum dan kelembagaan hukum tempat Kuliah Kerja Lapangan.
1. Menghasilkan kualitas lulusan yang berdaya saing; 2. Pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) lebih terprogram dan terarah;
Pada dasarnya semua instansi pemerintah, swasta, BUMN/BUMD, NGO, kelompok masyarakat dapat dijadikan sebagai tempat pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Lokasi-lokasi pelaksanaan KKL, seperti: a.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota); b.Kantor-kantor pengacara, Law Firm; c.Notaris-notaris; d.NGO (Walhi, WCC, LBH, YLKI, SSCW)
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) adalah kegiatan akademik, karena itu: Pelaksanaan KKL semester Ganjil TA. 2013/ Juli – 28 Agustus 2013; Dimulai dengan pengisian KRS; Jumlah Pertemuan 32 kali tatap muka, setiap kali tatap muka selama 8 (delapan) jam.
No.Pertemuan Ke-... Hari/TglKegiatan 1.I9 JuliPembekalan 2.II10 JuliPertemuan Dengan Dosen Pembimbing 3.III s.d IXDi Lokasi KKL 4.XKonsultasi Dengan Dosen Pembimbing untuk Pembuatan Proposal KKL 5.XI s.d XXVIII Di Lokasi KKL 6.XXIXVisitasi dan Penjemputan 7.XXX s.d XXXII Pembuatan Laporan Akhir
Satuan kredit semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar jam kegiatan terstruktur dan sekitar jam kegiatan mandiri.
Bagi mahasiswa angkatan 2008 s.d 2011 Telah menempuh dan lulus mata kuliah sebanyak 130 sks atau telah lulus mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Bagi mahasiswa angkatan 2012 Telah menempuh dan lulus mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH)
Mahasiswa yang telah memenuhi syarat, mengajukan surat permohonan KKL dengan persetujuan Penasihat Akademik kepada Pembantu Dekan I c/q Kasubag Akademik; Melampirkan: Kartu Hasil Studi (KHS) dan/atau bukti lulus mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH);
Setiap mahasiswa peserta Kuliah Kerja Lapangan (KKL) akan dibimbing oleh 1 (satu) orang dosen pembimbing yang ditentukan oleh Dekan. Tugas dosen pembimbing: a.memberikan arahan kepada mahasiswa agar kegiatan- kegiatan yang direncanakan dalam proposal dapat terlaksana dengan baik; b.membantu mahasiswa mencari solusi penyelesaian masalah/kendala selama melakukan KKL; c.Melakukan pemantauan/visitasi lapangan untuk memastikan kegiatan KKL mahasiswa; d.Mengoreksi laporan pelaksanaan KKL dan menandatangani sebagai tanda persetujuan terhadap laporan KKL.
Selama mahasiswa melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL), mahasiswa akan diawasi pengawas lapangan yang ditunjuk oleh instansi/institusi/lembaga, yang bertanggungjawab di lokasi KKL.
Mengawasi, memonitor, dan mengevaluasi kinerja mahasiswa; Memeriksa laporan mahasiswa berkaitan dengan pelaksanaan KKL.
Nilai akhir Kuliah Kerja Lapangan (KKL) diberikan kepada masing-masing peserta dengan nilai A, B, atau C. Penilaian diberikan oleh instansi tempat pelaksanaan KKL dan pembimbing KKL dengan komposisi: 60 % dari instasi; dan 40 % dari pembimbing KKL. Nilai akhir diserahkan ke Bagian Akademik melalui Dosen Pembimbing dalam sampul tertutup.
Setiap peserta Kuliah Kerja Lapangan (KKL) wajib membuat laporan kegiatan secara tertulis kepada Bagian Akademik (Format akan dipublish di website FH UNSRI); Laporan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) harus mendapatkan pengesahan dari pengawas lapangan dan Dosen Pembimbing; Kartu Kehadiran KKL, menjadi lampiran laporan KKL.
Setelah menerima nilai Dekan Fakultas Hukum akan menerbitkan sertifikat/tanda kelulusan KKL. Sertifikat tersebut merupakan syarat untuk mengikuti ujian komprehensif.
Pembuatan Proposal Kuliah Kerja Lapangan (KKL), silahkan diskusikan dengan Dosen Pembimbing KKL masing-masing
Mohon Maaf Lahir dan Batin