PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Hak Atas Kesejahteraan
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
Hak atas Kebebasan Pribadi
PENERAPAN NILAI-NILAI HAK ASASI MANUSIA
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Luas Daerah ( Integral ).
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
PERSAMAAN DI DEPAN UNDANG-UNDANG
SUNSET POLICY.
Hak Asasi Anak dan Perempuan
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
Persoalan Hak Asasi Manusia
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
HAK ASASI MANUSIA.
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
CHILD ABUSE (kekerasan terhadap anak)
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
Pendidikan kewarganegaraan
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Hak Anak dan Perlindungan Anak Menurut KHA Dan UU No.23 Th.2002.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK-HAK ANAK.
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
HAK ASASI MANUSIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI SELAYANG PANDANG KONVENSI HAK ANAK KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI 2015 ,

Konvensi Hak Anak (KHA) Pengertian Konvensi Merupakan perjanjian di antara beberapa negara. Perjanjian ini bersifat mengikat secara yuridis dan politis; oleh karena itu konvensi merupakan suatu hukum internasional atau bisa juga disebut sebagai ‘insturumen internasional’. Hak anak berarti Hak Asasi manusia untuk Anak. Jadi KHA adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak. Tujuan Menegakkan prinsip-prinsip mpengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama pada manusia, terutama anak-anak, sebagai landasan bagi kemerdekaan, keadilan , dan perdamaian. Target Indonesia telah meratifikasi KHA melalui Keppres nomor 36 Tahun 1990. Dengan meratifikasi konvensi artinya suatu negara menyatakan ketersediaan untuk terkait secara yuridis dengan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam konvensi tersebut. Konsekuensi dari meratifikasi KHA adalah: KHA harus disosialisasikan sampai kepada anak. Negara yang ebrsangkutan membuat aturan hukum nasional mengenai hak anak. Negara yang bersangkutan membuat laporan periodik mengenai implementasi KHA ( 5 tahun).

Sejarah Munculnya KHA 1923 Eglantyne Jebb ( pendiri Save the Children) membuat rancangan Deklarasi Hak anak (Declaration of the Rights of the Child) yang berisi 5 butir hak anak (dikenal sebagai draf 1) pada tanggal 23 Februari. 1924 Deklarasi Hak Anak diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tanggal 26 November. 1948 Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal mengenai Hak Asasi Manusia. 1959 PBB mengadopsi Hak Anak untuk keduakalinya dan menghasilkan draft 2 dan isinya menjadi 10 butir hak anak dengan nama “Deklarasi Hak Anak” (Dokumen A/4354) 1979 Tahun Anak Internasional. Suatu kelompok kerja dibentuk untuk membuat rumusan Konvensi Hak Anak. 1989 Konvensi Hak Anak (KHA) diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November melalui resolusi nomor 44/25 dan tanggal ini diperingati sebagai Hari Anak internasional. 1990 KHA mulai berlaku sebagai hukum internasional pada tanggal 2 September. Indonesia meratifikasi KHA melalui Keppres No 36 tahun 1990 pada tanggal 25 Agustus dan diserahkan ke Sekjen PBB pada tanggal 5 September.

RATIFIKASI KHA PENGEMBANGAN KLA KEPRES 36/1990 KEWAJIBAN NEGARA: TO FULLFIL TO PROTECT TO RESPECT KONSEKUENSI NEGARA: MEMBUAT ATURAN HUKUM NASIONAL TERKAIT HAK ANAK MEMBUAT LAPORAN PERIODIK 5 TH SEKALI TTG IMPLEMENTASI KHA MENSOSIALISASIKAN SAMPAI KE ANAK PENGEMBANGAN KLA

KEWAJIBAN NEGARA To fulfill To respect To protect Kewajiban menghormati hak anak Kewajiban melindungi hak anak Kewajiban memenuhi hak anak

2. Mensosialisasikan KHA hingga ke anak KONSEKUENSI NEGARA 1. Membuat aturan hukum Nasional  Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri Pemda  Peraturan Daerah, Pergub/Wako/Bup, Instruksi Gub/Wako/Bup, 2. Mensosialisasikan KHA hingga ke anak Sosialisasi isi substansi KHA bisa melalui: media cetak, media elektronik, dialog, dll… 3. Membuat Laporan Berkala Pemerintah Indonesia telah menyusun Laporan Berkala dan menyampaikannya ke PBB. Juni 2014: pembahasan di Geneva tentang berbagai pertanyaan.

KEPENTINGAN TERBAIK ANAK PRINSIP – PRINSIP KHA KEPENTINGAN TERBAIK ANAK KELANGSUNGAN HIDUP DAN PERKEMBANGAN NON-DISKRIMINASI PENGHARGAAN TERHADAP PENDAPAT ANAK

5 KLUSTER “HAK ANAK” (sesuai Konvensi Hak Anak) 1. Hak Sipil dan Kebebasan 2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif 3. Disabilitas, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan 4. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya 5.Perlindungan Khusus (15 Jenis AMPK) Konvensi Hak Anak diratifikasi Indonesia melalui Keppres 39/1990

Hak sipil dan kemerdekaan (Pasal 7, 8, 13-17, 37.a) Hak atas nama dan kewarganegaraan Kebebasan berekspresi Kebebasan berpikir & beragama Kebebasan berserikat Hak atas perlindungan kehidupan pribadi Hak atas informasi Bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yg keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (Ps Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (Ps. 5, 18 ayat 1-2, 9-11, 19-21, 27 ayat 4, 39) Hak atas bimbingan dari orangtua Tidak dipisahkan dari orangtua Hak utk dipersatukan kembali dgn orangtua Dilindungi dari kekerasan dan penelantaran orangtua; pemulihan bagi re-integrasi sosial bagi anak yg mengalami kekerasan & penelantaran orangtua

…Lingkungan keluarga Perlindungan bagi anak yg tak punya orangtua Adopsi Ditinjau secara periodik bagi anak yg ditempatkan di lembaga asuhan Jaminan biaya hidup bagi anak yg orangtuanya berpisah

Kesehatan & kesejahteraan dasar (Pasal 6, 18 ayat 3, 23, 24, 26, 27 ayat 1-3) Hak anak-anak dengan disabilitas Hak atas kesehatan dan layanan kesehatan Hak atas jaminan sosial & layanan serta fasilitas perawatan anak Hak atas peningkatan standar kehidupan

Pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya (Pasal 28, 29, 31) Hak atas pendidikan, terutama pendidikan dasar yg wajib & gratis Hak utk dididik agar menjadi manusia yang: - berkepribadian & berkembang bakatnya - menghormati hak asasi & kebebasan orang lain - menghormati orangtua & peradaban - bertangggungjawab & toleran dlm masyarakat yg merdeka - menghormati lingkungan alam Hak atas waktu luang dan terlibat kegiatan budaya

Langkah-langkah perlindungan khusus (Ps Langkah-langkah perlindungan khusus (Ps. 22, 30, 32 – 36, 37 b & d, 38, 39, 40) Anak dalam situasi darurat (pengungsi anak, situasi konflik bersenjata-termasuk pemulihan & reintegrasi sosial) Anak yang berhadapan dengan hukum Perlindungan dari eksploitasi (Eksploitasi, ekonomi, Penyalah-gunaan narkoba, Eksploitasi & kekerasan seksual, Penjualan, perdagangan & penculikan anak, dll) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas & masyarakat adat terasing

ANAK Adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan Pasal 1 (1) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak HAK-HAK ANAK Bagian dari HAM yang WAJIB DIJAMIN, DILINDUNGI DAN DIPENUHI orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara

Disarikan dari UU 23 tahun 2002 HAK ANAK UNTUK: bermain berkreasi berpartisipasi berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan bebas beribadat menurut agamanya bebas berkumpul bebas berserikat hidup dengan orang tua kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang UNTUK MENDAPATKAN 10. nama 11. identitas 12. kewarganegaraan pendidikan informasi standar kesehatan paling tinggi standar hidup yang layak UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN pribadi dari tindakan penangkapan sewenang-wenang dari perampasan kebebasan dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi dari siksaan fisik dan non fisik dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafiking dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual dari eksploitasi /penyalahgunaan obat-obatan dari eksploitasi sebagai pekerja anak dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil dari pemandangan atau keadaan yg menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak khusus, dalam situasi genting/darurat khusus, sebagai pengungsi/orang yg terusir/tergusur khusus, jika mengalami konflik hukum khusus, dalam konflik bersenjata atau konflik sosial Disarikan dari UU 23 tahun 2002

Menghormati orang Tua, wali, dan guru; Kewajiban Anak Menghormati orang Tua, wali, dan guru; Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; Mencintai tanah air, bangsa, dan negara; Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

Pelanggaran dan Sanksi KHA KHA sebagai sebuah konvensi mengikat negara yang menandatanganinya secara yuridis maupun politis. Pelanggaran KHA hanya dapat dilakukan olehnegara karena negaralah yang menandatangani dan meratifikasi KHA. Pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh negara adalah: (Sengaja) : Negara sengaja melanggar pasal-pasal yang disepakati dalm KHA. (mengabaikan , membiarkan) : Negara mengabaikan atau membiarkan kejadian-kejadian yang melanggar pasal-pasal dalam KHA. (tidak memenuhi kesepakatan) : Negara tidak berusaha menajlankan kesepakatan dalam KHA. KHA tidak dirancang untuk mengakomodir keluhan individu (oleh korban atau yang mewakilinya) atas pelanggaran yang dilakukan oleh negara. Sekalipun KHA mengikat secara yuridis, namun belum ada mekanisme yuridis untuk pemberian sanksi bagi negara yang melakukan pelanggran. Sejauh ini, sanksi yang bisa diberikan kepada negara yang melanggar KHA berupa sanksi moral dan politis, seperti embargo ekonomi atau pengucilan. Apabila warga negara tidakmematuhi aturan hukum tersebut, maka yang bersangkutan disebut melanggarar hukum (atau melanggar undang-undang) nasional, tetapi bukan melanggar KHA. Sanksi terhadap pelanggaran hukum ini sesuai sangsi pidana yang diberlakukan.