BEA MATERAI Bea Materai.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
DASAR HUKUM BEA METERAI :
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
Sumber-sumber Dana Bank
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pajak Penghasilan Final
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
SUNSET POLICY.
Pajak Penghasilan(Pph) 21, 22, 23, 24 dan 25 M-13
HUKUM PAJAK BEA MATERAI
3. Sumber-Sumber Dana Bank
Bukti Transaksi (Akuntansi Kelas X)
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
Bea Materai.
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Pertambahan Nilai
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
PERTEMUAN #13 PELUNASAN BEA METERAI DAN PENERAPAN SANKSI
BEA MATERAI RIKA LIDYAH, S.E., M.Si.
1 Seminar Pajak bea Materai. 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 menetapkan pajak atas dokumen yang disebut bea meterai. Pelaksanaannya kemudian diatur.
Bea Meterai.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
BEA METERAI Pertemuan 9 Matakuliah: PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun: 2009.
BEA METERAI DTSD II PAJAK OLEH ; HASANUDDIN TATANG.
1 Pertemuan 12 BEA METERAI Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
DASAR HUKUM BEA METERAI

BEA METEREI
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
Bea Meterai Joko Tri Saputro.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
BEA MATERAI.
BEA MATERAI.
BEA MATERAI Bea Materai.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
Bea Materai BEA MATERAI.
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH
STAMP DUTY BEA MATERAI 8/8/2018 UANG S SUWARUM.
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI KAMIS/31 DES 2015 KELAS 21 A DAN 21 B
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI RABU/6 JANUARI KELAS 22 DOSEN MOMO
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERPAJAKAN II Muhammad Iqbal Universitas Nasional Jakarta BEA MATERAI.
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
BEA METERAI DAN KEPABEANAN
BEA MATERAI Dasar Hukum:
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
BEA MATERAI Bea Materai.
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
Transcript presentasi:

BEA MATERAI Bea Materai

PENGERTIAN ; Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi seseorang dan/ atau pihak-pihak yang berkepentingan. Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah R.I. Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. Tanda Tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk : parap, teraan/ cap tanda tangan/ cap parap, teraan cap nama/ tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan Bea Materai

Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 BEA MATERAI Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 PAJAK ATAS DOKUMEN YANG DIPAKAI OLEH MASYARAKAT DALAM LALU LINTAS HUKUM SEPERTI DIMAKSUD DALAM PASAL 1 AYAT (2) HURUF A UU No. 13 Tahun 1985 jo. PASAL 1 PP No. 24 Tahun 2000 Bea Materai

DASAR HUKUM BEA MATERAI Undang undang UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai Peraturan Pemerintah PP No. 24 Tahun 2000, Tentang Perubahan Tarif Bea Materai Keputusan Mentri Keuangan KMK RI No. 133/KMK.04/2000, Tentang pelaksanaan PP No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai. KMK RI No. 104/KMK.04/1986, Tentang Pelunasan Bea Materai Dengan Menggunakan cara lain. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-38/PJ1994 Tentang penggunaan Kertas Bermaterai Dan kertas biasa Bermaterai Tempel SE-29/PJ.53/1995 Tentang pelaksanaan perubahan Tarif Bea Materai SE-44/PJ.53/1995 Tentang cara Pemateraian kemudian Tanpa sanksi dalam masa Transisi Bea Materai

OBJEK, TARIF, DAN YANG TERUTANG BEA METERAI Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 jo. PP No.24 Tahun 2000 Surat perjanjian dan surat-surat lainnya ( a.l. Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan/ keadaan yang bersifat perdata. Rp.6.000,- Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya Rp.6.000,- Akta-akta Notaris termasuk salinannya Rp.6.000,- Bea Materai

atau harga nominal yg dinyatakan dalam mata uang asing. Lanjutan1,…..Obyek, Tarif Rp.6.000,- Surat yg memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau harga nominal yg dinyatakan dalam mata uang asing. Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya /sebagian telah dilunasi/ diperhitungkan. Yang menyebutkan penerimaan uang; Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalan rekening di bank; Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; Bea Materai

Rp.3.000,- Surat yang memuat jumlah uang dengan Harga Nominal Lanjutan2,…..Obyek, Tarif Surat yang memuat jumlah uang dengan Harga Nominal lebih dari Rp. 250.000,- tetapi tidaklebih dari Rp.1.000.000,- Rp.3.000,- Surat yang memuat jumlah uang dengan Nominal Tidak lebih dari Rp. 250.000,- Tdk terutang Bea Materai

Rp.6.000,- Rp.3.000,- Surat berharga seperti wesel, promes Lanjutan3,…..Obyek, Tarif Rp.6.000,- Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp. 250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- Rp.3.000,- Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya tidak lebih dari Rp. 250.000,- Tdk terutang Bea Materai

Rp.6.000,- Rp.3.000,- Efek dengan nama dan dalam bentuk Lanjutan4,…..Obyek, Tarif Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- Rp.6.000,- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000 Rp.3.000,-  Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya Tidak lebih dari Rp.250.000,- Tdk terutang Bea Materai

Rp.6.000,- Rp.3.000,- Surat surat biasa & surat surat kerumahtanggaan Lanjutan5,…..Obyek, Tarif Surat surat biasa & surat surat kerumahtanggaan Surat surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain/digunakanoleh orang lain, & lain dari maksud semula,yang akan digunakan sebagai alat pembuktiandi muka pengadilan. Rp.6.000,- Cek & Bilyet Giro Tanpa batas pengenaan Besarnya harga nominal Berlaku efektif: Per 01 Mei 2000 Rp.3.000,- Bea Materai

BUKAN OBJEK/ TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI Pasal 4 UU No BUKAN OBJEK/ TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI Pasal 4 UU No. 13 Tahun 1985 PP 13/ 22 Sept 1989, PP 7/ 21 April 1995, PP 24/ 20 April 2000 Dokumen yang berupa : Surat Penyimpanan Barang; Konosemen; Surat angkutan penumpang dan barang; Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dlm huruf a, b & c; Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; Surat Pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam hurup a sampai hurup f. Bea Materai

Lanjutan,….bukan Obyek… Segala bentuk ijasah Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut. Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan umum pegadaian. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Bea Materai

SAAT DAN PIHAK YANG TERUTANG BEA METERAI Pasal 5 dan 6 UU No SAAT DAN PIHAK YANG TERUTANG BEA METERAI Pasal 5 dan 6 UU No. 13 Tahun 1985 1. Saat terutang : Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, pada saat dokumen diserahkan Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, pada saat selesainya dokumen dibuat. Dokumen yang dibuat di luar negeri, pada saat digunakan di Indonesia. 2. Pihak yang terutang : Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain Bea Materai

CARA PELUNASAN BEA METERAI Pasal 7 ayat (2) UU No. 13 Tahun 19985 Dengan Benda Meterai Dgn cara lain Ditetapkan MENKEU BIASA Meterai Tempel Kertas Meterai oleh Wajib BEA PEMETERAIAN BIASA ALAT LAIN (SE-11/PJ.3/1986) Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai oleh PERUM PERURI MESIN TERAAN METERAI (KMK No. 104/KMK.04/1986) Sebelum diterbitkan izin penggunaan mesin teraan Atau pencetakan TANDA LUNAS BEA METERAI, BEA METERAI Harus disetor dimuka dgn menggunakan SSP atau GIR-5 Bea Materai

CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN METERAI TEMPEL Pasal 7 ayat (3) s/d (6) UU No. 13 Tahun 19985 METERAI TEMPEL direkatkan seluruhnya dng utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan BEA METERAI. METERAI TEMPEL direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan. Pembubuhan tanda tangan disertai dgn pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dgn tinta atau yang sejenis dgn itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas METERAI TEMPEL. Jika digunakan lebih dari satu METERAI TEMPEL , tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua METERAI TEMPEL dan sebagian di atas kertas. Bea Materai

CARA PELUNASAN METERAI DENGAN KERTAS METERAI Pasal 7 UU No. 13 Tahun 1985 Kertas meterai yg sudah digunakan tidak boleh Digunakan lagi (ayat 7) Jika isi dokumen yang dikenakan BEA METERAI terlalu Panjang untuk dimuat seluruhnya di atas KERTAS METERAI yang digunakan (ayat 8), MAKA: Untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan Kertas tidak bermeterai. Bila ketentuan penggunaan dan cara pelunasan BEA METERAI tidak dipenuhi, dokumen yang Bersangkutan dianggap TIDAK BERMETERAI (ayat 9) Bea Materai

CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MESIN TERAAN METERAI SE-11/PJ.3/1986 Pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada direktur PPN dan PTLL atau kepala KPP, untuk memperoleh izin menggunakan MESIN TERAAN MESIN TERAAN yang digunakan adalah MESIN TERAAN yang tidak dapat melampui jumlah angka pembilang sesuai dengan jumlah penyetoran BEA METERAI. Perusahaan harus menyetor dimuka BEA METERAI sebesar Rp. 5.000.000,- sebelum dikeluarkan izin penggunaan MESIN TERAAN METERAI. Sebelum MESIN TERAAN digunakan dilakukan pemasangan segel. Bea Materai

PEMETERAIAN KEMUDIAN Pasal 10 UU No. 13 Tahun 1985 Dilakukan Terhadap : Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka PENGADILAN. Dokumen yang BEA METERAINYA tidak atau kurang dilunasi ditambah denda. Dokumen yang dibuat di LUAR NEGERI dan digunakan di INDONESIA Bea Materai

DENDA ADMINISTRASI DAN KEWAJIBAN PEMENUHAN BEA METERAI  Dokumen yang terutang Bea Meterai tetapi Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.  Pelunasan Bea Meterai yang terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian. Bea Materai