KELEMBAGAAN PENDIDIKAN AMDAL DIINDONESIA RISMAWARNI 2004
TINGKATAN KURSUS AMDAL Amdal Penilai (Amdal C) AMDAL PENYUSUN (Amdal B) AMDAL DASAR (Amdal A)
PENYELENGGARA PSL memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian LH Instansi Pemerintah / Swasta wajib bekerjasama dengan PSL
KURIKULUM Merujuk kepada Kurikulum Pelatihan AMDAL yang telah dikeluarkan Oleh BAPEDAL pada tahun 1997
SERTIFIKASI Sertifikat bagi peserta kursus AMDAL dikeluarkan oleh PSL Penyelenggara Kursus dan ditandatangani oleh Ketua PSL
Peranan PSL/BKPSL Dalam Pelestarian Lingkungan –Menghasilkan expert / pakar lingkungan –Menguji/mendesain Substansi Lingkungan Menjembatani penyelesaian konflik konflik lingkungan hidupantara stakeholder dengan masyarakat Mengahasilkan riset riset yang dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam pelestarian lingkungan Sebagai Komunikator dan katalisator di lingkungan masyarakat untuk memahami masalah – masalah lingkungan(Pencemaran, Kerusakan
Strategi Pelestarian Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup 1.Menghimpun kekuatan politik lingkungan hidup melalui penguatan aliansi strategis antara pemerintah kelompok kelompok masyarakat dan bisnis 2.Membina mekanisme demokratisyang efektif dan memihak kepada kepentingan lingkungan melalui pemberdayaan (masyarakat untuk menuntut haknya yaitu lingkungan yang sehat) dan mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan “Good Environment Government” 3.Membina kelembagaan pelestarian Lingkungan Hidup, baku mutu, sistim dan Perangkat hukum, Sistim Informasi, sistim komunikasi dan sebagainya 4.Meningkatkan penaatan baik melalui penaatan terhadap hukum dan peraturan yang ada serta penyelenggaraan perangkat instrumen alternatif penaatan. 5.Kerjasama dengan Luar negeri melalui kesepakatan-kesepakan bilateral dan multilateral dalam rangka menghadapi masalah lingkungan nasional, regional maupun global
Perbaikan Pelaksanaan Pendidikan AMDAL Latar Belakang –Penyelenggaran Kursus AMDAL tidak sesuai dengan Surat Edaran KLH –Beberapa Alumni Kursus AMDAL A tidak dapat diterima untuk mengikuti Kursus AMDAL B oleh Penyelenggara Kursus yang Berbeda. –Banyaknya Peserta yang mengikuti Kursus AMDAL C tanpa mengikuti Kursus AMDAL B terlebih dahulu –Rendahnya Kualitas Penyusunan Dokumen AMDAL (walaupun kursus AMDAL bukan penyebab utama)
Perbaikan Pelaksanaan Pendidikan AMDAL 2.Langkah Perbaikan –Perubahan Jenis Kursus AMDAL (berlaku efektif mulai 1 januari 2005) Kursus Penyusun AMDAL –Merupakan integrasi antara Kursus dasar dasar AMDAL dengan Kursus Penyusun –Jumlah Jam Pelajaran : 306 JP ( Hari) –Kedua Pelatihan AMDAL diatas bukan merupakan prasyarat antara satu dengan yang lainnya –Tidak ada prasyarat pelatihan lain untuk mengikuti Kursus Penyusun & Penilai AMDAL –Akreditasi dan sertifikasi (rencana tindak lanjut) Dasar Pelaksanaan LLangkah Tindak Lanjut