Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: " Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi."— Transcript presentasi:

1

2  Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi

3  Teknologi Informasi, teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan menyebarluaskan informasi.  Akses, perbuatan memasuki, memberikan instruksi atau melakukan komunikasi dgn fungsi logika, aritmatika, atau memori dari komputer, sistem komputer atau jarkom  TTD digital/TTD elektronik, tanda jati diri yang berfungsi sbg pengesahan oleh pengguna melalui metode elektronik/prsedur yg ditentukan

4  Sertifikat tanda tangan, sertifikat yg dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi TTD digital berdasar ketentuan yg berlaku.  Lembaga sertifikasi TTD digital, lembaga yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat digital

5  Perkembangan TI yang pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dan melahirkan bentuk perbuatan hukum baru  pencurian credit card.  Adanya globalisasi menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masy. Dunia.  Pemanfaatan TI mempunyai peranan dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian.

6 1. Perdagangan Elektronik 2. TI dalam Perbankan 3. TI dalam Pemerintahan 4. TI dalam Bidang Kesehatan 5. Nama Domain 6. Ketentuan HAKI dalam TI 7. Cyber Law

7  Perdagangan scr elektronik (PE) memiliki akibat hukum = Perdagangan Konvensional (PK).  Syarat multak PE  jujur & beritikat yang baik  betul nggak?  Dokmen dalam PE = dokumen tertulis lainnya.

8  Tanda Tangan Digital (TTD)= tanda tangan biasa pada dokumen tertulis lainnya.  Sementara ini ketentuan Dokumen Elektronik TTD tidak berlaku pada: ◦ Pembuatan wasiat ◦ Surat-surat berharga selain saham yang diperdagangkan di bursa. ◦ Perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak.

9  Masyarakat  gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang melakukan menyalahgunaan di bidang TI yang akibatnya dapat merugikan masy.  Jika kerugian oleh masyarakat dapat mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pemanfaatan TI dpt bertindak demi kepentingan masyarakat.  Ketentuan ini akan diatur dlm Peraturan Pemerintah (PP)  di Indonesia belum ada

10 1. Setiap orang/badan hukum/bukan badan hukum dapat mengajukan gugatan 2. Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga 3. Pengadilan Niaga yang sudah ada yaitu di Jakarta, Surabaya, Medan, Makasar. 4. Selain itu masih menjadi satu dengan Pengadilan Negeri

11 1. Gugatan diajukan ke pengadilan niaga dlm wilayah hukum tempat tinggal tergugat. 2. Jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui mengacu ke hk perdata  “kejadian dimana”? 3. Kalau pihak tergugat tinggal di luar wilayah RI maka diajukan ke Pengadilan Niaga di Jakarta.

12 4. Ketika mengajukan gugatan ke pengadilan niaga dan diterima oleh panitera dan diberi tanda terima. 5. Panitera menyampaikan ke ketua pengadilan dlm waktu 2 hari sejak gugatan didaftarkan 6. Pengadilan niaga mempelajari maksimal 3 hari 7. Sidang pemeriksaan paling lama 60 hari 8. Keputusan hrs diucapkan paling lama 90 hari dan dpt diperpanjang 30 hr atas persetujuan MA

13 9. Setiap putusan atas gugatan hrs memuat scr lengkap pertimbangan hukum 10. Keputusan dpt dijalankan lebih dahulu meskipun masih ada upaya lain. 11. Keputusan pengadilan niaga WAJIB disampaikan oleh juru sita paling lambat 14 hari sejak keputusan diucapkan

14 1. Upaya hukum putusan pengadilan niaga hanya kasasi kepada MA 2. Setelah ada keputusan MA maka upaya lain adalah Peninjauan Kembali (PK) MA 3. PK dapat dilakukan bila: Ada bukti baru yang penting Pengadilan niaga telah melakukan pelanggaran berat

15 4. Pengajuan PK waktunya 180 hari 5. Tata cara PK sama dengan tata cara gugatan

16 1. Dapat dilakukan dengan arbitrase/ penyelesaian sengketa alternatif. 2. Dilakukan dengan iktikat baik 3. Dilakukan oleh para pihak dan diberi waktu paling lama 14 hari 4. Hasil kesepakatan ditanda tangani para pihak 5. Apabila tidak mencapai sepakat para pihak boleh menunjuk seorang/lebih penasehat ahli 6. Apabila penasehat tdk dpt selesaikan dlm waktu 14 hari para pihak dpt menunjuk seorang mediator

17 7. Mediator diberi waktu selama 7 hari 8. Mediator hrs memegang teguh rahasia yang telah disepakati dan hrs ditandatangani para pihak paling lama 30 hari. 9. Kesepakatan harus didaftarkan ke pengadilan negeri/niaga paling lama 30 hari dan harus dilaksanakan paling lama 30 hari 10. Jika tidak mencapai kesepakatan dalam penyelesaian alternatif maka dpt diajukan sengketa tersebut melalui arbitrase  independen (NGO)  BANI

18 1. Tempat berlakunya suatu peraturan 2. Di Indonesia 3. Akibatnya dirasakan di Indonesia 4. Akan lebih baik jika menggunakan teori yang ke-3 dalam cyber law

19  Menggunakan nama domain yang melanggar HAKI orang lain dipidana penjara mak. 5 tahun dan atau denda maksimal 1 milyar  Ketentuan di atas dapat dilaksanakan atas pengaduan dari orang

20  Dengan sengaja melawan hukum mengakses data melalui komputer/alat elektronik dengan / tanpa merusak sistem dipidana mak 2 tahun dan atau denda 500 juta  Menahan atau mengintersepsi pengiriman data melalui komputer/alat elektronik dipidana mak 2 tahun dan atau denda 500 juta  Mengintersepsi pengiriman data melalui komputer/alat elektronik sehingga menghambat komunikasi dipidana mak 2 tahun dan atau denda 500 juta

21  Apabila tindak pidana dilakukan milik pemerintah atau yang digunakan untuk kepentingan nasional pidananya ditambah 1/3  Dengan sengaja/melawan hukum memasukan, mengubah, menambah, menghapus atau merusak data komputer, program komputer atau data elektronik lainnya dipidana mak 2 tahun dan atau denda 500 juta


Download ppt " Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google