Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) Micropayment Neil El Himam Kasie Perangkat Lunak Depkominfo Sosialisasi SIPLK – Depkominfo Inna Sindhu Beach Hotel Bali 13-14 Agustus 2008
Peraturan Bank Indonesia No.7/52/2005 Payment System Regulation Definisi APMK : Kartu Kredit, Kartu ATM, Kartu Debit dan Kartu Prabayar Persetujuan penyelenggaraan APMK : institusi, persyaratan dan tata cara untuk menjadi prinsipal, issuer, acquirer, dll. Kewajiban pelaporan penyelenggaraan APMK. Peningkatan keamanan APMK berupa kewajiban pengkombinasian magnetic stripe dan chip, tata cara pencetakan APMK, PIN, dll.
Peran Depkominfo dan BI Sebagai Regulator Membangun dan menentukan standard skema micro payment nasional (menjamin compatibility/interoperability, security dan kehandalan sistem) Belajar dari pengalaman Malaysia dan Singapura Melakukan proses perijinan, fasilitator, konsultansi dan assessment Mengawasi implementasi skema micro payment (menjamin sistem micro payment berjalan efisien, cepat, aman, dan handal untuk manfaat semua stake holders). Menunjuk Lembaga Uji Kaji (Accreditation Institution) untuk melakukan type approval test dan certificate compliance untuk skema micro payment
Roadmap Regulasi Short Term Setup team lintas lembaga untuk membahas standar nasional skema micropayment Menetapkan standar nasional, penentuan bisnis proses dan prosedur Menetapkan item test dan type aproval
Roadmap Regulasi (2) Medium Term Mensosialisasikan standar nasional skema micropayment kepada stake holders Menetapkan lembaga pelaksana sertifikasi dan tipe approval test house untuk menjamin interoperability, security dan reliability sistem micropayment Menetapkan switching provider sebagai pemegang mandat
Roadmap Regulasi (3) Long Term Melakukan pengawasan implementasi skema micropayment nasional Menyediakan perangkat pendukung termasuk cyber law dalam transaksi micropayment