7. KELEMBAGAAN EKONOMI PERTANIAN DI INDONESIA
LATAR BELAKANG Nilai tambah terbesar dalam kegiatan eko pert tdp pd kegiatan yg justru tdk dilakukan secara individual. Kegiatan perdagangan, pengangkutan, pengolahan dll lebih ekonomis jk dilaksanakan bersama-sama shg keuntungan lbh besar Kelembagan pert baik formal maupun informal, memegang peranan penting dlm peningkatan kualitas SDM, produksi dan pendapatan pet Namun petani masih sulit (???) mengaksesnya
PENGERTIAN 1. Kelembagaan sebagai aturan main, merup perangkat aturan yang membatasi aktivitas anggota dan pengurus dlm mencapai tujuan organisasi. Aktivitas eko yang dikoordinasikan bukan oleh mekanisme pasar, tetapi melalui mekanisme administrasi/komando 2. Kelembagaan sebagai organisasi Kesatuan yg memungkinkan orang2 (para petani) mencapai tujuan yg tdk dapat dicapai individu secara perseorangan Sistem organisasi petani, terdiri dari : Unsur kelembagaan (aturan main) Partisipan (SDM) Teknologi Tujuan Lingkungan (alam, sosial, ekonomi)
Menurut Asal-usulnya, dibedakan : Lembaga asli (lembaga adat) Pemilikan tanah Perilaku musyawarah adat Aturan jual beli Kebiasaan gotong royong Aturan sewa tanah Aturan bagi hasil 2. Lembaga baru (lembaga lama yang diperbaharui) Gotong royong sistem upah Simpan pinjam informal lembaga keuangan mikro formal Penyuluhan Pertanian Penelitian dan Pengembangan Badan Usaha Desa Jual beli -> akta jual beli ke notaris dll
Contoh Kelembagaan Pertanian Koperasi BPPT AIP Penyuluhan Pertanian Penelitian dan Pengembangan Pertanian Gotong royong BRI Unit Desa dll
KOPERASI Tujuan : meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani Koperasi Unit Desa harapan ideal : memberikan jaminan keuntungan ( segi sosial dan ekonomi) Meningkatkan tawar petani dlm penentuan harga produk pert Kendala yang dihadapi : Rendahnya minat masy utk bergabung karena kegagalan dan stigma negatif ttg koperasi di masy. Ketergantungan pet thd tengkulak akibat transaksi yang dilakukan Kurangnya pemahaman dan arti penting koperasi.
2. Lembaga BPPT ( Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) Sbg lembaga intermediasi, lembaga pelaksana, lembaga pengkaji tekno, pelaksana audit tekno dan lembaga pemberi solusi teknologi Balai Inkubator Teknologi (BIT) sbg ujung tombak perekayasaan tekno sbg wahana inkubasi dan komersialisasi invensi & inovasi tekno yg dihasilkan BPPT utk mewujudkan wirausahawan baru berbasis teknologi
3. Kelembagaan AIP (Agribisnis Industrial Pedesaan) Model inovasi kelembagaan yg dikembangkan melalui PRIMA TANI (Program Rintisan dan Akselerasi Pemasyarakatan Inovasi Teknologi Pertanian) Penumbuhan elemen AIP meliputi : Lembaga Produksi berupa Kelompok Tani maupun GAPOKTAN (pendekatan domisili ataupun hamparan) Aktivitas usahatani berdasar keputusan kolektif Lembaga Sarana Produksi Menyelaraskan pengadaan saprodi dlm jenis, kuantitas, kualitas, waktu, tempat dan harga yg sesuai dg kemampuan dan kebutuhan pet & pelaku bisnis lainnya
3. Lembaga Penyuluhan Memfungsikan kembali secara efektif dlm kegiatan pendampingan petani shg dpt memanfaatkan sumberdaya pertanian setempat secara optimal 4. Lembaga Klinik Agribisnis Tujuan : meningkatkan pelayanan informasi : tekno pert, informasi pasar dan informasi permodalan. Merup organisasi dg anggota : para penyuluh, peneliti BPTP, Puslit dan Balit di lingkup DEPTAN dan petugas dinas terkait. 5. Lembaga Pasca Panen / Pemasaran Hasil Pert Tujuan : menekan kehilangan hasil mentah pert, meningkatkan nilai tambah dan memperlancar pemasaran hasil pert posisi tawar petani meningkat
6. Lembaga Jasa ALSINTAN Dirintis dg pelayanan jasa penyewaan alsintan Ditujukan untuk meningkatkan efisiensi usaha dg biaya terjangkau oleh petani dan memberikan keuntungan yg layak (bagi lembaga) Pembinaan dg pemberian kredit murah bagi pelaku usaha jasa alsintan 7. Lembaga Pengolahan Hasil Pertanian Tujuan : meningkatkan nilai tambah produk pert dan memperluas pasar Pembentukan industri skala kecil & RT yg dikelola scr kelpk Perlu pembinaan teknis & manaj shg keuntungan layak Pembagian nilai tambah yg proporsional dg petani pemasok bahan baku & pelaku agribisnis lain di pedesaan
8. Lembaga Permodalan Merup (1) bentukan baru atau (2) memanfaatkan lembaga yg sudah ada ttp belum menjangkau petani Dikembangkan dg pola Kredit Usaha Mandiri (KUM) yg melibatkan anggota kelompok tani