BERBAGAI DAERAH DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

Sejarah Perkembangan Koperasi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PELAKU-PELAKU EKONOMI
PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
JATI DIRI KOPERASI.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
KOPERASI.
BANK 0LEH ERVITA SAFITRI.
Ideologi dan Prediksi Perkembangan SJSN
KERJASAMA KOPERASI.
III. PRINSIP KOPERASI PENGERTIAN PRINSIP
Prodi Agribisnis FP UNS
Perkembangan Gerakan Koperasi Indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Eropa Pasca Perang Dunia II
Konsep Koperasi Konsep Koperasi Barat
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
IDENTITAS NASIONAL.
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI.
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Perkembangan Koperasi di Era Reformasi
Faktor-faktor Kelembagaan dalam Ekonomi Pertanian
XII. PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
KOPERASI INDONESIA.
Gerakan dan Tantangan Pengembangan Koperasi
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Sistem Moneter Internasional
KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
KOPERASI INDONESIA.
By : Koperasi By :
KOPERASI INDONESIA.
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
PERDAGANGAN INTERNATIONAL
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
VII. ORGANISASI KOPERASI
SISTEM EKONOMI Pertemuan 4.
Ekonomi koperasi Tugas 1: “tentang koperasi”
PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah badan usaha atau organisasi ekonomi kerakyatan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang juga merupakan anggota dari.
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
EKONOMI KOPERASI Koperasi adalah organisasi bisnis yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, koperasi terletak.
TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
II. SEJARAH KOPERASI DAN TIMBULNYA IDE KOPERASI
PENGENALAN KOPERASI ITA ATHIA, S.Sos, MM PERTEMUAN 1.
By : Koperasi By :
Sejarah Gerakan Koperasi Di Indonesia
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Uang dan Lembaga Keuangan
KELOMPOK FRATERNITE (XI IIS 3) -HAFIZH FADHLI (14) -MELISSA CHRISTINA (19) -PANDU RAMA (23) -RIFQI ACHMAD NAUFAL (27) -SALSABILA ANNISA (31) -SHARISSA.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial Dan Ekonomi Indonesia
Ekonomi Koperasi SILABI: Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
Landasan Idiil Landasar Strukturil dan gerak Landasan Mental
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
SEJARAH KOPERASI - KOPERASI MUNCUL PERTAMA KALI PADA AWAL ABAD 19 - PENERAPAN SISTEM KAPITALIS DI EROPA MEMBUAT BURUH MERASA TERTINDAS DAN UNTUK MEMBEBASKAN.
Transcript presentasi:

BERBAGAI DAERAH DI INDONESIA GOTONG ROYONG BERBAGAI DAERAH DI INDONESIA

Pengertian Gotong-Royong yang ada di daerah lain di Indonesia : Poso (Sulawesi Tengah) : Mesale : Sintuwu Maroso Toraja : Situru Bugis : Akasituruang Key : Mareen Sumba : Tuamang Kupang : Mapubua; Mepu ta Bua Serui (Papua) : Aera Maluku Tengah : Masohi Timor-Timur : Sewisu

Kabupaten Merauke Bahasa Madrid : Isakod Bekay Kapupaten Maluku Tenggara Bahasa Luang/Sermata Kecamatan Babar (Tepa) : Narera – Maipo it Tarera Asmat : Cakasar Fak-fak : Komprak gha dangge Bahasa Iararutu (Arguni Babo) Kaimana : Nararipi Bahasa Kamrau (Kaimana) : Yowaw Abana Wura Bahas Biak : Karararur Kame Bahasa Banggai (Sulawesi Tengah) : Polailing Bahasa Suku Saluan : Mosampo, Ala-ala, Mosaud : Mopasa’angu Tanga = menyatukan pendapat

Bahasa Tolaki (Kendari) : Sana Turu, Metawang : baku bantu Bahasa Talulandang (Toli-toli)/Sangir : Mapolasi Bahasa Bolang Mandaow : Maposade Ende (Flores) : Bou Mondo : kemasama Batak Toba : Marsiadaperi Kabupaten Landak : Balale Kalimatan Tengah : Handep atau Hakadohop Kalimantan Selatan : Batolongan, Kayuh Baimbai (mengayuh bersama-sama)

SIKAP DAN KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH TERHADAP KOPERASI Ada 4 macam sikap yang paling menonjol dan sering ditempuh oleh berbagai negara dalam rangka perkembangan gerakan koperasi sbb : Antagonism Indifference Over Sympaty Well- Balance

ANTAGONISM Pada mulanya timbul gerakakan Koperasi di negara-negara, pemerintah pada waktu itu memperlihatkan sikap merintangi atau melakukan pengawasan yang keras terhadap koperasi. Sikap-sikap tsb ditunjukkan dengan sistem perpajakan yang tidak adil , peraturan-peraturan atau undang-undang yang mencegah atau menyulitkan dalam hal menjalankan teknik ke-koperasian Di negara-negara totaliter terlihat pengawasan Pemerintah yang berlebihan terhadap gerakan Koperasi. Koperasi di Italia Facis dan Jerman Nazi sanagat dicurigai dan agaknya dibatasi gerakan Koperasi melancarkan ajaran persamaan ras agama di dalam lapangan perekonomian

INDIFFERENCE Sikap “acuh tak acuh” atau tidak memperhatikan ternyata dari tidak adanya peraturan-peraturan yang memungkinkan koperasi bekerja secara wajar. Sikap pemerintah tsb sepertinya tidak menggambarkan sikap menghalangi geakan, tetapi tidak pula mengerti bahwa gerakan koperasi itu merupakan bagian yang dinamis dalam perekonomian serta sosial negara-negara dan negara berlaku seolah-olah gerakan ini tidak ada. Sikap ini sering muncul di negara-negara Eropa dimana koperasi baru lahir.

OVER SYMPATY Ada beberapa negara yang memberikan perhatian sangat besar terhadap gerakan koperasi. Pemerintah ingin sekali menjalankan segala sesuatu sedapat –dapatnya bahkan memberikan bantuan yang berlebih-lebihan untuk gerakan koperasi. Semua itu dilakukan karena sistem koperasi dianggap sebagai organisasi rakyat yang baik dan tepat untuk mengadakan perbaikan ekonomi dan sosial masyarakat di negara-negara bersangkutan. Wujud sikap over sympaty ini ialah memberikan dorongan secara aktif untuk pembentukan koperasi-koperasi secara cepat. Namun hal ini justru merugikan koperasi itu sendiri karena kelangsungan hidupnya tergantung oleh bantuan pemerintah Self-help tidak nampak padahal seharusnya “helping peolple to help them servan”

WEEL BALANCE Sikap ini yang oleh gerakan Koperasi benar-benar diharapkan dari pemerintah sesuai dengan prinsip self-help dari gerakan koperasi sebagai perkumpulan sukarela. Sikap yang wajar diberikan Pemerintah terhadap gerakan koperasi yaitu memberikan bantuan dalam batas-batas prinsip-prinsip koperasi yaitu tidak menghalangi tetapi juga tidak memberi bantuan yang berlebihan. Bantuan pemerintah antara lain berupa peraturan perpajakan yang adil mengingat koperasi bukan perusahaan yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya.

KEBIJAKSANAAN ? Kebijaksanaan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan Pemerintah dibidang ke-koperasian baik yang berupa “rintangan” terhadap pertumbuhan gerakan koperasi maupun yang bersifat “membantu” memajukan gerakan koperasi. Kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah umumnya dapat dikelompokkan ke dalam dua besar yaitu : Kebijaksanaan yang merintangi (termasuk di dalamnya Antagonism dan yang menunjukkan sikap acuk tak acuh (Indefference)

b. Kebijaksanaan yang membantu (termasuk pula Over Sympaty atau Well Balance) Kebijaksanaan Yang Merintangi Sebagai contoh di Jerman pada wakgu Bismark berkuasa melarang diadakannya Koperasi tahun 1859 dimana tokoh koperasi kredit Schultze Delitch yang duduk dalam parlemen dikerja selama hidupnya karena dianggap membayakan. Di Norwegia gerakan koperasi dihalang-halangi pada awal pertumbuhannya, tgokohnya Marcus Thrane pelopor gerakan koperasi dan penggerak serikat buruh di pandang berbahaya bagi yang berkuasa.

Di Inggris merintangi perkembangan koperasi dengan menggunakan pengawasan yang ketat. Di Rusia koperasi hanya sebagai alat pemerintah. Tindakan paksaan yang demikian menyebabkan unsur sukarela menjadi tidak ada lagi Di Jepang pemerintah merintangi pertumbuhan koperasi dengan memaksakan kepada masayrakat otomatis menghilankan sendiri-sendi dasar koperasi. Kebijaksanaan Yang Membantu Tiap-tiap negara mempunyai campur tangan dalam kehidupan koperasi, walaupun intensitasnya berbeda.

Mengenai seberapa campur tangan pemerintah dapat kita lihat contoh sbb : Di negara-negara dimana perekonomian diatur oleh pemerintah, tugas memberi dorongan dengan pengawasan dijalankan terutama melalui perencanaan nasional, dimana tiap koperasi mengambil bagian tertentu dan pengawasan dijalankan secara sentral oleh suatu badan dimana duduk wakil-wakil dari Pusat Koperasi disamping petugas-petugas resmi. Di negara-negara yang sedang berkembang peranan dipegang pemerintah lebih aktif. Karena cita-cita koperasi dalam bentuknya yang modern adalah asing bagi masyarakat dan pertumbuhan yang spontan tidak terlalu bisa diharapkan sehingga perlu diaktifkan.

Selain bersifat politis maka bantuan bisa berupa finansial (keuangan) a.l : subsidi, kredit, jaminan khususnya menyangkut pengembalian, dan permodalan. Bantuan lain dapat berupa : keringanan pajak; kontrak dan lain-lain fasilitas, dan bantuan dalam bentuk tanah atau bangunan untuk meringankan beban perkumpulan koperasi yang modalnya tidak memadai.

SIKAP DAN KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH INDONESIA Sikap dan kebijaksanaan pemerintah Indonesia terhadap Koperasi dibagi dalam dua bagian besar yaitu : Sebelum adanya peraturan koperasi di Indonesia Setelah adanya peraturan-peraturan koperasi yang terddiri dari : Masa sebelum kemerdekaan Masa setelah kemerdekaan

Sebelum Ada Peraturan Koperasi 1895 : R. Aria Wiriaatmadja mendirikan semacam koperasi Simpan Pinjam yang diperuntukkan bagi priyayi 1898 : Idea ini dikembangkan oleh de Volff J.V. Westerode dengan menambah petani sebagai anggota koperasi 1908 : dengan tumbuhnya gerakan kebangsaan , maka dikembangkan type Rochdale. 1912 : Serikat Dagang Islam mulai mengembangkan Koperasi Simpan Pinjam type Schultze

2. Stelah Ada Peraturan Koperasi MASA SEBELUM KEMERDEKAAN 1915 : Diterbitkan Peraturan Raja No.413/1915 yang isinya menetapkan Badan Usaha yang menamakan diri Koperasi harus memenuhi syarat tertentu : Akte dalam baahasa Belanda Membayar materai F 50,- Banyak Koperasi berguguran sebab tidak mampu memenuhi persyaratan tsb. 1927 : dikeluarkan Peraturan Perkoperasian No. 91 tahun 1927 yang isinya mengatur pertumbuhan Koperasi dan hanya berlaku bagi Bumi Putera.

1933 : dikeluarkan Peraturan perkoperasian No 1933 : dikeluarkan Peraturan perkoperasian No. 108 tahun 1933 yang isinya tidak jauh berbeda dengan Peraturan perkoperasian No. 91 tahun 1927. Bedanya kalau Peraturan Perkoperasian No.91 tahun 1927 mereka harus taat pada hukum adat, maka Peraruran Perkoperasian No. 108 tahun 1933 mereka harus tunduk pada hukum barat. 1942 : zaman penjajahan Jepang, yang berlaku adalah peraturan-peraturan darurat Perang dan Koperasi merupakan alat saja dari Pemerintah.

MASA SETELAH KEMERDEKAAN : Dikeluarkan peraturan No. 147 tahun 1949 yang isinya tidak jauh berbeda dengan Peraturan Perkoperasian No.91 tahun 1q927. 1958: pertama kali dibentuk Undang-undang Koperasi. Saat Itu di Indonesia hanya ada satu Undang-undang yaitu UU Koperasi No.79 tahun 1958. 1959 : dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1959, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-undang Koperasi no.79 tahun 1958, maka mulailah campur tangan Pemerintah terhadap Koperasi yang sesuai dengan politik pada waktu itu. Jumlah koperasi mulai berkembang dengan pesat, tetapi dari segi organisasi dan usaha masih tertinggal.

1965 : pada tahun ini dikeluarkan Undang-undang. No 1965 : pada tahun ini dikeluarkan Undang-undang No.14 tahun 1965 tentang Perkoperasian dan Undang-undang ini hanya berlaku 2 tahun karena tahun 1967 dicabut. 1967 : pada tahun ini diundangkan Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 . : pada tahun ini dindangkan Undang-undang Perkopersian No. 25 tahun 1992 menggantikan undang-undang Perkoperasian No. 12 tahun 1967. ORDE BARU : kebijaksanaan dasar pengembangan Koperasi dinamakan kebijaksanaan tiap tahap :

Tiga tahapan yang sering dibseut dengan pola KUD terdiri dari : Pemerintah memperkenalkan konsep Koperasi, mengambil inisiatif berdirinya, membimbing pertumbuhan disertai dengan bantuan fasilitas (tahap oficialisasi) Kooperasi diharapkan semakin “mandiri”. Koperasi harus dapat mengambil rencana kegiatan usaha dan pelaksanaan serta permodalannya sendiri untuk mengurangi ketergantungan pada pemerintah (tahap de-oficialisasi/debirokratisasi) Koperasi sudah benar-benar mencapai kedudukan otonomi berswadaya dan berdiri di aatas kaki sendiri (tahap otonomi)

DE-OFFICISIALISASI/DE-BIROKRATISASI KUD (WELL BALANCE) PEM POLA KUD OTONOMI DE-OFFICISIALISASI/DE-BIROKRATISASI KUD (WELL BALANCE) PEM OFICIALISASI (OVER SYMPATy)