Kelembagaan Pertanian Sosiologi Perkebunan
POKOK BAHASAN Pengertian kelembagaan pertanian Kebutuhan dasar manusia dan kelembagaan sosial – ekonomi Lembaga tradisional dan lembaga modern di pedesaan Kelompok sosial dan organisasi sosial Social capital di daerah pedesaan
Pengertian Kelembagaan Sosial Menurut Koentjaraningrat (1964), lembaga kemasyarakatan/lembaga sosial atau pranata sosial adalah suatu sistim norma khusus yang menata suatu rangkaian tindakan berpola mantap guna memenuhi suatu kebutuhan khusus dari manusia dalam kehidupan masyarakat Kesimpulan dari definisi di atas : Adanya sistem norma Sistem norma yang mengatur tindakan berpola Tindakan berpola itu untuk memenuhi kehidupan manusia dalam kehidupan masyarakat
Ada dua hal penting didalamnya yaitu: Soekanto (2003) mendefinisikan lembaga kemasyarakatan sebagai himpunan dari norma-norma segala tindakan berkisar pada suatu kebutuhan pokok manusia di dalam kehidupan masyarakat. Ada dua hal penting didalamnya yaitu: himpunan norma - norma dalam segala tingkatan norma-norma itu mengatur manusia memenuhikebutuhannya.
Rahardjo (1999) menyatakan bahwa kelembagaan sosial (social institution) secara ringkas dapat diartikan sebagai kompleks norma-norma atau kebiasaan-kebiasaan untuk mempertahankan nilai-nilai yang dipandang sangat penting dalam masyarakat, merupakan wadah dan perwujudan yang lebih konkret dari kultur dan struktur. Berdasarkan pada beberapa pengertian tadi , dapat dipahami bahwa kelembagaan pertanian adalah “norma atau kebiasaan yang terstruktur dan terpola serta dipraktekkan terus menerus untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat yang terkait erat dengan penghidupan dari bidang pertanian di pedesaan”.
Kelembagaan pertanian pada masyarakat pedesaan yang masih bersahaja terkait erat dengan kegiatan ekonomi masyarakat tradional Pada masyarakat desa yang kegiatan ekonominya masih belum didominasi sistim ekonomi uang, menyebabkan masih kuatnya kait-mengkait antara kegiatan ekonomi dan sosial. Sistim gotong royong dalam proses produksi pertanian sistim bagi hasil sistim tebasan sistim borongan pengolahan tanah dan pemanenan sistim buruh tani sistim tradisional lainnya yang terkait dengan operasi produksi pertanian
Selain kelembagaan pertanian yang bersifat tradisonal juga muncul kelembagaan pertanian yang dikelola dengan cara lebih modern : kelompok tani, kelompok pemakai air, kelompok kredit usaha, koperasi desa, kelompok pemasaran, kelompok peternak dan lain sebagainya
Peran lembaga Pertanian Kelembagaan pertanian baik formal maupun informal belum memberikan peranan yang berarti khususnya di daerah perdesaan, hal ini disebabkan : Peran antarlembaga pendidikan dan pelatihan, balai penelitian, dan penyuluhan belum terkoordinasi dengan baik Fungsi dan keberadaan lembaga penyuluhan cenderung terabaikan Koordinasi dan kinerja lembaga-lembaga keuangan perbankan perdesaan masih rendah Koperasi perdesaan khususnya yang bergerak di sektor pertanian masih belum berjalan optimum Keberadaan lembaga-lembaga tradisi di perdesaan belum dimanfaatkan secara optimum
Revitalisasi kelembagaan pertanian Peningkatan kualitas sumberdaya manusia para pelaku kelembagaan sehubungan dengan perkembangan teknologi, permasalahan dan kebutuhan para petani Diperlukan restrukturisasi kelembagaan penyuluhan pertanian yang mampu menyentuh langsung kebutuhan petani dengan melibatkan petani secara lebih aktif lagi Meningkatkan kualitas manajemen koperasi yang ada, khususnya dalam kualitas sumberdaya manusia para pengurus dan manajer, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani
Revitalisasi (Lanjut.) Meningkatkan koordinasi peran lembaga-lembaga keuangan/perbankan dengan lembaga-lembaga penyuluhan, sarana produksi, dan koperasi untuk meningkatkan pelayanan kepada petani secara optimum Meningkatkan peran badan penerapan teknologi dan informasi pertanian Meningkatkan peran dari lembaga-lembaga tradisional seperti organisasi lumbung desa dan pengairan Meningkatkan kemandirian organisasi petani
Kebutuhan Dasar Manusia dan Kelembagaan Sosial dan Ekonomi Lembaga sosial dan ekonomi lahir ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kehidupannnya Kebutuhan masyarakat meskipun tidak linier cenderung merupakan kebutuhan yang lahir dari kebutuhan individu sebagai anggotanya.
Menurut Abraham Maslow (teori Maslow), kebutuhan manusia itu merupakan kebutuhan yang berjenjang dan dapat dirinci sebagai berikut: Kebutuhan fisik/fisologis Kebutuhan rasa aman/safety Kebutuhan hubungan sosial/social affiliation Kebutuhan pengakuan atau esteem Kebutuhan pengembangan pengakuan (self-actualization)
Teori Maslow tersebut diperbaiki oleh teori M Teori Maslow tersebut diperbaiki oleh teori M. Celland tentang teori motivasi yang pada dasarnya dibagi menjadi tiga yaitu : kebutuhan untuk berprestasi (needs of achievements), kebutuhan untuk kekuasaan (needs of power) dan kebutuhan untuk bergabung (needs for affiliation)
Lembaga Tradisional dan Lembaga Modern di Pedesaan Lembaga kemasyarakatan merupakan susunan tata kelakuan dan hubungan yang terpusat pada pemenuhan kompleks kebutuhan masyarakat Secara ringkas lembaga kemasyarakatan bertujuan memenuhi kebutuhan pokok manusia yang bertujuan untuk: memberikan pedoman pada masyarakat bagaimana harus berbuat dan menghadapi permasalahan dalam masyarakat, menjaga keutuhan masyarakat, memberikan pegangan pada masyarakat untuk mengadakan sistim pengendalian sosial (social control).
Lembaga-lembaga masyarakat yang tradisonal telah tumbuh dan terlembagakan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan kemasyarakatan Cara – kebiasaan – tata kelakuan – adat Lembaga modern umumnya mempunyai struktur yang jelas, tata nilai yang jelas dan telah diformalkan, adanya proses yang pasti, adanya pemimpin yang resmi
Kelompok Sosial dan Organisasi Sosial Ibrahim (2003) mendefinisikan kelompok sosial sebagai “suatu sistim sosial yang terdiri dari sejumlah orang yang berinteraksi satu sama lain dan terlibat dalam satu kegiatan bersama”. Yang dimaksud interaksi di sini adalah interaksi tatap muka, dimana mereka terlibat dalam ruang dan waktu
Definisi yang lebih luas mengenai kelompok sosial : kelompok sosial adalah sejumlah orang yang mengadakan hubungan tatap muka secara berkala karena mempunyai tujuan dan sikap bersama; hubungan-hubungan yang dilakukan diatur oleh norma-norma; tindakan yang dilakukan disesuaikan dengan kedudukan (status) dan peran (role) masing- masing; dan antara orang-orang itu terdapat rasa ketergantungan satu sama lain
Organisasi Sosial (masyarakat) Organisasi adalah unit sosial (atau pengelompokan manusia) yang sengaja dibentuk dan dibentuk kembali dengan penuh pertimbangan dalam rangka mencapai tujuan tertentu, dengan ciri ciri sbb : adanya pembagian kerja, kekuasaan dan tanggungjawab komunikasi adanya satu atau beberapa pusat kekuasaan yang berfungsi untuk mengawasai usaha-usaha organisasi serta mengarahkan organisasi dalam mencapai tujuan, ada pergantian tenaga (kaderisasi) bila ada individu yang tak mampu menjalankan tugas-tugas organisasi.
Social Capital di Daerah Pedesaan Social capital mencakup institutions, relationships, attitudes dan values yang mengarahkan dan menggerakan interaksi-interaksi antar orang dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan sosial dan ekonomi Menurut World Bank (1998) social capital tidaklah sesederhana hanya sebagai penjumlahan dari institusi-institusi yang dibentuk oleh masyarakat, tetapi juga merupakan perekat dan penguat yang menyatukan mereka secara bersama-sama Social capital meliputi shared values dan rules bagi perilaku sosial yang terekspresikan dalam hubungan-hubungan antar personal, trust dan common sense tentang tanggung jawab terhadap masyarakat, semua hal tersebut menjadikan masyarakat lebih dari sekedar kumpulan individu-individu.
Simpulan sederhana dan umum yang dapat diajukan tentang elemen utama social capital mencakup norms, reciprocity, trust, dan network. Contoh bentuk yang ada di Indonesia : Tradisi gotong royong memiliki aturan main yang disepakati bersama (norm) menghargai prinsip timbal-balik dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dan dalam waktu tertentu akan menerima kompensasi/reward sebagai suatu bentuk dari sistim resiprositas (reciprocity) ada saling kepercayaan antar pelaku bahwa masing-masing akan mematuhi semua bentuk aturan main yang telah disepakati (trust) serta kegiatan kerjasama tersebut diikat kuat oleh hubungan-hubungan spesifik antara lain mencakup kekerabatan--kinship, pertetanggan-- neighborship dan pertemanan--friendship sehingga semakin menguatkan jaringan antar pelaku (network).
Tradisi gotong royong secara nyata telah melembaga dan mengakar kuat, ini diwujudkan dalam berbagai aktivitas keseharian masyarakat Indonesia Secara umum aktivitas gotong royong memiliki tema sentral sebagai mutual help antar anggota masyarakat yang mana masing-masing pihak terlibat saling memberikan kontribusi dan sebagai reward-nya mereka mendapatkan gain dari aktivitas yang dikerjasamakan Semangat timbal balik-- reciprocity melekat kuat sebagai penunjuk bahwa proses kerjasama berlangsung dengan fair Aktivitas gotong royong dalam berbagai dimensinya memberikan implikasi semangat dan value untuk saling memberikan jaminan/self-guarantying atas hak dan kelangsungan hidup antar sesama warga masyarakat yang masih melekat cukup kuat di pedesaan
Subejo dan Iwamoto (2003) memberikan terminologi pada praktek gotong royong yang dilembagakan sebagai tradisi oleh warga pedesaan sebagai “institutionalized stabilizers” karena aktivitas tersebut memungkinkan proses keberlanjutan (sustainability) dan menjamin stabilitas secara ekonomi dan sosial pada kehidupan rumah tangga di pedesaan.
Studi-studi yang terkait dengan social capital di pedesaan Indonesia dan secara khusus di pedesaan Jawa umumnya masih dilakukan secara parsial dari setiap elemen sosial capital Elemen-elemen dasar tersebut antara lain mencakup institusi lokal yang memiliki fungsi pelayanan sosial, kelompok simpan pinjam berotasi/arisan, jaring pengaman sosial tradisional lainya, sistim pewarisan yang seimbang, sistim penyakapan dan bagi hasil serta pelayanan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat
Asosiasi perusahaan perkebunan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Asosiasi Eksportir Lada Indonesia (AELI) Asosiasi Eksportir Pala Indonesia (AEPA) Asosiasi Eksportir Panili Indonesia (AEPI) Asosiasi Eksportir Cassiavera Indonesia (AECI) Asosiasi Teh Indonesia (ATI) Asosiasi Pala Indonesia (API) Asosiasi Kakao Indonesia (ASKINDO) Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Indonesian Tobacco Association (ITA) Asosiasi Industri Mete Indonesia (AIMI) Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI)
Asosiasi petani perkebunan Asosiasi Petani Lada Indonesia (APLI) Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Asosiasi Petani Karet Indonesia (APKARINDO) Asosiasi Petani Kapas Indonesia (ASPEKINDO) Asosiasi Petani Jambu Mete Indonesia (APJMI) Asosiasi Petani Kopi Indonesia (APKI) Asosiasi Petani Teh Indonesia (APTEH) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Badan Koordinasi Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (BKAPTRI) Masyarakat Perkelapaan Indonesia (MAPI) Gabungan Induk Koperasi Perkebunan Nusantara (GIKPN) Gabungan asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (GAPERINDO) Masyarakat Rempah Indonesia (MARI)