KEBIJAKAN NASIONAL LINGKUNGAN HIDUP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Advertisements

Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian
STRATEGI POKOK Kebijakan Fiskal Kebijakan Perbankan/Keuangan
PEKAN LINGKUNGAN INDONESIA KE-18 (PLI KE-18) JAKARTA CONVENTION CENTER
KEBIJAKAN NASIONAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Oleh: Rakhmat Bowo Suharto
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
HUKUM LINGKUNGAN (3 SKS)
Chaeruddin Hasyim, SKM. M.,Si
Environmental Management System (Sistem Manajemen Lingkungan)
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM KOTA BONTANG
KEBIJAKAN, REGULASI & INSTRUMEN LH
Oleh: LAKSMI DHEWANTHI
INSTRUMEN PENGELOLAAN
OLEH : BAPEDALDA PROPINSI KALBAR
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
fmipa universitas mulawarman
PENGELOLAN DAN PEMANTAUAN
BEDAH BUKU T O S U S T A I N A B L E D E V E L O P M E N T
Bencana Kekeringan / Pengendalian SDA
KELEMBAGAAN PENDIDIKAN AMDAL DIINDONESIA RISMAWARNI 2004.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KEBIJAKAN AMDAL Oleh : ABDUL RAZAK.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
PROSES AMDAL Proses penyiapan informasi mengenai dampak lingkungan untuk pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan pembangunan.
EKA NURMALIYANA YULIANTI, PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI BAPPEDAL PROVINSI JAWA TENGAH)
PRODUKSI BERSIH (Cleaner Production)
Disampaikan pada acara :
Pendahuluan Limbah telah lama mengitari kehidupan manusia terutama setelah dikenal adanya peradapan menetap di suatu tempat dan membentuk koloni. Secara.
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Sektor Industri Oleh : Hermien Roosita Asisten Deputi Urusan Manufaktur, Prasarana dan.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
USULAN STRUKTUR KELEMBAGAAN
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Deputi Bidang Pengembangan Regional
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
KEBIJAKSAAN NASIONAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
ADAPTASI.
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
PENGELOLAAN SDA DAN LINGKUNGAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN AMDAL
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
PENCEMARAN DAN PENGENDALIAN
Prinsip-prinsip PLH dalam Audit Lingkungan
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
Lingkungan Hidup.
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
PEMBANGUNAN EKONOMI MARYUNANI
STRATEGI PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
HUKUM LINGKUNGAN trisnadi widyaleksono cp
PENDAHULUAN AMDAL Pembangunan dan Lingkungan Free Powerpoint Templates
PEMBANGUNAN EKONOMI MARYUNANI
Disusun oleh : Imaniah Wiyono Saputri ( ) Trilaksono ( )
SILABUS HUKUM LINGKUNGAN
KEBIJAKAN, REGULASI & INSTRUMEN LH
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN NASIONAL LINGKUNGAN HIDUP Dra. Rismawarni Kementerian Lingkungan Hidup

Isu – isu Lingkungan Kependudukan dan Kemiskinan Urbanisasi Kesalahan Pengaturan Tata guna lahan dan Ruang Koordinasi Kebijaksanaan, Penegakan hukum dan Good Governance Krisis Ekonomi yang berkepanjangan

Perkembangan Kelembagaan dan Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup 1967 – 1972 Berdiri Lembaga Ekologi Unpad Pembentukan Panitia Nasional PLH 1972-1978 Dibentuk Kementerian Negara PPLH pada Repelita III 1978 – 1982 UU No 4 th.1982 dasar hukum tentang KPPLH 1982-1988 Terbitnya PP tentang AMDAL (1986) 1988-1992 Dibentuk Tim Tata ruang (BKTR) Dibentuknya BAPEDAl untuk pengendalian Pedal Baku Mutu – Baku Mutu Lingkungan (PP no. 20 Th. 1990) 1992-1996 KTT Rio 1992, Agenda 21 Diluncurkannya Program – Program insentif dan disentif (Prokasih, Proper, langit Biru dan Adipura) 1996-2000 Revisi UU No. 4/1982 → UU No 23/1987 2000 – Sekarang Desentralisasi, ISSD 2003

Kebijakan Nasional Pelestarian Lingkungan dilaksanakan berdasarkan konsep pembangunan berkelanjutan. Fungsi Lingkungan perlu dilestarikan demi kepentingan manusia dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang Pemanfaatan SDA tak terpulihkan perlu memperhatikan kebutuhan antar generasi, pemanfaatan SDA terpulihkan perlu mempertahankan daya pemulihannya Setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan berkewajiban untuk melestarikan lingkungan Dalam pelestarian lingkungan, usaha pencegahan lebih diutamakan daripada usaha penanggulangan dan pemulihan . Kualitas Lingkungan ditetapkan berdasarkan fungsinya. Pencemaran dan perusakan lingkungan perlu dihindari. Pelestarian Lingkungan dilaksanakan berdasarkan prinsip –prinsip pelestarian melalui pendekatan manajemen yang layak dengan sistem pertanggungjawaban.

Peraturan yang Mendukung UU No. 23 Th. 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No. 22 Th. 1999 tentang Pemerintahan Daerah Pengelolaan Lingkungan Hidup Sepenuhmya menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah

Visi dan Misi Kementerian Lingkungan Hidup Pembangunan yang dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat generasi saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan generasi mendatang oleh karena itu fungsi lingkungan perlu dilestarikan. Misi Mendorong digunakannya prinsip prinsip pembangunan berkelanjutan secara konsekuen, konsisten dan berkesinambungan melalui penyusunan kebijakan, koordinasi, pelaksanaannya, pengawasan serta ikut dalam upaya ditingkat global bagi terlaksananya pembangunan berkelanjutan bumi ini melalui usaha usaha yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Fokus Utama Kementerian Lingkungan Hidup Membuat Kebijakan dan Peraturan – Peraturan Pelestarian dibidang LH, Pengawasan Non bank Fund, National ENV. Management Good Env. Governance Parliement watch, Pengentasan kemiskinan dan lingkungan hidup, kaderisasi dan komunikasi Proper, Superkasih, Penegakan hukum satu Atap, AMDAL dan Perizinan Pengendalian emisi mobil, unleaded gasoline, BBG dan PETI Illegal logging, kebakaran hutan, Protokol (konvensi), pelestarian pantai dan iklim Peningkatan kemampuan laboratorium lingkungan, Sistem Informasi dan State of Environmental report (SUER), Peningkatan Pelaksanaan Diklat dibidang lingkungan dan melaksanakan serta mengembangkan Cleaner Production dan ISO 140000 an(Series)

Program Yang Dilaksanakan Deputi I Pengembangan Kelembagaan dan Koordinasi Pembangunan berkelanjutan (Pengembangan Kebijaksanaan dan Sistem Penaatan serta Pemantauan Kebijaksanaan) Deputi II Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Tata Praja Lingkungan (Bangun Praja) Deputi III Pemberdayaan Masyarakat(warga Madani) dan Kerjasama dengan Badan Legislatif daerah dalam Pembangunan berkelanjutan Deputi IV Proper, Superkasih, AMDAl, Perizinan dan Penegakan hukum satu Atap Deputi V Penaatan dari Sumber Non Institusi (pengelolaan sampah, bensin tanpa timbal, PETI, Dampak Usaha Kecil) Deputi VI Pelestarian Lingkungan dalam rangka Pembangunan berkelanjutan Nasional, Regional dan global(pantai Lestari dll) Deputi VII Pengembangan Sistem Komunikasi (SOER), Pengembangan Diklat Lingkungan, Cleaner Production dan Laboratorium Lingkungan

Terima Kasih