FERRIYATUL SHOIMAH, PERBANDINGAN PERHITUNGAN ANTARA PPH PASAL 21 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2006 DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2009.
Identitas Mahasiswa - NAMA : FERRIYATUL SHOIMAH - NIM : PRODI : Akuntansi - JURUSAN : Akuntansi - FAKULTAS : Ekonomi - fatwa_imoet pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : DRS. SUBOWO, M.Si - PEMBIMBING 2 : - TGL UJIAN :
Judul PERBANDINGAN PERHITUNGAN ANTARA PPH PASAL 21 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2006 DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2009.
Abstrak Peraturan perpajakan sering mengalami perubahan, dari tahun ke tahun. Tetapi tidak selalu peraturan yang baru memuaskan Wajib Pajak. Kadang peraturan yang baru tidak lebih baik dengan peraturan yang lama. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui isi peraturan-peraturan dalam perpajakan khususnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/ 2009 Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu dengan menggunakan study literatur yaitu penulis membaca dan mencari dari media elektronik maupun buku-buku. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan antara isi peraturan Direktur Pajak Nomor-15/PJ/2006 dengan Peraturan Direktur Pajak Nomor -31/PJ/2009. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, bahwa peraturan perpajakan sering dirubah dengan tujuan lebih memberikan kepastian hukum.
Kata Kunci Pajak Penghasilan, Peraturan Direktur Jendral Pajak
Referensi Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta:Rineka Cipta. Http// Lembar Kerja Siswa, Peringkat kelas 2,Pekalongan: Putera Pelajar Mardiasmo, 2004, Perpajakan, Andi : Yogyakarta. Tarmudji, Tarsis Memahami Pajak dan Perpajakan. Semarang : IKIP Semarang Press
Terima Kasih