KARYA PT Paradigma Lama: Naik Pangkat Angka Kredit Uang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ETIKA DALAM E-BISNIS Suatu Pemahaman : Suatu Pemahaman : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SATU Perlindungannya di INDONESIA
HAKI DAN PERGURUAN TINGGI
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
Pengantar HKI.
Universitas Gadjah Mada
Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
Muhammad faris prabowo
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Desain Industri di Indonesia
Pusat Pelayanan Haki UGM
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Hak atas Kekayaan Intelektual
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERSOALAN HUKUM LAINNYA BAGI PENGUSAHA
Membangun Budaya Riset Inovatif Berorientasi Wirausaha
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
Oleh : Eka Priambodo, SH., MH. ADVOKAT ekapriambodo.blogspot.com .: 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo1.
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bidang Sosial, Budaya dan Seni
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
PENTINGNYA KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI OLEH : haryanto
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani

Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
Disusun oleh : lily Wulandari
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengenalan kekayaan intelektual
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Presented by : Kelompok 12
Universitas Gadjah Mada
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
SIMULASI MANAJEMEN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengenalan Kekayaan Intelektual berbagi dengan sejawat FAPSI UMM
Transcript presentasi:

PENGEMBANGN RISET BERORIENTASI HKI DI PROGRAM STUDI TEKNIK ELEKTRO FT UNY

KARYA PT Paradigma Lama: Naik Pangkat Angka Kredit Uang Laporan Angka Kredit Naik Pangkat Hasil Penelitian Uang

Kualitas Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Pendidikan tinggi yang mampu memenuhi minat mahasiswa; mampu mengembangkan potensi intelektual mahasiswa sehingga menjadi warganegara yang bertanggung jawab; mampu berkontribusi kepada daya saing bangsa

Paradigma Baru: TTG PATEN Buku Ajar Laporan, Directoy, dll Artikel revisi tidak ya Kesesuaian HKI Tim review HKI Kesesuaian Jurnal Tim rev.Jurnal Kesesuaian TTG Tim rev.TTG Keses.Buku Ajar Tim Buku Ajar PATEN TTG Artikel Buku Ajar Laporan, Directoy, dll HASIL PENELITIAN

1. Jumlah KI yg dihasilkan. 2. Jumlah Publikasi Ilmiah . KINERJA PERGURUAN TINGGI DITENTUKAN OLEH: 1. Jumlah KI yg dihasilkan. 2. Jumlah Publikasi Ilmiah . 3. Jumlah Teknologi Tepat Guna 4. Jumlah Buku Ajar.

KONDISI PT SEKARANG (mungkin) banyak hasil KI Perlindungan HKI di perguruan tinggi belum membudaya Penelitian-penelitian PT di Indonesia belum berorientasi HKI

MASALAH PT Biaya operasional PT Biaya penelitian Biaya untuk meningkatkan jumlah KI, ……. Biaya ini, biaya itu…

Apakah Hak Kekayaan Intelektual Itu? Hak eksklusif yang diberikan negara kepada seorang (sekelompok) atau entitas hukum dalam jangka waktu tertentu atas pengungkapan karyanya kepada publik. (transfer ilmu) Sebagai pendorong agar masyarakat menghasilkan karya-karya baru yang berguna bagi masyarakat. (sistem insentif)

HKI Hak Cipta (Copyrights) Seni - Sastra Software Komputer Karya Tulis Hak-hak Terkait (Rekaman, Penyiaran, Performing dll) Hak Cipta (Copyrights) HKI Paten & Paten Sederhana (Invensi/Teknologi) Merek (Simbol/ Nama Dagang utk Barang/ Jasa) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Integrated Circuit/ IC Lay Out) Desain Industri (Desain Tampilan Produk) Rahasia Dagang (Informasi Rahasia yang memiliki nilai ekonomi) Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)

JENIS-JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ILMU PENGETAHUAN SENI PATEN HAK CIPTA HKI MEREK SASTRA HAK MILIK INDUSTRI DESAIN INDUSTRI HAK TERKAIT (Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga Penyiaran) DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT) RAHASIA DAGANG

HAK CIPTA (COPYRIGHTS) Hak Eksklusif bagi pencipta (penerima hak) untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya ataupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi batasan menurut aturan Perundang-undangan yang berlaku”. (UU No. 19 Th 2002) Syarat : orisinal Masa Perlindungan: usia pencipta+50 tahun (seni,tulis), 50 th (software, film, foto) Perlindungannya bersifat deklaratif

SUBJECT MATTERS PROTECTABLE BY COPYRIGHTS Karya Seni dan sastra : Seni musik, seni rupa, seni drama, tari, fotografi, film, logo, pola, arsitektur, lay out cover, puisi, novel. Ilmu pengetahuan: buku teori pengetahuan, alat peraga, materi kuliah/presentasi, tesis, disertasi, peta. Software dan data base

HAK-HAK TERKAIT Hak-hak terkait adalah Hak ekslusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak ekslusif bagi: Pelaku, untuk memperbanyak atau menyiarkan karya pertunjukannya. Produser Rekaman, untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya Lembaga penyiaran, untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya

CIPTAAN APAKAH YG TDK DAPAT DIDAFTARKAN Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan , seni dan sastra Ciptaan yang tidak orisinil Ciptaan yang belum diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata ( masih berupa ide ) Ciptaan yanag sudah merupakan milik umum

MEREK Merek adalah tanda pembeda yang menunjukkan bahwa barang atau jasa tertentu diproduksi atau disediakan oleh seseorang atau perusahaan tertentu

MEREK Merek bisa berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa

FUNGSI MEREK ADALAH : Sebagai tanda pembeda Sebagai alat promosi Sebagai jaminan mutu barang Jangka waktu perlindungan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama

DISAIN INDUSTRI Adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

SYARAT PERLINDUNGAN 2. Mempunyai nilai estetis. 1. Harus Baru. 2. Mempunyai nilai estetis. 3. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum, agama, dan kesusilaan. 5. Masa Perlindungan 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

RAHASIA DAGANG Mencakup data rahasia informasi atau kompilasi yang digunakan dalam penelitian, bisnis, Perdagangan atau industri.Informasi dapat berupa: 1. Data Rahasia Tehnik dan Ilmiah. 2. Informasi Bisnis dan Finansial Yang memberikan keuntungan bagi pemilik apabila dirahasiakan dan kerahasiaan informasi tersebut harus dijaga untuk mempertahankan status kerahasiaanya

3. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan 3 dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. 4. Masa Perlindungan selama informasi tersebut tetap dijaga kerahasiaannya.

DISAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya 1 dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektonik.

DISAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan 3 dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Masa Perlindungan 10 sejak penerimaan permohonan

PATEN (PATENT) Hak eklsklusif diberikan negara kpd inventor atas invensinya dibidang teknologi, selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kpd pihak lain untuk melaksanakan invensi. (UU no. 14 Th 2001) Inventor memiliki hak hukum yang dilindungi untuk melarang pihak lain melakukan : membuat, menggunakan, mengedarkan, menjual atau mengimport produk yang tercakup oleh klaim paten tanpa ijin. Syarat patentabilitas invensi: - New (novel) - Inventif (non obvious) - Applicable to industry (practical use) Jangka Waktu Perlindungan 20 tahun

Apa itu Invensi? Ide yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau pengembangan produk dan proses Jika ingin mendapat paten, maka inventor harus mengungkap invensinya kepada masyarakat

ILUSTRASI BIDANG-BIDANG HKI DALAM SATU CONTOH PRODUK MEREK  “acer”sebagai simbol dagang barang DESAIN INDUSTRI Desain yang tampak/ penampilan luar Pocket PC PATEN Penemuan teknologi berupa alat/komputer dalam ukuran kecil yang dapat dimasukkan ke dalam saku PATEN Penemuan teknologi berupa alat/komputer dalam ukuran kecil yang dapat dimasukkan ke dalam saku HAK CIPTA Program Komputer yang dipakai pada Pocket PC DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Desain tata letak sirkuit terpadu yang berada di dalam produk IC dari Pocket PC DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Desain tata letak sirkuit terpadu yang berada di dalam produk IC dari Pocket PC DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Desain tata letak sirkuit terpadu yang berada di dalam produk IC dari Pocket PC DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Desain tata letak sirkuit terpadu yang berada di dalam produk IC dari Pocket PC DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Desain tata letak sirkuit terpadu yang berada di dalam produk IC dari Pocket PC

OBYEK BIDANG HKI Hak Cipta: seni, sastra & ilmu pengetahuan Paten: invensi teknologi Merek: simbol dagang barang dan jasa Desain Industri: penampilan produk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: desain tata letak rangkaian IC Rahasia Dagang: informasi rahasia yang bernilai ekonomi

MEMBEDAKAN HAK CIPTA, PATEN, DESAIN INDUSTRI & MEREK Pedagang/ Pengusaha/ Pemilik Merek Simbol dagang & jasa Konstitutif (Pendaftaran) 10 th dapat diperpanjang SUBYEK OBYEK CARA MENDAPATKAN PERLINDUNGAN LAMA PERLINDUNGAN Pencipta Seni, Sastra & IP Deklaratif (tanpa pendaftaran) Meninggal + 50 th Inventor Invensi Teknologi (Proses, Alat) Konstitutif (Pendaftaran) Biasa 20 th Sederhana 10 th Pendesain Desain penampilan produk Konstitutif (Pendaftaran) 10 tahun

BENTUK-BENTUK PERLINDUNGAN HKI IPR IP Forms

Bagaimana syarat-syarat permohonan pendaftaran ciptaan? Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara Cuma-Cuma pada kantor DJHKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6000,- Syarat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan : - nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta - nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan - tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali

Bagaimana syarat-syarat permohonan pendaftaran ciptaan? Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara Cuma-Cuma pada kantor DJHKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6000,- Syarat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan : - nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta - nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan - tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali

3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan 4. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak ciptpa fotocopi KTP atau paspor 5. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut Melampirkan surata kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari satu orang dan satu atau lebih badan hukum

Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari satu orang dan satu atau lebih badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon; - apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan - melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya - membayar biaya permohonan pendaftaran sebesar Rp 200.000 . Khusus untuk program komputer 300 ribu

Lampiran-lampiran : Formulir permohonan Sertifikat hak cipta atas nama satu orang Sertifikat hak cipta atas nama dua orang Sertifikat hak cipta atas nama badana usaha