UU NOMOR 20 TAHUN Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB II

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN 3 DEFINISI KURIKULUM. SS eperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman.
Advertisements

Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Bimtek KTSP 2009 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
 Dedi saputra: wi fajar S:  Inna fathul F:  Tri wahyu N:  Utari tri U:
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
M.DANI., SH., MM. Stiepas-bandung PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Tinggi di Indonesia
PENDAHULUAN F.X DJOKO PRANOWO ARY NATALINA.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
PENGELOLAAN KURIKULUM
KURIKULUM DALAM KONTEKS STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
HARAPAN MAHASISWA TERHADAP LAPANGAN PEKERJAAN PANJI BAHARI NOOR ROMADHON.
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
LIMA PILAR BELAJAR GUNA MEWUJUDKAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Technique Informal School
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
OLEH : Sosiatun Ungaran 2
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
PENDIDIKAN KARAKTER Universitas Negeri Yogyakarta Oleh:
PEMBANGUNAN JATIDIRI BANGSA INDONESIA (Membangun Masyarakat Pancasila)
PENDAHULUAN FATARI, SE.,MM STIE BINA BANGSA.
Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Munawar Ketua LP3M-UB
PENDAHULUAN.
FOKUS GROUP DISCUSSION MATAKULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN (MPK) UNTIRTA 2016 TANGGAL 21 JANUARI 2016.
“PENDIDIKAN NASIONAL BERFUNGSI
Penyaji: Momon Sulaeman
Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Kebijakan Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam Meningkatkan Kualitas PAI pada Sekolah DR. H. NI FASRI, M.Pd. Kasubdit PAI pada SMP Direktorat Pendidikan.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
PENDAHULUAN TUJUAN DAN LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
STANDAR PENILAIAN KURIKULUM 2013
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
PENDAHULUAN TUJUAN DAN LANDASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM atau STIE LAMPUNG TIMUR RINNANIK, S.H.I.
Standar Nasional Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
Pertemuan II Hakikat Pendidkan Kewarganegaraan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Analisis Kurikulum Penjasorkes dan Bahan Ajar
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Korupsi.
PANCASILA.
BAB 1 PENGANTAR ISBD IIS DEWI LESTARI, M.Pd.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
STANDAR ISI HENDRA ERIK RUDYANTO.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PKn yang berhasil menumbuhkan sikap mental : bersifat cerdas,
DASAR HUKUM SERTA TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN STMIK DIPANEGARA MAKASSAR 2014 Pertemuan I : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Andhika L Perceka.  LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA: ◦ LANDASAN HISTORIS ◦ LANDASAN KULTURAL ◦ LANDASAN YURIDIS ◦ LANDASAN FILOSOFIS  TUJUAN PENDIDIKAN.
MENJADI GURU JAMAN NOW. MEMPUNYAI 7B 1.Bersemangat juang tinggi 2.Berpikir kritis 3.Bertindak dinamis 4.Berkarya kreatif.
Transcript presentasi:

PANCASILA DALAM UU No. 20/2003 Sisdiknas, PP 19/2005 SNP, SK Dirjen Dikti 43/44 - 2006 UU NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB II DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN  Pasal 2 Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.  BAB X KURIKULUM Pasal 36 (1)  Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2)  Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. (3)  Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a.  peningkatan iman dan takwa; b.  peningkatan akhlak mulia; c.  peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d.  keragaman potensi daerah dan lingkungan; e.  tuntutan pembangunan daerah dan nasional;  f.   tuntutan dunia kerja; g.  perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;  h.  agama; i.   dinamika perkembangan global; dan j.   persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (4)  Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Pasal 37 Ajat (2)  Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a.  pendidikan agama; b.  pendidikan kewarganegaraan; dan c.  bahasa. Ajat (3)  Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.  Pasal 38 (3)  Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. (4)  Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.  PP NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) BAB I : KETENTUAN UMUM : Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 22. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan; BAB III STANDAR ISI Bagian Kedua: Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Pasal 9 (1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program studi. (2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program Sarjana dan Diploma wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah Statistika, dan/atau Matematika. (4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kedalaman muatan kurikulum pendidikan tinggi diatur oleh perguruan tinggi masing-masing. UU 20/2003 Sisdiknas : Pasal 36 PP 19/2005 Tentang SNP : Pasal 9 Ayat (2)(3) SK Dirjen Dikti No. 44/Dikti/Kep/2006 Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB): Ilmu Kealaman Dasar (IKD) Ilmu Sosial Dasar dan Budaya Dasar (ISBD) UU 20/2003 Sisdiknas : Pasal 37 ayat 2 PP 19/2005 Tentang SNP: Pasal 9 Ayat (2) (3) SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/Kep/2006 Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia Misi dan Standar Kompetensi kelompok MPK yang wajib dikuasai mahasiswa meliputi pengetahuan tentang nilai-nilai agama, budaya, dan kewarganegaraan dan mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalamkehidupansehari-hari, ; memiliki kepribadian yang mantap; berpikir kritis .... (Pasal 2 dan 3 ayat 1). Misi dan Standar Kompetensi MBB adalah ikut berperan mencari solusi pemecahan masalah sosial budaya dan Iingkungan hidup secara arif. Implementasi MPK DAN MBB dalam satu wadah (Pasal 12 SK DIRJEN 43/44) - MAWU - UA Implementasi UU 20/2003 ps. 36,37 dan PP 19/2005 Tentang SNP ps. 9 Pasal 9 Ayat (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program Sarjana dan Diploma wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian (Pancasila), kebudayaan (Daerah/Nasional), serta mata kuliah Statistika, dan/atau Matematika. Slide 3a Dewan Pendidikan

COMMUNITY DEVELOPMENT (COMDEV COMMUNITY DEVELOPMENT (COMDEV.) APPROACH IN THE BASIC NATIONAL CHARACTER AND PERSONALITY BUILDING IN THE HIGHT EDUCATION (PT) PROSES PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN SK DIRJEN DIKTI NO. 43 DAN 44/2006 (PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN DAN BERKEHIDUPAN BERMASYARAKAT) UNIVERSITY CHARACTER MULTY DICIPLIN NATIONAL CHARACTER MULTY CULTURAL INTER DICIPLIN INTER CULTURAL COGNISI/AFEKSI AFEKSI/PSIKOMOTORIK (Oleh Dosen MAWU) Pembelajaran Pembinaan Kebersaman Mahasiswa Baru (PPKMB) (Difasilitasi Oleh Sebuah Komisi) SOFT SKILL Kebersamaan: UU 20/2003 ps 2-PP19/2005ps9 BERKEPRIBADIAN DAN BERKEHIDUPAN BERMASYRAKAT (BERJATIDIRI) UNIVERSITAS, DAERAH DAN NASIONAL BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA, TRISILA EKASILA (GOTONG ROYONG) dengan MASALAH (problem) DASAR BANGSA KEBERSAMAAN mewujudkan MASYARAKAT BHINEKA TUNGGAL IKA dengan metoda Community Development (Comdev.) DENGAN PENDAMPING/FASILITATOR GURU BESAR DARI BIDANG KEILMUAN MASING-MASING MENUJU excellent with morality WAJIB NASIONAL: MPK (Pengemb Kepribadian) 1 . PEND. AGAMA 2. PEND.PANC. dan KEWRG. 3. BAH. IND MBB (Berkehidupan Bermasy.) 1. IAD 2. ISBD WAJIB PT (MAWU): (Kegiatan akademik yang relevan) 1. FILSAFAT ILMU DAN LOGIKA 2. ETIKA 3. KEWIRAUSAHAAN Slide 3b Dewan Pendidikan