PENGAKUAN PENDAPATAN Pendapatan adalah kenaikan jumlah aktiva yang dimiliki oleh koperasi yang tidak disebabkan oleh kanaikan jumlah utang atau kenaikan jumlah modal anggota. Metode Pengakuan Pendapatan : Pendapatan diakui pd saat terjadinya transaksi Pendapatan diakui pada saat diterimanya uang Pendapatan diakui pada saat proses produksi Pendapatan diakui pada saat selesainya produksi
Pendapatan diakui pd saat terjadinya transaksi Contoh: Pada tanggal 2 Desember 2010, Koperasi “Prima Niaga” sebuah koperasi yang berlokasi di Jakarta, menjual sepeda motor kepada PT Kuncimas secara tunai sebesar Rp16.000.000. Produk tsb memeiliki harga pokok penjualan sebesar Rp13.600.000. Koperasi mencatat transaksi ini dgn metode perpetual. Ayat jurnal : 2/12/2010 Kas……….. Rp16.000.000 HPP………… 13.600.00 Penjualan ….. Rp16.000.000 Persediaan…. Rp13.600.000 31/12/2010 Ikhtisar R/L……………………………………. Rp2.400.000 SHU Kotor…………………………………………………. Rp2.400.000
Pendapatan diakui pada saat diterimanya uang Cth : Pd tgl 2 Desember 2010 Koperasi “Prima Niaga”, sebuah koperasi yang beroperasi di Bandung, menjual kpd anggotanya satu unit sepeda motor secara cicilan. Produk tsb memiliki harga pokok penjualan sebesar Rp13.600.000. Koperasi “Prima Niaga”, mewajibkan pihak pembeli (anggota) membayar sebesar Rp2.000.000 pada saat terjadinya transaksi penyerahan barang dan sisanya diangsunr sebesar Rp1.400.000 per bulan dalam 10 kali angsuran.
Pendapatan diakui pada saat diterimanya uang Ayat jurnal berkaitan dgn transaksi penjualan cicilan 2/12/2010 Kas………………..Rp2.000.000 Piutang Cicilan Rp14.000.000 HPP……………….. Rp13.000.000 Partisipasi Bruto Cicilan ……. Rp16.000.000 Persediaan ……………………….. Rp13.000.000 31/12/2010 Ikhtisar R/L……………………… Rp2.400.000 Partisipasi neto yg ditangguhkan ……......Rp2.400.000 Partisipasi neto yg ditangguhkan Rp300.000 Partisipasi neto…………………………………….. Rp300.000
Pendapatan diakui pada saat proses produksi Pendapatan langsung diakui tanpa menunggu terjadinya penjualan produk atau menunggu saat diterimanya uang hasil penjualan. Metode ini diterapkan pd beberapa jenis koperasi yang memiliki usaha : Koperasi yang berbisnis peternakan Koperasi yang berbisnis perkebunan Koperasi yang bertindak sebagai pengembang perumahan. Koperasi yang bertindak sebagai kontraktor bangunan.
Pendapatan diakui pada saat selesainya produksi Pendapatan ini diakui bukan pada saat terjadinya transaksi penjualan dan bukan pada saat uang hasil penjualan diterima, tetapi pada saat proses menghasilkan produk tsb telah selesai. Hal ini dapat dilakukan dalam koperasi yang memiliki produk yang pasti terserap oleh pasar, berapapun volume produksinya, harga jualnya relatif stabil dari waktu ke waktu. Koperasi yang memiliki karakteristik tsb, sbb: Koperasi produsen produk pertanian Koperasi produsen bahan tambang Koperasi produsen emas, perak.